AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 9

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Zakaria v Sakdiah - Kewarisan - MSy Aceh [2007] IDPTA 9 (21 Februari 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N


NOMOR : 05/Pdt.G/2007/MSy-PROV


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :


1. TUAN ZAKARIA BIN M. LATIF , umur 60 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal Desa Tumbo Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat 1, sekarang Pembanding 1 ;

2. NY. SAKDAH BINTI M. LATIF, umur 57 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal di Desa Lam Carak, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat II, sekarang Pembanding II ;

MELAWAN :

1. NY. SAKDIAH BINTI M. LATIF, umur 65 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal di Desa Lam Carak, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2006 yang terdaftar dan dilegalisasi Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho tanggal 27 Maret 2006 No. MSy/19/P/SK/W/07/2006 memberi kuasa kepada anak kandungnya bernama AINOL MARDHIAH dahulu Penggugat sekarang Terbanding ;

2. ABD. SALAM BIN A. WAHAB, umur 40 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal Desa Lam Kabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat III sekarang Turut Terbanding I;

3. HALIMAH BINTI A. WAHAB, umur 35 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal Desa Lam Carak, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding II ;

4. FUADI BIN A. WAHAB, umur 30 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal Desa Lam Sie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat V, sekarang Turut Terbanding III ;

5. HASBI BIN A. WAHAB, umur 25 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal Desa Lam Panah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat VI sekarang Turut Terbanding IV ;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini :

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan tentang dudukperkaranya ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor : 37/Pdt.G/2006/Msy-Jth, tanggal 2 Nopember 2006. M bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1427.H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian :
  2. Menetapkan meninggal dunia M. Latif pada tahun 1989 dan Asiah pada tahun 1994 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut ;

3. Menetapkan harta peninggalan Alm. M. Latif sebagai berikut ;

1. 1 (satu) petak tanah kebun seluas + 6026 M yang terletak di Desa Lam Carak, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batasnya sebagai berikut ;

- Utara dengan tanah kebun Zakaria ;

- Selatan dengan saluran air ( alue) ;

- Barat dengan tanah kebun Budiman ;

- Timur dengan saluran air dan tanah K. Musa ;

2. 1 (satu ) petak tanah sawah seluas + 10.000, M yang terletak di blang Datai Desa Lam Carak, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batasnya :

- Utara dengan tanah Cot Labu ;

- Selatan dengan sawah Waki Noh dan sawah Hasan ;

- Barat dengan sawah Hasan dan sawah Sakdah ;

- Timur dengan Abu Dahlan, sawah Sakdah dan sawah Budiman ;

4. Memfaraidhkan harta peninggalan Alm. M Latif dan Alm Asiah setelah dikurangi harta gadai kepada M. Juned Bin Abd. Rahman senilai 600 kg, padi dengan pembagian 6 masalah sehingga masing-masing ahli waris memperoleh hak sebagai berikut ;

4.1. Sakdiah Binti M. Latif ( Penggugat ) memperoleh hak 1/6 bagian ;
4.2. Zakaria Bin M. latif ( Tergugat I ) memperoleh hak 2/6 bagian ;
4.3. Sakdah Bin M. Latif ( Tergugat II ) memperoleh hak 1/6 bagian ;
4.4. Anak-anak Alm. Abd. Wahab Bin M. Latif ( Tergugat III s/d Tergugat VI ) selaku ahli waris memperoleh hak 2/6 bagian ;
  1. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta kepada Penggugat sesuai hak bagiannya ;
  2. Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya ;
  3. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.266.000,- ( satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ;

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho bahwa pembanding pada tanggal 14 Nopember 2006 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor : 37/Pdt.G/2006/Msy-Jth tanggal 2 Nopember 2006 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1427 Hijriyah, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 20 Nopember 2006;
Telah membaca dan memperhatikan memorie banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding tertanggal 12 Oktober 2006 dan kontra memorie banding dari Penggugat / Terbanding tertanggal 12 Desember 2006 yang diajukan pihak-pihak yang berperkara, memorie banding maupun kontra memorie banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor : 37/Pdt.G/2006 Msy-Jantho tanggal 2 Nopember 2006. M, bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1427.H, dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan tersebut adalah sudah tepat dan dengan benarnya dalam menjatuhkan putusan, sehingga karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang bahwa menurut pasal 192 ayat (1) RBg, biaya yang timbul dalam perkara ini untuk tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada pasal-pasal dari Undang-Undang dan ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I

- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nomor : 37/Pdt.G/2006/ Msy-Jth, tanggal 2 Nopember 2006. M, bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1427 H ;
- Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang diperhitungkan berjumlah Rp. 100.500,- (Seratus ribu lima ratus rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib, SH.MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H Muchtar Yusuf, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.


Hakim Anggota : Ketua Majelis

d.t.o d.t.o
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS.H. JUFRI GHALIB, S.H. M.H


d.t.o
DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH
Panitera Pengganti


d.t.o
DRA. Z A K I A H


Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Materai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-
J u m l a h Rp. 100.500,-


----------------------------------- ( seratus ribu lima ratus rupiah )-----------------------------



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/9.html