![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 4 February 2008
PUTUSAN
Nomor :
198/Pdt.G/2006/PTA.Bdg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara
tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan
putusan sebagai berikut dalam perkara
antara :
PEMBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KABUPATEN INDRAMAYU, semula sebagai TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawati, bertempat tinggal di KECAMATAN JATIBARANG, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya YODI LEONARDO, SH DAN REKAN Pengacara dan Penasehat Hukum, beralamat di Jln. Pandawa No. 02 Bima Indah Desa Tuk. Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Maret 2006, semula sebagai PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor: 540/Pdt.G/2006/PA.Im. tanggal 4 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H. dalam perkara antara pihak-pihak tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebahagian ;
2. Menetapkan Harta Sekaya (Gono-gini) berupa:
a. Tanah kapling di INDRAMAYU dengan luas 300 M persegi (20 X 15 M) atas nama TERBANDING;
b. Bangunan Rumah BTN di Bandung tipe 21 dengan ukuran 10 X 6 M dengan batas-batas ;
- Sebelah Utara dengan rumah bapak Karyono;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Umum dan rel kereta api ;
- Sebelah Barat dengan rumah bapak Waridi;
- Sebelah Timur dengan rumah ibu Tati;
c. Mobil Chevrolet tahun 1982 No. Pol. - Warna biru metalik atas nama TERBANDING;
d. Tiga buah Motor pada point 5, 6, dan 7;
e. Alat-alat rumah tangga dari point 8 sampai point 17 adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonvensi yang diperoleh selama perkawinan;
3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi untuk membagi
harta bersama tersebut sama besar;
4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi
selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) ;
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Pymt. Panitera
Pengadilan Agama Indramayu Nomor 540/Pdt.G/2006/PA.Im. tanggal
10 Oktober 2006
M. yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan banding atas Putusan
Pengadilan Agama tersebut dan pernyataan
permohonan banding tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 13 Oktober 2006
;
Memperhatikan bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding tertanggal
15 November 2006, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Agama Indramayu
tertanggal 15 November 2006, dan telah diberitahukan kepada pihak lawan
tertanggal 17 November 2006;
Memperhatikan pula bahwa Terbanding telah
mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Desember 2006, yang diterima di
Kepaniteraan
Pengadilan Agama Indramayu tertanggal 19 Desember 2006, dan telah
diberitahukan kepada pihak lawan tertanggal 19 Desember 2006;
Menimbang,
bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk
memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage)
sebelum berkas perkara
tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara
sebagaimana
ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, maka
permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari seluruh berkas banding yang diajukan
Pembanding beserta putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding
berkesimpulan
sebagai berikut ;
DALAM KONVENSI :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Konpensi
Penggugat yang terkait dengan perceraian, Majelis Hakim Tingkat Banding
sepenuhnya sependapat
dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik dalam
pertimbangan hukum maupun amarnya. Oleh karena itu pendapat Majelis Hakim
Tingkat
Pertama tersebut diambil alih menjadi pendapatnya sendiri dan oleh
karenanya putusan Majelis Hakim yang berkaitan dengan hal tersebut
harus
dipertahankan ;
Menimbang, bahwa terhadap amar putusan pada point 3 dan 4,
Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat
Pertama, karena seharusnya amar tersebut ditempatkan pada Rekonpensi bukan dalam
Konpensi;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding
tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terkait dengan :
- Rumah lantai 3 ukuran 10 x 10 m2 di Desa Jatibarang a/n TERBANDING, menurut Penggugat Rekonpensi telah membangun rumah tersebut dengan Tergugat Rekonpensi namun Penggugat Rekonpensi tidak bisa membuktikannya. Sedangkan menurut Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi hanya merehab rumah tersebut dengan merubah posisi kamar dan ruang tamu. Berdasarkan pengakuan Tergugat Rekonpensi, terbukti Penggugat Rekonpensi punya andil dalam merehab rumah tersebut, namun karena gugatan tersebut kabur tidak jelas jumlah rupiahnya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan gugatan tersebut kabur dan tidak dapat diterima;
- Begitu pula objek sengketa Tanah Kapling di INDRAMAYU dengan luas 300 M persegi (20 x 15) m2 atas nama TERBANDING tidak jelas batas-batasnya dan tanpa pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat objek gugatan tersebut kabur dan tidak dapat diterima;
- Bahwa mengenai gugatan nafkah lampau/tertinggal Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena gugatan tersebut muncul setelah ada Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, tidak dari awal. Gugatan tersebut adalah Rekonpensi atas Rekonpensi, tidak lazim dan tidak memenuhi syarat formal, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat gugatan tersebut harus dinyatakan tidak diterima;
- Bahwa objek sengketa motor Yamaha FI ZR Tahun 2004 No.Pol. - warna biru, motor tersebut terbukti masih leasing maka dibagi nilai/harganya harus dikurangi oleh kekurangan pembayaran motor tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang telah
dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim
Tingkat
Banding sepenuhnya sependapat dan oleh karena itu pendapat Majelis Hakim
Tingkat Pertama tersebut harus dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
dalam hal ini Putusan
Pengadilan Agama Indramayu Nomor 540/Pdt.G/2006/PA.Im.
tanggal 4 Oktober 2006 M bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H. harus
dibatalkan dan dengan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena
putusan a quo harus dibatalkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan
mengadili sendiri yang amarnya
berbunyi sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim
Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menetapkan
biaya perkara ;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka
sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, untuk biaya
perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada
Pembanding ;
Mengingat,
ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
I. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima ;
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Indramayu No. 540/Pdt.G/2006/PA.Im. tanggal 4 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H.;
Dan dengan mengadili sendiri:
DALAM KONVENSI :
DALAM REKONVENSI :
Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;
3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut sama besar baik riel ataupun nilainya;
DALAM KONPENSI REKONPENSI ;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.802.000,- (Delapan ratus dua ribu rupiah ) ;
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari
Rabu tanggal 25 Bulan April Tahun 2007 Masehi bertepatan dengan
tanggal 07 bulan
Rabiul tsani tahun 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. ADAM MURTAQI. Hakim Tinggi
yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua
Majelis, Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL, MH. dan Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH.
masing-masing sebagai
Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut
yang dihadiri oleh dua orang Hakim anggota dan PIPIH, SH. sebagai Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua
belah pihak yang
berperkara;
HAKIM KETUA,
Drs. H. ADAM MURTAQI
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Ttd. Ttd.
Dra. HJ. A. FARIDA
KAMIL, MH. Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
P I P I H, SH.
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,00
2. Biaya Materai Rp. 6.000,00
3. Biaya
Pemberkasan Rp. 46.000,00
Jumlah Rp. 127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/80.html