AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 80

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 80 (25 April 2007)

Last Updated: 4 February 2008

PUTUSAN
Nomor : 198/Pdt.G/2006/PTA.Bdg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KABUPATEN INDRAMAYU, semula sebagai TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;


M E L A W A N


TERBANDING, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawati, bertempat tinggal di KECAMATAN JATIBARANG, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya YODI LEONARDO, SH DAN REKAN Pengacara dan Penasehat Hukum, beralamat di Jln. Pandawa No. 02 Bima Indah Desa Tuk. Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Maret 2006, semula sebagai PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor: 540/Pdt.G/2006/PA.Im. tanggal 4 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H. dalam perkara antara pihak-pihak tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut:


DALAM KONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
  2. Menjatuhkan thalak satu ba’in sughro dari Tergugat PEMBANDING kepada Penggugat TERBANDING;
  3. Menghukum kepada PENGGUGAT REKONPENSI untuk membayar nafkah lampau kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

DALAM REKONPENSI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebahagian ;

2. Menetapkan Harta Sekaya (Gono-gini) berupa:

a. Tanah kapling di INDRAMAYU dengan luas 300 M persegi (20 X 15 M) atas nama TERBANDING;

b. Bangunan Rumah BTN di Bandung tipe 21 dengan ukuran 10 X 6 M dengan batas-batas ;

- Sebelah Utara dengan rumah bapak Karyono;

- Sebelah Selatan dengan Jalan Umum dan rel kereta api ;

- Sebelah Barat dengan rumah bapak Waridi;

- Sebelah Timur dengan rumah ibu Tati;

c. Mobil Chevrolet tahun 1982 No. Pol. - Warna biru metalik atas nama TERBANDING;

d. Tiga buah Motor pada point 5, 6, dan 7;

e. Alat-alat rumah tangga dari point 8 sampai point 17 adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonvensi yang diperoleh selama perkawinan;

3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut sama besar;
4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;

  1. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat Rekonpensi;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

- Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) ;


Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Pymt. Panitera Pengadilan Agama Indramayu Nomor 540/Pdt.G/2006/PA.Im. tanggal 10 Oktober 2006 M. yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 13 Oktober 2006 ;
Memperhatikan bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 15 November 2006, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Indramayu tertanggal 15 November 2006, dan telah diberitahukan kepada pihak lawan tertanggal 17 November 2006;
Memperhatikan pula bahwa Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Desember 2006, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Indramayu tertanggal 19 Desember 2006, dan telah diberitahukan kepada pihak lawan tertanggal 19 Desember 2006;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, maka permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari seluruh berkas banding yang diajukan Pembanding beserta putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan sebagai berikut ;


DALAM KONVENSI :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Konpensi Penggugat yang terkait dengan perceraian, Majelis Hakim Tingkat Banding sepenuhnya sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya. Oleh karena itu pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pendapatnya sendiri dan oleh karenanya putusan Majelis Hakim yang berkaitan dengan hal tersebut harus dipertahankan ;
Menimbang, bahwa terhadap amar putusan pada point 3 dan 4, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena seharusnya amar tersebut ditempatkan pada Rekonpensi bukan dalam Konpensi;


DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terkait dengan :

- Rumah lantai 3 ukuran 10 x 10 m2 di Desa Jatibarang a/n TERBANDING, menurut Penggugat Rekonpensi telah membangun rumah tersebut dengan Tergugat Rekonpensi namun Penggugat Rekonpensi tidak bisa membuktikannya. Sedangkan menurut Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi hanya merehab rumah tersebut dengan merubah posisi kamar dan ruang tamu. Berdasarkan pengakuan Tergugat Rekonpensi, terbukti Penggugat Rekonpensi punya andil dalam merehab rumah tersebut, namun karena gugatan tersebut kabur tidak jelas jumlah rupiahnya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan gugatan tersebut kabur dan tidak dapat diterima;
- Begitu pula objek sengketa Tanah Kapling di INDRAMAYU dengan luas 300 M persegi (20 x 15) m2 atas nama TERBANDING tidak jelas batas-batasnya dan tanpa pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat objek gugatan tersebut kabur dan tidak dapat diterima;
- Bahwa mengenai gugatan nafkah lampau/tertinggal Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena gugatan tersebut muncul setelah ada Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, tidak dari awal. Gugatan tersebut adalah Rekonpensi atas Rekonpensi, tidak lazim dan tidak memenuhi syarat formal, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat gugatan tersebut harus dinyatakan tidak diterima;
- Bahwa objek sengketa motor Yamaha FI ZR Tahun 2004 No.Pol. - warna biru, motor tersebut terbukti masih leasing maka dibagi nilai/harganya harus dikurangi oleh kekurangan pembayaran motor tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding sepenuhnya sependapat dan oleh karena itu pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut harus dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 540/Pdt.G/2006/PA.Im. tanggal 4 Oktober 2006 M bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H. harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan a quo harus dibatalkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;


DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menetapkan biaya perkara ;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat, ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I


I. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima ;

II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Indramayu No. 540/Pdt.G/2006/PA.Im. tanggal 4 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H.;


Dan dengan mengadili sendiri:


DALAM KONVENSI :


  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat ( TERBANDING).

DALAM REKONVENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat sebagian;
  2. Menetapkan harta berupa :
    1. Bangunan Rumah BTN di BANDUNG tipe 21 dengan ukuran 10 X 6 M2 dengan batas-batas :
      • - Sebelah Utara dengan rumah bapak Karyono;
      • - Sebelah Selatan dengan jalan Umum dan rel Kereta Api ;
      • - Sebelah Barat dengan rumah Bapak Waridi ;
      • - Sebelah Timur dengan rumah ibu Tati ; -
    2. Mobil Chevrolet Tahun 1982 Nomor Polisi - warna biru tua metalik atas nama TERBANDING ;
    1. Tiga buah sepeda motor merk :
      • - Yamaha F I ZR Tahun 2004 warna hitam No. - atas nama TERBANDING;
      • - Yamaha F I ZR Tahun 2004 warna biru No. Pol. - atas nama TERBANDING, dikurangi cicilan yang belum dibayar;
      • - Honda Tahun 1971 warna merah No. Pol. - atas nama Sabar Imam;
    1. Alat-alat rumah tangga berupa :
      • - Sebuah Televisi merk Sharp 29 inci;
      • - Sebuah Televisi merk Gold Star 14 inci;
      • - Sebuah tempat tidur Spring Bed;

Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;

3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut sama besar baik riel ataupun nilainya;

  1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;

DALAM KONPENSI REKONPENSI ;

Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.802.000,- (Delapan ratus dua ribu rupiah ) ;


III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);


Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 25 Bulan April Tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 bulan Rabiul tsani tahun 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. ADAM MURTAQI. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL, MH. dan Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut yang dihadiri oleh dua orang Hakim anggota dan PIPIH, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


HAKIM KETUA,

Ttd.

Drs. H. ADAM MURTAQI


HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,

Ttd. Ttd.
Dra. HJ. A. FARIDA KAMIL, MH. Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH.


PANITERA PENGGANTI,


Ttd.

P I P I H, SH.


Perincian Biaya Perkara :

1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,00
2. Biaya Materai Rp. 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp. 46.000,00

Jumlah Rp. 127.000,00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/80.html