![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor: 1/Pdt.G/2007/PTA Btn.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis, telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :
PEMBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dalam hal ini memberi kuasa kepada IRFAN ISKANDAR, S.H. dan Rekan dari Kantor AHI Law Firm, beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.18 (Arteri Pondok Indah), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dahulu sebagai TERGUGAT;
M e l a w a n
TERBANDING, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dahulu sebagai PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan
semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding
;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip semua uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 11 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 13 Rabbiul Tsani 1427 H. Nomor 69/Pdt.G/2006/PA.Tgrs., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan
Agama Tigaraksa tersebut, Tergugat / Pembanding merasa tidak puas, selanjutnya
mengajukan
permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten melalui
Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor
69/Pdt.G/2006/PA.Tgrs. tanggal 18 Mei 2006;
Menimbang, bahwa permohonan
banding a quo telah diberitahukan secara saksama kepada pihak lawannya
pada tanggal 31 Juli
2006;
Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding telah
melengkapi berkas permohonan bandingnya dengan memori banding
tanggal
30 Agustus 2006 yang diserahkan pada tanggal 4 September 2006 dan
disampaikan kepada pihak lawannya pada
tanggal 19 September
2006;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding tidak menyerahkan kontra memori
banding;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan
dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan
undang-undang, maka
permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Hakim
Banding sebelum memberikan pertimbangan lebih lanjut, terlebih dahulu akan
memberikan pertimbangan hukum tentang
saksi yang diajukan oleh Penggugat/
Terbanding sehubungan dengan adanya keberatan Pembanding / Tergugat terhadap
SAKSI I sebagimana
yang terungkap di dalam Kesimpulan Tergugat pada sidang
tanggal 20 April 2006 di Pengadilan Agama Tigaraksa dan Memori Banding
Pembanding/
Tergugat, sebagai berikut di bawah ini :
Bahwa kesaksian saksi
yang diajukan Penggugat yang bernama SAKSI I tentang ketidak rukunan rumah
tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana
yang tercamtum dalam Berita Acara
Persidangan, bukanlah kesaksian Testimonium de auditu tetapi telah
mencapai kualifikasi pembuktian bebas, dan memang SAKSI I ada memberikan
kesaksian de auditu, tetapi kesaksian itu menyangkut keterangan bahwa
Tergugat sebelum nikah dengan Penggugat sudah mempunyai isteri terlebih dahulu,
oleh karenanya keterangan saksi tersebut sepanjang menyangkut ketidak-harmonisan
dan ketidak-rukunan dalam membina rumah tangga antara
Penggugat dengan Tergugat
dapat didengar sebagai kesaksian yang mempunyai nilai kekuatan
pembuktian;
Menimbang, bahwa mengenai penyebab pertengkaran yang disebutkan
Penggugat dalam surat gugatannya berupa kecemburuan Tergugat terhadap
Penggugat
dan ketidak terbukaan Tergugat dalam masalah keuangan, telah memenuhi ketentuan
yang dimaksud dalam Pasal 22 : (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
yaitu Penggugat telah menjelaskan adanya penyebab pertengkaran sebagaimana
tesebut diatas;
Menimbang, bahwa Hakim Banding berpendapat bahwa penyebab
perselisihan dan pertengkaran itu perlu untuk diketahui dari keterangan
Tergugat
guna memudahkan Hakim dalam memberikan nasihat perdamaian, tetapi tidak perlu
untuk dibuktikan, karena hal tersebut sangat
bersifat pribadi dan rahasia,
sehingga hampir-hampir tidak pernah diketahui oleh orang lain, akan tetapi yang
perlu dibuktikan in casu adalah dalil adanya pertengkaran dan
perselisihan serta perpisahan tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat
sebagi akibat dari
sebab yang dikemukakan Penggugat;
Menimbang, bahwa
mengenai penganiyaan Tergugat terhadap Penggugat, sekalipun oleh Penggugat
dijadikan sebagai penyebab ketidak harmonisan
dalam kehidupan berumah tangga,
akan tetapi Hakim Banding harus menempatkannya sebagai alasan gugat perceraian
sesuai peraturan perundang-undangan,
oleh karena itu Hakim Banding memeriksanya
sebagai dalil dan alasan perceraian sebagai berikut;
Bahwa, saksi Penggugat
yang bernama SAKSI I dalam keterangannya melihat sendiri Tergugat mencekek leher
Penggugat, tetapi tanpa menyebut
tempat dan waktu kejadian tersebut, sedangkan
SAKSI II, menerangkan pernah mendengar jeritan Penggugat, namun juga tidak
menjelaskan
dimana dan kapan peristiwa itu terjadi, apakah jeritan Penggugat itu
bersamaan di tempat dan waktu sebagaimana kesaksian yang diterangkan
oleh SAKSI
II atau masing-masing berdiri sendiri sehingga tidak mempunyai keterkaitan satu
sama lainnya, hal tersebut tidak ada kejelasan,
oleh karena itu Hakim Banding
berpendapat bahwa kesaksian masing-masing saksi tersebut tidak mempunyai nilai
pembuktian yang cukup,
dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan
dalil bantahannya Tergugat mengajukan saksi-saksi yang masing-masing bernama
SAKSI III dan SAKSI
IV dan di dalam keterangannya para saksi membenarkan bahwa
antara penggugat dengan tergugat sudah tidak satu rumah lagi disamping
keterangan lainnya yang menjelaskan bahwa saksi tidak pernah melihat bahwa
antara Penggugat dan Tergugat betengkar;
Menimbang, bahwa keterangan para
saksi Tergugat tentang perpisahan rumah tempat tinggal Penggugat dengan
Tergugat, tidak perlu dipertimbangkan
lagi karena kesaksian para saksi penggugat
sudah cukup memenuhi ketentuan pembuktian, akan tetapi keterangan para saksi
Tergugat
mengenai tidak pernah melihat adanya pertengkaran antara Penggugat
dengan tergugat, karena keterangan itu bersifat negatif, maka
terpatahkan oleh
keterangan para saksi penggugat yang menyatakan mengetahui adanya pertengkaran
dan keributan antara penggugat dengan
tergugat, oleh karena itu keterangan para
saksi Tergugat mengenai tidak pernah mengetahui adanya pertengkaran tersebut
harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala keterangan para
saksi tersebut di atas, maka harus dinyatakan bahwa telah terbukti adanya
persilisihan
dan pertengkaran yang diiringi dengan perpisahan rumah tempat
tinggal bersama antara Penggugat dengan Tergugat, dengan demikian maka
ketentuan
yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 19 huruf f. Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf
f. Kompilasi Hukum Islam telah terpenuhi, yaitu dalil adanya pertengkaran dan
perselisihan
yang terus menerus dan tidak ada lagi harapan untuk rukun
kembali;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan Hakim Pertama yang tidak
bertentangan dengan pertimbangan Hakim Banding tersebut di atas, oleh
Hakim
Banding dapat disetujui dan diambil-alih sebagai pertimbangan Hakim Banding
sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas, maka Hakim Banding berpendapat bahwa putusan Hakim Pertama
dapat
dikuatkan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 : Ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, maka biaya perkara yang timbul pada tingkat
banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;
Mengingat segala ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 6 Muharam tahun 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H.M. Tarsi Hawi, S.H. sebagai Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs. H. Sam’un Abduh, S.Q., M.H. dan Drs. H. R. Manshur masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 1/Pdt.G/2007/PTA Btn. Tanggal 11 Januari 2007 dibantu oleh R. Jaya Rahmat, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak Pembanding dan Terbanding;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Drs. H. Sam’un Abduh, S.Q., M.H.
Drs.H.M.Tarsi Hawi,S.H
Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
ttd ttd
Drs. H. R.
Manshur R. Jaya Rahmat, S.Ag., M.Hum.
Rincian biaya perkara :
J u m l a h .................................. .. Rp.127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/8.html