AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 8

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 8 (25 Januari 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N

Nomor: 1/Pdt.G/2007/PTA Btn.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis, telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :

PEMBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dalam hal ini memberi kuasa kepada IRFAN ISKANDAR, S.H. dan Rekan dari Kantor AHI Law Firm, beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.18 (Arteri Pondok Indah), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dahulu sebagai TERGUGAT;

M e l a w a n

TERBANDING, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dahulu sebagai PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip semua uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 11 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 13 Rabbiul Tsani 1427 H. Nomor 69/Pdt.G/2006/PA.Tgrs., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu bain shugro Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 312.000,- (Tiga ratus dua belas dua ribu) ;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut, Tergugat / Pembanding merasa tidak puas, selanjutnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten melalui Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 69/Pdt.G/2006/PA.Tgrs. tanggal 18 Mei 2006;
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo telah diberitahukan secara saksama kepada pihak lawannya pada tanggal 31 Juli 2006;
Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding telah melengkapi berkas permohonan bandingnya dengan memori banding tanggal 30 Agustus 2006 yang diserahkan pada tanggal 4 September 2006 dan disampaikan kepada pihak lawannya pada tanggal 19 September 2006;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding tidak menyerahkan kontra memori banding;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Hakim Banding sebelum memberikan pertimbangan lebih lanjut, terlebih dahulu akan memberikan pertimbangan hukum tentang saksi yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding sehubungan dengan adanya keberatan Pembanding / Tergugat terhadap SAKSI I sebagimana yang terungkap di dalam Kesimpulan Tergugat pada sidang tanggal 20 April 2006 di Pengadilan Agama Tigaraksa dan Memori Banding Pembanding/ Tergugat, sebagai berikut di bawah ini :
Bahwa kesaksian saksi yang diajukan Penggugat yang bernama SAKSI I tentang ketidak rukunan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercamtum dalam Berita Acara Persidangan, bukanlah kesaksian Testimonium de auditu tetapi telah mencapai kualifikasi pembuktian bebas, dan memang SAKSI I ada memberikan kesaksian de auditu, tetapi kesaksian itu menyangkut keterangan bahwa Tergugat sebelum nikah dengan Penggugat sudah mempunyai isteri terlebih dahulu, oleh karenanya keterangan saksi tersebut sepanjang menyangkut ketidak-harmonisan dan ketidak-rukunan dalam membina rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat dapat didengar sebagai kesaksian yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian;
Menimbang, bahwa mengenai penyebab pertengkaran yang disebutkan Penggugat dalam surat gugatannya berupa kecemburuan Tergugat terhadap Penggugat dan ketidak terbukaan Tergugat dalam masalah keuangan, telah memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 22 : (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu Penggugat telah menjelaskan adanya penyebab pertengkaran sebagaimana tesebut diatas;
Menimbang, bahwa Hakim Banding berpendapat bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran itu perlu untuk diketahui dari keterangan Tergugat guna memudahkan Hakim dalam memberikan nasihat perdamaian, tetapi tidak perlu untuk dibuktikan, karena hal tersebut sangat bersifat pribadi dan rahasia, sehingga hampir-hampir tidak pernah diketahui oleh orang lain, akan tetapi yang perlu dibuktikan in casu adalah dalil adanya pertengkaran dan perselisihan serta perpisahan tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat sebagi akibat dari sebab yang dikemukakan Penggugat;
Menimbang, bahwa mengenai penganiyaan Tergugat terhadap Penggugat, sekalipun oleh Penggugat dijadikan sebagai penyebab ketidak harmonisan dalam kehidupan berumah tangga, akan tetapi Hakim Banding harus menempatkannya sebagai alasan gugat perceraian sesuai peraturan perundang-undangan, oleh karena itu Hakim Banding memeriksanya sebagai dalil dan alasan perceraian sebagai berikut;
Bahwa, saksi Penggugat yang bernama SAKSI I dalam keterangannya melihat sendiri Tergugat mencekek leher Penggugat, tetapi tanpa menyebut tempat dan waktu kejadian tersebut, sedangkan SAKSI II, menerangkan pernah mendengar jeritan Penggugat, namun juga tidak menjelaskan dimana dan kapan peristiwa itu terjadi, apakah jeritan Penggugat itu bersamaan di tempat dan waktu sebagaimana kesaksian yang diterangkan oleh SAKSI II atau masing-masing berdiri sendiri sehingga tidak mempunyai keterkaitan satu sama lainnya, hal tersebut tidak ada kejelasan, oleh karena itu Hakim Banding berpendapat bahwa kesaksian masing-masing saksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian yang cukup, dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Tergugat mengajukan saksi-saksi yang masing-masing bernama SAKSI III dan SAKSI IV dan di dalam keterangannya para saksi membenarkan bahwa antara penggugat dengan tergugat sudah tidak satu rumah lagi disamping keterangan lainnya yang menjelaskan bahwa saksi tidak pernah melihat bahwa antara Penggugat dan Tergugat betengkar;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi Tergugat tentang perpisahan rumah tempat tinggal Penggugat dengan Tergugat, tidak perlu dipertimbangkan lagi karena kesaksian para saksi penggugat sudah cukup memenuhi ketentuan pembuktian, akan tetapi keterangan para saksi Tergugat mengenai tidak pernah melihat adanya pertengkaran antara Penggugat dengan tergugat, karena keterangan itu bersifat negatif, maka terpatahkan oleh keterangan para saksi penggugat yang menyatakan mengetahui adanya pertengkaran dan keributan antara penggugat dengan tergugat, oleh karena itu keterangan para saksi Tergugat mengenai tidak pernah mengetahui adanya pertengkaran tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala keterangan para saksi tersebut di atas, maka harus dinyatakan bahwa telah terbukti adanya persilisihan dan pertengkaran yang diiringi dengan perpisahan rumah tempat tinggal bersama antara Penggugat dengan Tergugat, dengan demikian maka ketentuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf f. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf f. Kompilasi Hukum Islam telah terpenuhi, yaitu dalil adanya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus dan tidak ada lagi harapan untuk rukun kembali;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan Hakim Pertama yang tidak bertentangan dengan pertimbangan Hakim Banding tersebut di atas, oleh Hakim Banding dapat disetujui dan diambil-alih sebagai pertimbangan Hakim Banding sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim Banding berpendapat bahwa putusan Hakim Pertama dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 : Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, maka biaya perkara yang timbul pada tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.


M E N G A D I L I

  1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat/ Pembanding dapat diterima;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 69/ Pdt.G/2006/ PA.Tgrs. tanggal 11 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Tsani 1427 H.;
  3. Menghukum Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 6 Muharam tahun 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H.M. Tarsi Hawi, S.H. sebagai Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs. H. Sam’un Abduh, S.Q., M.H. dan Drs. H. R. Manshur masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 1/Pdt.G/2007/PTA Btn. Tanggal 11 Januari 2007 dibantu oleh R. Jaya Rahmat, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak Pembanding dan Terbanding;


Hakim Anggota, Ketua Majelis,

ttd ttd
Drs. H. Sam’un Abduh, S.Q., M.H. Drs.H.M.Tarsi Hawi,S.H


Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
ttd ttd
Drs. H. R. Manshur R. Jaya Rahmat, S.Ag., M.Hum.

Rincian biaya perkara :

  1. Biaya Administrasi ........................ Rp. 75.000,00
  2. Biaya Meterai ..................... ........ Rp. 6.000,00
  3. Biaya Pemberkasan....................... Rp. 46.000,00

J u m l a h .................................. .. Rp.127.000,00


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/8.html