![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 4 February 2008
P U T U S A N
Nomor :
151/Pdt.G/2006/PTA.Bdg
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
“DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
L A W A N
Dalam hal ini keduanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama : Nursantiyo Prasetiyo, SH., dan Yudi P. Hartanto, SH. M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 51(d/h Jalan Banteng) Bandung;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari
berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara
tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Bandung Nomor : 1587/Pdt.G/2004/PA.Bdg. tanggal 13 Maret 2006 M bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1427 H. yang amarnya berbunyi;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut
Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan sebagian gugatan
Penggugat I dan Penggugat II;
- Seorang istri bernama Niken Sri Utami, beragama
Islam;
- Empat orang anak laki-laki masing-masing bernama :
1) Winaktu
Ari Yuhartono, beragama Islam;
2) Dodi Bara Karyadi, beragama
Islam;
3) Kartadi Wibisono, beragama Kristen;
4) Karyanto Hendy
Satoto, beragama Kristen;
- Seorang Cucu perempuan dari anak laki-laki;
Dan meninggalkan seorang anak angkat bernama Ririn Kartika Sari, beragama
Kristen;
3. Menetapkan ½ (setengah) dari harta :
1) Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di jalan
Tubagus Ismail I nomor 12 Kota Bandung, dengan batas-batasnya
:
- Utara
: HER. Puradimaja (nomor 10);
- Timur : Jl. Tubagus Ismail
I;
- Selatan : Rumah Kosong (nomor 14);
- Barat : H. Didi;
2) Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di
jalan Hegarmanah Kabupaten Sumedang, dengan batas-batasnya
:
- Utara
: Tanah dr. Sutaryo, sekarang Ny. Kosasih;
- Timur : Tanah Ny. Enok,
sekarang A.Ruhiyatagus Ismail I;
- Selatan : Tanah Ny. Enok, sekarang H.
Idris;
- Barat : Jalan Desa;
Adalah harta peninggalan (warisan)
al-marhum Drs. Kartono Suparto.
1) Ny. Niken Sri Utami (istri) mendapat = 6/48 ;
2) Winaktu
Ari Yuhartono (anak laki-laki) mendapat = 13/48;
3) Dodi Bara Karyadi (anak
laki-laki) mendapat = 13/48;
4) Karyanto Hendy Santoso(anak laki-laki)
mendapat = 4/48;
5) Kartadi Wibisono (anak laki-laki) mendapat =
4/48;
6) Karina (cucu) mendapat = 4/48;
7) Ririn Kartika Sari mendapat
= 4/48;
6. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan terhadap :
1) Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di jalan
Tubagus Ismail I nomor 12 Kota Bandung, dengan batas-batasnya
:
- Utara
: HER. Puradimaja (nomor 10);
- Timur : Jl. Tubagus Ismail
I;
- Selatan : Rumah Kosong (nomor 14);
- Barat : H. Didi;
2) Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di
jalan Hegarmanah Kabupaten Sumedang, dengan batas-batasnya
:
- Utara
: Tanah dr. Sutaryo, sekarang Ny. Kosasih;
- Timur : Tanah Ny. Enok,
sekarang A.Ruhiyatagus Ismail I;
- Selatan : Tanah Ny. Enok, sekarang H.
Idris;
- Barat : Jalan Desa;
8. Menolak petitum butir (7) dan tidak menerima selebihnya;
Memperhatikan dan membaca akta permohonan banding yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung yang menyatakan bahwa Pembanding
I/ Tergugat I pada tanggal 27 Maret 2005 telah dan Pembanding II/Terbanding I
pada tanggal 22 Agustus 2005 mengajukan permohonan
banding terhadap putusan
Pengadilan Agama tersebut, pernyataan banding mana telah diberitahukan secara
patut kepada pihak lawannya;
Menimbang, bahwa Pembanding atas pernyataan
bandingnya telah mengajukan memori banding Pembanding I/Tergugat I yang diterima
pada
Kepaniteraan Pengadilan Agama Depok pada tanggal 09 Mei 2006 dan Pembanding
II pada tanggal 29 Nopember 2005 dan telah diberitahukan
secara patut kepada
pihak lawannya ;
Menimbang, bahwa Terbanding telah pula mengajukan kontra
memori banding yang diterima pada Pengadilan Agama tersebut pada tanggal
16 Juni
2006 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 18 Juli 2006
;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan
patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage)
sebelum perkara
tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana
ditentukan
Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 pasal 7 ayat (1), maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan secara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa Hakim pengadilan Tinggi Agama Bandung telah memeriksa dan meneliti dengan
seksama berkas perkara tersebut yang terdiri
atas berita acara persidangan,
bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, salinan resmi putusan Pengadilan
Agama Bandung nomor: 1587/Pdt.G/2004/PA.Bdg.
tertanggal 13 Maret 2006 yang
dimohonkan banding, dan memori banding yang diajukan kuasa hukum Pembanding,
akan memberikan pertimbangan
secara proporsional sebagai di bawah ini :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Hakim
Tingkat Pertama atas dasar putusannya dalam eksepsi sudah tepat dan benar
serta
telah menurut hukum, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih menjadi
pertimbangan Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa
dan memutus perkara ini di
tingkat banding;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding telah
memanggil kedua belah pihak berperkara kedalam persidangan majelis yang
memeriksa
perkara ini, guna mengupayakan agar kedua belah pihak dapat melakukan
perdamaian dengan di bantu oleh hakim tingkat pertama pada
Pengadilan Agama
Bandung saudara Drs. Subuki, SH., sebagai Hakim Mediator pada Pengadilan Agama
tersebut dalam tempo satu bulan terhitung
sejak tanggal 15 Januari 2006, namun
mediator setelah mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak dalam batas
waktu yang ditentukan
menyatakan tidak berhasil melakukan perdamaian antara
kedua belah pihak sesuai dengan suratnya kepada Majelis tertanggal 09 Pebruari
2007, oleh karena itu Majelis berpendapat perkara ini perlu segera memperoleh
keputusan dengan tidak perlu melakukan pemeriksaan
tambahan atas
pihak-pihak;
Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama yang dijadikan dasar pertimbangannya dalam pokok perkara, hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan tersebut, dan mengambil alih pertimbangan itu sebagai pertimbangan hakim tingkat banding sepanjang tidak dipertimbangkan lain dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa keberatan pembanding dalam memori bandingnya telah dipertimbangkan secara sekasama oleh hakim tingkat pertama, oleh karena itu hakim tingkat banding tidak akan mempertimbangkan lagi keberatan pembanding a quo;
Menimbang, bahwa hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama tentang pembagian harta peninggalan almarhum Drs. Kartono Suparto, sebagai telah dipertimbangkan dengan menyetarakan dalam kelompok pemegang hak wasiat wajibah dari anak kandung yang tidak menerima bagian harta peninggalan pewaris karena halangan hokum dengan anak angkat, dan pemegang hak wasiat wajibah yang disetarakan dengan ahli waris pengganti dalam kewarisan yang tidak terdapat halangan hukum dalam kewarisan, dengan menetapkan porsi hak pemegang wasiat wajibah secara bersama sama memperoleh bagian sesuai dengan pasal 209 (2) Kompilasi Hukum Islam sebanyak 1/3 (satu pertiga) bagian dari harta peninggalan almarhum Drs. Kartono Suparto;
Menimbang, bahwa Pewaris selain meninggalkan harta kekayaan, juga meninggalkan seorang isteri, empat orang anak laki-laki, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki dan seorang anak angkat perempuan. Seorang isteri bernama Niken Sri Utami/Tergugat III dan dua orang anak laki-laki masing-masing bernama Winaktu Ari Yuhartono dan Dodi Bara Karyadi menganut agama Islam, sedangkan selainnya menganut agama Roma Katolik.Oleh karena itu Hakim tingkat banding berpendapat dengan hadirnya anak laki-laki dalam kelompok ahli waris, maka pemegang hak satu satunya sebagai ahli waris harta peninggalan almarhum Drs.Kartono Suparto adalah Niken Sri Utami sebagai dzawil furud, Winaktu Hari Yuhartono/Penggugat I dan Dodi Bara Karyadi/Peng-gugat II, masing-masing sebagai ashabah;
Menimbang, bahwa dua orang anak laki-laki lainnya dan seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, masing-masing Kartadi Wibisono/Tergugat I, Karayanto Hendy Satoto/Tergugat II dan Karina tidak beragama Islam sebagaimana agama yang dianut oleh pewaris, maka hakim tingkat banding berpendapat kedudukannya atas harta peninggalan pewaris terhalang oleh hukum sebagai ahli waris dan kepada mereka didudukan sebagai pemegang hak wasiat wajibah satu satunya dari keturunan ;
Menimbang, bahwa semasa hidupnya pewaris mengangkat seorang anak perempuan bernama Ririn Kartika Sari/Tergugat IV, maka kepadanya diberi kedudkan sebagai pemegang hak wasiat wajibah dari pewaris yang berasal dari anak angkat dan tidak terdapat halangan hukum baginya untuk menerima bagian harta peninggalan pewaris dalam kedudukannya sebagai satu satunya anak angkat pemegang wasiat wajibah;
Menimbang, bahwa pewaris meninggalkan beberapa orang anak, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 Kompilasi Hukum Islam, maka Nyonya Niken Sri Utami/Tergugat III sebagai janda satu satunya dari pewaris dapat menerima bagian dari harta peninggalan pewaris sejumlah 1/8 (satu perdelapan) bagian sebagai zawil furud dan sisanya merupakan bagian dari anak-anak dan ahli waris pengganti anak (cucu), sebagai ashabah;
Menimbang, bahwa Ririn Kartika Sari/Tergugat IV, sebagai satu satunya anak angkat pewaris, maka kepadanya sesuai dengan ketentuan pasal 209 ayat (20) Kompilasi Hukum Islam dapat menerima bagian harta peninggalan Pewaris/orang tua angkatnya satu pertiga bagian;
Menimbang, bahwa Kartadi Wibisono/Tergugat I, Karyanto Hendy Satoto/Tergugat II dan Karina sebagai satu-satunya pemegang hak wasiat wajibah dari keturunan, maka sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dengan keputusan nomor:368 K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998 dan putusan nomor: 51 K/ AG/1999, maka kepada mereka kadar bagiannya dapat disetarakan dengan bagian masing-masing bagian Penggugat I dan Penggugat II;
Menimbang, bahwa Karyudi Pramudito bin Kartono Suparto, telah meningal dunia terlebih dahulu dari Pewaris, maka kedudukannya berdasarkan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dapat digantikan oleh anak tunggalnya bernama Karina binti Karyudi Pramudito yang dalam perkara ini tidak duduk sebagai pihak, oleh karena itu hakim tingkat banding berpendapat hak dan bagian Karina dari harta peninggalan pewaris dapat ditetapkan sekaligus dalam perkara ini sepanjang ahli waris pengganti ini tidak menolak atau melepaskan hak-hak yang mesti diperoleh dari harta peninggalan pewaris, dan kepada para penggugat dan tergugat yang berhak atas harta peninggalan pewaris berkewajiban dalam kedudukannya sebagai paman, memberikan bagian ahli waris pengganti ini pada kesempatan pertama kepada yang berhak (Karina binti Karyudi Pramudito);
Menimbang, bahwa Ririn Kartika Sari sebagai anak angkat satu satunya dan Karina binti Karyudi Pramudito sebagai pemegang hak ahli waris pengganti dari yang sederajat dengan penggugat dan Tergugat yang memperoleh hak dari harta peninggalan pewaris maka memenuhi maksud pasal 185 ayat (2) dan pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bagian ahli waris pengganti dapat disetarakan bagian yang diperolehnya dengan bagian yang diterima oleh anak-anak pewaris;
Menimbang, bahwa perolehan anak angkat tidak lebih dari satu pertiga bagian dari harta peninggalan pewaris, sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam, maka dalam perkara ini bagian anak angkat akan melebihi bagian masing-masing anak kandung dan bagian ahli waris pengganti, oleh karena itu Hakim Tingkat Banding berpendapat bagian anak angkat yang memperoleh harta peninggalan peawris dari wasiat wajibah haruslah ditentukan tidak melebihi bagian yang diperoleh oleh anak kandung , sehingga bagian anak anak pewaris dan seorang cucu sebagai ahli waris pengganti dan seorang anak angkat dapat ditetapkan memperoleh bagian yang sama dari sisa bagian zawil furud(isteri).Dengan pembagian isteri/janda 1/8 (satu perdelapan) bagian dan sisanya 7/8 (tujuh perdelapan) bagian diperuntukan bagi anak-anak dan cucu serta anak angkat pewaris dengan bagian yang sama;
Menimbang, bahwa bagian sisa dari zawil furud, diperuntukan ana-anak kandung, cucu dan anak angkat pewaris yang berjumlah 6(enam) orang, maka dalam menetapkan bagian masing-masing Hakim Tingkat Banding menetapkan angka pembagi dalam menentukan bagian masing-masing dengan pembagi 48 (empat puluh delapan), sehingga bagiannya adalah sebagai berikut :
Pemegang hak waris terdiri dari :
1). Ny. Niken Sri Utami, istri/janda pewaris memperoleh 1/8 bagian dari 48 = 6 bagian,
2). Winaktu Ari Yuhartono, anak laki-laki 1/6 bagian dari 42 bagian = 7 bagian,
3). Dodi Bara Karyadi, anak laki-laki 1/6 bagian dari 42 bagian = 7 bagian;
Pemegang hak wasiat wajibah dari keturunan dan ahli waris pengganti adalah sebagai berikut :
1). Karyanto Hendy Satoto anak kandung pewaris, memperoleh 1/6 bagian dari 42 bagian = 7 bagian ;
2). Kartadi Wibisono anak kandung pewaris, memperoleh 1/6 bagian dari 42 bagian = 7 bagian;
3). Karina binti Karyudi Pramudito, cucu pewaris meperoleh 1/6 bagian dari 42 bagian = 7 bagian;
Pemegang hak wasiat wajibah dari anak angkat yang bernama Ririn Kartika Sari memperoleh 1/6 bagian dari 42 bagian sama dengan 7 bagian;
Menimbang, bahwa bagian ahli waris pengganti tidak melebihi bagian paman pamannya dan bagian anak angkat tidak melebihi 1/3 bagian dari harta peninggalan, maka dengan demikian bagian perolehan masing masing pihak tersebut dapat ditatapkan dalam keputusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung berpendapat putusan Pengadilan Agama Bandung nomor : 1587/Pdt.G/2004/PA.Bdg. tanggal 13 Maret 2006, sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karenanyaharus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung akan memberikan putusan sendiri dengan amar yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang kewarisan dan pembanding adalah sebagai pihak yang dikalahkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 181 HIR beban biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding/Tergugat;
M E N G A D I L I
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat;
a. Seorang istri bernama Niken Sri Utami, beragama Islam;
b.
Empat orang anak laki-laki masing-masing bernama :
1) Winaktu Ari
Yuhartono, beragama Islam;
2) Dodi Bara Karyadi, beragama
Islam;
3) Kartadi Wibisono, beragama Kristen;
4) Karyanto Hendy
Satoto, beragama Kristen;
c. Seorang Cucu perempuan dari anak laki-laki;
d. Seorang anak angkat bernama Ririn Kartika Sari;
4.1). Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya
terletak di jalan Tubagus Ismail I nomor 12 Kota Bandung, dengan batas-batasnya
:
- Utara : HER. Puradimaja (nomor 10);
- Timur : Jl. Tubagus
Ismail I;
- Selatan : Rumah Kosong (nomor 14);
- Barat : H. Didi;
4.2). Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di
jalan Hegarmanah Kabupaten Sumedang, dengan batas-batasnya
:
- Utara
: Tanah dr. Sutaryo, sekarang Ny. Kosasih;
- Timur : Tanah Ny. Enok,
sekarang A.Ruhiyatagus Ismail I;
- Selatan : Tanah Ny. Enok, sekarang H.
Idris;
- Barat : Jalan Desa;
Adalah harta peninggalan (warisan)
almarhum Drs. Kartono Suparto.
5.1). Ny. Niken Sri Utami (istri) mendapat enam (6) bagian;
5.2). Winaktu Ari Yuhartono (anak laki-laki) mendapat tujuh (7) bagian;
5.3). Dodi Bara Karyadi (anak laki-laki) mendapat tujuh (7) bagian;
5.4). Karyanto Hendy Santoso (anak laki-laki) mendapat tujuh (7) bagian;
5.5). Kartadi Wibisono (anak laki-laki) mendapat tujuh (7)
bagian;
5.6). Karina (cucu) mendapat tujuh (7) bagian;
5.7). Ririn Kartika Sari (anak angkat) mendapat tujuh(7) bagian;
7. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Bandung nomor:1587/Pdt.G/2004/PA.Bdg. tanggal 12 September 2005 dan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Sumedang nomor:1587/Pdt.G/2004/PA.Bdg. tanggal 7 Oktober 2005;-
8. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.336.500,-
(tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada para
Tergugat dan para turut Tergugat secara tanggung renteng
dan pada tingkat
banding kepada para Pembanding sebesar Rp.127.000,00 (seratus dua puluh tujuh
ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 12 April 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awwal 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. SUDIRMAN MALAYA, SH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H FAKHRURRAZI HARLI, M.H. dan Drs. H. MARDIANA MUZHAFFAR, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri dua orang hakim anggota dan dibantu oleh Drs. DADANG SUDRAJAT, sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya kedua belah pihak yang berperkara.
KETUA MAJELIS
Drs. H. SUDIRMAN MALAYA, SH.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
Drs.H.FAKHRURRAZI HARLI, MH. Drs.H.MARDIANA MUZHAFFAR,SH.
PANITERA PENGGANTI
Drs.DADANG SUDRAJAT
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Administrasi Rp
75.000,00
2. Biaya Materai Rp 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp
46.000,00
Jumlah Rp 127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/79.html