AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 77

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 77 (26 April 2007)

Last Updated: 1 February 2008

P U T U S A N
Nomor : 24/Pdt.G/2007/Msy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 36 tahun, Pekerjaan tidak ada, tempat tinggal di KOTA LANGSA. dahulu Tergugat;

M e l a w a n

TERBANDING, umur 33 tahun, Pekerjaan -, tempat di KOTA LANGSA, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;


TENTANG DUDUK PERKARA NYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor : 222/Pdt.G/2006/MSy-LGS tanggal 6 Februari 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1428 Hijriyah yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; -
  2. Menyatakan putus ikatan perkawinan Penggugat (TERBANDING ) dengan Tergugat (PEMBANDING) ;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.186.000,-( Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) ;

Membaca akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa bahwa Pembanding pada tanggal 28 Februari 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 222/Pdt.G/2006/MSy-LGS tanggal 6 Februari 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1428 Hijriyah, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 01 Maret 2007 ;
Bahwa Pembanding tidak mengajukan memori banding dan Terbanding tidak mengajukan kontra memori;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat /Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas banding perkara a quo Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa Putusan Hakim Pertama atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar,oleh karena itu Mahkamah Syar’iyah Provinsi mengambil alih untuk menjadikan sebagai pendapatnya sendiri. Namun demikian Mahkamah Syar’iyah Provinsi merasa perlu melengkapi pertimbangan – pertimbangan tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini ;
Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihan yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat dan pertengkaran dalam waktu yang cukup lama,sehingga antara Penggugat dan Tergugat sering berpisah tempat tinggal,masing-masing hidup sendiri-sendiri, telah terbukti rumah tangga mereka lebih banyak mudharat bila terus dipertahankan, oleh karena itu Hakim Banding berpendapat bahwa jalan yang terbaik bagi keduanya adalah bercerai. Apalagi upaya merukunkan kembali keduanya, baik yang dilakukan pihak lain di luar persidangan maupun yang dilakukan Majelis Hakim tidak berhasil. Dengan demikian alasan cerai sudah cukup sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. ;
Menimbang, bahwa meskipun dasar-dasar dan alasan yang dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, namun Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa rumusan amar putusannya masih ada yang belum tepat sehingga perlu diperbaiki sebagaimana yang akan di rumuskan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Mahkamah Syar’iyah Provinsi, memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimanan dimaksud oleh pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Kamis tanggal 26 April 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Akhir 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Ratna Juita, S. Ag, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis


Ttd Ttd


DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH. DRS.H. M.JAMIL IBRAHIM SH.


ttd
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH. Panitera Pengganti


ttd
Perincian Biaya Banding : RATNA JUITA, S.Ag, SH
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp. 19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 100.500,-


-------------(Seratus ribu lima ratus rupiah) ----------------------



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/77.html