![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 1 February 2008
P U T U S A N
Nomor :
24/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 36 tahun, Pekerjaan tidak ada, tempat tinggal di KOTA LANGSA. dahulu Tergugat;
M e l a w a n
TERBANDING, umur 33 tahun, Pekerjaan -, tempat di KOTA LANGSA,
dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah
mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA NYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor : 222/Pdt.G/2006/MSy-LGS tanggal 6 Februari 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1428 Hijriyah yang amarnya berbunyi :
Membaca
akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah
Langsa bahwa Pembanding pada tanggal 28 Februari
2007 telah mengajukan banding
atas putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 222/Pdt.G/2006/MSy-LGS
tanggal 6 Februari 2007
Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1428
Hijriyah, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya
pada tanggal 01 Maret 2007 ;
Bahwa Pembanding tidak mengajukan memori
banding dan Terbanding tidak mengajukan kontra memori;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara sebagaimana
ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah
mempelajari dengan seksama berkas banding perkara a quo Mahkamah Syar’iyah
Provinsi berpendapat bahwa
Putusan Hakim Pertama atas dasar apa yang telah
dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar,oleh karena itu Mahkamah
Syar’iyah Provinsi mengambil alih untuk menjadikan sebagai pendapatnya
sendiri. Namun demikian Mahkamah Syar’iyah Provinsi
merasa perlu
melengkapi pertimbangan – pertimbangan tersebut sebagaimana diuraikan
berikut ini ;
Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihan yang terus
menerus antara Penggugat dan Tergugat dan pertengkaran dalam waktu yang cukup
lama,sehingga antara Penggugat dan Tergugat sering berpisah tempat
tinggal,masing-masing hidup sendiri-sendiri, telah terbukti rumah
tangga mereka
lebih banyak mudharat bila terus dipertahankan, oleh karena itu Hakim Banding
berpendapat bahwa jalan yang terbaik
bagi keduanya adalah bercerai. Apalagi
upaya merukunkan kembali keduanya, baik yang dilakukan pihak lain di luar
persidangan maupun
yang dilakukan Majelis Hakim tidak berhasil. Dengan demikian
alasan cerai sudah cukup sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) dan
(2)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. ;
Menimbang, bahwa meskipun dasar-dasar
dan alasan yang dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama sudah tepat dan
benar, namun Majelis
Hakim tingkat banding menilai bahwa rumusan amar putusannya
masih ada yang belum tepat sehingga perlu diperbaiki sebagaimana yang
akan di
rumuskan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan
Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Mahkamah Syar’iyah Provinsi,
memandang
perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera
Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk mengirimkan salinan putusan
kepada Pegawai
Pencatat Nikah sebagaimanan dimaksud oleh pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa
oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan
pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor:
7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada
Pembanding ;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan
serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Kamis tanggal 26 April 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Akhir 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Ratna Juita, S. Ag, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua Majelis
Ttd Ttd
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH. DRS.H. M.JAMIL IBRAHIM SH.
ttd
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH. Panitera Pengganti
ttd
Perincian Biaya Banding : RATNA JUITA, S.Ag,
SH
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp.
19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a
h Rp. 100.500,-
-------------(Seratus ribu lima ratus rupiah) ----------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/77.html