![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 1 February 2008
P U T U S A N
Nomor : 17/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara cerai gugat pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 67 tahun, agama Islam, pekerjaan PENSIUNAN, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGGARA, dahulu Tergugat.
M e l a w a n
TERBANDING, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGGARA, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara
dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Kutacane Nomor : 50/Pdt.G/2006/MSy-KC, tanggal 18 Januari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 29 Zulhijjah 1427 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera
Mahkamah Syar’iyah Kutacane bahwa Pembanding pada tanggal 01
Februari 2007
telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah
Kutacane Nomor : 50/Pdt.G/2006/MSy-KC,
tanggal 18 Januari 2007 M, bertepatan
dengan tanggal 29 Zulhijjah 1427 H, permohonan banding mana telah diberitahukan
kepada pihak
lawannya pada tanggal 6 Februari 2007;
Bahwa Pembanding tidak
mengajukan memori banding dan Terbanding tidak mengajukan kontra memori;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara sebagaimana ditentukan
menurut ketentuan perundang-undangan, maka
permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo,
Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan memberikan pertimbangan dan pendapatnya
sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat
menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama
dan
mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, akan tetapi Hakim Pertama kurang
tepat dalam merumuskan amar putusannya, sehingga
hal tersebut harus diperbaiki
sebagaimana ternyata dalam amar putusan banding ini dengan menambahkan
pertimbangan sebagai berikut
:
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan
Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Mahkamah Syar’iyah Provinsi,
memandang
perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera
Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk mengirimkan salinan
putusan kepada
Pegawai Pencatat Nikah sebagaimanan dimaksud oleh pasal tersebut.
Menimbang,
bahwa berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989,
biaya perkara pada tingkat banding dibebankan
kepada Pembanding;
Mengingat
pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan Hukun Islam
yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi pada hari Rabu tanggal 18 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awal 1428 H oleh kami Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH., Hakim Tinggi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil, dan Drs. Muhammad Is, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Ansharullah, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
dto dto
DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL DRS. H. ABDUL MUIN A. KADIR,SH.
dto
DRS. MUHAMMAD IS, SH.
PANITERA PENGGANTI
dto
ANSHARULLAH, SH., MH.
Perincian Biaya Banding :
1. Biaya
Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Biaya
Pemberkasan Rp. 19.500,-
J u m l a h
Rp. 100.500,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/76.html