AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 76

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 76 (18 April 2007)

Last Updated: 1 February 2008

P U T U S A N


Nomor : 17/Pdt.G/2007/Msy-Prov.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara cerai gugat pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 67 tahun, agama Islam, pekerjaan PENSIUNAN, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGGARA, dahulu Tergugat.

M e l a w a n

TERBANDING, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGGARA, dahulu Penggugat;


Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Kutacane Nomor : 50/Pdt.G/2006/MSy-KC, tanggal 18 Januari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 29 Zulhijjah 1427 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Memutuskan ikatan perkawinan antara Penggugat (TERBANDING) dengan Tergugat (PEMBANDING);
  3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane bahwa Pembanding pada tanggal 01 Februari 2007 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor : 50/Pdt.G/2006/MSy-KC, tanggal 18 Januari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 29 Zulhijjah 1427 H, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 6 Februari 2007;
Bahwa Pembanding tidak mengajukan memori banding dan Terbanding tidak mengajukan kontra memori;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan memberikan pertimbangan dan pendapatnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama dan mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, akan tetapi Hakim Pertama kurang tepat dalam merumuskan amar putusannya, sehingga hal tersebut harus diperbaiki sebagaimana ternyata dalam amar putusan banding ini dengan menambahkan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Mahkamah Syar’iyah Provinsi, memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimanan dimaksud oleh pasal tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan Hukun Islam yang berkenaan dengan perkara ini ;


MENGADILI

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi pada hari Rabu tanggal 18 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awal 1428 H oleh kami Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH., Hakim Tinggi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil, dan Drs. Muhammad Is, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Ansharullah, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.


HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS


dto dto


DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL DRS. H. ABDUL MUIN A. KADIR,SH.


dto


DRS. MUHAMMAD IS, SH.


PANITERA PENGGANTI

dto


ANSHARULLAH, SH., MH.


Perincian Biaya Banding :

1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-
J u m l a h Rp. 100.500,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/76.html