![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 1 February 2008
P U T U S A N
NOMOR : 12/Pdt.G/2007/MSy-PROV
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIEM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
WIWIK HANDAYANI BINTI ISMAIL, umur 27 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Jl. Karya Cilincing No.2 A Medan Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SYABARUDDIN, umur 50 tahun, pekerjaan PNS, tempat tinggal Jl. Stadion ( Rumah dinas Pengadilan Negeri ) Desa Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 maret 2006, dahulu Tergugat. sekarang Pembanding ;
MELAWAN :
1. EFFI DIANA, SE BINTI JAWARIS , umur 24 tahun, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Jl. T.Chik Di Tunong No.29 Desa Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dahulu Penggugat. I sekarang Terbanding I ;
2. ZAHARA BINTI JALALUDDIN, umur 36 tahun, Agama Islam, pekerjaan
ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Usi Dayah Kemukiman Usi, Kecamatan
Mutiara Laut, Kabupaten
Pidie, dahulu Penggugat.II dalam hal ini
berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 32 / SK/XII/2005/MSy-Lgs tanggal 26
Desember 2005 memberikan kuasa khusus kepada
Penggugat I, kemudian
Penggugat I memberikan kuasa Substitusinya Berdasarkan surat kuasa
Subsitusi tertanggal 05 Mei 2006 kepada ISLAHUDDIN , SH,
Advokat-Pengacara-Penasehat
hukum pada KANTOR ADVOKAT – PENGACARA-
PENASEHAT HUKUM ISLAHUDDIN SH & ASSOCIATES Jl. Hajar No. 24 Telp. (0641)
425503
Blang Seunibong –Langsa Kota, dahulu PENGGUGAT sekarang
Terbanding II.
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang
berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 235/Pdt.G/2005/Msy-Lgs,
tanggal 09
Januari 2007. M bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427.H, yang amarnya
berbunyi :
DALAM EKSEPSI ;
DALAM KONVENSI ;
Wiwik Handayani ( isteri ) ;
Effi Diana Binti Jawaris ( anak perempuan kandung ) ;
Zahara binti Jalaluddin ( adik kandung) ;
4. Menetapkan tirkah Alm. Jawaris bin Jalaluddin sebagai berikut ;
1. Harta gugatan Nomor 1 sebidang tanah dan dua pintu Ruko diatasnya dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perkarangan bapak Saman Lubis ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Negara Medan – Banda Aceh ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Nelayan ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Perkarangan bapak Saman Lubis;
Luas keseluruhannya : 1.146 m² ;
Dengan taksiran harga Rp. 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ) ;
2. Barang-barang perabotan rumah tangga
- 1 (satu ) buah meja setengah biro dan 2 ( dua ) buah kursi ;
- 2 ( dua ) buah rak kaca tempat meletakkan barang dagangan ;
- 1 (satu ) buah lemari kaca tempat meletakkan barang dagangan ;
- 1 ( Satu ) buah tape recorder ;
- 2 ( dua ) buah lespiker ( Spiker ) ;
- 1 (satu ) buah pesawat Telephon ;
- Seperangkat wartel dengan 3 ( tiga ) kamar Kios Phone ;
- 3 (tiga ) buah tempat tidur ;
- 3 ( tiga ) buah lemari pakaian ;
- 2 buah kipas angin kecil ;
- 1 (satu ) set meja belajar olimpic ;
- 1 (satu) buah telivisi 20 inci ;
- 1 (satu ) buah VCD ;
- 1 (satu ) buah Ampliplayer ;
- 2 (dua) buah kipas angin besar ;
- 2 (dua) buah hambal ukuran 3x4 meter ;
- 2 (dua) buah hiasan dinding terbuat dari sulaman benang wol bergambar
masjid dan rumah adat minang ;
- 1 ( satu ) set kursi Sofa ;
- 1 (satu ) set meja makan ;
- 1 (satu ) buah Dispencer ;
- 1 (satu ) buah kulkas ;
- 1 (satu ) buah kompor gas dan 1 (satu ) buah tabung gas ;
- 1 (satu ) buah rak piring stanlees ;
- Piring, gelas, kuali, periuk dan lain-lain ;
- 2 (dua ) buah mesin tarik air ( Dap) ;
Ditaksir seharga Rp. 8.000.000,- ( Delapan juta rupiah ) ;
5. Menetapkan harta bersama antara Alm Jawaris bin Jalaluddin dengan Tergugat sebagai berikut ;
1. 1 (satu ) buah sepeda motor Merk Smash seharga Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) ;
2. Barang-barang dagangan sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;
Jumah total Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) ;
Jumlah total Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah )
puluh lima ribu rupiah ) ;
- Total jumlah hutang poin 1 dan 2 sebesar Rp. 151.675.000,- ( seratus
lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Rekonpensi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
KONPENSI / REKONPENSI ;
- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung
menanggung sebesar Rp. 1.092.000,- ( satu juta sembilan puluh
dua ribu rupiah )
;
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah
Syar’iyah Langsa bahwa pembanding pada tanggal 22 Januari
2007 telah
mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor
: 235/Pdt.G/2005/Msy-Lgs tanggal 09
Januari 2007 Miladiyah bertepatan dengan
tanggal 19 Dzulhijjah 1427 Hijriyah, permohonan banding mana telah
diberitahukan kepada
pihak lawannya pada tanggal 25 Januari 2007;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat /
Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara
sebagaimana ditentukan
dalam perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam
pertimbangan sebagaimana ternyata dalam putusan Mahkamah Syar’iyah
Langsa
Nomor : 235 / Pdt.G / 2005 / Msy-Langsa tanggal 09 Januari 2007. M, bertepatan
dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427.H, dalam
perkara a quo, maka Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan bahwa atas
dasar apa yang
telah dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Syar’iyah
Langsa dalam perkara ini dapat disetujui oleh Mahkamah Syar’iyah
Provinsi, namun mengenai pertimbangan hukum dan amar putusan perlu diperbaiki
dengan alasan kurang tepat dan lengkap dimana tidak
disebutkan utang almarhum
baik yang harus dilunasi dari harta tirkah maupun yang harus dilunasi dari harta
bersama dengan Tergugat,
serta perlu ditunjuk seorang yang bertanggung jawab
untuk melunasi hutang-hutang almarhum Jawaris bin Jalaluddin ;
Menimbang
bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan hakim tingkat
pertama dalam hal penentuan nilai harta tetap
berupa sebidang tanah beserta 2 (
dua ) pintu ruko yang ada diatasnya sebesar Rp. 150.000.000,- karena yang lebih
tepat dan adil
nilai harta tersebut tergantung kepada nilai harga pasar pada
saat putusan ini dijalankan nanti. Sedangkan pemberian taksiran harga
terhadap
harta-harta bergerak dapat dibenarkan untuk adanya kepastian dalam penentuan
nilai harta yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dengan
pertimbangan-pertimbangan di atas, Mahkamah Syar’iyah Provinsi cukup
alasan untuk memperbaiki bunyi
amar putusan Hakim Pertama tersebut sebagaimana
yang akan diuraikan di dalam amar putusan banding ini ;
Menimbang bahwa,
menurut pasal 192 ayat (1) RBg, biaya yang timbul dalam perkara ini untuk
tingkat banding dibebankan kepada Pembanding
;
Mengingat pada pasal-pasal
dari Undang-Undang dan ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari pembanding ;
- Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 235 / Pdt.G / 2005 / Msy-Lgs, tanggal 09 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI.
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
1. - Mengabulkan gugatan
Penggugat sebahagian ;
2. - Menetapkan telah meninggal dunia Jawaris bin Jalaluddin pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2005 di Medan dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
2.1. Wiwik Handayani (Isteri) ;
2.2. Effi Diana Binti Jawaris (Anak Perempuan kandung) ;
2.3. Zahara Binti Jalaluddin (Adik Kandung) ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perkarangan Bapak Saman Lubis ;-
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Negara Medan – Banda Aceh;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Nelayan ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Perkarangan Bapak Saman Lubis ;
3.2. Barang-barang perabotan rumah tangga yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah meja setengah biro dan 2 (dua) buah kursi ;
- 2 (dua) buah rak kaca tempat meletakkan barang dagangan ;
- 1 (satu) buah lemari kaca tempat meletakkan barang dagangan ;
- 1 (satu) buah tape recorder ;
- 2 (dua) buah lespiker (Spiker) ;
- 1 (satu) buah pesawat telephon ;
- Seperangkat wartel dengan 3 (tiga) kamar Kios Phone ;
- 3 (tiga) buah tempat tidur ;
- 3 (tiga) buah lemari pakaian ;
- 2 (dua) buah kipas angin kecil ;
- 1 (satu) set meja belajar olimpic ;
- 1 (satu) buah televisi 20 inci ;
- 1 (satu) buah VCD ;
- 1 (satu) buah Ampliplayer ;
- 2 (dua) buah kipas angin besar ;
- 2 (dua) hambal ukuran 3 x 4 meter ;
- 2 (dua) buah hiasan dinding terbuat dari sulaman benang wol bergambar masjid dan rumah adat minang ;
- 1 ( satu ) set kursi Sofa ;
- 1 (satu ) set meja makan ;
- 1 (satu ) buah Dispencer ;
- 1 (satu ) buah kulkas ;
- 1 (satu ) buah kompor gas dan 1 (satu ) buah tabung gas ;
- 1 (satu ) buah rak piring stanlees ;
- Piring, gelas, kuali, periuk dan lain-lain ;
- 2 (dua ) buah mesin tarik air ( Dap) ;
- Ditaksir seharga Rp. 8.000.000,- ( Delapan juta rupiah ) ;
3.3. ½ (setengah ) dari jenis harta bersama dengan Tergugat berupa :
- 1 ( satu ) buah sepeda motor merek Smash seharga Rp. 7.000.000,
- Barang-barang dagangan dengan harga sebesar Rp. 5.000.000,-
5. Menetapkan hutang bersama alm Jawaris bin Jalaluddin dengan isterinya ( Tergugat ) yang harus dilunasi secara bersama yaitu ;
5.1. Hutang pada sdr Syamsuddin GA sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;
5.2. Hutang pada sdr. H Sunar sebesar Rp. 6.675.000,- ( enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
5.3. Hutang pada bank BRI cabang langsa sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) ;
- Jumlah total hutang bersama Rp. 51.675.000,- ( lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
Dalam Rekonpensi :
- Menolak gugatan Penggugat Rekopensi seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.092.000,- ( satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah ) ;
- Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang diperhitungkan berjumlah Rp. 100.500,- (Seratus ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Selasa tanggal 17 April 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1428 Hijriyah,oleh kami Drs. H. M Jamil Ibrahim, SH Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim SH dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. Azmi sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota : Ketua
Majelis
d.t.o d.t.o
D.TO. D.T.O
DRS. H. ARMIA IBRAHIM,
SH. DRS.H. M JAMIL IBRAHIM S.H.
d.t.oD.T.O D.T.O
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH
Panitera Pengganti
D.T.O d.t.o
DRS. A Z M I
Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Materai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Biaya Pemberkasan Rp.
19.500,-
J u m l a h Rp. 100.500,-
----------------------------------- ( seratus ribu lima ratus rupiah )-----------------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/75.html