![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 1 February 2008
P U T U S A N
Nomor :
03/JN/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara jinayat (Maisir) dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. Nama lengkap : TARMIZI BIN CUT LIDAN ;
Tempat lahir : Teupin Peunti ;-
Umur/ Tanggal lahir : 46 tahun / 1960 ; -
Jenis kelamin : laki-laki ;-
Kebangsaan : Indonesia ; -
Tempat tinggal : Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ; -
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Dagang ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
2. Nama : Muchlis Bin M. Yunus
Tempat lahir : Pusong Baru
Umur/Tgl.lahir : 30 tahun/ 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Jualan
Pendidikan : SMU
Terdakwa tidak ditahan. -
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan berita acara
persidangan dan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
Nomor :
09/JN/2006/ MSy-Lsm. tanggal 19 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 21
Dzulqaidah 1427 H yang amarnya berbunyi sebagai
berikut ;
4. Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara
masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa
Terdakwa I Tarmizi bin Cut Lidan dan Terdakwa II Muchlis bin M. Yunus pada
tanggal 19 Desember 2006 telah mengajukan
permintaan pemeriksaan dalam tingkat
banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor :
09/JN/2006/ MSy-Lsm. tanggal
19 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 21
Dzulqaidah 1427 H permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa
Penuntut
Umum pada tanggal 19 Desember 2006 dengan seksama ;-
Menimbang,
bahwa Terdakwa I Tarmizi bin Cut Lidan dan Terdakwa II Muchlis bin M. Yunus
tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kesempatan untuk
mempelajari berkas perkara telah diberitahukan kepada para terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum pada
tanggal 29 Desember 2006 dalam tenggang waktu 7 hari
sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam
tingkat banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh para terdakwa di dalam
tenggang waktu dan dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh undang-undang,
oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima
;
Menimbang, bahwa
terdakwa I dan Terdakwa II oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan
perbuatan tindak pidana Maisir sebagaimana
tercantum dalam surat dakwaan
tertanggal 7 Nopember 2006 sebagai berikut ;-
DAKWAAN :
Bahwa
terdakwa Tarmizi bin Cut Lidan bersama-sama dengan Terdakwa Mukhlis bin M. Yunus
serta teman mereka Fauzan dan Syamsul Bahri
(belum Tertangkap), pada hari Senin
tanggal 24 Juli 2006 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu tertentu di
bulan Juli 2006, bertempat di TPI (Tempat Pendaratan
Ikan) Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau
setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan perbuatan meisir
(perjudian) yaitu suatu kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara
dua pihak atau lebih dimana pihak yang memang mendapat
bayaran atau keuntungan.
Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, para terdakwa
beserta temannya Fauzan (belum tertangkap) dan Syamsul Bahri
(belum tertangkap)
telah menggunakan kesempatan untuk bermain judi (maisir) jenis permainan
”Batu domino Pas” dimana
bentuk permainannya adalah mempergunakan
Batu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) buah batu dan dibagi 4 (empat)
sesuai
dengan peserta permainan, dimana sebelum memulai permainan, batu domino
yang terletak diatas meja terlebih dahulu dikocok secara
acak (diputar),
kemudian para pemain mengambil jatah batunya (lazimnya berjumlah tujuh batu)
selanjutnya apabila pada saat permainan
batunya tidak bisa jalan (disebut Pas)
akan membayar Rp.1.000.- (seribu rupiah) kepada pemain yang lain (posisi
dibawahnya), sedangkan
apabila ada pemain yang batunya habis duluan maka ia pun
mendapat bayaran dari pemain lain sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) dan
bila
yang habis batu duluan tersebut masuk dari 2 (dua) kepala atau ke 2 ujungnya
bisa masuk satu sama lainnya maka mendapat bayaran
ganda sebesar Rp. 2.000.-
(dua ribu rupiah) begitulah seterusnya setiap selesai 1 (satu) putaran batu
domino dikocok acak sampai
permainan selesai dilakukan. Sehingga dengan dengan
demikian para terdakwa ada yang dapat keuntungan, sebaliknya ada juga yang kalah
;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 5 Qanun Provinsi NAD No. 13 tahun 2003 jo pasal
23 ayat (1) Qanun
Provinsi NAD No. 13 tahun 2003 tentang Maisir ;
Menimbang, bahwa Jaksa
Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa-Terdakwa dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana
tersebut dalam tuntutannya tertanggal 5
Desember 2006 sebagai berikut : -
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi telah
mempelajari dengan seksama putusan Hakim Tingkat Pertama, berita
acara
persidangan, berita acara penyidikan, keterangan saksi dan para terdakwa serta
bukti-bukti lain ditinjau dalam hubungan dengan
rangkaiannya satu sama lain,
maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat membenarkan dan menyetujui
pendirian Hakim Tingkat Pertama
yang berdasarkan alasan-alasan serta
pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana terurai dalam putusannya, dengan
benar telah menyatakan
terbukti bahwa terdakwa I dan Terdakwa II bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo
pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003,
oleh karena itu patut dikuatkan ; -
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa I
dan Terdakwa II telah dinyatakan bersalah, maka kepada mereka perlu juga dihukum
untuk membayar
biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pada
ketentuan syara’ dan pasal-pasal dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang berkaitan dengan perkara
ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe No. 09/JN/2006/ MSy-Lsm tanggal 19 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqaidah 1427 H ; -
- Menghukum pula Pembanding I dan Pembanding II membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding
diperhitungkan sebesar Rp.
1.000.- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal
2 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Awal 1428 H dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua
Mahkamah Syar`iyah
Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil. dan Drs. Mazuki
Yoesoef, SH masing-masing sebagai
Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga
oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi
oleh
Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh Drs. Sabri, SH. sebagai Panitera
Pengganti tanpa hadirnya Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut
Umum ;-
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS
Dto dto
DRS. H. MARLUDDIN A.JALIL DRS. H.
SOUFYAN M. SALEH, SH.
dto
DRS. MARZUKI
YOESOEF, SH
PANITERA PENGGANTI
dto
DRS. SABRI, SH
Biaya Banding : Untuk salinan yang sama bunyinya :
Rp.1.000,-(Seribu rupiah) ;
Banda Aceh, 20 Maret 2007
MAHKAMAH SYAR’IYAH PROVINSI
Untuk Salinan Yang Sama bunyinya
Banda Aceh, 26 Maret 2007
PANITERA MAHKAMAH SYAR’IYAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DRS. SYAFRUDDIN
PANITERA
DRS. SYAFRUDDIN
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/74.html