AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 74

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Tarmizi - Jinayat - MSy Aceh [2007] IDPTA 74 (2 April 2007)

Last Updated: 1 February 2008

P U T U S A N
Nomor : 03/JN/2007/MSy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara jinayat (Maisir) dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :

1. Nama lengkap : TARMIZI BIN CUT LIDAN ;

Tempat lahir : Teupin Peunti ;-

Umur/ Tanggal lahir : 46 tahun / 1960 ; -

Jenis kelamin : laki-laki ;-

Kebangsaan : Indonesia ; -

Tempat tinggal : Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ; -

Agama : Islam ;

Pekerjaan : Dagang ;

Pendidikan : SD (tidak tamat) ;

2. Nama : Muchlis Bin M. Yunus

Tempat lahir : Pusong Baru

Umur/Tgl.lahir : 30 tahun/ 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Agama : Islam

Pekerjaan : Jualan

Pendidikan : SMU


Terdakwa tidak ditahan. -
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan berita acara persidangan dan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor : 09/JN/2006/ MSy-Lsm. tanggal 19 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqaidah 1427 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

  1. Menyatakan Terdakwa I TARMIZI BIN CUT LIDAN dan Terdakwa II MUCHLIS BIN M. YUNUS, telah terbukti bersalah melakukan perbuatan maisir (Perjudian);-
  2. Menghukum Terdakwa I Tarmizi bin Cut Lidan dan Terdakwa II Mukhlis bin M. Yunus dengan hukuman cambuk sebanyak 6 (enam) kali di depan umum ;
  3. Menetapkan barang bukti berupa :

4. Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa I Tarmizi bin Cut Lidan dan Terdakwa II Muchlis bin M. Yunus pada tanggal 19 Desember 2006 telah mengajukan permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor : 09/JN/2006/ MSy-Lsm. tanggal 19 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqaidah 1427 H permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2006 dengan seksama ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa I Tarmizi bin Cut Lidan dan Terdakwa II Muchlis bin M. Yunus tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kesempatan untuk mempelajari berkas perkara telah diberitahukan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Desember 2006 dalam tenggang waktu 7 hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh para terdakwa di dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan Terdakwa II oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan tindak pidana Maisir sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tertanggal 7 Nopember 2006 sebagai berikut ;-
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Tarmizi bin Cut Lidan bersama-sama dengan Terdakwa Mukhlis bin M. Yunus serta teman mereka Fauzan dan Syamsul Bahri (belum Tertangkap), pada hari Senin tanggal 24 Juli 2006 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Juli 2006, bertempat di TPI (Tempat Pendaratan Ikan) Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan perbuatan meisir (perjudian) yaitu suatu kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang memang mendapat bayaran atau keuntungan. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, para terdakwa beserta temannya Fauzan (belum tertangkap) dan Syamsul Bahri (belum tertangkap) telah menggunakan kesempatan untuk bermain judi (maisir) jenis permainan ”Batu domino Pas” dimana bentuk permainannya adalah mempergunakan Batu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) buah batu dan dibagi 4 (empat) sesuai dengan peserta permainan, dimana sebelum memulai permainan, batu domino yang terletak diatas meja terlebih dahulu dikocok secara acak (diputar), kemudian para pemain mengambil jatah batunya (lazimnya berjumlah tujuh batu) selanjutnya apabila pada saat permainan batunya tidak bisa jalan (disebut Pas) akan membayar Rp.1.000.- (seribu rupiah) kepada pemain yang lain (posisi dibawahnya), sedangkan apabila ada pemain yang batunya habis duluan maka ia pun mendapat bayaran dari pemain lain sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) dan bila yang habis batu duluan tersebut masuk dari 2 (dua) kepala atau ke 2 ujungnya bisa masuk satu sama lainnya maka mendapat bayaran ganda sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) begitulah seterusnya setiap selesai 1 (satu) putaran batu domino dikocok acak sampai permainan selesai dilakukan. Sehingga dengan dengan demikian para terdakwa ada yang dapat keuntungan, sebaliknya ada juga yang kalah ;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 Qanun Provinsi NAD No. 13 tahun 2003 jo pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi NAD No. 13 tahun 2003 tentang Maisir ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa-Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam tuntutannya tertanggal 5 Desember 2006 sebagai berikut : -

  1. Menyatakan Terdakwa Tarmizi bin Cut Lidan dan Mukhlis bin M. Yunus bersalah melanggar pasal 5 Qanun Provinsi NAD No. 13 tahun 2003 jo pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi NAD No. 13 tahun 2003 tentang Maisir ;
  2. Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Tarmizi bin Cut Lidan dan Mukhlis bin M. Yunus dengan pidana Uqubat Cambuk sebanyak 7 (tujuh) kali ;-
  3. Menetapkan Barang Bukti Berupa : Uang sejumlah Rp. 97.000.- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dirampas untuk Negara dan 1 (satu) set Batu Domino warna hijau putih dirampas untuk dimusnahkan ;
  4. Menetapkan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi telah mempelajari dengan seksama putusan Hakim Tingkat Pertama, berita acara persidangan, berita acara penyidikan, keterangan saksi dan para terdakwa serta bukti-bukti lain ditinjau dalam hubungan dengan rangkaiannya satu sama lain, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan serta pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana terurai dalam putusannya, dengan benar telah menyatakan terbukti bahwa terdakwa I dan Terdakwa II bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003, oleh karena itu patut dikuatkan ; -
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa I dan Terdakwa II telah dinyatakan bersalah, maka kepada mereka perlu juga dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pada ketentuan syara’ dan pasal-pasal dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima ;

- Menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe No. 09/JN/2006/ MSy-Lsm tanggal 19 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqaidah 1427 H ; -

- Menghukum pula Pembanding I dan Pembanding II membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 2 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Awal 1428 H dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil. dan Drs. Mazuki Yoesoef, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh Drs. Sabri, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;-


HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS
Dto dto
DRS. H. MARLUDDIN A.JALIL DRS. H. SOUFYAN M. SALEH, SH.
dto
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH
PANITERA PENGGANTI dto

DRS. SABRI, SH

Biaya Banding : Untuk salinan yang sama bunyinya :

Rp.1.000,-(Seribu rupiah) ;

Banda Aceh, 20 Maret 2007

MAHKAMAH SYAR’IYAH PROVINSI

Untuk Salinan Yang Sama bunyinya

Banda Aceh, 26 Maret 2007

PANITERA MAHKAMAH SYAR’IYAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM


DRS. SYAFRUDDIN


PANITERA


DRS. SYAFRUDDIN



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/74.html