![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 1 February 2008
|
SALINAN
|
PUTUSAN
|
|
Nomor : 35/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
MELAWAN
IIM HALIMATUS SA’DIYAH binti DJA’FAR, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Dusun Krajan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, dalam hal ini (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Februari 2007) memberi kuasa kepada SUGIYANTO, S.H., umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Segobang, beralamat di Dusun Krajan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, semula TERGUGAT / TERGUGAT INTERVENSI II sekarang TERBANDING I / TERBANDING II ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 11 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqa’dah 1427 H., nomor : 3195/Pdt.G/2005/PA.Bwi. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Utara : tanah Dja’far bin Muhammad Dieban ;
Timur : Jalan Raya ;
Selatan : tanah H. Hasan Solihin ;
Barat : tanah sekolahan Al Irsyad ;
adalah harta peninggalan atas hak dari almarhum HUSEIN bin DJA’FAR DIEBAN yang belum dibagi waris ;
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, bahwa Penggugat Intervensi melalui kuasanya, pada tanggal 22 Desember 2006 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 11 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqa’dah 1427 H., nomor : 3195/Pdt.G/2005/PA.Bwi. permohonan banding tersebut telah diberitahukan pada pihak lawannya ;
Menimbang, bahwa Pembanding I telah mengajukan memori banding tertanggal 14 Januari 2007 sedang Pembanding II telah mengajukan memori banding tertanggal 1 Februari 2007 sementara Terbanding mengajukan kontra memori banding tanpa tanggal dan diterima Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada tanggal 13 Maret 2007 ;
Menimbang, bahwa semua risalah-risalah dalam perkara ini oleh hakim tingkat banding telah diperhatikan, hanya dalam pembahasannya hakim tingkat banding berpedoman pada putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 6 April 1955, nomor : 274 K/Sip/1953 yang mengemukakan bahwa “ Hakim Banding tidak wajib meninjau satu-persatu dalil-dalil yang termuat dalam suatu memori banding dan juga tidak wajib meninjau satu-persatu segala pertimbangan dari Hakim Tingkat Pertama ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa sebelum meneliti dan mempertimbangkan mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang ada dalam perkara ini, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu bahwa untuk memudahkan penyebutan identitas para pihak dalam pemeriksaan perkara ini, maka pada pemeriksaan tingkat banding, identitas mereka akan disebutkan dengan sebutan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pembanding I tidak (harus) hadir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Agama, kemudian setelah diteliti dalam berkas perkara (bundel A dan bundel B) ternyata tidak diketemukan relaas pemberitahuan / penyampaian amar putusan kepada Pembanding I (Pasal 179 ayat (2) HIR) sehingga tidak dapat diketahui batas waktu diperbolehkannya Pembanding I mengajukan permohonan banding (Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1974), tetapi nyatanya permohonan banding Pembanding I telah diajukan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sekalipun dari sisi tenggang waktu kesempatan banding tidak dapat diketahui batas waktu diperbolehkannya Pembanding I mengajukan permohonan banding, tetapi permohonan banding Pembanding I tersebut tetap harus dinyatakan dapat diterima, karena tidak menerimanya Pembanding I atas pemberitahuan bunyi amar putusan tersebut, bukan merupakan kelalaian Pembanding I, tetapi merupakan kelalaian institusi / pejabat peradilan, sehingga tidak layak dan tidak adil (inappropriate and unjustist) untuk menimpakan kelalaian institusi dan / atau pejabat peradilan kepada Pembanding I (vide putusan Mahkamah Agung R.I., nomor : 88 K/Sip/1973) ;
Menimbang, bahwa atas dasar kenyataan-kenyataan dan pertimbangan-pertimbangan seagaimana tersebut di atas, maka permohonan banding dari Pembanding I untuk pemeriksaan pada tingkat banding harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai permohonan banding Pembanding II, oleh karena ternyata bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding Pembanding II tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Dalam Intervensi
Menimbang, bahwa putusan hakim tingkat pertama atas dasar pertimbangan-pertimbangan didalamnya, dalam intervensi telah menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan intervensi Penggugat Intervensi / Pembanding I, dengan pertimbangan karena Pembanding I mahjub (terhalang untuk menerima warisan) oleh anak-anak pewaris, sehingga Pembanding I tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pembanding II maupun
Terbanding, untuk itu maka hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah diteliti, ternyata masalah intervensi dalam perkara ini hakim tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum, yaitu dalam menerapkan ketentuan mempunyai hubungan hukum sebagai syarat untuk diterima atau tidaknya suatu gugatan intervensi ;
Menimbang, bahwa dalam meneliti tentang mempunyai hubungan hukum antara Pembanding I dengan Pembanding II dan Terbanding bukan terletak pada (pasti) dikabulkannya gugatan Pembanding I, tetapi ada kaitan hukum apa tidak antara Pembanding I dengan Pembanding II dan Terbanding, kalau ternyata ada, walaupun pada akhirnya gugatan Pembanding I tersebut ditolak / tidak dapat diterima, itu belakangan, setelah melalui pembuktian-pembuktian, oleh karena itu karena ternyata bahwa Pembanding I adalah saudara sepupu dari Pembanding II dan paman dari Terbanding, dan tidak dibantah oleh Pembanding II dan Terbanding, maka harus diakui bahwa gugatan Pembanding I mempunyai hubungan hukum dengan obyek sengketa yang diajukan oleh Pembanding II kepada Terbanding, sehingga dengan demikian permohonan Pembanding I untuk bergabung / intervensi dalam perkara Pembanding II dan Terbanding harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan hakim tingkat pertama yang telah tidak menerima terhadap permohonan intervensi dari Pembanding I harus dibatalkan dan selanjutnya hakim tingkat banding mengadili sendiri dengan menyatakan menerima permohon Pembanding I untuk bergabung / intervensi dalam perkara Pembanding II melawan Terbanding tersebut dan pemeriksaan terhadap gugatan intervensi dari Pembanding I dapat dilanjutkan dalam perkara melawan Pembanding II melawan Terbanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara persidangan, maupun putusan hakim tingkat pertama ternyata bahwa Pembanding II maupun Terbanding tidak membantah terhadap dalil Pembanding I yang menyatakan bahwa ia adalah anak dari ABDULLAH bin DJA’FAR yang tidak lain adalah saudara kandung dari pewaris (HUSEIN bin DJA’FAR) sehingga hubungan kekeluargaan antara Pembanding I dengan Pembanding II adalah saudara sepupu, sementara antara Terbanding dengan Pembanding I adalah paman sepupu ;
Menimbang, bahwa atas dasar kenyataan-kenyataan tersebut berarti subyek hukum dalam perkara ini sudah jelas, yaitu Pembanding II, Terbanding, dan Pembanding I, sementara obyek hukumnya juga sudah jelas yaitu satu-satunya obyek sengketa yang diajukan Pembanding II terhadap Terbanding yang sama pula dengan obyek hukum yang dimaksud oleh Pembanding I terhadap Pembanding II dan Terbanding ;
Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara gugatan waris, sehingga oleh karena subyek hukumnya telah jelas, demikian pula obyek hukumnya juga sudah jelas, maka dengan diterimanya Pembanding I sebagai pihak dalam perkara ini, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan, karena dengan tanpa memerintahkan hakim tingkat pertama untuk menambah materi pemeriksaan lagi, permasalahan yang ada dalam perkara ini sudah dapat diselesaikan, oleh karena itu selanjutnya hakim tingkat banding akan membahas perkara / materi gugatan Pembanding I, dalam pembahasan mengenai pokok perkara sebagaimana tersebut di bawah ini sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud gugatan Pembanding II adalah mohon ditetapkan
mengenai ahli waris dan pembagian warisan dari tirkah / harta
peninggalan
pewaris (HUSEIN bin DJA’FAR DIEBAN) yang meliputi bangunan rumah gedung
yang berdiri di atas tanah negara bekas
eigendom verponding No. 730 luas 1.040
M2, terletak di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi,
Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas :
Utara : tanah Dja’far bin
Muhammad Dieban ;
Timur : Jalan Raya ;
Selatan : tanah H. Hasan Solihin
;
Barat : tanah sekolahan Al Irsyad ;
Untuk selanjutnya rumah / tanah yang menjdi sengketa tersebut dalam putusan ini disebut pula sebagai obyek sengeketa ;
Demikian pula Pembanding I mohon ditetapkan juga sebagai ahli waris yang berhak mewarisi terhadap tirkah / harta peninggalan pewaris yang sama dengan yang dimaksud oleh Pembanding II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Pembanding II dan jawab-menjawab dengan Terbanding serta dalil-dalil dalam gugatan intervensi Pembanding I, kemudian dikaitkan dengan kesaksian dari USMAN SUBHA dan MUHAMMAD FUAD serta surat-surat surat bukti yang meliputi bukti P.1 s.d. bukti P.13 dan bukti T.1, T.2 dan T.3 sekurang-kurangnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut harus dianggap terbukti bahwa :
Menimbang, bahwa dengan telah diketahui / terbuktinya pewaris / para pewaris dan para ahli waris, serta harta peninggalan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini maka dapat ditetapkan pula mengenai pembagian warisan masing-masing, sebagaimana tersebut dibawah ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam menerapkan bagian warisan / legitime portie dari para ahli waris a quo, hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama yang telah menerapkan sistim pembagian warisan dengan cara bertahap dan secara berurutan, akan tetapi hakim tingkat banding ada sedikit perbedaan pendapat dengan hakim tingkat
pertama mengenai pembagian warisan dari NUKMAN, oleh karena itu hakim tingkat banding memandang perlu untuk menambah / meneliti ulang pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di bawah ini sebagai berikut :
Sampai disini hak AMINAH menjadi 7/48 + 28/1152 = 196/1152 bagian ;
warisnya adalah sebagai berikut :
- ZAENAH (ibu) memperoleh 1/6 atau 4/24 bagian dikalikan 196/1152 = 784/27648 bagian ;
- DAMSAH (saudara perempuan sekandung) memperoleh bagian sebagai ashobah (laki-laki 2 kali bagian perempuan) 1/4 x 5/6 = 5/24 dikalikan 196/1152 = 980/27648 bagian ;
- NUKMAN (saudara laki-laki sekandung) memperoleh bagian sebagai ashobah 2/4 x 5/6 = 10/24 dikalikan 196/1152 = 1960/27648 bagian ;
- IIM HALIMATUs SA’DIYAH (anak perempuan saudara sekandung) mengganti kedudukan orang tua / ayahnya memperoleh bagian sama dengan saudara perempuan sekandung, yaitu 1/4 x 5/6 = 5/24 dikalikan 196/1152 = 980/27648 bagian ;
Sampai disini hak ibu (ZAENAH) menjadi 1/8 + 56/1152 + 784/27648 = 5584/27648 bagian ;
Sampai disini tirkah / harta peninggalan yang menjadi hak milik NUKMAN adalah 14/48 + 56/1152 + 1960/27648 + 11168/110592 = 56640/110592 bagian ;
dapat masuk / diterima sebagai ahli waris keluarga besar HUSEIN bin DJA’FAR DIEBAN dalam kedudukan sebagai anak paman laki-laki sekandung. Adapun mengenai legitime portie / pembagian warisan dari ketiga ahli waris tersebut hakim tingkat banding memandang perlu untuk mempertimbangkan lagi sebagaimana tersebut dibawah ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan bagian ahli waris pengganti tidak dapat serta merta disamakan dengan hak / bagian yang diterima apabila yang digantikan / orang tua itu masih hidup / menerima sendiri hak / bagian tersebut dari pewaris. Dalam hal ini diberi batasan-batasan, pertama, bahwa ahli waris pengganti tidak boleh menerima bagian melebihi dari 1/3 dari tirkah / harta peninggalan yang ada, kedua, tidak boleh melebihi dari hak yang semestinya diterima oleh orang tuanya, andaikan orang tua sendiri yang menerima bagian warisan tersebut, ketiga, tidak boleh melebihi daripada hak ahli waris yang tingkatannya sederajat ;
Menimbang, bahwa disamping batasan-batasan tersebut, dalam kasus perkara a quo posisi Terbanding sebagai ahli waris pengganti tidak langsung mengganti kedudukan orang tua (sebagai anak) tetapi sebagai saudara kandung dari paman Terbanding, maka kedudukannya tidak sekuat dengan kalau ia menggantikan orang tua sebagai anak, akibatnya kekuatan menghijab / menghalangi terhadap ahli waris yang lainpun berbeda dengan kalau status Terbanding sebagai ahli waris pengganti yang menggantikan orang tua yang sebagai anak ;
Menimbang, bahwa last but not least, terlepas dari pertimbangan-pertimbangan itu semua maka status hubungan kekeluargaan Pembanding I dengan Pembanding II dan Terbanding adalah relatif dekat (sebagai sepupu dan paman sepupu, oleh karena itu untuk mempertahankan kedekatan hubungan kekeluargaan tersebut, kiranya akan lebih adil dan bijaksana kalau Pembanding I tetap dimasukkan sebagai ahli waris sebagai ahsobah, sedang kedudukan Pembanding II dan Terbanding digabungkan seperti dua orang saudara perempuan (jadi tidak seperti kalau ayah Terbanding masih hidup menjadi ashobah bersama Pembanding II) ;
Menimbang, bahwa atas dasar kenyataan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka legitime portie / bagian warisan ketiga ahli waris tersebut adalah sama-sama memperoleh sepertiga bagian dari tirkah / harta peninggalan pewaris, dengan penjelasan bahwa Pembanding II dan Terbanding memperoleh 2/3 bagian, sehingga masing-masing memperoleh 1/3 bagian sedang sisanya 1/3 bagian adalah untuk Pembanding I yang rincian lengkapnya adalah sebagai berikut :
- DAMSAH memperoleh 1/3 dikalikan 56640/110592 = 18880/110592 bagian ;
- IIM HALIMATUS SA’DIYAH memperoleh 1/3 dikalikan 56640/110592 = 18.880/110592 bagian ;
- AHMAD bin ABDULLAH memperoleh 1/3 dikalikan 56640/110592 = 18880/110592 bagian ;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan pemahaman terhadap ketentuan mengenai hak / bagian warisan dari masing-masing pihak (Pembanding I, Pembanding II dan Terbanding) dibawah ini diuraikan secara angka global sebagai berikut :
|
NO
|
PEWARIS
|
BAGIAN WARISAN
|
KET
|
||
|
DAMSAH
|
IIM H.S.
|
AHMAD
|
|||
|
1
|
HUSEIN
|
. 7 .
48 |
-
|
-
|
|
|
2
|
DJA'FAR
|
. 28 .
1152 |
. 168 .
1152 |
-
|
|
|
3
|
AMINAH
|
. 980 .
27648 |
. 980 .
27648 |
-
|
|
|
4
|
ZAENAH
|
. 5584 .
110592 |
. 5584 .
110592 |
-
|
|
|
5
|
NUKMAN
|
. 18880 .
110592 |
. 18880 .
110592 |
. 18880 .
110592 |
|
|
|
Jumlah
|
. 47200 .
110592 |
. 44512 .
110592 |
. 18880 .
110592 |
H.S. =
HALIMATUS SA’DIYAH |
|
. 1475 .
3456 |
. 1391 .
3456 |
. 590 .
3456 |
|||
Menimbang, bahwa mengenai pedoman / landasan syar’i maupun ketentuan
perundang-undangan yang dijadikan rujukan dalam menetapkan
ketentuan-ketentuan
tersebut di atas adalah sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar
hakim tingkat pertama dalam memutuskan
perkara ini, oleh karena itu pedoman /
landasan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar / rujukan hakim tingkat
banding dalam menetapkan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Akan tetapi untuk
kelengkapan daripada landasan / rujukan tersebut hakim tingkat banding memandang
perlu untuk mencantumkan rujukan tambahan yang dikutip dari Pasal 229 Kompilasi
Hukum Islam yang berunyi bahwa “ Hakim dalam
menyelesaikan perkara-perkara
yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai
hukum yang hidup
dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan
rasa keadilan” dan pendapat ahli hukum Islam yang terdapat dalam
Kitab Al
Asybah wan Nadhair halaman 83 yang diambil alih sebagai bahan pertimbangan dalam
putusan ini yang berbunyi :
تصرف
الإمام على
الرعية
منوط
بالمصلحة
Artinya : Pelayanan / pengurusan pemerintah terhadap rakyatnya itu sesuai dengan kemaslahatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan-tambahan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 11 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqa’dah 1427 H., nomor : 3195/Pdt.G/2005/PA.Bwi. yang telah menyatakan tidak dapat diterima terhadap gugatan intervensi dari Pembanding I harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadili sendiri yang bunyi amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara pada tingkat banding, oleh karena gugatan dikabulkan sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya, sehingga semua pihak, Para Pembanding maupun Terbanding sama-sama tidak ada yang dikalahkan / dimenangkan secara mutlak, maka berdasarkan Pasal 181 HIR, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding II, Terbanding dan Pembanding I secara bersama-sama / tanggung rentang (yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., tanggal 22 Desember 1991, nomor : 80 K/Sip/1971) yang jumlahnya akan ditetapkan dalam diktum / amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II untuk pemeriksaan pada tingkat banding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 11 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqa’dah 1427 H., nomor : 3195/Pdt.G/2005/PA.Bwi. yang dimohonkan banding ;
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI
Dalam Intervensi
Mengabulkan permohonan Penggugat Intervensi / Pembanding I untuk menggabung-kan diri / intervensi sebagai pihak ketiga dalam perkara ini ;
Dalam Pokok Perkara
Utara : tanah Dja’far bin Muhammad Dieban ;
Timur : Jalan Raya ;
Selatan : tanah H. Hasan Solihin ;
Barat : tanah sekolahan Al Irsyad ;
adalah harta peninggalan atas hak dari almarhum HUSEIN bin DJA’FAR DIEBAN yang belum dibagi waris ;
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 492.000,- (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;
Menghukum Pembanding I, Pembanding II dan Terbanding untuk secara bersama-sama / tanggung renteng membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2007 M. Bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Awal 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dipimpin oleh Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Drs. H. AGUS DIMYATHI HAMID, S.H., M.H. dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 30 Januari 2007, nomor : 35/Pdt.G/2007/PTA.Sby. putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu FATKUR ROSYAD, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak pihak-pihak yang berperkara ;
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd. Drs. H.AGUS DIMYATHI HAMID, S.H, M.H. |
KETUA MAJELIS,
ttd. Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd. Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd. FATKUR ROSYAD, S.Ag. |
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA, H. TRI HARYONO, S.H.
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/72.html