![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 31 January 2008
|
|
P U T U S A N
|
|
Nomor : 64/Pdt.G/2007/PTA.Sby
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di KABUPATEN SAMPANG, semula Tergugat ;
m e l a w a n
TERBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN SAMPANG, semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah melihat dan memeriksa surat
– surat yang bersangkutan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sampang, tanggal 28 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1427 H. nomor : 216/Pdt.G/2006/PA.Spg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sampang, bahwa Tergugat pada tanggal 11 Januari 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Sampang tanggal 28 Desember 2006 yang bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1427 H, nomor : 216/Pdt.G/2006/PA.Spg., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 12 Januari 2007, dan Terbanding mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 Januari 2007, memori banding dan kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawan masing-masing ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Sampang tanggal 28 Desember 2006 M., bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1427 H., nomor : 216/Pdt.G/2006/PA.Spg., dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, mempelajari memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu menambah pertimbangan-pertimbangan hukum, serta alasan hukum sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Persidangan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2006, alasan Penggugat / Terbanding mengajukan cerai gugat, karena antara Tergugat / Pembanding dengan Penggugat / Terbanding sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disertai pemukulan yang dilakukan oleh Tergugat / Pembanding kepada Penggugat / Terbanding dan pernah Tergugat / Pembanding mengancam akan membunuh Penggugat / Terbanding, sehingga puncaknya karena keselamatan Penggugat / Terbanding terancam, kemudian Penggugat / Terbanding pergi meninggalkan Tergugat / Pembanding sampai dengan sekarang sudah hidup berpisah selama lima bulan, tidak ada komunikasi sebagaimana layaknya suami isteri, hal ini tidak dibantah oleh Tergugat / Pembanding, bahkan dalam surat jawabannya tanggal 21 September 2006 pada angka 5 (lima) Tergugat / Pembanding meminta maaf kalau ada kesalahannya dalam membina rumah tangga ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi dari Penggugat / Terbanding yang mengetahui bahwa antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding sering bertengkar dan berselisih, dan sudah hidup berpisah selama lima bulan, serta Penggugat / Terbanding sering dipukul oleh Tergugat / Pembanding ialah :1. SAKSI 1, 2. SAKSI 2 dan 3. SAKSI 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 379 K/AG/1995, Tanggal 26 Maret 1997, yang menyatakan bahwa :
Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk
dapat hidup rukun kembali maka rumah tangga tersebut telah
terbukti RETAK dan
PECAH, dan berarti alasan cerai berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal
116 huruf (f), Kompilasi Hukum Islam,
telah terpenuhi. Oleh sebab itu gugatan Penggugat / Terbanding haruslah
dikabulkan, hal mana
sejalan pula dengan pendapat pakar hukum Islam yang diambil
alih menjadi pendapat Pengadilan Tinggi Agama, dalam kitab FIQHU ASSUNNAH
Jilid
II halaman 290 sebagai berikut ;
فاذا
ثبتت دعواها
لدىالقاضى
ببينة الزوجة
اواعترا
ف
الزوج وكان
الايذاء مما
لايطاق معه د و
ام العشرة
بين
امثالهما
وعجز القاضى
عن الا صلاح
بينهما طلقها
طلقة با ئنة .
Artinya : “Jika gugatan Penggugat (isteri) dihadapan hakim, telah terbukti baik dengan alat bukti, saksi-saksi atau pengakuan dari Tergugat (suami), sedangkan adanya kemudlorotan itu, (pemukulan, mengancam dan lain - lain), menimbulkan kegoncangan dalam rumah tangga, keutuhan dalam rumah tangga tidak bisa ditegakkan, dan hakimpun tidak berhasil mendamaikan antara kedua suami isteri tersebut, maka hakim menetapkan : “JATUH TALAK SATU BA-IN “
Menimbang, bahwa Allah S.W.T. melarang membiarkan isteri hidup terkatung-katung dalam kemudlorotan, sebagaimana Firman Allah S.W.T. dalam Al-Qur’an Surat
Al Baqarah ayat 231 menyatakan :
ولا تمسكو هن ضرارا لتعتد وا ومن يفعـل ذ الك فـقد ظلم نفسه
Artinya : Janganlah kamu rujuki (tahan) mereka untuk memberi kemudlorotan, karena dengan demikian, kamu menganiaya mereka ;
Dan Sabda Rasulullah S.A.W. yang dituangkan dalam Kitab Sunan Ibnu Majah Juz
I, halaman 737 ;
عن ابن
عبا س قال : قال
رسول
الله صلى
الله عليه
وسلم
: لا ضرر
ولا ضرا ر
Artinya : “Janganlah menyusahkan orang dan disusahkan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, berarti bahwa rumah tangga Tergugat / Pembanding dengan Penggugat / Terbanding sudah sampai pada keadaan yang menunjukkan hubungan interpersonal, sudah tidak lagi terkoordinasi, sudah hilang tujuan bersama dalam perkawinan dan sudah tidak dipenuhi hak dan kewajiban sebagai suami isteri, usaha perdamaian dengan maksud agar Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding dapat hidup rukun lagi, dalam rumah tangga telah diupayakan oleh pihak keluarga Penggugat / Terbanding maupun keluarga Tergugat / Pembanding, juga secara aktif oleh majelis hakim tingkat pertama pada setiap sidang pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 jo Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, akan tetapi tetap tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa atas dasar tambahan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan hakim tingkat pertama atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya, adalah sudah tepat dan benar, sehingga patut dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun
1989 biaya perkara dalam tingkat banding dalam kasus
perkawinan
dibebankan
kepada Tergugat / Pembanding ;
Mengingat, akan pasal - pasal dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding dapat diterima ;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sampang tanggal 28 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1427 H., nomor : 216/Pdt.G/2006/ PA.Spg.,;
Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabi’ul Awwal 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. SALIM ABDUSHAMAD, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ANSHORUDDIN, S.H. M.A., dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H. M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu SYAFA’ATIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding ;
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd.
Drs. H. ANSHORUDDIN, S.H. M.A.
HAKIM ANGGOTA,
ttd.
Drs.H. M. ICHSAN YUSUF, S.H. M.H.
|
KETUA MAJELIS,
ttd.
Drs. H. SALIM ABDUSHAMAD. S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
SYAFA’ATIN, S.H.
|
|
Rincian Biaya Perkara :
3. Meterai ------------- Rp.
6.000,-
Jumlah ------------- Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) |
|
|
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/71.html