AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 70

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 70 (27 Maret 2007)

Last Updated: 31 January 2008


P U T U S A N

Nomor : 59/Pdt.G/2007/PTA.Sby.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN MALANG, memberi kuasa kepada MUJITO NUR CAHYO, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Dusun Pangganglele RT. 31 RW. 03, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, berdasar Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi tertanggal 20 Desember 2005, kemudian kuasa tersebut melimpahkan kuasanya kepada BAMBANG SUHERWONO, S.H. Advokat berkantor di Jalan Raya Kedungrejo 34 Pakis, Malang, berdasar Surat Kuasa Subtitusi tertanggal 24 April 2006, kemudian Kuasa tersebut bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, semula PENGGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN MALANG, yang sekarang tidak diketahui dengan jelas tempat tinggal atau kediamannya dengan pasti di wilayah dan di luar wilayah Republik Indonesia, semula TERGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 8 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. nomor : 1355/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek ;
  3. Memerintahkan Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Malang atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang termuat pada Pasal 197 HIR untuk mengangkat pensitaan atas obyek sengketa yang dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2006 ;
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.357.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang, bahwa Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 18 Januari 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 8 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. nomor : 1355/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 9 Pebruari 2007 ;

Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding tidak mengajukan memori banding sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tidak Mengajukan Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 15 Pebruari 2007 nomor : 1355/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg. ;

Menimbang, bahwa kedua pihak berperkara sudah diberitahu bahwa pemberkasan perkara yang dimintakan banding tersebut telah selesai diminutasi, kepadanya diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor : 1355/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg. yang dimintakan banding tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, tetapi ternyata kedua pihak berpekara tidak melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan catatan yang termuat dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 15 Pebruari 2007 nomor : 1355/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg. ;

Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding ternyata telah lunas membayar panjar biaya perkara banding sebagaimana dicatat dalam Kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) tanggal 18 Januari 2007 ;

Menimbang, bahwa semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara banding ini selengkapnya telah dimasukkan kedalam berkas banding ini dan harus dinyatakan sebagai bagian dari perkara banding ini ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut

peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama dan surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 8 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. nomor : 1355/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg. dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, ternyata Pengadilan Tinggi Agama tidak dapat menyetujui pertimbangan dari Hakim tingkat pertama walaupun Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan bunyi amar putusan tersebut, oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan dan mengadili sendiri sebagai berikut :

Menimbang, bahwa telah ditemukan fakta berdasar surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 15 Pebruari 2007, ternyata surat tersebut memuat catatan bahwa Penggugat / Pembanding tidak mengajukan memori banding sampai dengan berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan menurut pengetahuan Hakim tingkat banding sampai perkara permohonan banding ini diputus, ternyata Penggugat / Pembanding tidak mengajukan memori banding. Dengan demikian maka Pengadilan Tinggi Agama tidak mengetahui hal-hal yang menjadikan keberatan bagi Penggugat / Pembanding sehingga ia mengajukan permohonan banding, namun demikian Pengadilan Tinggi Agama akan memeriksa dan mengadili seluruh berkas banding tersebut walaupun tidak ada memori bandingnya, karena memori banding bukan menjadi syarat mutlak dalam sebuah permohonan banding sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 ;

Menimbang, bahwa telah ditemukan fakta berdasar Surat Kuasa dibawah tangan bertanggal 20-12-2005 oleh Pemberi Kuasa, dimana Surat Kuasa tersebut memuat catatan antara lain sebagai berikut :

  1. “.......Nama : Nurul M.E.

Pekerjaan : Swasta

Tempat tinggal : Dsn. Barisan Rt. 15 Rw. 02, Ds. Arjowilangun, Kec. Kalipare,

Kab. Malang.

Dengan ini memberi kuasa kepada :

Nama : Mujito N.C.

Pekerjaan : Swasta

Tempat tinggal : Dsn. Pangganglele Rt. 31 Rw. 03, Ds. Arjowilangun, Kec.

Kalipare, Kab. Malang.

Bahwa kalimat : “...... memberi kuasa kepada nama : Mujito N.C., pekerjaan Swasta ...... dan seterusnya”, adalah kalimat yang menunjukkan bahwa Mujito N.C. adalah : Tidak berprofesi sebagai Advokat, karena dalam surat kuasa tersebut tidak ada lagi catatan lain selain dari catatan pekerjaan : Swasta yang tidak menjelaskan jenis pekerjaanya. Dengan demikian maka fakta hukumnya adalah : Mujito N.C. sebagai Penerima Kuasa Khusus adalah bukan Advokat ;

  1. Surat Kuasa tersebut memuat pula catatan : “...... Bahwa Penerima Kuasa berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang, banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kasasi ke Mahkamah Agung atau melakukan perbuatan hukum apa saja guna pengurusan permasalahan ini (mengurus harta gono-gini) ...... “. Kalimat yang menyatakan : “...... Bahwa Penerima Kuasa berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang, banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ...... dan seterusnya”, adalah nyata-nyata sebagai pemberian wewenang dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa untuk : beracara didepan Pengadilan Agama Kabupaten Malang atau dengan kata lain : untuk menjalankan pekerjaan profesi Advokat. Dengan demikian maka fakta hukumnya adalah : “Penerima Kuasa (Mujito N.C.) diberi kuasa untuk menjalankan pekerjaan profesi Advokat”.

Bahwa dengan dua fakta hukum tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Nurul M.E. telah memberikan kuasa kepada Mujito N.C. yang bukan Advokat untuk menjalankan pekerjaan profesi Advokat. Dengan demikian maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa : Mujito N.C. tidak mungkin dapat mengerjakan pekerjaan mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) dari Pemberi Kuasa ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang karena Mujito N.C. adalah orang yang tidak berkuasa atau tidak berhak untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ;

Menimbang, bahwa telah ditemukan fakta berdasar surat kuasa tanggal 20-12-2005 tersebut, ternyata tidak ditemukan catatan yang menyatakan bahwa : Nurul M.E. dan Mujito N.C. adalah sebagai anggota TNI-AD, Isteri, suami, anak yang belum berkeluarga atau orang tua dari suami / isteri anggota TNI, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan surat dari DIRKUM TNI-AD dalam Suran Nomor : B/243/IV/1979, dan tidak pula ditemukan catatan yang jelas

tentang hubungan keluarga antara keduanya dalam garis lurus keturunan keatas atau kebawah atau menyamping, oleh karenanya tidak mungkin dapat dibenarkan untuk menjadi Kuasa Insidentil, sebagaimana ditentukan dalam surat Mahkamah Agung RI. Nomor : MA/KUMDIL/8810/IX/1987 tanggal 21 September 1987. Dengan demikian oleh karena tidak jelas status hubungan keluarga antara keduanya, maka keduanya tidak memenuhi syarat untuk melakukan Kuasa Insidentil ;

Bahwa oleh karena : 1). Mujito N.C. bukan Advokat, 2). Mujito N.C. dan Nurul M.E. keduanya bukan anggota TNI bukan pula keluarga TNI, dan 3). Bukan kerabat dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah atau menyamping, maka pemberian kuasa khusus dari Nurul M.E. kepada Mujito N.C. tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak pula memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Mahkamah Agung RI. dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, oleh karenanya pemberian kuasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum ;

Menimbang, bahwa telah ditemukan fakta berdasar surat kuasa khusus dibawah tangan bertanggal 24 April 2006, ditulis dengan judul : “SURAT KUASA SUBTITUSI”, ternyata surat kuasa tersebut memuat catatan antara lain : “Nama : Mujito N.C., dalam hal ini memilih tempat kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut dibawah ini : Bambang Suherwono, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Raya Kedungrejo 34, Pakis, Malang baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri, khusus sebagai Penggugat terhadap perkaranya ...... dan seterusnya”. Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa kalimat tersebut tidak menjelaskan siapa sebagai subyek yang diberi kuasa limpahan ?, karena tiba-tiba Mujito N.C. memilih alamat di alamat kuasanya bernama Bambang Suherwono, S.H., tidak dijelaskan kapan Bambang Suherwono, S.H. tersebut diberi kuasa limpahan dan dalam perkara nomor berapa serta siapa yang menjadi subyek hukum dalam perkara tersebut ? ;

Bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, maka fakta-fakta hukum yang dapat diambil dari Surat Kuasa Subtitusi tersebut ialah :

  1. Surat kuasa tersebut tidak menyebut subyek penerima kuasa subtitusi ;
  2. Surat kuasa tersebut tidak menyebut perkara nomor berapa yang dilimpahkan (perkara yang menjadi obyek dalam surat kuasa limpahan tersebut) ;
  3. Surat kuasa tersebut tidak menyebut pihak-pihak dalam perkara ;

Dengan demikian berdasar fakta-fakta hukum diatas, maka Surat Kuasa tersebut cacat hukum karena tidak ada pihak yang dengan jelas ditunjuk sebagai pihak yang menerima kuasa, tidak

sesuai dengan ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disamping itu tidak sesuai pula dengan praktek Peradilan sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI. Register Nomor : 1912 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 antara lain dinyatakan : “Surat kuasa yang tidak menyebut subyek dan obyek tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara, surat kuasa yang seperti itu masih bersifat kuasa umum sehingga tidak dapat dipergunakan didepan sidang Pengadilan untuk menggugat seseorang” ;

Bahwa oleh karena Surat Kuasa tersebut cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa Mujito N.C. dinyatakan tidak pernah memberikan kuasa limpahan kepada Bambang Suherwono, S.H., dan Bambang Suherwono, S.H. dinyatakan tidak pernah menerima kuasa limpahan dari Mujito N.C. ;

Menimbang, bahwa ditemukan fakta berdasar surat gugatan Penggugat PEMBANDING bertanggal 4 Mei 2006 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 4 Mei 2006 register nomor : 1355/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg., ternyata surat gugatan tersebut ditandatangani oleh Bambang Suherwono, S.H., Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa surat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut karena Bambang Suherwono, S.H. tidak pernah menerima kuasa dari PEMBANDING, seharusnya surat gugatan tersebut ditandatangani oleh PEMBANDING sendiri sebagaimana ditentukan oleh Pasal 118 HIR, kecuali ia telah menguasakan kepada Kuasanya, maka kuasanya yang menandatangani surat gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 123 HIR ;

Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Agama berkesimpulan sebagai berikut :

  1. Surat Kuasa Khusus dibawah tangan tanggal 20-12-2005 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ;
  2. Surat Kuasa Subtitusi dibawah tangan tanggal 24 April 2006 adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 123 HIR ;
  3. Surat gugatan Penggugat tanggal 4 Mei 2006 register nomor : 1355/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg. adalah tidak berdasar hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR ;

Bahwa atas dasar fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa : gugatan Penggugat tergolong tidak berdasar hukum, karena banyak sekali ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang tidak ditaati. Dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapt diterima karena tidak berdasar hukum. Pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama tersebut didasarkan kepada Yuriprudensi Mahkamah Agung RI. dalam putusan register nomor : 239 K/Sip/1968, antara lain dinyatakan : “Surat gugatan yang tidak berdasar hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa perkara permohonan banding ini adalah perkara gugatan penyelesaian Harta Bersama dalam perkawinan, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa perkara tersebut termasuk kedalam bidang perkawinan, sebagaimana ditentukan dalam angka 10 Penjelasan ayat (2) Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, oleh karenanya seluruh biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding harus dibebankan kepada Penggugat / Pembanding sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan akan dinyatakan dalam amar putusan ini ;

Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan itu ;

M E N G A D I L I

Menerima permohonan pemeriksaan tingkat banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding ;

Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 8 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. nomor : 1355/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg. ;

DENGAN MENGADILI SENDIRI :

- Menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima ;

- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat / Pembanding ditingkat pertama sebesar Rp. 1.357.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awwal 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MOH. MUNAWAR dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MUKOLILI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.

HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. MOH. MUNAWAR

KETUA MAJELIS,

Ttd

DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H.

PANITERA PENGGANTI,

Ttd

MUKOLILI, S.H.


Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/70.html