![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor :
17/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بســــم الله الرحمن الرحيـم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di KABUPATEN SIDOARJO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MOCH MARJU, S.H., dan M. AROFAH, BA, S.H. Advokat/Pengacara dan konsultan hukum pada kantor Hukum RISQI & REKAN, beralamat di Jl. Sepanjang Gang V No. 13 A RT.01 RW. V Sidoarjo, semula TERGUGAT;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di KABUPATEN SIDOARJO, semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan
Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 14 Nopember 2006 M. bertepatan
dengan tanggal
22 Syawal 1427 H. nomor : 1052/Pdt.G/2006/PA.Sda, yang amarnya berbunyi
sebagai
berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat berupa:
- Uang mahar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Satu buah TV ;
- Satu buah kompor Gas ;
- Satu buah kulkas ;
3. Menyatakan menolak selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum kepada Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini Rp. 236. 000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2006, pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Telah membaca pula Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sidoajo pada tanggal 3 Januari 2007, yang menyatakan bahwa Penggugat/Terbanding hingga saat surat keterangan dibuat tidak mengajukan kontra memori banding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang
diajukan oleh
Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan,
maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
DALAM
KONPENSI
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan
Pengadilan Agama dalam konpensi, oleh Pengadilan Tinggi Agama dapat
disetujui,
namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk menambahkan pertimbangannya
sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya
Tergugat/Pembanding telah mengajukan keberatan, tidak benar antara
Tergugat/Pembanding dan
Penggugat/ Terbanding tidak ada ikatan batin karena
setelah pernikahan antara Tergugat/ Pembanding dan Penggugat/Terbanding dalam
faktanya sempat tinggal bersama dirumah orang tua Penggugat/Terbanding selama
1(satu) bulan, begitu juga masalah kasih sayang, yang
menjadi rahasia mereka
berdua, yang mana orang lain tidak mungkin mengetahui senyatanya. Dalam hal ini
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat,
bahwa walaupun antara Tergugat/Pembanding
dan Penggugat/Terbanding sempat tinggal bersama dirumah orang tua
Penggugat/Terbanding
selama 1 (satu) bulan, belum tentu Penggugat/Terbanding
memiliki kasih sayang /rasa cinta kepada Tergugat/Pembanding. Apalagi ternyata
bahwa kemudian Penggugat/Terbanding mengajukan gugatan cerai, gugatan mana
ternyata sejalan dengan jawaban Tergugat/Pembanding dihadapan
persidangan
tanggal 4 September 2006 yang antara lain menyatakan bahwa :
- Antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding belum melakukan hubungan suami isteri ;
- Sejak semula rumah tangga Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding tidak harmonis ;
- Selama dalam perkawinan antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding
tidak ada komunikasi layaknya suami isteri, bahkan ketika
Tergugat/Pembanding
mengajukan bicara Penggugat/Terbanding, ia menyatakan “ Saya tidak senang
kepada PEMBANDING“
hal itu menunjukkan bahwa tujuan perkawinan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan sudah jauh dari harapan dan kenjataan ;
Menimbang, bahwa
sekiranya ikatan perkawinan antara Penggugat/Terbanding dengan
Tergugat/Pembanding tetap dipertahankan, bukannya
terbentuk keluarga yang
bahagia, akan tetapi justru sebaliknya adalah keberantakan rumah tangga yang
bikin suasana tambah meruncing
dan sengsara, karenanya pertimbangan hakim
tingkat pertama tentang perceraiannya sudah tepat ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka cukup alasan bagi Pengadilan
untuk mengabulkan permohonan Penggugat/Terbanding
, hal itu sesuai dengan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor : 237/K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang
menetapkan bahwa cekcok
hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama,
salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak
lain,
merupakan fakta yang cukup sesuai dengan alasan perceraian Pasal 39 ayat 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 junto Pasal 19
huruf f Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975, an sesuai pula dengan ibarat dalam kitab Asy Syifa’
yang diambil alih oleh
Pengadilan Tinggi Agama sebagai pendapatnya sendiri yang
berbunyi :
ينبغى أن يكون إلىالفرقة سبيل ما وأن لا يسد ذلك من كل وجه لأن حسم أسباب التوصل إلى الفرقة بالكلية يقتضى وجوها من الضرر والخلل منها.أن من الطبائع ما لا يألف بعض الطبائع فكلما اجتهد فى الجمع بينهما زاد الشرالنبو
)أي الخلاف ( وتنغصت المعايش
Artinya : Seyogyanya jalan untuk bercerai itu diberikan dan jangan ditutup sama sekali, karena menutup mati jalan perceraian akan mengakibatkan beberapa bahaya dan kerusakan. Diantaranya jika tabi’at suami isteri sudah tidak saling kasih sayang lagi, maka ketika dipaksakan untuk tetap berkumpul diantara mereka berdua justru akan bertambah jelek, pecah dan kehidupannya menjadi kalut.
Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan seperti tersebut diatas,
maka putusan hakim tingkat pertama dalam konpensi dapat
dikuatkan ;
DALAM
REKONPENSI
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan mengenai rekonpensi kedudukan Tergugat adalah sebagai Penggugat Rekonpensi dan sekaligus sebagai Pembanding, maka untuk singkatnya dalam petimbangan ini Tergugat akan disebut sebagai Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding, sedangkan Penggugat akan disebut sebagai Tergugat Rekonensi/Penggugat Konpensi/Terbanding ;
Menimbang, bahwa keberatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/ Pembanding dalam memori bandingnya atas pertimbangan hakim tingkat pertama tentang tuntutan ganti rugi immaterial yang dirasakan kurang memberikan rasa keadilan adalah tidak benar, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa pertimbangan Pengadilan Agama sudah benar, karena memang Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding tidak melengkapi dengan pembuktian untuk menguatkan gugatannya. Hanya saja Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, gugatan tentang ganti rugi tersebut bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, dengan demikian gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/ Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tesebut diatas maka putusan Pengadilan Agama Dalam Rekonpensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama dengan mengadili sendiri akan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, terhadap Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding dibebankan untuk untuk membayar biaya dalam tingkat pertama, sedangkan terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Mengingat, akan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;
DALAM KONPENSI
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 14 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1427 H. nomor : 1052/Pdt.G/ 2006/PA.Sda., yang dimohonkan banding,
Dan dengan mengadili sendiri :
DALAM REKONPENSI
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 14 Nopember 2006 M bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1427 H. Nomor : 1052/Pdt.G/2006/PA.Sda, yang dimohonkan banding, dan dengan mengadili sendiri ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding berupa :
- Uang mahar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Satu buah Televisi ;
- Satu buah kompor Gas ;
- Satu buah Kulkas ;
- Menyatakan tidak dapat diterima untuk yang selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk membayar biaya erkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 236.000,-
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh
ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa
tanggal 30 Januari 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1428
H. dalam
sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya oleh kami Drs. H. ABU
AMAR, S.H.M.H.
sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H. M.Hum.
dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,
dan
putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi
para Hakim Anggota
dan dibantu Hj. ROESIYATI, S.H.
sebagai Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.
|
HAKIM ANGGOTA,
TTD
Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H. M.Hum.
|
KETUA MAJELIS,
TTD
Drs. H. ABU AMAR,S.H.MH. |
|
HAKIM ANGGOTA,
TTD
Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
TTD
Hj. ROESIYATI, S.H. |
|
Rincian Biaya Perkara :
1. Administrasi ---- Rp. 75.000,
2. Pemberkasan -- Rp. 69.000,-
3. Meterai--------- Rp. 6.000,-
Jumlah ---------- Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Jumlah ----------
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/7.html