AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 7

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 7 (30 Januari 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N
Nomor : 17/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بســــم الله الرحمن الرحيـم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di KABUPATEN SIDOARJO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MOCH MARJU, S.H., dan M. AROFAH, BA, S.H. Advokat/Pengacara dan konsultan hukum pada kantor Hukum RISQI & REKAN, beralamat di Jl. Sepanjang Gang V No. 13 A RT.01 RW. V Sidoarjo, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di KABUPATEN SIDOARJO, semula PENGGUGAT ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 14 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1427 H. nomor : 1052/Pdt.G/2006/PA.Sda, yang amarnya berbunyi sebagai
berikut :
DALAM KONPENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak satu bain Sughro dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini kepada PPN yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta kepada PPN di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;

DALAM REKONPENSI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat berupa:

- Uang mahar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;

- Satu buah TV ;

- Satu buah kompor Gas ;

- Satu buah kulkas ;

3. Menyatakan menolak selain dan selebihnya ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Menghukum kepada Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini Rp. 236. 000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;

Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2006, pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

Telah membaca pula Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sidoajo pada tanggal 3 Januari 2007, yang menyatakan bahwa Penggugat/Terbanding hingga saat surat keterangan dibuat tidak mengajukan kontra memori banding ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama dalam konpensi, oleh Pengadilan Tinggi Agama dapat disetujui, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk menambahkan pertimbangannya sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Tergugat/Pembanding telah mengajukan keberatan, tidak benar antara Tergugat/Pembanding dan Penggugat/ Terbanding tidak ada ikatan batin karena setelah pernikahan antara Tergugat/ Pembanding dan Penggugat/Terbanding dalam faktanya sempat tinggal bersama dirumah orang tua Penggugat/Terbanding selama 1(satu) bulan, begitu juga masalah kasih sayang, yang menjadi rahasia mereka berdua, yang mana orang lain tidak mungkin mengetahui senyatanya. Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, bahwa walaupun antara Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding sempat tinggal bersama dirumah orang tua Penggugat/Terbanding selama 1 (satu) bulan, belum tentu Penggugat/Terbanding memiliki kasih sayang /rasa cinta kepada Tergugat/Pembanding. Apalagi ternyata bahwa kemudian Penggugat/Terbanding mengajukan gugatan cerai, gugatan mana ternyata sejalan dengan jawaban Tergugat/Pembanding dihadapan persidangan tanggal 4 September 2006 yang antara lain menyatakan bahwa :

- Antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding belum melakukan hubungan suami isteri ;

- Sejak semula rumah tangga Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding tidak harmonis ;

- Selama dalam perkawinan antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding tidak ada komunikasi layaknya suami isteri, bahkan ketika Tergugat/Pembanding mengajukan bicara Penggugat/Terbanding, ia menyatakan “ Saya tidak senang kepada PEMBANDING“
hal itu menunjukkan bahwa tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah jauh dari harapan dan kenjataan ;
Menimbang, bahwa sekiranya ikatan perkawinan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tetap dipertahankan, bukannya terbentuk keluarga yang bahagia, akan tetapi justru sebaliknya adalah keberantakan rumah tangga yang bikin suasana tambah meruncing dan sengsara, karenanya pertimbangan hakim tingkat pertama tentang perceraiannya sudah tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka cukup alasan bagi Pengadilan untuk mengabulkan permohonan Penggugat/Terbanding , hal itu sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor : 237/K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang menetapkan bahwa cekcok hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup sesuai dengan alasan perceraian Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 junto Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, an sesuai pula dengan ibarat dalam kitab Asy Syifa’ yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai pendapatnya sendiri yang berbunyi :

ينبغى أن يكون إلىالفرقة سبيل ما وأن لا يسد ذلك من كل وجه لأن حسم أسباب التوصل إلى الفرقة بالكلية يقتضى وجوها من الضرر والخلل منها.أن من الطبائع ما لا يألف بعض الطبائع فكلما اجتهد فى الجمع بينهما زاد الشرالنبو

)أي الخلاف ( وتنغصت المعايش

Artinya : Seyogyanya jalan untuk bercerai itu diberikan dan jangan ditutup sama sekali, karena menutup mati jalan perceraian akan mengakibatkan beberapa bahaya dan kerusakan. Diantaranya jika tabi’at suami isteri sudah tidak saling kasih sayang lagi, maka ketika dipaksakan untuk tetap berkumpul diantara mereka berdua justru akan bertambah jelek, pecah dan kehidupannya menjadi kalut.

Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan hakim tingkat pertama dalam konpensi dapat dikuatkan ;
DALAM REKONPENSI

Menimbang, bahwa dalam pertimbangan mengenai rekonpensi kedudukan Tergugat adalah sebagai Penggugat Rekonpensi dan sekaligus sebagai Pembanding, maka untuk singkatnya dalam petimbangan ini Tergugat akan disebut sebagai Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding, sedangkan Penggugat akan disebut sebagai Tergugat Rekonensi/Penggugat Konpensi/Terbanding ;

Menimbang, bahwa keberatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/ Pembanding dalam memori bandingnya atas pertimbangan hakim tingkat pertama tentang tuntutan ganti rugi immaterial yang dirasakan kurang memberikan rasa keadilan adalah tidak benar, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa pertimbangan Pengadilan Agama sudah benar, karena memang Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding tidak melengkapi dengan pembuktian untuk menguatkan gugatannya. Hanya saja Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, gugatan tentang ganti rugi tersebut bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, dengan demikian gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/ Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tesebut diatas maka putusan Pengadilan Agama Dalam Rekonpensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama dengan mengadili sendiri akan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, terhadap Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding dibebankan untuk untuk membayar biaya dalam tingkat pertama, sedangkan terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;

Mengingat, akan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;


DALAM KONPENSI

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 14 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1427 H. nomor : 1052/Pdt.G/ 2006/PA.Sda., yang dimohonkan banding,

Dan dengan mengadili sendiri :
DALAM REKONPENSI

- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 14 Nopember 2006 M bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1427 H. Nomor : 1052/Pdt.G/2006/PA.Sda, yang dimohonkan banding, dan dengan mengadili sendiri ;

- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding untuk sebagian ;

- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding berupa :

- Uang mahar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;

- Satu buah Televisi ;

- Satu buah kompor Gas ;

- Satu buah Kulkas ;

- Menyatakan tidak dapat diterima untuk yang selain dan selebihnya ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk membayar biaya erkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 236.000,-

- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya oleh kami Drs. H. ABU AMAR, S.H.M.H.
sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H. M.Hum. dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Hj. ROESIYATI, S.H.
sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.


HAKIM ANGGOTA,
TTD
Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H. M.Hum.

KETUA MAJELIS,
TTD
Drs. H. ABU AMAR,S.H.MH.
HAKIM ANGGOTA,
TTD
Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H.

PANITERA PENGGANTI,
TTD
Hj. ROESIYATI, S.H.

Rincian Biaya Perkara :
1. Administrasi ---- Rp. 75.000,
2. Pemberkasan -- Rp. 69.000,-
3. Meterai--------- Rp. 6.000,-

Jumlah ---------- Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)
Jumlah ----------



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/7.html