AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 69

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Yatimah v Nasiyam - Kewarisan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 69 (22 Maret 2007)

Last Updated: 31 January 2008

SALINAN
P U T U S A N

Nomor : 38/Pdt.G/2007/PTA.Sby


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

YATIMAH, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di RT. 03 RW. 01, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dalam hal ini dikuasakan kepada WULYONO, SH., advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Tembok Dukuh XII/12 Surabaya, semula PENGGUGAT, sekarang PEMBANDING ;

M E L A W A N

  1. NASIYAM, umur 36 tahun, tinggal di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;

2. NASDIKIN, umur 40 tahun, tinggal di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;

  1. NASUKIN, umur 37 tahun, tinggal di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;

4. NASTARI, umur 35 tahun, tinggal di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;

5. MASKANAH, umur 32 tahun, tinggal di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;

Dalam hal ini semua dikuasakan kepada H. ANWAR, SH., Ny. Hj. DEWI AISYAH,SH., dan STIA PRANOTO, SH., advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Proklamasi Biologi No. 45, Gresik, semula TERGUGAT I, II, III, IV, dan V, atau PARA TERGUGAT, sekarang PARA TERBANDING ;

Dan :

  1. PAIDJAH, tempat tinggal di RT. 03 RW. 01, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;

2. KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI dan BANGUNAN SURABAYA SATU, berkantor di Jalan Indrapura No. 5 Surabaya ;

Semula sebagai TURUT TERGUGAT I, dan II, atau disebut PARA TURUT TERGUGAT, sekarang PARA TURUT TERBANDING ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 27 Nopember 2006 M, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H. Nomor : 225/Pdt.G/2006/PA.Sby. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM KONPENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI :

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;

Membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya bahwa Penggugat pada tanggal 11 Desember 2006, telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 27 Nopember 2006 M, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H. Nomor : 225/Pdt.G/2006/PA.Sby. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 29 Desember 2006 ;
Memperhatikan, bahwa Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 5 Pebruari 2007, dan Terbanding mengajukan kontra memori banding tertanggal 5 Maret 2007 ;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti
dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, Salinan Resmi putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 27 Nopember 2006 M, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H. Nomor : 225/Pdt.G/2006/PA.Sby., dan setelah memperhatikan memori banding dari Penggugat/ Pembanding maupun kontra memori banding dari Para Tergugat/Terbanding, demikian pula setelah memperhatikan dengan seksama pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama yang memutus perkara ini, Pengadilan Tinggi Agama dengan berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 247K/SIP/1953 tanggal 6 April 1955 yang menyatakan bahwa hakim banding tidak wajib meninjau satu persatu dalil-dalil yang termuat dalam suatu memori banding dan juga tidak wajib meninjau satu persatu segala pertimbangan hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu menambah pertimbangan-pertimbangan hukum serta alasan - alasan sendiri sebagai berikut :

Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan point 2, Penggugat/Pembanding mohon agar Pengadilan Agama Surabaya menetapkan bahwa tanah petok nomor 784 persil 75 dt III luas 0,278 ha a/n PAIMO bok BODIN terletak di Desa/Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya adalah harta peninggalan alm. PAIMO. Sedangkan dalam Pasal 171 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Namun demikian dalam posita Penggugat/Pembanding point 3 (tiga) dinyatakan bahwa alm BODIN P. KASERIN selain meninggalkan ahli warisnya, juga meninggalkan harta warisan berupa : tanah tegalan dengan petok no : 580 persil 75 dt III luas 0,530 ha. (5.300 m2) a/n BODIN P. KASERIN ;

Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum memberikan pertimbangan terhadap petitum gugatan Penggugat/Pembanding point 2 (dua) tentang harta peninggalan alm. PAIMO, perlu dipertimbangkan lebih dahulu tentang harta warisan yang berupa tanah tegalan dengan petok no : 580 persil 75 a/n BODIN P. KASERIN ;

Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 234K/Pdt/1992 tanggal 20 Desember 1993 dinyatakan bahwa leter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya. Dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 338K/Sip/1966 tanggal 7 September 1966 juga dinyatakan bahwa petok pajak tidak mempunyai sifat guna diperuntukkan menjadi bukti tentang hak milik tanah, melainkan hanya sekedar bukti tentang pembayaran pajak. Sedangkan berdasarkan bukti P. IX petok No. 784 persil 75 a/n PAIMO tersebut merupakan hasil pemecahan dari petok No. 580 persil 75 a/n BODIN P. KASERIN ;

Menimbang, bahwa berhubung petok No. 784 persil 75 a/n PAIMO tersebut merupakan hasil pemecahan dari petok No. 580 persil 75 a/n BODIN P. KASERIN, sedangkan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 234K/Pdt/1992 tanggal 20 Desember 1993 maupun Nomor : 338K/Sip/1966 tanggal 7 September 1966, petok pajak tersebut bukan merupakan bukti hak milik tanah. Disamping itu asal usul tanah a/n PAIMO tersebut berasal dari BODIN P. KASERIN, dengan demikian berdasarkan gugatan Penggugat/Pembanding, yang menjadi pewaris dari Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat I adalah BODIN P. KASERIN. Hal ini sejalan dengan posita Penggugat/Pembanding point 3 yang mendalilkan bahwa alm. BODIN P. KASERIN selain meninggalkan ahli warisnya, juga meninggalkan harta warisan berupa tanah tegalan dengan petok No. 580 persil 75 dt. III luas 0,530 ha. (5.300 m2) atas nama BODIN P. KASERIN ;

Menimbang, bahwa berhubung sebagai Pewarisnya adalah BODIN P. KASERIN, maka sebelum memberikan pertimbangan bahwa Penggugat/Pembanding sebagai ahli waris dari alm. PAIMO sebagaimana tercantum pada petitum gugatan Penggugat/Pembanding no. 3, terlebih dahulu harus ditentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dari alm. BODIN P. KASERIN ;

Menimbang, bahwa dalam posita gugatan Penggugat/Pembanding nomor 2 (dua) dinyatakan bahwa semasa hidupnya BODIN P. KASERIN dengan KASRI yang telah kawin sah, dan dalam perkawinannya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu bernama 1. PAIMO dan 2. NURSALAM, namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan hakim tingkat pertama dalam perkara a quo, ternyata telah terungkap bahwa BODIN P. KASERIN mempunyai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama :

  1. PAIMO (alm.) kawin dengan PAIJAH( T.T. II ) dan tidak dikaruniai seorang anak kandungpun ;
  2. NURSALAM (alm.) kawin dengan NASIYAM (Tergugat I) telah dikaruniai 4 (empat) orang anak kandung masing-masing bernama :
    1. NASDIKIN (Tergugat II) ;
    2. NASUKIN (Tergugat III) ;
    3. NASTARI (Tergugat IV) ;
    4. MASKANAH (Tergugat V) ;
  3. SUMAIL (alm.) kawin dengan KARTINI (hidup) telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak kandung masing-masing bernama :
    1. SUMINI (hidup) ;
    2. SUMINA (alm.) telah dikaruniai seorang anak kandung bernama INA WAHYU LIANAH(hidup ) ;

3. SULAMI (hidup ) ;

Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 2438K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982 dinyatakan bahwa suatu gugatan perkara ke Pengadilan tentang tuntutan agar harta peninggalan dibagi waris, maka gugatan tersebut semua ahli waris dari si pewaris yang ada ditarik /dijadikan sebagai para pihak, baik sebagai Penggugat atau Tergugat atau Turut Tergugat, sehingga semua ahli waris berperan /terlibat aktif dalam proses gugatan di Pengadilan. Sedangkan dalam perkara a quo Penggugat/Pembanding tidak mengikut sertakan KARTINI, SUMINI, INA WAHYU LIANAH dan SULAMI sebagai pihak, dengan demikian maka gugatan Penggugat/ Pembanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar apa yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 181 HIR, Penggugat/Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Mengingat, akan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 27 Nopember 2006 M, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H. Nomor : 225/Pdt.G/2006/PA.Sby. ;
Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabi’ul Awal 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Dra. Hj. ERNAWATI, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MARSAID, S.H., M.H. dan Drs. H. AHMAD, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Drs. IMAM SHOFWAN sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding .

HAKIM ANGGOTA,


Drs. H. MARSAID, S.H.,M.H.

KETUA MAJELIS,

Dra. Hj. ERNAWATI, S.H.
HAKIM ANGGOTA,

Drs. H. AHMAD, S.H., M.H.


PANITERA PENGGANTI,


Drs. IMAM SHOFWAN

Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75. 000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69. 000,-
  3. Meterai : Rp. 6. 000,-

J u m l a h : Rp.150. 000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA,

H. TRI HARYONO, S.H.


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/69.html