![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 31 January 2008
|
SALINAN
|
P U T U S A N
|
|
Nomor : 38/Pdt.G/2007/PTA.Sby
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
YATIMAH, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di RT. 03 RW. 01, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dalam hal ini dikuasakan kepada WULYONO, SH., advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Tembok Dukuh XII/12 Surabaya, semula PENGGUGAT, sekarang PEMBANDING ;
M E L A W A N
2. NASDIKIN, umur 40 tahun, tinggal di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;
4. NASTARI, umur 35 tahun, tinggal di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;
5. MASKANAH, umur 32 tahun, tinggal di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;
Dalam hal ini semua dikuasakan kepada H. ANWAR, SH., Ny. Hj. DEWI AISYAH,SH., dan STIA PRANOTO, SH., advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Proklamasi Biologi No. 45, Gresik, semula TERGUGAT I, II, III, IV, dan V, atau PARA TERGUGAT, sekarang PARA TERBANDING ;
Dan :
2. KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI dan BANGUNAN SURABAYA SATU, berkantor di Jalan Indrapura No. 5 Surabaya ;
Semula sebagai TURUT TERGUGAT I, dan II, atau disebut PARA TURUT TERGUGAT, sekarang PARA TURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana
termuat dalam putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 27 Nopember 2006 M,
bertepatan
dengan tanggal 30 Syawal 1427 H. Nomor : 225/Pdt.G/2006/PA.Sby. yang
amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi
Tergugat ;
DALAM KONPENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima ;
DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Surabaya bahwa Penggugat pada tanggal 11 Desember 2006,
telah
mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 27
Nopember 2006 M, bertepatan dengan tanggal
30 Syawal 1427 H. Nomor :
225/Pdt.G/2006/PA.Sby. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak lawannya pada
tanggal 29 Desember 2006 ;
Memperhatikan, bahwa
Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 5 Pebruari 2007, dan Terbanding
mengajukan kontra memori banding
tertanggal 5 Maret 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Penggugat/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara-cara
sebagaimana menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah
Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti
dengan seksama berkas
perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama,
surat-surat bukti dan surat-surat
lainnya yang berhubungan dengan perkara ini,
serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak yang
berperkara,
Salinan Resmi putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 27
Nopember 2006 M, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H. Nomor
:
225/Pdt.G/2006/PA.Sby., dan setelah memperhatikan memori banding dari
Penggugat/ Pembanding maupun kontra memori banding dari
Para
Tergugat/Terbanding, demikian pula setelah memperhatikan dengan seksama
pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama
yang memutus perkara ini,
Pengadilan Tinggi Agama dengan berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung
RI Nomor : 247K/SIP/1953
tanggal 6 April 1955 yang menyatakan bahwa hakim
banding tidak wajib meninjau satu persatu dalil-dalil yang termuat dalam suatu
memori banding dan juga tidak wajib meninjau satu persatu segala
pertimbangan hakim tingkat pertama, maka Pengadilan
Tinggi Agama
berpendapat perlu menambah pertimbangan-pertimbangan hukum serta alasan - alasan
sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan point 2, Penggugat/Pembanding mohon agar Pengadilan Agama Surabaya menetapkan bahwa tanah petok nomor 784 persil 75 dt III luas 0,278 ha a/n PAIMO bok BODIN terletak di Desa/Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya adalah harta peninggalan alm. PAIMO. Sedangkan dalam Pasal 171 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Namun demikian dalam posita Penggugat/Pembanding point 3 (tiga) dinyatakan bahwa alm BODIN P. KASERIN selain meninggalkan ahli warisnya, juga meninggalkan harta warisan berupa : tanah tegalan dengan petok no : 580 persil 75 dt III luas 0,530 ha. (5.300 m2) a/n BODIN P. KASERIN ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum memberikan pertimbangan terhadap petitum gugatan Penggugat/Pembanding point 2 (dua) tentang harta peninggalan alm. PAIMO, perlu dipertimbangkan lebih dahulu tentang harta warisan yang berupa tanah tegalan dengan petok no : 580 persil 75 a/n BODIN P. KASERIN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 234K/Pdt/1992 tanggal 20 Desember 1993 dinyatakan bahwa leter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya. Dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 338K/Sip/1966 tanggal 7 September 1966 juga dinyatakan bahwa petok pajak tidak mempunyai sifat guna diperuntukkan menjadi bukti tentang hak milik tanah, melainkan hanya sekedar bukti tentang pembayaran pajak. Sedangkan berdasarkan bukti P. IX petok No. 784 persil 75 a/n PAIMO tersebut merupakan hasil pemecahan dari petok No. 580 persil 75 a/n BODIN P. KASERIN ;
Menimbang, bahwa berhubung petok No. 784 persil 75 a/n PAIMO tersebut merupakan hasil pemecahan dari petok No. 580 persil 75 a/n BODIN P. KASERIN, sedangkan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 234K/Pdt/1992 tanggal 20 Desember 1993 maupun Nomor : 338K/Sip/1966 tanggal 7 September 1966, petok pajak tersebut bukan merupakan bukti hak milik tanah. Disamping itu asal usul tanah a/n PAIMO tersebut berasal dari BODIN P. KASERIN, dengan demikian berdasarkan gugatan Penggugat/Pembanding, yang menjadi pewaris dari Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat I adalah BODIN P. KASERIN. Hal ini sejalan dengan posita Penggugat/Pembanding point 3 yang mendalilkan bahwa alm. BODIN P. KASERIN selain meninggalkan ahli warisnya, juga meninggalkan harta warisan berupa tanah tegalan dengan petok No. 580 persil 75 dt. III luas 0,530 ha. (5.300 m2) atas nama BODIN P. KASERIN ;
Menimbang, bahwa berhubung sebagai Pewarisnya adalah BODIN P. KASERIN, maka sebelum memberikan pertimbangan bahwa Penggugat/Pembanding sebagai ahli waris dari alm. PAIMO sebagaimana tercantum pada petitum gugatan Penggugat/Pembanding no. 3, terlebih dahulu harus ditentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dari alm. BODIN P. KASERIN ;
Menimbang, bahwa dalam posita gugatan Penggugat/Pembanding nomor 2 (dua) dinyatakan bahwa semasa hidupnya BODIN P. KASERIN dengan KASRI yang telah kawin sah, dan dalam perkawinannya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu bernama 1. PAIMO dan 2. NURSALAM, namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan hakim tingkat pertama dalam perkara a quo, ternyata telah terungkap bahwa BODIN P. KASERIN mempunyai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama :
3. SULAMI (hidup ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 2438K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982 dinyatakan bahwa suatu gugatan perkara ke Pengadilan tentang tuntutan agar harta peninggalan dibagi waris, maka gugatan tersebut semua ahli waris dari si pewaris yang ada ditarik /dijadikan sebagai para pihak, baik sebagai Penggugat atau Tergugat atau Turut Tergugat, sehingga semua ahli waris berperan /terlibat aktif dalam proses gugatan di Pengadilan. Sedangkan dalam perkara a quo Penggugat/Pembanding tidak mengikut sertakan KARTINI, SUMINI, INA WAHYU LIANAH dan SULAMI sebagai pihak, dengan demikian maka gugatan Penggugat/ Pembanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar apa yang dipertimbangkan
dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam
amar putusannya,
Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui untuk dijadikan sebagai
pertimbangan dan pendapat Pengadilan
Tinggi Agama sendiri, sehingga karenanya
putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan Pasal 181 HIR, Penggugat/Pembanding harus dihukum untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat banding
;
Mengingat, akan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh
Penggugat/ Pembanding dapat diterima ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama
Surabaya tanggal 27 Nopember 2006 M, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H.
Nomor : 225/Pdt.G/2006/PA.Sby.
;
Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima
puluh ribu
rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari
Kamis tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabi’ul Awal
1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami
Dra. Hj. ERNAWATI, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs.
H. MARSAID, S.H., M.H. dan
Drs. H. AHMAD, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan
tersebut diucapkan oleh Ketua
Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Drs. IMAM
SHOFWAN sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak
Pembanding dan Terbanding .
|
HAKIM ANGGOTA,
|
KETUA MAJELIS,
Dra. Hj. ERNAWATI, S.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
Drs. H. AHMAD, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
|
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA,
H. TRI HARYONO, S.H.
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/69.html