AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 68

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 68 (22 Maret 2007)

Last Updated: 31 January 2008

SALINAN
P U T U S A N

Nomor : 53/Pdt.G/2007/PTA.Sby


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di KABUPATEN PAMEKASAN, dalam hal ini dikuasakan kepada ZAINAL BAHRI, SH. dan NUR HAYATI IRIANI, SH., Advokat, beralamat Jl. Raya Panglegur Pamekasan, semula TERGUGAT ;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di KABUPATEN PAMEKASAN, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H, nomor : 358/Pdt.G/2006/PA.Pmk., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONPENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

2. Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;


DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dalam Konpensi sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah) .

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Pamekasan, bahwa Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 02 Januari 2007, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H, nomor : 358/Pdt.G/2006/PA.Pmk., permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 04 Januari 2007 ;
Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 22 Januari 2007 dan Terbanding mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 Januari 2007 ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H, nomor : 358/Pdt.G/2006/PA.Pmk., dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, yang memutus perkara ini, mempelajari memori banding dari Tergugat/ Pembanding, dan kontra memori banding dari Penggugat/Terbanding, Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui putusan hakim tingkat pertama tersebut, karena tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga dapat diambil alih menjadi alasan sendiri dalam pertimbangan untuk memutus perkara ini, akan tetapi Pengadilan Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI

Menimbang, bahwa antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding sering terjadi perselisihan / pertengkaran sehingga mengakibatkan Tergugat/ Pembanding sampai sekarang tinggal di rumah orang tuanya, hidup pisahan ;

Menimbang, bahwa penyebab terjadinya pertengkaran karena kecemburuan Tergugat/ Pembanding kepada Penggugat / Terbanding yang keterlaluan, karena setiap langkah Penggugat / Terbanding selalu dicemburui yang hal ini dibantah oleh Tergugat/ Pembanding, bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran karena sikap Tergugat/ Pembanding padahal Penggugatlah yang sering bertindak diluar batas dan sering menyakitkan Tergugat/ Pembanding serta keluar tanpa pamit kepada Tergugat/ Pembanding, apalagi Penggugat / Terbanding menyuruh pulang sehingga sampai sekarang Tergugat/ Pembanding di rumah orang tuanya, karena kata-kata Penggugat / Terbanding sangat kasar dan menyakitkan kepada Tergugat/ Pembanding ;

Menimbang, bahwa adanya fakta yang terbukti di persidangan bahwa mereka bertengkar dan berselisih yang puncaknya hidup berpisah antara Penggugat / Terbanding dan Tergugat/ Pembanding karena Tergugat/ Pembanding tinggal di rumah orang tuanya ;

Menimbang, bahwa upaya maksimal untuk merukunkan Penggugat / Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding telah dilakukan baik oleh saksi pihak keluarga Penggugat / Terbanding maupun saksi pihak keluarga Tergugat/ Pembanding dan oleh Majelis Hakim, namun usaha tersebut tidak berhasil ;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat / Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding terbukti telah tidak harmonis karena sering terjadi perselisihan / pertengkaran dan ternyata telah terjadi perpecahan keluarga ( menurut keterangan Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 6 September 2006 sejak 4 bulan yang lalu telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dan Tergugat/ Pembanding pulang dari rumah Penggugat / Terbanding berarti sejak bulan Mei 2006, jadi hingga sekarang + 10 bulan ) ;

Menimbang, bahwa pecahnya rumah tangga Penggugat / Terbanding dan Tergugat/ Pembanding tersebut mengindikasikan bahwa antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding telah tidak menjalankan kewajibannya masing-masing sebagai suami isteri untuk saling cinta mencintai dan sayang menyayangi, sehingga berakibat antara keduanya sulit/ tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga, apalagi Penggugat / Terbanding tetap bersikeras untuk bercerai dengan Tergugat/ Pembanding, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yanag Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Firman Allah dalam surat Ar Rum ayat 21 tidak tercapai ;

Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang terbukti telah tidak mencapai tujuannya apabila dipertahankan keutuhannya hanya akan mendatangkan kemadlorotan bagi Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dan makin beratnya beban penderitaan lahir batin kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam perkara a quo Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 19 Pebruari 1999 No: 44K/AG/1998 yang mengandung abstraksi hukum sebagai berikut : “Bilamana perpecahan antara suami isteri telah terbukti didalam pemeriksaan Pengadilan Agama dan didukung pula oleh fakta tidak berhasilnya Majelis Hakim merukunkan kembali para pihak yang bersengketa sebagai suami isteri, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, secara yuridis Penggugat/ Terbanding yang mohon agar perkawinannya diceraikan dengan Tergugat/Pembanding, haruslah dikabulkan ;

Menimbang, bahwa Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 secara ex officio Panitera Pengadilan Agama Pamekasan berkewajiban untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan guna didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. Namun demikian berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 22 Oktober 2002 Nomor : 28/TUADA/AG/X/2002 menghendaki agar amar yang demikian itu dicantumkan dalam setiap putusan cerai gugat di Pengadilan Agama, oleh karena itu amar putusan Pengadilan Agama perlu diperbaiki ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa karena Berita Acara Persidangan tersebut merupakan bukti autentik, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan hakim tingkat pertama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Pembanding yang menyatakan tidak dapat diterima, akan tetapi Pengadilan Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa berhubung gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal gugatan, hal ini karena posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan Dasar Hukum (Rechtsground) dan kejadian yang mendasari gugatan, disamping itu juga tidak disebutkan dengan rinci petitum gugatannya, dengan demikian dalil gugat tersebut tidak memenuhi asas jelas dan tegas (abscur libel). Hal ini sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No: 1154K/Sip/1973 tanggal 1 April 1975 yang menyatakan bahwa gugatan rekonpensi yang tidak memenuhi unsur syarat formil gugatan, dianggap bukan merupakan gugatan rekonpensi yang sungguh – sungguh dan dalam hal demikian dianggap tidak ada gugatan rekonpensi. Sedangkan revisi jawaban Penggugat Rekonpensi /Pembanding, disamping menambah pokok gugatan, yakni yang semula dalam gugatan rekonpensi pada point 2.b tertulis 1(satu) buah toko, dalam revisi tersebut tercantum 2 (dua) buah toko dan revisi tersebut juga diajukan setelah mendengarkan keterangan saksi. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No: 642K/Sip/1972 tanggal 18 September 1973 yang menyatakan gugatan rekonpensi yang diajukan setelah sampai pada tahap pendengaran keterangan saksi-saksi harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi /Pembanding tentang harta bersama tersebut diatas dinyatakan tidak dapat diterima, namun demikian tidak menutup kemungkinan, apabila Penggugat Rekonpensi /Pembanding tidak puas, dapat mengajukan tersendiri terhadap obyek sengketa dalam gugatan rekonpensi tersebut ;

Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama sepanjang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka pertimbangan- pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut adalah telah tepat dan benar, sehingga dapat diambil alih menjadi pertimbangan hakim tingkat banding, oleh karenanya putusan hakim tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan dengan perbaikan amar putusan sebagaimana ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama.

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 biaya banding dalam bidang perkawinan dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Menerima permohonan banding Pembanding ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H, nomor : 358/Pdt.G/2006/PA.Pmk.,
sehingga amar berbunyi sebagai berikut :


DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

2. Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
DALAM REKONPENSI

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Pembanding tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi /Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabi’ul Awal 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Dra. Hj. ERNAWATI, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MARSAID, S.H., M.H. dan Drs. H. AHMAD, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Drs. IMAM SHOFWAN sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding .

HAKIM ANGGOTA,


Drs. H. MARSAID, S.H.,M.H.

KETUA MAJELIS,

Dra. Hj. ERNAWATI, S.H.
HAKIM ANGGOTA,

Drs. H. AHMAD, S.H., M.H.

PANITERA PENGGANTI,


Drs. IMAM SHOFWAN

Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75. 000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69. 000,-
  3. Meterai : Rp. 6. 000,-

J u m l a h : Rp.150. 000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA,

H. TRI HARYONO, S.H.


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/68.html