![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 31 January 2008
|
SALINAN
|
P U T U S A N
|
|
Nomor : 53/Pdt.G/2007/PTA.Sby
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di KABUPATEN PAMEKASAN, dalam hal ini dikuasakan kepada ZAINAL BAHRI, SH. dan NUR HAYATI IRIANI, SH., Advokat, beralamat Jl. Raya Panglegur Pamekasan, semula TERGUGAT ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di KABUPATEN PAMEKASAN, semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H, nomor : 358/Pdt.G/2006/PA.Pmk., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
2. Menjatuhkan talak satu bain sughro dari
Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING)
;
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak
dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dalam Konpensi sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah) .
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama
Pamekasan, bahwa Tergugat melalui kuasanya pada tanggal
02 Januari 2007, telah
mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Pamekasan
tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan
dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427
H, nomor : 358/Pdt.G/2006/PA.Pmk., permohonan banding tersebut telah
diberitahukan kepada
pihak lawannya pada tanggal 04 Januari 2007
;
Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 22
Januari 2007 dan Terbanding mengajukan kontra memori banding
tertanggal 30
Januari 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan cara-cara
sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan
banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah
Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara
yang terdiri dari Berita Acara
Persidangan peradilan tingkat pertama,
surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini,
serta keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, Salinan
Resmi Putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 20 Desember 2006
M.
bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H, nomor :
358/Pdt.G/2006/PA.Pmk., dan setelah pula memperhatikan pertimbangan
hukum hakim
tingkat pertama, yang memutus perkara ini, mempelajari memori banding dari
Tergugat/ Pembanding, dan kontra memori banding
dari Penggugat/Terbanding,
Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui putusan hakim tingkat pertama
tersebut, karena tidak salah dalam
menerapkan hukum, sehingga dapat diambil alih
menjadi alasan sendiri dalam pertimbangan untuk memutus perkara ini, akan tetapi
Pengadilan
Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan sebagai berikut :
DALAM
KONPENSI
Menimbang, bahwa antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding sering terjadi perselisihan / pertengkaran sehingga mengakibatkan Tergugat/ Pembanding sampai sekarang tinggal di rumah orang tuanya, hidup pisahan ;
Menimbang, bahwa penyebab terjadinya pertengkaran karena kecemburuan Tergugat/ Pembanding kepada Penggugat / Terbanding yang keterlaluan, karena setiap langkah Penggugat / Terbanding selalu dicemburui yang hal ini dibantah oleh Tergugat/ Pembanding, bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran karena sikap Tergugat/ Pembanding padahal Penggugatlah yang sering bertindak diluar batas dan sering menyakitkan Tergugat/ Pembanding serta keluar tanpa pamit kepada Tergugat/ Pembanding, apalagi Penggugat / Terbanding menyuruh pulang sehingga sampai sekarang Tergugat/ Pembanding di rumah orang tuanya, karena kata-kata Penggugat / Terbanding sangat kasar dan menyakitkan kepada Tergugat/ Pembanding ;
Menimbang, bahwa adanya fakta yang terbukti di persidangan bahwa mereka bertengkar dan berselisih yang puncaknya hidup berpisah antara Penggugat / Terbanding dan Tergugat/ Pembanding karena Tergugat/ Pembanding tinggal di rumah orang tuanya ;
Menimbang, bahwa upaya maksimal untuk merukunkan Penggugat / Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding telah dilakukan baik oleh saksi pihak keluarga Penggugat / Terbanding maupun saksi pihak keluarga Tergugat/ Pembanding dan oleh Majelis Hakim, namun usaha tersebut tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat / Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding terbukti telah tidak harmonis karena sering terjadi perselisihan / pertengkaran dan ternyata telah terjadi perpecahan keluarga ( menurut keterangan Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 6 September 2006 sejak 4 bulan yang lalu telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dan Tergugat/ Pembanding pulang dari rumah Penggugat / Terbanding berarti sejak bulan Mei 2006, jadi hingga sekarang + 10 bulan ) ;
Menimbang, bahwa pecahnya rumah tangga Penggugat / Terbanding dan Tergugat/ Pembanding tersebut mengindikasikan bahwa antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding telah tidak menjalankan kewajibannya masing-masing sebagai suami isteri untuk saling cinta mencintai dan sayang menyayangi, sehingga berakibat antara keduanya sulit/ tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga, apalagi Penggugat / Terbanding tetap bersikeras untuk bercerai dengan Tergugat/ Pembanding, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yanag Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Firman Allah dalam surat Ar Rum ayat 21 tidak tercapai ;
Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang terbukti telah tidak mencapai
tujuannya apabila dipertahankan keutuhannya hanya akan mendatangkan
kemadlorotan bagi Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dan makin
beratnya beban penderitaan lahir batin kedua belah pihak
;
Menimbang, bahwa
oleh karena itu dalam perkara a quo Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. tanggal
19 Pebruari 1999 No:
44K/AG/1998 yang mengandung abstraksi hukum sebagai berikut : “Bilamana
perpecahan antara suami
isteri telah terbukti didalam pemeriksaan Pengadilan
Agama dan didukung pula oleh fakta tidak berhasilnya Majelis Hakim merukunkan
kembali para pihak yang bersengketa sebagai suami isteri, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 1975 jo. Pasal
116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, secara yuridis Penggugat/ Terbanding yang
mohon agar perkawinannya diceraikan
dengan Tergugat/Pembanding, haruslah
dikabulkan ;
Menimbang, bahwa Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 secara ex officio
Panitera Pengadilan Agama Pamekasan berkewajiban untuk
mengirimkan salinan
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat
Nikah yang wilayahnya meliputi tempat
kediaman Penggugat/Terbanding dan
Tergugat/Pembanding dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan
dilangsungkan guna didaftarkan
dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk
itu. Namun demikian berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 22
Oktober
2002 Nomor : 28/TUADA/AG/X/2002 menghendaki agar amar yang demikian itu
dicantumkan dalam setiap putusan cerai gugat di Pengadilan
Agama, oleh karena
itu amar putusan Pengadilan Agama perlu diperbaiki ;
DALAM REKONPENSI
:
Menimbang, bahwa karena Berita Acara Persidangan tersebut merupakan bukti
autentik, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan
hakim tingkat pertama
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan gugatan Rekonpensi dari Penggugat
Rekonpensi /Pembanding yang menyatakan
tidak dapat diterima, akan tetapi
Pengadilan Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berhubung gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal gugatan, hal ini karena posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan Dasar Hukum (Rechtsground) dan kejadian yang mendasari gugatan, disamping itu juga tidak disebutkan dengan rinci petitum gugatannya, dengan demikian dalil gugat tersebut tidak memenuhi asas jelas dan tegas (abscur libel). Hal ini sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No: 1154K/Sip/1973 tanggal 1 April 1975 yang menyatakan bahwa gugatan rekonpensi yang tidak memenuhi unsur syarat formil gugatan, dianggap bukan merupakan gugatan rekonpensi yang sungguh – sungguh dan dalam hal demikian dianggap tidak ada gugatan rekonpensi. Sedangkan revisi jawaban Penggugat Rekonpensi /Pembanding, disamping menambah pokok gugatan, yakni yang semula dalam gugatan rekonpensi pada point 2.b tertulis 1(satu) buah toko, dalam revisi tersebut tercantum 2 (dua) buah toko dan revisi tersebut juga diajukan setelah mendengarkan keterangan saksi. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No: 642K/Sip/1972 tanggal 18 September 1973 yang menyatakan gugatan rekonpensi yang diajukan setelah sampai pada tahap pendengaran keterangan saksi-saksi harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi /Pembanding tentang harta bersama tersebut diatas dinyatakan tidak dapat diterima, namun demikian tidak menutup kemungkinan, apabila Penggugat Rekonpensi /Pembanding tidak puas, dapat mengajukan tersendiri terhadap obyek sengketa dalam gugatan rekonpensi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama sepanjang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka pertimbangan- pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut adalah telah tepat dan benar, sehingga dapat diambil alih menjadi pertimbangan hakim tingkat banding, oleh karenanya putusan hakim tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan dengan perbaikan amar putusan sebagaimana ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1)Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 biaya banding dalam bidang perkawinan dibebankan kepada
Pembanding
;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku yang berkaitan dengan
perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding ;
Memperbaiki putusan Pengadilan
Agama Pamekasan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29
Dzulqa’dah 1427 H, nomor
: 358/Pdt.G/2006/PA.Pmk.,
sehingga amar
berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2. Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mengirimkan
salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada
Pegawai Pencatat
Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan untuk dicatat
dalam daftar yang disediakan untuk
itu.
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Pembanding tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat
Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebesar Rp. 211.000,- (dua
ratus sebelas
ribu rupiah) ;
Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada
Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi /Pembanding sebesar Rp. 150.000,-
(seratus
lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di
Surabaya pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03
Rabi’ul Awal
1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
Surabaya oleh kami Dra. Hj. ERNAWATI, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs.
H.
MARSAID, S.H., M.H. dan Drs. H. AHMAD, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim
Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua
Majelis dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu
Drs. IMAM SHOFWAN sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh pihak Pembanding dan Terbanding .
|
HAKIM ANGGOTA,
|
KETUA MAJELIS,
Dra. Hj. ERNAWATI, S.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
Drs. H. AHMAD, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
|
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA,
H. TRI HARYONO, S.H.
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/68.html