AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 67

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 67 (21 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008


PUTUSAN

Nomor : 65/Pdt.G/2007/PTA.Sby.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, pekerjaan swasta, terakhir bertempat tinggal di KOTA MALANG, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama M.S. ALHAIDARY, SH. dan RENDRA SUPRIADI, SH., Para Advokad yang beralamat di Jl. Trunojoyo No. 30 Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2006, semula Penggugat sekarang PEMBANDING ;

MELAWAN

TERBANDING., terakhir bertempat tinggal di KOTA MALANG, semula Tergugat sekarang TERBANDING ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah membaca dan memeriksa surat-surat yang bersangkutan ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 9 Januari 2007 Nomor : 671/Pdt.G/2006/PA.Mlg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 371.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Malang tanggal 23 Januari 2007 Nomor : 671/Pdt.G/2006/PA.Mlg., bahwa Penggugat pada tanggal 23 Januari 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 9 Januari 2007 Nomor : 671/Pdt.G/2006/ PA.Mlg., permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 24 Januari 2007 ;

Menimbang bahwa Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 31 Januari 2007 dan Terbanding mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 Pebruari 2007 ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimnana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 9 Januari 2007 Nomor : 671/Pdt.G/2006/PA.Mlg., dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, mempelajari memori banding dari Pembanding serta kontra memori banding dari Terbanding, maka Pengadilan Tinggi Agama memberikan pertimbangan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi:

Menimbang, bahwa gugatan Penggugat/Pembanding pada pokoknya adalah mohon dibatalkannya pernikahan Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding yang terjadi pada tanggal 23 Pebruari 1997 dan tecatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tanggal 23 Pebruari 1997 Nomor : -

552/21/I/1997 karena yang bertindak sebagai wali nikah bukan ayah kandung Tergugat/ Terbanding tetapi ayah sambung (tiri) Tergugat/Terbanding ;

Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Tergugat/Terbanding mengajukan keberatan atas gugatan Penggugat/Pembanding tersebut karena hal-hal sebagai berikut :

- Penggugat/Pembanding tidak punya kewenangan mengajukan gugatan pembatalan nikah ini ;
- Pengajuan pembatalan nikah ini telah kedaluarsa ;
- Untuk membubarkan pernikahan hanya bisa dilakukan dengan proses perceraian, dan proses perceraian antara Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding telah diputus oleh Pengadilan Agama Malang pada tanggal 13 Maret 2006 ;
- Materi gugatan Penggugat/Pembanding telah disampaikan dalam perkara perceraian di tingkat banding, karenanya perkara ini nebis in idem ;

Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Pengadilan Agama Malang dalam pertimbangan hukumnya telah menyimpulkan mengabulkan eksepsi tersebut ;

Menimbang, bahwa kemudian Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan-keberatannya atas putusan Pengadilan Agama Malang tersebut;

Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan-keberatan Penggugat/Pembanding tersebut, Pengadilan Tinggi Agama selain sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Agama Malang tersebut juga menambah dengan pertimbangannya sendiri sebagai berikut :

Menimbang, bahwa sehubungan dengan gugatan Penggugat/Pembanding tersebut perlu diperhatikan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan ini sebagaimana yang tersebut dalam Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 Pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut:

(1). “ Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga

dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri ”.

(2). “ Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah ”.

Menimbang bahwa atas dasar ketentuan tersebut, oleh karena dalam kenyataannya Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding telah hidup sebagai suami isteri dan bahkan telah dianugerahi 3 (tiga) orang anak, maka hak Penggugat/Pembanding untuk mengajukan gugatan pembatalan pernikahannya tersebut telah gugur, lebih-lebih kini kedua pihak juga telah resmi bercerai sebagaimana bukti akta cerai (T.1) yang dikemukakan oleh Tergugat/Terbanding ;

Menimbang, bahwa dengan demikian kesimpulan Majlis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya yang mengabulkan eksepsi Tergugat/Terbanding tersebut harus dipertahankan ;

Menimbang, bawa akan tetapi oleh karena Majlis Hakim tingkat pertama telah lalai mencantumkan hal tersebut dalam amar putusannya, maka putusan a quo harus diperbaiki yang bunyi amarnya sebagaimana tercantum dalam diktum putusan ini ;

Dalam Pokok Perkara :

Menimbang, bahwa kemudian atas gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Majlis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima, putusan mana ternyata telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang tepat, pertimbangan mana telah diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai pertimbangannya sendiri, karenanya putusan a quo haruslah dipertahankan, namun karena penempatan amar putusan tersebut tidak dinyatakan dengan tegas apakah termasuk dalam eksepsi atau dalam pokok perkara, maka penempatan amar putusan tersebut perlu diperbaiki sedemikian rupa sehingga berbunyi sebagaimana yang akan disebut dalam amar putusan ini ;

Menimbang, bahwa kemudian tentang biaya perkara, baik untuk tingkat pertama maupun tingkat banding, berdasarkan maksud Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 harus dibebankan kepada Penggugat/Pembanding ;

Mengingat akan Pasal 49 Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 dan pasal-pasal peraturan perundang-undangan serta hukum lainnya yang bersangkutan ;


MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 9 Januari 2007 Nomor : 671/Pdt.G/2006/PA.Mlg, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :

Mengabulkan eksepsi Tergugat ;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
- Membebankan Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu arupiah).

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dipimpin oleh Drs. H. Muh. Djamhur, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Drs. H. Moh. Munawar dan Drs. H. Muhtadin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu

juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. Muchidin, M.A. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.

HAKIM ANGGOTA,
ttd.

Drs. H. MOH. MUNAWAR

HAKIM ANGGOTA,
ttd.

Drs. H. MUHTADIN, S.H.
KETUA MAJELIS,
ttd.

Drs. H. MUH. DJAMHUR, S.H. M.H.

PANITERA PENGGANTI,
ttd.

Drs. MUCHIDIN, M.A.

Rincian Biaya Perkara :
1. Administrasi ------- Rp. 75.000,-
2. Pemberkasan ------ Rp. 69.000,-
3. Meterai ------------- Rp. 6.000,-
Jumlah ------------ Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/67.html