![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
PUTUSAN
Nomor : 01 /Pdt.G/2007/PTA.Bdl
BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung, dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara ;
PEMBANDING, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dagang, Bertempat tinggal di KABUPATEN LAMPUNG BARAT, semula PEMBANDING ;
MELAWAN
TERBANDING, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Bertempat tinggal di KABUPATEN LAMPUNG BARAT, semula TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Krui di Liwa tanggal 22 November 2006 Nomor : 42/Pdt.G/2006/PA.Kr, yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Membaca surat pernyataan
banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Krui di Liwa, yang menyatakan
bahwa pada hari Senin tanggal
27 November 2006 pihak Tergugat telah mengajukan
permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tesebut, permohonan banding
mana telah diberitahukan pada pihak lawannya ;
Telah pula membaca dan
memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, memori
banding mana telah diberitahukan
kepada pihak lawannya ;-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan
Undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan
Pengadilan Agama dalam perkara ini, sepenuhnya dapat disetujui
oleh Pengadilan
Tinggi Agama, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambahkan
pertimbangan sendiri dan memperbaiki sebagian
amar putusan Pengadilan Agama
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama memandang bahwa
dari hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama berdasarkan keterangan kedua pihak
berperkara telah terdapat fakta bahwa Penggugat/terbanding telah berulang kali
berselingkuh dengan laki-laki lain tepatnya sebanyak
tiga kali, hal ini
menunjukkan bahwa rumah tangga kedua pihak berperkara sudah tidak berjalan
dengan harmonis lagi atau setidaknya
hal tersebut membuktikan bahwa
Penggugat/Terbanding sebagai seorang isteri sudah tidak senang dan tidak taat
lagi kepada suaminya
(Tergugat/Pembanding) dan juga Tergugat/Pembanding selaku
suami yang bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam rumah tangganya sudah
tidak
mampu lagi memimpin dan mendidik Penggugat/Terbanding sebagai isterinya, dalam
keadaan rumah tangga seperti ini tidak mungkin
lagi atau setidak-tidaknya sudah
sulit bagi kedua pihak berperkara akan dapat mewujudkan tujuan perkawinan
membina rumah tangga yang
sakinah yang dilandasi mawaddah dan rohmah, bahkan
sebaliknya justru akan menimbulkan kemudlaratan bagi kedua pihak berperkara
apabila
rumah tangga mereka tetap dipertahankan, oleh karena itu Pengadilan
Tinggi agama berpendapat bahwa alasan perceraian telah memenuhi
ketentuan pasal
19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf ( f
) Kompilasi Hukum Islam ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama memandang
bahwa amar putusan Pengadilan Agama yang berbunyi : “ Menyatakan jatuh
talak
satu ba’in Sughra Tergugat (PEMBANDING) atas Penggugat (TERBANDING)
“, perlu diperbaiki dengan alasan bahwa amar putusan
tersebut bersifat
deklaratoir dan putusan deklaratoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum
baru melainkan hanya memberikan
kepastian hukum semata terhadap keadaan yang
telah ada, sedangkan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, amar putusan
Pengadilan
Agama tersebut bermaksud menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru,
berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya, oleh karena itu amar
putusan tersebut
harus bersifat konstitutif ;
Menimbang, bahwa dengan menambahkan
pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama tersebut
dapat dikuatkan dengan
sekedar perbaikan amar seperti dipertimbangkan diatas,
sehingga secara keseluruhan amar putusan Pengadilan Agama akan berbunyi sebagai
tersebut dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 2006, maka semua biaya yang
timbul dalam tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding
;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding
dapat diterima ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama, sehingga secara
keseluruhan akan berbunyi ;
Membebankan kepada
Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar
Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu
rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam
rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung pada
hari Senin tanggal 26
Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1428
H, oleh kami Drs. H. AHMAD SYARHUDDIN, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, Drs.
H.
SYAMSUDDIN, SH., dan Drs. A. CHOIRAN ARIEF, MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua
Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan M. RUM, SH.
Sebagai Panitera Pengganti, dengan
tidak dihadiri oleh kedua belah pihak
berperkara ;
KETUA MAJELIS,
ttd
Drs. H. AHMAD SYARHUDDIN, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA
II,
ttd ttd
Drs. H. SYAMSUDDIN, SH. Drs. A. CHOIRAN ARIEF, MH.
Perincian biaya perkara:
Jumlah : Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah).
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/65.html