AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 65

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandarlampung [2007] IDPTA 65 (26 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

PUTUSAN
Nomor : 01 /Pdt.G/2007/PTA.Bdl


BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung, dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara ;

PEMBANDING, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dagang, Bertempat tinggal di KABUPATEN LAMPUNG BARAT, semula PEMBANDING ;

MELAWAN

TERBANDING, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Bertempat tinggal di KABUPATEN LAMPUNG BARAT, semula TERBANDING ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding ;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Krui di Liwa tanggal 22 November 2006 Nomor : 42/Pdt.G/2006/PA.Kr, yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menyatakan jatuh talak satu ba’in sughra Tergugat (PEMBANDING) atas Penggugat (TERBANDING) ;
  3. Membebankan kepada Penggugat unutk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.281.000,- (Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Krui di Liwa, yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2006 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tesebut, permohonan banding mana telah diberitahukan pada pihak lawannya ;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;-


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama dalam perkara ini, sepenuhnya dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambahkan pertimbangan sendiri dan memperbaiki sebagian amar putusan Pengadilan Agama sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama memandang bahwa dari hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama berdasarkan keterangan kedua pihak berperkara telah terdapat fakta bahwa Penggugat/terbanding telah berulang kali berselingkuh dengan laki-laki lain tepatnya sebanyak tiga kali, hal ini menunjukkan bahwa rumah tangga kedua pihak berperkara sudah tidak berjalan dengan harmonis lagi atau setidaknya hal tersebut membuktikan bahwa Penggugat/Terbanding sebagai seorang isteri sudah tidak senang dan tidak taat lagi kepada suaminya (Tergugat/Pembanding) dan juga Tergugat/Pembanding selaku suami yang bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam rumah tangganya sudah tidak mampu lagi memimpin dan mendidik Penggugat/Terbanding sebagai isterinya, dalam keadaan rumah tangga seperti ini tidak mungkin lagi atau setidak-tidaknya sudah sulit bagi kedua pihak berperkara akan dapat mewujudkan tujuan perkawinan membina rumah tangga yang sakinah yang dilandasi mawaddah dan rohmah, bahkan sebaliknya justru akan menimbulkan kemudlaratan bagi kedua pihak berperkara apabila rumah tangga mereka tetap dipertahankan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi agama berpendapat bahwa alasan perceraian telah memenuhi ketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama memandang bahwa amar putusan Pengadilan Agama yang berbunyi : “ Menyatakan jatuh talak satu ba’in Sughra Tergugat (PEMBANDING) atas Penggugat (TERBANDING) “, perlu diperbaiki dengan alasan bahwa amar putusan tersebut bersifat deklaratoir dan putusan deklaratoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada, sedangkan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, amar putusan Pengadilan Agama tersebut bermaksud menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya, oleh karena itu amar putusan tersebut harus bersifat konstitutif ;
Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan dengan sekedar perbaikan amar seperti dipertimbangkan diatas, sehingga secara keseluruhan amar putusan Pengadilan Agama akan berbunyi sebagai tersebut dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka semua biaya yang timbul dalam tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;

MENGADILI

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama, sehingga secara keseluruhan akan berbunyi ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak atu ba’in sughra Tergugat PEMBANDING atas Penggugat TERBANDING ;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 281.000,- (Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;

Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung pada hari Senin tanggal 26 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1428 H, oleh kami Drs. H. AHMAD SYARHUDDIN, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. SYAMSUDDIN, SH., dan Drs. A. CHOIRAN ARIEF, MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan M. RUM, SH. Sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ;

KETUA MAJELIS,


ttd
Drs. H. AHMAD SYARHUDDIN, SH.MH.


HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,

ttd ttd

Drs. H. SYAMSUDDIN, SH. Drs. A. CHOIRAN ARIEF, MH.


Perincian biaya perkara:

  1. Biaya Administrasi : Rp. 50.000,-
  2. Biaya APP : Rp. 75.000,-
  3. Biaya Redaksi : Rp. 75.000,-
  4. Biaya Materai : Rp. 6.000,-

Jumlah : Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah).


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/65.html