AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 64

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Jambi [2007] IDPTA 64 (5 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N
NOMOR : 03/Pdt.G/2007/PTA.Jb


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang mengadili perkara perdata pembagian harta bersama pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara :

PEMBANDING, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, pendidikan SLTA, tempat tinggal di KABUPATEN MERANGIN, semula TERMOHON konvensi;

L A W A N

TERBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, pendidikan D3, tempat tinggal di KABUPATEN MERANGIN, semula PEMOHON Konvensi;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan
perkara ini ;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Mengutip sebahagian uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Bangko No. 31/Pdt.G/2006/PA.Bko tanggal 9 Januari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Bangko setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

II. Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian ;
  2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan ⅓ gajinya kepada Penggugat Rekonvensi dan ⅓ lainnya kepada anak-anak Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi (ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT dan ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT);
  3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Nafkah iddah selama 3 bulan (90 hari) sebesar Rp. 30.000,- / hari ;
    2. Uang Mut’ah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;

4. Menyatakan telah dicabut selebihnya.

  1. Dalam Konvensi dan Rekonvensi

Membebankan kepadaPemohon / tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) ;

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bangko Senin 5 januari 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Bangko tanggal 9 Januari 2007 M, bersamaan dengan tanggal 19 Zulhijjah 1427 H, kemudian telah diberitahukan kepada Terbanding

tanggal 23 januari 2007 ;


Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan memori bandingnya tertanggal 23 Januari 2007 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangko 24 Januari 2007, sedangkan Terbanding mengajukan kontra memori bandingnya tertanggal 1 Februari 2007, dan terdaftar pada tanggal yang sama.

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan oleh dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Tergugat /Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 23 Januari 2007, akan dipertimbangkan dalam putusan qa quo sedangkan sesuatu yang tidak dibantah adalah dianggap diakui ataupun dapat diterima sehingga tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa keberatan dimaksud adalah Pengadilan Tinggi Agama Jambi memutuskan permohonan banding Pembanding dengan putusan akhir nomor 14/Pdt.G/2007/PTA.Jb, tanggal 10 Agustus 2006 yang memerintahkan Pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa dan memutus kembali perkara tersebut, hal ini dikarenakan putusan tingkat pertama nomor 31/Pdt.G/2006/PA.Bko tertanggal 23 Mei 2006 telah keliru dalam penerapan hukum acara, karena diputus oleh hakim yang bukan pemeriksa perkara tersebut, lihat pasal 700 R.Bg jo. Pasal 15 ayat (2) UU No. 20 Tahun 147 (perbandingan) ;
Menimbang, bahwa prinsip penyelesaian perkara di Pengadilan adalah sederhana, cepat dan biaya ringan, sesuai dengan pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 jo. Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989. untuk memenuhi hal tersebut putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor 14/Pdt.G/2006/PTA.Jb tanggal 10 Agustus 2006 memerintahkan kepada Pengadilan Agama Bangko untuk memutus
Kembali perkara tersebut, lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1992 K/PDT/2000 tanggal 14 Oktober 2002 ;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding tentang Pengadilan Tingkat Pertama memberikan putusan terhadap perkara a quo bukan dalam bentuk Penetapan sangat tidak beralasan, sebab perkara tersebut adalah contensius bukan perkara voluntair murni sehingga produk perkara tersebut harus Putusan, lihat Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 1990, tanggal 3 April 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 point 7 ;
Menimbang, bahwa terhadap produk putusan Pengadilan Agama Bangko yang memberi izin Termohon/Terbanding untuk mengikrarkan talak tidak dijadikan alasan keberatan Pembanding Konvensi dalam memori bandingnya, lagi pula secara nyata Pembanding dan Terbanding telah tidak rukun dan berpisah tempat tinggal sejak 5 Oktober 2005, oleh karenanya mengusahakan keduanya untuk rukun kembali adalah perbuatan sia-sia ;
Menimbang, bahwa terhadap Rekonvensi Termohon/Pembandin, Pengadilan Tinggi Agama memberikan pertimbangan tersendiri sebagaimana termaktub dalam pertimbangan berikut :
Menimbang, bahwa diktum putusan hakim tingkat pertama dalam rekonvensi nomor 2 tentang pembagian gaji ⅓ untuk Penggugat Rekonvensi Pembanding tidak dapat didasarkan dalam putusan a quo, sebab pembagian gaji tersebut semata-mata masalah administrasi kepegawaian sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP Nomor 10 1983 dirubah dengan PP nomor 45 tahun 1990 mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil bukan merupakan hukum acara Peradilan Agama , karena pemberian gaji Pemohon / Terbanding kepada Termohon / Pembanding merupakan keputusan pejabat Tata Usaha Negara. Lihat yurisprudensi MARI Nomor 11 K/AG/2001 tanggal 10 Juli 2003 ;
Menimbang, bahwa terhadap nafkah iddah dan uang mut’ah yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dipandang terlalu kecil nilainya, mengingat fluktuasi harga / barang yang cenderung naik / mahal oleh karenanya majelis hakim tingkat banding memberikan putusan berdasarkan kepatutan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan a quo ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama selain dari yang telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat banding diatas, diambil alih sebagai pertimbangannya sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena bebeerapa pertimbangan dan amar hakim tingkat pertama kurang tepat maka Hakim tingkat banding membatalkan amar putusan tingkat pertama, kemudian mengadili sendiri sehingga berbunyi sebagaimana amar putusan berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 1989, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 90 biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan pada tingkat
Mengingat semua pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syar’a yang berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima.

- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangko Nomor 31/Pdt.G/2006/ PA Bko tanggal 9 Januari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijjah 1427 H

DENGAN MENGADILI SENDIRI:
I. Dalam Konvensi

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon/ Terbanding;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon/ Pembanding (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Bangko setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  1. Dalam Rekonvensi
    1. Mengabulka gugatan Rekonvensi Pembanding sebagian ;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Pembanding berupa :
      1. Nafkah iddah selama 3 bulan (90 hari) sebesar Rp. 35.000,- / hari dan atau sekaligus Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
      2. Uang mut’ah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
      1. Tidak menerima selain dan selebihnya.
  2. Dalam Konvensi dan Rekonvensi

- Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 86.000 (delapan puluh enan ribu rupiah );

- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 206.000 ( dua ratus enam ribu rupiah ).

Demikianlah putusan ini dijatuhkankan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi pada hari Senin tanggal 5 Maret 2007 M., bertepatan dengan tanggal 15 Syafar 1428 H., oleh kami, Drs.H.IBRAHIM KARDI, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, Drs. HA. HUSAIN, ELM, S.H. dan Drs. H. HAMID RASYID masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1428 H oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta didampingi oleh SYAFRUDDIN SAID, SHI sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ;


HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS


  1. Drs. HA. HUSAIN. ELM, SH Drs.H.IBRAHIM KARDI, S.H., M.Hum


2. Drs. H. HAMID RASYID PANITERA PENGGANTI


SYAFRUDDIN SAID, SHI


Perincian biaya :


1. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
2. A P P : Rp. 125.000,-
3. Biaya Materai : Rp. 6.000,-


Jumlah Rp. 206.000,-
J


Drs.H. Syamsikar


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/64.html