![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
NOMOR :
03/Pdt.G/2007/PTA.Jb
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang mengadili perkara perdata pembagian harta bersama pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara :
PEMBANDING, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, pendidikan SLTA, tempat tinggal di KABUPATEN MERANGIN, semula TERMOHON konvensi;
L A W A N
TERBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, pendidikan D3,
tempat tinggal di KABUPATEN MERANGIN, semula PEMOHON Konvensi;
Pengadilan
Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua
surat yang berhubungan dengan
perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip sebahagian uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan
Pengadilan Agama Bangko No. 31/Pdt.G/2006/PA.Bko
tanggal 9 Januari 2007 M,
bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai
berikut:
I. Dalam Konvensi
II. Dalam Rekonvensi
4. Menyatakan telah dicabut selebihnya.
Membebankan kepadaPemohon / tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bangko Senin 5 januari 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Bangko tanggal 9 Januari 2007 M, bersamaan dengan tanggal 19 Zulhijjah 1427 H, kemudian telah diberitahukan kepada Terbanding
tanggal 23 januari 2007 ;
Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan memori bandingnya tertanggal 23 Januari 2007 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangko 24 Januari 2007, sedangkan Terbanding mengajukan kontra memori bandingnya tertanggal 1 Februari 2007, dan terdaftar pada tanggal yang sama.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan
oleh dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana
ditentukan menurut
ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan
secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Tergugat
/Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 23 Januari 2007, akan
dipertimbangkan
dalam putusan qa quo sedangkan sesuatu yang tidak dibantah
adalah dianggap diakui ataupun dapat diterima sehingga tidak dipertimbangkan
lagi ;
Menimbang, bahwa keberatan dimaksud adalah Pengadilan Tinggi Agama
Jambi memutuskan permohonan banding Pembanding dengan putusan akhir
nomor
14/Pdt.G/2007/PTA.Jb, tanggal 10 Agustus 2006 yang memerintahkan Pengadilan
tingkat pertama untuk memeriksa dan memutus kembali
perkara tersebut, hal ini
dikarenakan putusan tingkat pertama nomor 31/Pdt.G/2006/PA.Bko tertanggal 23 Mei
2006 telah keliru dalam
penerapan hukum acara, karena diputus oleh hakim yang
bukan pemeriksa perkara tersebut, lihat pasal 700 R.Bg jo. Pasal 15 ayat (2)
UU
No. 20 Tahun 147 (perbandingan) ;
Menimbang, bahwa prinsip penyelesaian
perkara di Pengadilan adalah sederhana, cepat dan biaya ringan, sesuai dengan
pasal 4 ayat (2)
UU No. 4 Tahun 2004 jo. Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989.
untuk memenuhi hal tersebut putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi
Nomor
14/Pdt.G/2006/PTA.Jb tanggal 10 Agustus 2006 memerintahkan kepada Pengadilan
Agama Bangko untuk memutus
Kembali perkara tersebut, lihat Yurisprudensi
Mahkamah Agung Nomor 1992 K/PDT/2000 tanggal 14 Oktober 2002 ;
Menimbang,
bahwa keberatan Pembanding tentang Pengadilan Tingkat Pertama memberikan putusan
terhadap perkara a quo bukan dalam bentuk
Penetapan sangat tidak
beralasan, sebab perkara tersebut adalah contensius bukan perkara voluntair
murni sehingga produk perkara tersebut harus
Putusan, lihat Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 1990, tanggal 3 April 1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7
tahun 1989 point 7 ;
Menimbang, bahwa
terhadap produk putusan Pengadilan Agama Bangko yang memberi izin
Termohon/Terbanding untuk mengikrarkan talak tidak
dijadikan alasan keberatan
Pembanding Konvensi dalam memori bandingnya, lagi pula secara nyata Pembanding
dan Terbanding telah tidak
rukun dan berpisah tempat tinggal sejak 5 Oktober
2005, oleh karenanya mengusahakan keduanya untuk rukun kembali adalah perbuatan
sia-sia ;
Menimbang, bahwa terhadap Rekonvensi Termohon/Pembandin, Pengadilan
Tinggi Agama memberikan pertimbangan tersendiri sebagaimana termaktub
dalam
pertimbangan berikut :
Menimbang, bahwa diktum putusan hakim tingkat pertama
dalam rekonvensi nomor 2 tentang pembagian gaji ⅓ untuk Penggugat
Rekonvensi
Pembanding tidak dapat didasarkan dalam putusan a quo, sebab
pembagian gaji tersebut semata-mata masalah administrasi kepegawaian
sebagaimana
diatur dalam pasal 8 PP Nomor 10 1983 dirubah dengan PP nomor 45 tahun 1990
mengenai peraturan disiplin pegawai negeri
sipil bukan merupakan hukum acara
Peradilan Agama , karena pemberian gaji Pemohon / Terbanding kepada Termohon /
Pembanding merupakan
keputusan pejabat Tata Usaha Negara. Lihat yurisprudensi
MARI Nomor 11 K/AG/2001 tanggal 10 Juli 2003 ;
Menimbang, bahwa terhadap
nafkah iddah dan uang mut’ah yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat
pertama dipandang terlalu
kecil nilainya, mengingat fluktuasi harga / barang
yang cenderung naik / mahal oleh karenanya majelis hakim tingkat banding
memberikan
putusan berdasarkan kepatutan sebagaimana tercantum dalam diktum
putusan a quo ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat
Pertama selain dari yang telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat banding
diatas, diambil alih sebagai pertimbangannya sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh
karena bebeerapa pertimbangan dan amar hakim tingkat pertama kurang tepat maka
Hakim tingkat banding membatalkan
amar putusan tingkat pertama, kemudian
mengadili sendiri sehingga berbunyi sebagaimana amar putusan berikut
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun
1989, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun
2006 pasal 90 biaya
perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan pada tingkat
Mengingat semua pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
hukum syar’a yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangko Nomor 31/Pdt.G/2006/ PA Bko tanggal 9 Januari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijjah 1427 H
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
I. Dalam Konvensi
- Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 86.000 (delapan puluh enan ribu rupiah );
- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 206.000 ( dua ratus enam ribu rupiah ).
Demikianlah putusan ini dijatuhkankan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi pada hari Senin tanggal 5 Maret 2007 M., bertepatan dengan tanggal 15 Syafar 1428 H., oleh kami, Drs.H.IBRAHIM KARDI, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, Drs. HA. HUSAIN, ELM, S.H. dan Drs. H. HAMID RASYID masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1428 H oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta didampingi oleh SYAFRUDDIN SAID, SHI sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
2. Drs. H. HAMID RASYID PANITERA PENGGANTI
SYAFRUDDIN SAID, SHI
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
2. A P P
: Rp. 125.000,-
3. Biaya Materai : Rp.
6.000,-
Jumlah Rp. 206.000,-
J
Drs.H. Syamsikar
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/64.html