![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor : 15/Pdt.G/2007/PTA
JK
BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta yang mengadili perkara pada tingkat banding dalam persidangan, Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antar pihak-pihak :--
IBNU RUSDI BIN RUSDI WAHAB, Umur 33 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat Jl.Taman Wijaya III No.7B Rt0016/02Kelurahan Cilandak Barat ,Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan yang dalam hal ini, dengan surat kuasa khusus tangal 22 Juni 2006 telah diwakili oleh Sundjono Ps,SH.Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Sundjono Ps,SH. & Rekan ,Anggota Komite Kerja Advokat Indonesia NO.A.02.11098,Alamat Jl.Siyaridin no.10 Ragunan Pasar Minggu Selanjutnya di sebut PEMBANDING I /Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi );---
MELAWAN
2. Sophia Orbani binti Rusdi Wahab ,Umur 40 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Alamat Jl.Cilandak tengah No8 Rt0010/013 Cilandak Jakarta Selatan ,Selanjutnya disebut Terbading II (dahulu Penggugat Konpensi II/Tergugat Konpensi II)
Dalam hal ini dengan surat kuasa tanggal 19 Sepember2006 telah diwakili oleh kuasa Hukumnya Merah Darwin,SH dan Liza A.Zam-zam SH. Advokat pada Kantor Merah Darwin & Rekan , beralamat di Gedung Wisma Benhil Lantai IXA.10 Jl Jend. Sudirman Kav.36 Jakarta Pusat; selanjutnya dibut Pembanding II/Terbanding I (dahulu para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi ) ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah membaca berkas perkara berikut
semua surat-surat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip segala uraian sebagaimana tercantum dalam berkas Putusan Pengadilan Agama Jakarta selatan No.709 /Pdt.G/2006/PAJS tanggal 18 September 2006M bertepatan dengan tanggal 25 Sya’ban 1427 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
- Menyatakan tidak dapat diterima provisi Penggugat
,
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
1.Mengabulkan
gugatan para penggugat sebagian ,
2.Menetapkan ahli waris sah dari Almarhum Drs.H.Rusdi Wahab adalah ;
2.1. Hj.Syafrida Rusdi binti Fadil, isteri ;
2.2. Sophia Orbani Pedju
binti Rusdi Wahab , anak perempuan ;
2.3. Sherley Wahab binti Rusdi
Wahab , anak perempuan ;
2.4. Renny Berlianti binti Rusdi Wahab ,anak
perempuan ;
2.5.Ibnu Rusdi bin Rusdi Wahab , anak laki-laki ;
3. Menetapkan harta-harta berupa ;
3.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya,terletak di jl.Tebet Timur Raya No.43 Jakarta Selatan , luas tanah 471M2,dengan Sertifikat hak guna bangunan, atas nama Ny.Syafrida;
3.2. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Jl. Setiabudi V Gg. II No. 9 Jakarta pusat, luas tanah 225 M2, dengan sertifikat hak guna bangunan No. 352/Setiabudi, atas nama Ny. Syafrida;
3.3. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Jl. Taman Wijaya Kusuma III No. 7-B, Cilandak Jakarta Selatan, luas tanah 378 M2, dengan sertifikat hak guna bangunan No. 1719/Cilandak Barat, atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.4. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Jl. Taman Wijaya Kusuma II No. 18-A, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, luas tanah 1.463 M2, dengan sertifikat hak milik No. 168 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.5. sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Jl. Gaharu VI No. 2 Cilandak Barat, Jakarta Selatan, luas tanah 882 M2, dengan sertifikat hak guna bangunan No. 1896 atas nama Ny. Syafrida;
3.6. Sebidang tanah kosong di Jl. Srigunting No. 5 Rt.003/06 Bogor, luas tanah 774 M2, dengan sertifikat hak milik No. 711, atas nama Ny. Syafrida;
3.7. Sebidang tanah kosong terletak di Kampung Muncul, Rt.002/05, Desa Kayu Manis Rt. 003/006 Kecamatan Semplak Bogor, luas tanah 20.000 M2, dengan sertifikat hak milik No. 78, atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.8. Sebidang tanah kosong seluas tanah 340 M2, di Desa Ciputat Jl. Otista Rt. 001/011, Ciputat , Tangerang, dengan sertifikat hak milik No. 1358/Ciputat nama Drs. Rusdi Wahab;
3.9. Sebidang tanah kosong seluas tanah 300 M2, di Desa Ciputat, Jl. Otista Rt.001/011/Ciputat Tangerang dengan sertifikat hak milik No.848 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.10. Sebidang tanah kosong seluas tanah 510 M2, di Desa Ciputat Jl. Otista Rt.001/011, Ciputat, Tangerang dengan sertifikat hak milik No.761 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.11. Tanah kosong milik adat seluas 510 M2, C711, persil No. Kohir 2711, sesuai dengan akte jual beli No.945/JB/Agr/---/1979 tanggal 13 Mei 1979 atas nama Drs. H. Rusdi Wahab, terletak di Desa Ciputat, Jl. Otista Rt. 001/011, Ciputat, Tangerang;
3.12. Sebidang tanah kosong seluas tanah 390 M2, terletak di Gg. At-Taqwa Desa Taqwa Rt. 004/011 Ciputat, Tangerang, dengan sertifikat hak milik No. 1402 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.13. sebidang tanah kosong seluas tanah 4.340 M2, terletak di Gg. At-Taqwa Desa Taqwa Rt.004/011 Ciputat, Tangerang, dengan sertifikat hak milik No. 893 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.14. Sebidang tanah kosong seluas tanah 2.900 M2, terletak di Gg. At-Taqwa Desa Taqwa Rt.004/011 Ciputat, Tangerang, dengan sertifikat hak milik No. 894 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.15. Sebidang tanah kosong seluas tanah 2.060 M2, terletak di Gg. At-Taqwa Desa Taqwa Rt. 004/011 Ciputata, Tangerang, dengan sertifikat hak milik No. 876 atasv nama Drs. Rusdi Wahab;
3.16. Sebidang tanah kosong seluas tanah 490 M2, terletak di Gg. At-Taqwa Desa Taqwa Rt. 004/011 Ciputat, Tangerang, persil No. 52 D. IV Kohir No.C2860, sesuai AJB No. 1092/JB/Agr/1979 tanggal 16 Juni atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.17. Sebidang tanah kosong seluas tanah 1.920 M2, terletak di Gg. Jl. Salah, Desa Pondok Benda Rt.004/04 Ciputat, Tangerang, dengan sertifikat hak milik No. 91/Ciputat atas nama Syafrida;
3.18. Tanah berikut bangunan hotel diatasnya yang dikenalo dengan nama Pasir Panjang Permai terletak di Manijau Sumatera Barat, sesuai dengan akta Notaris Anasrul Jambi, SH, No.142 tanggal 16 Agustus 1988;
3.19. Sebidang tanah kosong terletak di Desa Kuok, Nagari Matur Mudik Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat;
3.20. Sebidang tanah kosong terletak di Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat;
Adalah merupakan harta-harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara almarhum Drs.H.Rusdi Wahab dan isteri bernama Hj.Syafrida binti Fadil ;
4. Menetapkan harta bersama tersebut diatas dibagi menjadi dua bagian yaitu almarhum Drs.H.Rusdi Wahab (suami) mendapat ½ bagian dan Hj.Syafrida binti Fadil (isteri) mendapat ½ (setengah) bagian ;
5. Menetapkan ½ bagian harta milik almarhum Drs.H.Rusdi Wahab tersebut diatas menjadi tirkah (harta peninggalan) almarhum Drs.H.Rusdi Wahab yang harus dibagikan kepada ahli warisnya yaitu :
5.1. Hj.Syafrida binti Fadil (isteri) penggugat I mendapat 5/40 (lima per empat puluh )
Bagian ;
5.2 .Sophia Orbani Pedju binti Rusdi Wahab( anak perempuan) penggugat II mendapat 7/40 (tujuh per empat puluh) bagian ;
5.3 Sherley wahab binti Rusdi Wahab ( anak perempuan) penggugat III mendapat 7/40 (tujuh per empat puluh ) bagian ;
5.4. Renny Berlianti binti Rusdi Wahab ( anak perempuan ) penggugat IV mendapat 7/40 (tujuh per empat puluh ) bagian ;
5.5. Ibnu Rusdi bin Rusdi Wahab (anak laki-laki) tergugat mendapat 14/40 (empat belas per empat puluh ) bagian ;
6. Menghukum kepada tergugat dan para penggugat untuk melaksanakan pembagian sebagaimana tersebut pada dictum butir 4 dan butir 5.1. sampai dengan butir 5.5 ;
7. Menolak gugatan penggugat selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan penggugat Rekonpensi ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya berjumlah Rp.465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 26 september 2006 yang menyebutkan bahwa Pembanding I/Terbanding II(dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada para Terbanding II/ Para Terbanding I (dahulu para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ) ;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 02 Oktober 2006 yang menyebutkan bahwa Pembanding II /Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/para Tergugat Konpensi) telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut dan permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Pembanding I/Terbanding II( dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi);
Membaca Memori Banding Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) bertanggal 10 Januari 2007 yang telah diterima Panitera Pengadilan Agam,a Jakarta Selatan pada tanggal 10 Januari 2007 dan satu salinan memori banding telah diterimakan secara patut kepada Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) dan kemudian telah disusulkannya ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada tanggal 24 Januari 2007;
Membaca surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa memori banding Pembanding II/Terbanding I (dahulu para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi ) dan satu salinannya telah diberitahukan/diserahkan secara patut kepada Pembanding I/Terbanding II( dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi );
Membaca Kontra memori banding Pembanding II /Terbanding I ( dahulu Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi) bertanggal 12 Januari 2007yang dalam hal ini telah dibuat/diwakili oleh kuasa Hukumnya Merah Darwin,SH yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 13 Pebruari 2007 dan kemudian telah disusulkan ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Pemohonan Banding Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa Permohonan Banding Pembanding I/Terbanding II(dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) dapat diterima;
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) telah diajukan dalam tenggang waktu dengan tata cara sebagaimana ketentuan perundang-undang yang berlaku, oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa permohonan banding Pembanding II/Terbanding I ( dahulu para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) harus dinyatakan dapat diterima pula ;
Menimbang ,bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari berkas perkara berikut semua surat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah memberikan pertimbangan secara umumnya sebagai berikut ;
DALAM PROVISI
Menimbang,bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak
sependapat dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama yang telah menyatakan
bahwa gugatan provisi Pembanding II/Terbanding I (dahulu para Penggugat
Konpensi/para Tergugat Rekonpensi ) tidak diterima dengan
alasan karena petitum
tidak sesuai dengan posita sehingga disebutnya sebagai tidak jelas ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Pembanding II/ Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) telah mengajukan permohonan provisi agar seluruh uang sewa dari hasil sewa atas rumah di Jl.Tebet Timur Raya NO.43 Tebet dan rumah yang di jalan Setiabudi V Gang II no.7 Setiabudi yang dikelola oleh Pembanding I/Terbanding II(dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) tanpa persetujuan Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) tidak dipergunakan dahulu sampai perkara ini diputus dan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa ternyata dalil Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) telah dibenarkan oleh Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) dengan mengatakan bahwa hasil dari uang sewa dimaksud telah dipertanggung jawabkannya ;
Menimbang ,bahwa oleh karenanya permohonan Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama telah terbukti dan oleh karenanya sebagai sangat beralasan dan oleh karenanya pula permohonannya provisi Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) dapat dikabulkan ;
Menimbang ,bahwa sehubungan dengan memori banding Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dan oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama telah memperbaiki pertimbangan Hakim Pengadilan Agama seperti tersebut diatas ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa dalam gugatan waris ini Hakim
Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk mempertimbangkan tentang telah
meninggalnya
Drs.H.Rusdi Wahab (Pewaris) pada tanggal 20 Pebruari 2004 di
kecamatan Tanjung Jaya Padang yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim
Pengadilan
Agama ;
Menimbang, sehubungan dengan telah meninggal dunianya Drs.H.Rusdi Wahab(pewaris) pada tanggal 20 Pebruari 2004 seperti disebut Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Konpensi) bahwa berdasarkan atas :
a. Jawaban Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) yang telah membenarkannya ;
b. Surat bukti P.6 yaitu Surat Keterangan meninggal Nomor
51/SKNW/046/09/II/2004 tanggal 28 Pebruari 2004 dari Lurah Wali Nagari
Meninjau
dan diketahui oleh Camat Tanjung Raya yang menyebutkan bahwa Pewaris telah
meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal
20 Pebruari 2004 surat bukti ini
otentik ;
Hakim Pengadilan Tinggi Agama oleh karenanya berpendapat bahwa
Drs.H.Rusdi Wahab (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 20 Pebruari
2004;
Menimbang tentang siapa ahli waris dari Drs.H.Rusdi Wahab (Pewaris), bahwa menurut Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) saat Pewaris meninggal dunia ayah dan ibu Pewaris keduanya telah meninggal dunia lebih dahulu , Pewaris adalah anak tunggal , menikah hanya sekali dengan Hj.Syafrida Rusdi yang masih tetap sebagai isteri saat Pewaris meninggal dunia serta mempunyai anak 4 orang terdiri: Sophia Orbani Pedju,anak perempuan , Sherley Wahab ,anak perempuan , Renni Berlianti ,anak perempuan ,dan Ibnu Rusdi ,anak laki-laki ;
Menimbang sehubungan dengan dalil Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) diatas ,bahwa berdasarkan atas ;
a. Jawaban dari Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) yang telah membenarkannya ;
b. surat bukti P.I yaitu surat nikah no.268/AI/1965 tanggal 2 September 1965 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya atas nama Pewaris dan Hj.Syafrida;
c. surat bukti P.2 akte kelahiran No.0531/AK/XII/66 atas nama Shopia Orbani yang menyebutkan lahir pada tanggal 28 Oktober 1966 dari bapak Pewaris dan ibu Syafrida ;
d. surat bukti P.3 akte kelahiran No.67/DISP/JS/1995/1967 atas nama Sherley, yang menyebutkan lahir pada tanggal 29 Nopember 1967dari bapak Pewaris dan ibu Hj.Syafrida ;
e surat bukti P.4 akte kelahiran No.703/AK/X/70 atas nama Renny Berlianti yang menyebutkan lahir pada tanggal 22 September 1970 dari bapak Pewaris dan ibu Hj.Syafrida ;
f. surat bukti P.5 akte kelahiran No.2954/P/JS/1973 atas nama Ibnu Rusdi
yang menyebutkan lahir pada tanggal 22 Juli 1973 dari bapak
Pewaris dan ibu
Hj.Syafrida Surat bukti P.3 dan P.5 tersebut diatas adalah akte otentik;
Hakim Pengadilan Tinggi Agama oleh karenanya sependapat dan dapat
membenarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama berikut amarnya
tersebut butir
2;
Menimbang ,bahwa berkaitan dengan objek sengketa yang menurut dalil Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi) adalah barang –barang dalam status harta bersama sebagaimana disebut dalam surat gugatannya butir 6.1 sampai 6.21, bahwa berdasarkan atas:
a. jawaban Pembanding I/ Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat
Rekonpensi) yang tidak membantahnya ;
b. surat-surat bukti P.8.1. sampai
P.8.20 kesemuanya surat bukti tersebut otentik ;
c. berkaitan objek sengketa no.6.21, telah dijawab oleh Pembanding
I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi)
butir 15 yang
menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama terserbut telah membenarkannya ;
Hakim
Pengadilan Tinggi Agama oleh karenanya berpendapat bahwa telah terbukti objek
sengketa adalah sebagaimana tersebut di bawah
ini dan oleh karenanya Hakim
Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dan tidak membenarkan pertimbangan
Hakim Pengadilan Agama yang
hanya menyebut harta peningggalan dalam status harta
bersama dari Pewaris seperti tersebut no.6.1. sampai 6.20 dari surat gugatannya
sehinggga harta benda peninggalan dalam status bersama dengan Pewaris tersebut
adalah terdiri :
1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di jl. Tebet timur dalam raya no. 43 jakarta selatan, luas tanah 471M2, dengan sertifikat hak guna bangunan no. 2003/Setiabudi, atas nama Ny.Syafrida;
2. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di jl. Setiabudi V Gg. II No. 9 Jakarta Pusat, luas tanah 225 M2, dengan sertifikat hak guna bangunan No. 352/Setiabudi, atas nama Ny. Syafrida ;
5. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Jl. Gaharu VI No. 2 Cilandak Barat, Jakarta Selatan, luas tanah 882 M2, dengan sertifikat hak guna bangunan No. 1896 atas nama Ny. Syafrida ;
6. Sebidang tanah kosong di Jl. Srigunting No. 5 Rt.003/06 Bogor luas tanah 774 M2, dengan sertifikat hak milik No. 711, atas nama Ny. Syafrida ;
7. Sebidang tanah kosong terletak di Kampung Muncul, Rt.002/05, Desa Kayu Manis Rt.003/006 Kecamatan Semplak Bogor, luas tanah 20.000 M2, dengan sertifikat hak milik No. 78 atas nama Drs. Rusdi Wahab ;
21.Sejumlah uang sewa atas rumah yang terletak di jl.Tebet Timur Dalam Raya no.43 Tebet Jakarta Selatan dan rumah yang terletak di jl.Setiabudi V Gang II no.9 Setiabudi Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa gugatan Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/ para Tergugat Rekonpensi) adalah menyatakan bahwa ½ (separoh) dari harta tersebut diatas adalah harta bersama dalam perkawinan antara Hj.Syafrida Rusdi Pembanding II/Terbanding I (dahulu PenggugatKonpensiI/Tergugat Rekonpensi I)dengan Drs.H.Rusdi Wahab (Pewaris), sedangkan separohnya yang merupakan harta warisan yang harus dibagi-kepada semua ahli waris ;
Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding II(dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) menanggapi gugatan diatas berpendapat dengan menolak cara pembagian seperti yang dikehendaki oleh Pembanding II/Terbanding I(dahulu para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi),ia berendapat bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam maupun Hukum Faroid Islam tidak ada ketentuan yang mengatur bagian separoh dari semua harta bersama /harta peningggalan adalah hak suaminya apabila tidak mempunyai keturunan (jawabannya butir 5);
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama terlepas dari apa yang telah
dipertimbangkan Hakim Pengadilan Agama berpendapat bahwa
Pembandsing
I/Terbanding II9(dahulu Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi)
terlalu gegabah bila mengatakan demikian karena
Kompilasi Hukum Islam telah
jelas menyebutnya pasal 96 (1) berbunyi:
“Apabila terjadi cerai
mati,maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih
lama”;
oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa
separoh (40/80) dari harta sebagaimana tersebut dan dipertimbangkan
diatas
adalah merupakan bagian milik Pembanding II/Terbanding I yang dalam hal ini
adalah Penggugat Konpensi I/Tergugat Konpensi
I sebagai isteri dan separoh
(40/80) merupakan sisa menjadi milik para ahli waris yang dalam hal ini
Penggugat Konpensi I/ Para Tergugat
Konpensi I,Penggugat Konpensi II/Tergugat
Konpensi II,Penggugat Konpensi III/TergugatRekonpensi III dan Tergugat
Konpensi/Penggugat
Rekonpensi masing-masing sebagai anak dengan Penggugat
Konpensi I/Tergugat Rekonpensi II sebagai isteri;
Menimbang,bahwa pembagian menjadi dua bagian masing-masing separoh seperti disebut dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 96 (1) jo Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 35 (1) menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama didasarkan kepada pemikiran setelah seorang perempuan menikah dengan seorang pria , maka terjadilah suatu kesatuan dalam semua aspek kehidupannya ,keduanya berfikir,berupaya/bekerja dan tujuan yang sama.Oleh karenanya seorang perempuan yang telah menjadi seorang isteri dari suaminya ,ia (isteri) yang telah mengurus suami , rumah tanggga suami,anak-anak dari suami dan harta bendanya haruslah diangggap sebagai ikut bekerja dan oleh karenanya berhak separoh atas harta yang dimiliki suami isteri tersebut ;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan hukum Islam, sumber hukum tersebut itu terdiri dari 1.Al-qur’an, 2.Al-Hadist dan 3. Idjma ulama dan Kompilasi Hukum Islam tersebut adalah merupakan idjma ulama Indonesia dalam hal ini Hakim Pengadilan Tingggi Agama sependapat dengan Konpilasi Hukum Islam tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dan dapat membenarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama yangtelah membagi dua harta peningggalan tersebut, separohnya menjadi milik isterinya yaitu Penggugat Konpensi I/Tergugat Konpensi I (Hj.Syafrida binti Fadil) dan separoh berikutnya menjadi milik suaminya ,Drs.H.Rusdi Wahab (Pewaris);
Menimbang, bahwa tentang besarnya bagian ahli waris setelah harta
peninggalan diambil separoh kesemuanya merupakan bagian isteri
dalam hal ini
Pembanding II/Terbanding I/ dahulu Penggugat Konpensi I/Tergugat Konpensi I )
menurut Hakim Pengadilan Tingggi Agama
sependapat dan membenarkan pertimbangan
Hakim Pengadilan Agama ;
Adalah sebagai berikut :
- Hj.Syafrida Rusdi ,
sebagai isteri mendapat bagian 5/40;
- Sophia
Orbani Pedju, sebagai anak perempuan mendapat bagian 7/40 ;
- Sherley
Wahab, sebagai anak perempuan mendapat bagian 7/40;
- Renny
Berlianti, sebagai anak perempuan mendapat bagian 7/40;
- Ibnu
Rusdi , sebagai anaklaki-laki mendapat bagian 14/40;
Menimbang,bahwa sehubungan dengan gugatan Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/para Tergugat Konpensi ) agar tanah berikut bangunan Hotel yang bernama Pasir Panjang terletak di Maninjau Sumatera Barat dan dua bidang tanah kosong terletak di Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dan Desa Kuok Nagari Matur Mudik,Kecamatan Matur Kabupaten Agam dijadikan sebagai harta pusako terendah, terhadap gugatan tersebut Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) secara tegas menolaknya, Hakim Pengadilan Tinggi Agama dalam hal ini sependapat dan membenarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama yang telah menolaknya ;
Menimbang, sehubungan dengan memori banding Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Konpensi) bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama berdasarkan dengan apa yang telah dipertimbangkan diatas maka keberatan diatas tidak relevan ;
Menimbang , sehubungan dengan memori banding Pembanding II/TerbandingI ( dahulu Para Penggugat Konpensi/para tergugat Rekonpensi) butir 6 dari surat gugatannya, bahwa ternyata menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) bersedia setelah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,dalam kaitan ini Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa apa yang diminta oleh Pembanding II/TerbandingI(dahulu Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan, yang oleh karenanya menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama harus dinyatakan ditolak;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding
II(dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) telah mengajukan gugatan, yang
meliputi
antara lain ;
1. bahwa para pihak dalam permohonan ini dinyatakan sebagai ahli waris dari
almarhum Drs.H.Rusdi Wahab bin Wahab ;
2. objek sengketa tesebut butir 6.1.
sampai dengan 6.20 sebagai harta peningggalan dari Pewaris ;
3. menyatakan bagian-bagian para ahli waris dari objek sengketa 6.1. sampai dengan 6.20 dengan bagian ,Hj.Syafrida 1/8 bagian atau 5/40 bagian,masing-masing anak perempuan 7/40 bagian dan seorang anak laki-laki 14/40 bagian ;
4. menghukum para Penggugat Konpensi I/Tergugat Konpensi,Penggugat konpensi II/Tergugat Konpensi II,Penggugat Konpensi III dan Penggugat Konpensi IV/Tergugat Konpensi/IV untuk secara tanggung renteng menyerahkan uang sebesar Rp.297.500.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, berkaitan dengan gugatan 1,2 dan 3 bahwa ternyata hal-hal yang digugat adalah objek sengketa yang sama sebagaimana yang telah digugat oleh Pembanding II/Terbanding I (dahulu para Penggugat Konpensi/para tergugat Rekonpensi) dan telah dipertimbangkan diatas oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa gugatan-gugatan seperti tersebut diatas harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa gugatan berkaitan dengan objek sengketa penjualan tanah seluas 1560 meter persegi ,bersertifikat dan terletak di Jl.Otto Oskandar Dinata no.10 yang menurut Pembanding I/Terbanding II(dahulu Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi ) adalah harta peninggalan Pewaris yang telah dijual oleh Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Konpensi) kepada orang lain dengan harga Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah ), dimana dalam jumlah tersebut Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) mempunyai bagian sebesar Rp.297.500.000,-(dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang,sehubungan dengan gugatan diatas,bahwa Pembanding II/Terbanding I (dahulu para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi) telah menolak dengan tegas,menurut Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi)harta tersebut adalah bukan sepenuhnya harta peninggalan karena ½ bagian dari harta tersebut adalah hak Pembanding II/Terbanding I yang dalam hal ini adalah Penggugat Konpensi I/Tergugat Rekonpensi I selaku isteri dan kalaupun Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Konpensi) mengakui telah menjual tetapi dengan persetujuan Pembanding I/Terbanding II( dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ) di depan Notaris Jafrizal SH.dengan harga Rp.850.000.000,-(delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan jual beli ternyata bermasalah karena ulah dari Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/ Penggugat Konpensi),tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh pembeli karena ternyata tanah objek sengketa dalam status sewa dengan orang lain dan Pembanding II/ Terbanding I (dahulu para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) harus membayar ganti rugi/sampai tanah objek sengketa diserahkan kepada pembeli dalam keadaan kosong, dari jawaban ini Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa jawaban Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) sebagai tidak jelas ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Pembanding I/Terbanding II(dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) yang telah mendalilkannya dan karena jawaban Pembanding II/Terbanding I (dahulu Para Penggugat Konpensi/Para tergugat Konpensi) seperti tersebut diatas, maka berdasarkan pasal 163 HIR Pembanding I/ Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi) berkewajiban untuk membuktikannya namun ternyata berkaitan dengan jawaban Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Konpensi), Pembanding I/Terbanding II (dahuklu Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi) tidak dapat membuktiknnya dan sekalipun telah menyebut nomor jual beli akte Notaris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dan membenarkan Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dan oleh karenanya gugatan Pembanding I/Terbanding II(dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, sehubungan dengan memori banding Pembanding I/Terbanding II(dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi), bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama berdasarkan pertimbangan seperti tersebut diatas maka memori banding Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) sudah relevan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam Konpensi maupun Rekonpensi tersebut semua diatas,Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa putusan Hakim Pengadilan Agama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri yang amarnya seperti tersebut di bawah ini ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang tentang biaya perkara
,bahwa berdasarkan pasal 181 HIR Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat,
bahwa dalam tingkat pertama
PembandingI/Terbanding II(dahulu Tergugat
Konpensi/Penggugat Rekonpensi) patut dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp.465.000,-
(empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan demikian pula pada
tingkat banding ;
Mengingat pasal-pasal dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
I. Mengabulkan permohonan banding Pembanding I/ Terbanding II (dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) dan Pembanding II/Terbanding I(dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Konpensi);
II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakrta Selatan Nomor 709/Pdt.G/2006/PAJS tanggal 18 September 2006 M, bertepatan dengan tanggal 25 Sya’ban 1427 H dan dengan mengadili sendiri ;
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk tidak mempergunakan uang hasil sewa rumah di Jl.Tebet Timur Dalam Raya No.43 Tebet dan hasil sewa rumah di Jl. Setiabudi V Gang II No.9 Setiabudi ;
DALAM POKOK PERKARA
A. DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan
gugatan para Penggugat Konpensi /Para Tergugat Rekonpensi sebagian
;
2.Menetapkan ahli waris sah Almarhum Drs.H.Rusdi Wahab adalah sebagai
berikut :
2.1. Hj. Syafrida Rusdi binti Fadil , sebagai isteri;
2.2. Sophia Orbani binti Rusdi Wahab , sebagai anak perempuan;
2.3. Sherley Wahab binti Rusdi Wahab, sebagai anak perempuan ;
2.4. Renny Berliantin binti Rusdi wahab, sebagai anak perempuan ;
2.5. Ibnu Rusdi bin Rusdi Wahab, sebagai anak laki-laki ;
3. Menetapkan
harta harta yang berupa :
3.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di atasnya, terletak di Jl. Tebet Timur dalam Raya No.43 Jakarta Selatan, luas tanah 471 M2, dengan sertifikat hak guna bangunan No. 2003/ Setiabudi, atas nama Ny. Syafrida;
3.2. Sebidang tanah berikut rumah tinggal diatasnya, terletak di Jl. Setiabudi V Gg. II No. 9 Jakarta Selatan, luas tanah 225 M2, dengan sertifikat hak guna bangunan No. 325/Setiabudi, atas nama Ny. Syafrida;
3.3. Sebidang tanah berikut bangunan tinggal diatasnya, terletak di Jl. Taman Wijaya Kusuma III No. 7-B, Cilandak Jakarta Selatan, luas tanah 378 M2, dengan sertifikat hak guna bangunan No.1719/Cilandak Barat, atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.4. Sebidang tanah berikut bangunan tinggal diatasnya, terletak di Jl. Taman Wijaya Kusuma II No.18-A, Cilandak Barat Jakarta Selatan, luas tamnah 1.463 M2, dengan sertifikat hak milik No.168, atas nama Drs. Rusdi Wahab ;
3.5. Sebidang tanah berikut bangunan tinggal diatasnya, terletak di Jl. Gaharu VI No.2 Cilandak Barat Jakarta Selatan, luas tanah 882 M2, dengan sertifikat hak bangunan No.1896, atas nama Ny. Syafrida;
3.6. Sebidang tanah Kosong di Jl. Srigunting No.5 Rt.003/06 Bogor luas tanah 774 M2, dengan sertifikat hak milik No.711, atas nama Ny. Syafrida;
3.7. Sebidang tanah Kosong terletak di Kampung Muncul,Rt.002/05, Desa Kayu Manis Rt.003/06 Kecamatan Semplak Bogor, luas tanah 20.000 M2, dengan sertifikat hak milik, No.78, atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.8. Sebidang tanah kosong seluas tanah 340 M2, di Desa Ciputat, Jl. Otista Rt.001/011, Ciputat Tangerang, dengan sertifikat hak milik No.1358/Ciputat atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.9. Sebidang tanah kosong seluas tanah 300 M2, di Desa Ciputat Jl. Otista Rt.001/011, Ciputat Tangerang dengan sertifikat hak milik No. 848 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.10. Sebidang tanah kosong seluas tanah 510 M2,di Desa Ciputat Jl. Otista Rt.001/011, Ciputat Tangerang dengan sertifikat haki milik No.761 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.11. Tanah kosong milik adat seluas 510 M2, C711,persil No. Kohir 2711, sesuai dengan akte jual beli No.945JB/Agr/---/1979 tanggal 13 mei 1979 atas nama Rusdi Wahab, terletak di Desa Ciputat, Jl. Otista Rt.001/011,Ciputat,tangerang;
3.12. Sebidang tanah kosong seluas tanah 390 M2,terletak di Gg. At-Taqwa Desa Taqwa Rt.004/011 Ciputat, Tangerang, dengan sertifikat hak milik No.1402 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.13. Sebidang tanah kosong seluas tanah 4.340 M2, terletak Di Gg. At-Taqwa Desa Taqwa Rt. 004/011 Ciputat, Tangerang, dengan sertifikat hak milik No.893 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.14. Sebidang tanah kosong seluas tanah 2.900 M2, terletak di Gg. At-Taqwa Desa Taqwa Rt.004/011 Ciputat,Tangerang, dengan sertifikat hak milik No.894 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.15. Sebidang tanah kosong seluas tanah 2.060 M2, teletak di Gg.At-Taqwa Desa Taqwa Rt.004/011 Ciputat,Tangerang, dengan sertifikat hak milik No.847 atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.16. Sebidang tanah kosong seluas tanah 490 M2, terletak di Gg. At-Taqwa Desa Taqwa Rt.004/011 Ciputat, Tangerang, persil No.52 D.IV Kohir No.C2860, sesuai AJB No.1092/JB/Agr/---/1979 tanggal 16 Juni atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.17. Sebidang tanah kosong seluas tanah 1.920 M2, terletak di Gg. Jl.Salah, Desa Pondok Benda Rt.004/011 Ciputat,Tangerang, dengan sertifikat hak milik No.91/Ciputat atas nama Drs. Rusdi Wahab;
3.18. Tanah berikut bangunan hotel diatasnya yang dikenal dengan nama Pasir Panjang Permai terletak di Manijau Sumatera Barat, sesuai dengan akta Notaris Anasrul Jambi,SH,No.142 tanggal 16 Agustus 1988;
3.19. Sebidang tanah kosong terletak di Desa Kuok, Nagari Matur Mudik Kecamatan Matur Kecamatan Agam, Sumatra Barat;
3.20. Sebidang tanah kosong s terletak di Naguri Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,Sumatera Barat;
3.21. Uang sewa atas rumah yang terletak di Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.43 Jakarta Selatan dan Jl. Setiabudi V Gg.II No.9 Jakarta Selatan,sejak bulan Maret 2004 sampai diajukannya gugatan ini Juni 2006, yang akan berjalan terus sampai dengan dilakukanya pembagian waris alm. H. Drs. Rusdi Wahab secara nyata;
Adalah harta bersama Almarhum Drs.H.Rusdi Wahab dengan isterinya yang bernama Hj.Syafrida Rusdi;
4. Menetapkan harta bersama tersebut pada poin 3 diatas dibagi 2(dua) bagian ,yaitu untuk AlmarhumDrs.H.Rusdi Wahab sebagai suami (duda) mendapat ½ (separo) bagian dan untuk Hj.Syafrida Rusdi binti Fadil sebagai isteri (janda) mendapat ½ (separo) bagian
5. Menetapkan ½(separo) bagian dari harta bersama sebagaimana dimaksud pada poin 4 diatas yang Almarhum Drs. H. Rusdi Wahab menjadi harta peninggalan Almarhum Drs. Rusdi Wahab yang harus dibagi kepada para ahli warisnya ,yang masing-masing mendapat bagian sebagai berikut :
5.1. H.Syafrida wahab binti Fadil, sebagai isteri, mendapat bagian 5/40;
5.2. Sophia Orbani Pedju binti Rusdi, sebagai anak perempuan, mendapat bagian 7/40;
5.3. Sherley Wahab binti Rusdi Wahab anak perempuan, mendapat bagian 7/40;
5.4. Renny Berlian binti Rusdi Wahab, anak perempuan, mendapat bagian 7/40;
5.5. Ibnu Rusdi bin Rusdi Wahab, anak laki-laki, mendapat bagian 14/40;
6. Memerintahkan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan para Penggugat Konpensi/para Tergugat Konpensi untuk melaksanakan pembagian harta waris tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing ;
7. Menolak gugatan para Penggugat Konpensi/ para Tergugat Rekonpensi selebihnya ;
B. DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat
Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;
C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah ) ;
- Menghukum Terbanding I/Pembanding II (dahulu TergugatKonpensi/Penggugat Reonpensi) untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp.206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Awal 1428H oleh kami Drs. H. AHMAD AHYADI, SH yang ditunjukan oleh Ketua Pengadilan Tingggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. ABU DAWUD SH. dan Drs. H. A. MUKTI ARTO, SH, M.Hum, yang masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dibantu oleh RAHYUNI, SH. Selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para oihak yang berperkara;
Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd
ttd
Drs. ABU DAWUD, SH Drs. H. AHMAD AHYADI, SH
ttd
Drs. A. MUKTI ARTO, SH, M.Hum
Panitera
Pengganti
ttd
RAHYUNI, SH
Perincian Biaya :
J u m l a h Rp. 206.000,-
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Panitera
Drs. H. BAHRIN LUBIS, SH
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/63.html