AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 617

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 617 (28 Desember 2007)

P U T U S A N

Nomor : 147/Pdt.G/2005/PTABdg.

BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIEM

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara perdata Agama dalam tingkat banding, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara ;

PEMBANDING, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Swasta, tempat tinggal di BEKASI TIMUR, semula TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 31 tahum, agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, tempat tinggal di KABUPATEN PURWAKARTA, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;

PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip semua uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor: 313/Pdt.G/2004/PA.Pwk, tanggal 20 April 2005 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Awal 1426 Hijriyah yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

  1. Menolak eksepsi Tergugat ;
  2. Menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING) ;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwakarta untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Petugas Pencatat Nikah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta dan Petugas Pencatat Nikah Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi untuk pencatatan perceraian tersebut ;
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 256.000,- (Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;

Memperhatikan Akta pemohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Purwakarta tanggal 28 April 2005 Nomor : 313/Pdt.G/ 2004/PA.Pwk. yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada pihak Terbanding pada tanggal 10 Mei 2005 ;

Menimbang, bahwa dengan permohonan Banding tersebut Pembanding telah tidak mengajukan Memori Banding oleh karenanya tidak ada Kontra Memori Banding ;

Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesem patan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara ( inzage ) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa karena permohonan banding pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu sesuai dengan cara-cara sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, maka permohonan banding tersebut secara formal dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar apa yang di pertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui untuk di jadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri;

Menimbang, bahwa akan tetapi dalam putusan tersebut ada kesalahan tulisan mengenai tempat berlangsungnya Pernikahan, yaitu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwakarta yang seharusnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasawahan, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding memperbaikinya sebagaimana dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Hakim pertama a quo dapat dikuatkan;

Menimbang, bahwa perkara ini merupakan sengketa bidang perkawinan, sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989, maka biaya perkara pada tingkat banding patut dibebankan kepada Pembanding ;

Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan permohonan banding pembanding formal dapat diterima ;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor: 313/Pdt.G/2004/ PA.Pwk. tanggal 20 April 2005 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Awal 1426 Hijriyyah ;

3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;

Demikianlah diputus dalam sidang musyawarah majelis pada hari RABU tanggal DUA PULUH DELAPAN bulan DESEMBER Tahun DUA RIBU LIMA Masehi bertepatan dengan tanggal DUA PULUH ENAM bulan DZUL QO’DAH Tahun SERIBU EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM Hijriyah oleh kami Drs. H.OHAN SUHERMAN,SH.MH, Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. ADAM MURTAQI dan Dra.Hj. A. FARIDA KAMIL,MH. masing-masing sebagai hakim anggota, dan Putusan ini telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua majelis tersebut dihadiri Hakim Anggota, dengan dihadiri oleh Dra. NAFI’AH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;

KETUA MAJELIS,

ttd


Drs. H. OHAN SUHERMAN,SH.MH.


HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,

ttd ttd .

Drs.H. ADAM MURTAQI Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL,MH.


PANITERA PENGGANTI,

ttd


Dra. N A F I ‘ A H

RINCIAN BIAYA PERKARA :

  1. Administrasi ............... Rp. 75.000,-
  2. Meterai ..................... Rp. 6.000,-
  3. Pemberkasan................Rp. 46.000,-

Jumlah............Rp.127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/617.html