![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
_______________________________
Nomor : 149/Pdt.G/2006/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara ;
PEMBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan KARYAWAN PT., tempat tinggal di KOTA SEMARANG, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus pada SOEBAGYO, SH. MH, Konsultan Hukum, Pengacara Penasehat Hukum yang berkantor di Jl. Peterongan Tengah II/117 Semarang berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2006 semula Penggugat ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat
tinggal di KOTA SEMARANG, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus pada DEDDY
SOELISTIJONO, SH. Advokad yang berkantor di Jl. Merbau III/116 Banyumanik Kota
Semarang berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal
15 September 2006 semula
Tergugat ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 13 Juli 2006 M. bersamaan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1427 H. Nomor : 1303/Pdt.G/2005/PA.Sm. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugata Penggugat ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;
Membaca surat
pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Semarang bahwa
PEMBANDING melalui Kuasanya pada tanggal
18 Juli 2006, telah mengajukan
permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor :
1303/Pdt.G/2005/PA.Sm.
tanggal 13 Juli 2006 M. bertepatan dengan tanggal 17
Jumadil Akhir 1427 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
banding yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam
tenggang waktu
dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan
perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim pertama dengan putusannya atas dasar apa
yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar
sehingga oleh
karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama , maka biaya perkara
tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan biaya banding dibebankan
kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan
mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
2006, serta semua
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan
perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijjah 1427 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. SHOFROWI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 20 Nopember 2006 Nomor : 149/Pdt.G/2006/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. Drs. H. MOH.
CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.
Ttd.
2. Drs. H. SHOFROWI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
S A I D A H, S. Ag.
Perincian biaya perkara :
1.
Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3.
Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/616.html