AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 615

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 615 (18 Desember 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 165/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara cerai gugat antara :

PEMBANDING, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan GURU, tempat tinggal di KABUPATEN KLATEN, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada BAMBANG WISNUGROHO, SH Advokat dan Konsultan Hukum dengan alamat di Srago Gede Rt.02 Rw.07 Desa Mojayan Klaten Tengah Klaten, berdasarkan surat kuasa tanggal 22 Mei 2007 semula Penggugat;

L A W A N

TERBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cabeyan Desa Mlese Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Klaten tanggal 14 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 786/Pdt.G/2006/PA.Klt. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

DALAM KONPENSI :
1. Menolak gugatan Penggugat ;
DALAM REKONPENSI :
- Tidak menerima gugat Rekonpensi Tergugat seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten, bahwa PEMBANDING melalui kuasanya pada tanggal 23 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 786/Pdt.G/2006/PA.Klt. tanggal 14 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ul Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan hukum sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama Klaten tersebut, maka Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat telah sedemikian memuncak, ternyata Tergugat tidak membantah ketika disampaikan Tergugat telah menggunting 3 (tiga) baju Penggugat, serta Tergugat telah merobek buku tabungan, dan juga peristiwa tanggal 26 Nopember 2006 di rumah orang tua Penggugat. Pada saat itu Tergugat sampai tidak sadarkan diri dan akhirnya Tergugat dibawa pulang ke rumah orang tua Tergugat dengan diantar oleh tetangga Penggugat, hal ini menunjukkan terjadinya perselisihan yang memuncak ;
Menimbang, bahwa Hakam Penggugat menyatakan tidak sanggup dipertemukan dengan Hakam Tergugat dan tidak bersedia diangkat Hakam lain, menunjukkan adanya perselisihan yang sulit untuk didamaikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, dapat disimpulkan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang memuncak dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga dan alasan Penggugat telah sesuai dengan pasal 19 huruf (f) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan seperti tersebut diatas, maka gugatan Penggugat layak dikabulkan dan putusan Hakim Pertama tidaklah dapat dipertahankan, karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili sendiri yang amarnya seperti ternyata pada dictum putusan perkara banding ini ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mempertimbangan gugat rekonpensi Tergugat sebagai berikut :

- Bahwa mengenai anak dalam asuhan Tergugat selamanya, maka hal ini tidak sesuai dengan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka anak tersebut masih dalam asuhan Penggugat sampai dengan anak tersebut berumur 12 tahun, karena pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, dan setelah itu anak boleh memilih mau ikut ibunya atau ikut bapaknya ;

- Bahwa Tergugat minta biaya untuk melamar Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- sepuluh juta rupiah) dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, sehingga hal tersebut harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini ;

- Bahwa Tergugat juga minta agar biaya kuliah yang telah dikeluarkan Tergugat untuk Penggugat selama 2 (dua) tahun sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Peradilan Agama, maka hal tersebut harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada Pengadilan tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1. Menenerima permohonan banding Pembanding ;

  1. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 786/Pdt.G/2006/PA.Klt. tanggal 14 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ul Akhir 1428 H. Dan dengan mengadili sendiri :

DALAM KONPENSI :

- Mengabulkan gugatan Penggugat ;

- Menjatuhkan talak ba’in Tergugat ( TERBANDING ) atas Penggugat ( PEMBANDING ) ;

DALAM REKONPENSI :

- Tidak menerima gugat rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seluruhnya ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;

3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1428 H oleh kami Drs. H.MOH. CHAMDANI HASAN sebagai Hakim Ketua, Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. dan Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 15 Nopember 2007 Nomor : 165/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


1. Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum Drs.H. MOH. CHAMDANI HASAN


2. Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum


PANITERA PENGGANTI



BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/615.html