![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
165/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara cerai gugat antara :
PEMBANDING, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan GURU, tempat tinggal di KABUPATEN KLATEN, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada BAMBANG WISNUGROHO, SH Advokat dan Konsultan Hukum dengan alamat di Srago Gede Rt.02 Rw.07 Desa Mojayan Klaten Tengah Klaten, berdasarkan surat kuasa tanggal 22 Mei 2007 semula Penggugat;
L A W A N
TERBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat
tinggal di Cabeyan Desa Mlese Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, semula
Tergugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas
perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Klaten tanggal 14 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 786/Pdt.G/2006/PA.Klt. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
1. Menolak gugatan Penggugat ;
DALAM REKONPENSI
:
- Tidak menerima gugat Rekonpensi Tergugat seluruhnya ;
DALAM KONPENSI
DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini
sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
;
Membaca surat
pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten, bahwa
PEMBANDING melalui kuasanya pada tanggal
23 Mei 2007 telah mengajukan permohonan
banding atas putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 786/Pdt.G/2006/PA.Klt.
tanggal 14 Mei
2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ul Akhir 1428
H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak
lawannya
;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh
pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Penggugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang
waktu dan dengan
cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka
permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan hukum sebagaimana
ternyata dalam putusan Pengadilan Agama
Klaten tersebut, maka Pengadilan Tinggi
Agama menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai
berikut :
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa perselisihan antara
Penggugat dan Tergugat telah sedemikian memuncak, ternyata Tergugat tidak
membantah ketika disampaikan
Tergugat telah menggunting 3 (tiga) baju Penggugat,
serta Tergugat telah merobek buku tabungan, dan juga peristiwa tanggal 26
Nopember
2006 di rumah orang tua Penggugat. Pada saat itu Tergugat sampai tidak
sadarkan diri dan akhirnya Tergugat dibawa pulang ke rumah
orang tua Tergugat
dengan diantar oleh tetangga Penggugat, hal ini menunjukkan terjadinya
perselisihan yang memuncak ;
Menimbang, bahwa Hakam Penggugat menyatakan
tidak sanggup dipertemukan dengan Hakam Tergugat dan tidak bersedia diangkat
Hakam lain,
menunjukkan adanya perselisihan yang sulit untuk didamaikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, dapat
disimpulkan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi
perselisihan dan
pertengkaran yang memuncak dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam
rumah tangga dan alasan Penggugat
telah sesuai dengan pasal 19 huruf (f) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan seperti tersebut diatas, maka
gugatan Penggugat layak dikabulkan dan putusan Hakim Pertama tidaklah
dapat
dipertahankan, karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan
mengadili sendiri yang amarnya seperti ternyata
pada dictum putusan perkara
banding ini ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat
Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis
Hakim Tingkat Banding
perlu mempertimbangan gugat rekonpensi Tergugat sebagai
berikut :
- Bahwa mengenai anak dalam asuhan Tergugat selamanya, maka hal ini tidak sesuai dengan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka anak tersebut masih dalam asuhan Penggugat sampai dengan anak tersebut berumur 12 tahun, karena pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, dan setelah itu anak boleh memilih mau ikut ibunya atau ikut bapaknya ;
- Bahwa Tergugat minta biaya untuk melamar Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- sepuluh juta rupiah) dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, sehingga hal tersebut harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini ;
- Bahwa Tergugat juga minta agar biaya kuliah yang telah dikeluarkan Tergugat untuk Penggugat selama 2 (dua) tahun sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Peradilan Agama, maka hal tersebut harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan
pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada
Pengadilan tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan biaya perkara
banding
dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut
dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum
dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
1. Menenerima permohonan banding Pembanding ;
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak ba’in Tergugat ( TERBANDING ) atas Penggugat ( PEMBANDING ) ;
DALAM REKONPENSI :
- Tidak menerima gugat rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 18 Desember
2007 M. bertepatan
dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1428 H oleh kami Drs. H.MOH. CHAMDANI HASAN sebagai
Hakim Ketua, Drs. H. ALI
MUCHSON, M.Hum. dan Drs. H. ANWAR SHOLEH,
SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan
Tinggi Agama Semarang tanggal 15 Nopember 2007 Nomor :
165/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara
ini
dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis
tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai
Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding
;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
1. Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum Drs.H. MOH. CHAMDANI HASAN
2. Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara
:
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi
: Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah
Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/615.html