AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 614

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 614 (18 Desember 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 161/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KOTA SEMARANG, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : LILIK SUPRIYONO, SH, NUNUNG HERMAYANTI, SH dan MC. WINDY ARYADEWI, SH ketiganya Advokat pada LILIK SP & Partners, yang beralamat di Jalan Parangsarpo Raya No.22 Tlogosari Semarang, semula Tergugat;

L A W A N

TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta , tempat tinggal di KOTA SEMARANG, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : HM. AGUS WIDODO, SH. M.Hum dan EDY SEPJENGKARIA, SH.CN. keduanya Advokat pada Kantor Advokat “AGUS WIDODO, SH. M.Hum. dan Rekan “ yang beralamat di Jalan Layur No.121 Semarang,, semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 24 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 09 Rajab 1428 H. Nomor : 1349/Pdt.G/2006/PA.Sm. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

- Menetapkan jatuh talak satu bain sughro dari Tergugat ( PEMBANDING ) kepada Penggugat ( TERBANDING ) ;

- Tidak menerima selain dan selebihnya ;

- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Semarang , bahwa PEMBANDING melalui kuasanya pada tanggal 7 Agustus 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 1349/Pdt.G/2006/PA.Sm. tanggal 24 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 09 Rajab 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat PEMBANDING sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara dan menelitinya dengan seksama, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa putusan Hakim Pertama berdasarkan apa yang dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar, oleh karenanya haruslah dikuatkan, namun Pengadilan Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan tentang Hakim Pertama yang mendahulukan pertimbangan gugatan tambahan dari pada gugatan pokok perkara, padahal dalam perkara ini yang menjadi gugatan pokok adalah gugatan perceraian, oleh karena itu yang didahulukan dalam pertimbangan Hakim Pertama seharusnya adalah gugatan pokoknya baru gugatan tambahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 1349/Pdt.G/ 2006/PA.Sm. tanggal 24 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 09 Rajab 1428 H. ;

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp.175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa, 18 Desember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1428 H oleh kami Drs. H. BUNYAMIN, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. M. ZUBAIDI, SH. dan Dra. Hj. FAIZAH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 15 Nopember 2007 Nomor : 161/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :

Ttd. Ttd.


1. Drs.H. M. ZUBAIDI, SH. Drs.H. BUNYAMIN, SH.


Ttd.


2. Dra. Hj. FAIZAH

PANITERA PENGGANTI

Ttd.

BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/614.html