![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
161/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KOTA SEMARANG, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : LILIK SUPRIYONO, SH, NUNUNG HERMAYANTI, SH dan MC. WINDY ARYADEWI, SH ketiganya Advokat pada LILIK SP & Partners, yang beralamat di Jalan Parangsarpo Raya No.22 Tlogosari Semarang, semula Tergugat;
L A W A N
TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta , tempat
tinggal di KOTA SEMARANG, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada
:
HM. AGUS WIDODO, SH. M.Hum dan EDY SEPJENGKARIA, SH.CN. keduanya Advokat pada
Kantor Advokat “AGUS WIDODO, SH. M.Hum. dan
Rekan “ yang beralamat
di Jalan Layur No.121 Semarang,, semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama
tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 24 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 09 Rajab 1428 H. Nomor : 1349/Pdt.G/2006/PA.Sm. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan jatuh talak satu bain sughro dari Tergugat ( PEMBANDING ) kepada Penggugat ( TERBANDING ) ;
- Tidak menerima selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga
kini diperhitungkan sebesar Rp.521.000,- (lima ratus
dua puluh satu ribu
rupiah);
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Semarang , bahwa PEMBANDING melalui kuasanya pada tanggal
7
Agustus 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama
Semarang Nomor : 1349/Pdt.G/2006/PA.Sm. tanggal
24 Juli 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 09 Rajab 1428 H. permohonan banding tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawannya
;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
PEMBANDING sekarang Pembanding, telah diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan
tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka
permohonan banding tersebut
harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa setelah memeriksa berkas perkara dan menelitinya dengan seksama,
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa putusan
Hakim Pertama berdasarkan apa
yang dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar, oleh karenanya
haruslah dikuatkan, namun
Pengadilan Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan
tentang Hakim Pertama yang mendahulukan pertimbangan gugatan tambahan dari pada
gugatan pokok perkara, padahal dalam perkara ini yang menjadi gugatan pokok
adalah gugatan perceraian, oleh karena itu yang didahulukan
dalam pertimbangan
Hakim Pertama seharusnya adalah gugatan pokoknya baru gugatan tambahan
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding dibebankan kepada
Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 1349/Pdt.G/ 2006/PA.Sm. tanggal 24 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 09 Rajab 1428 H. ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat
banding sebesar Rp.175.000,- ( seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah )
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Selasa, 18 Desember 2007 M.
bertepatan dengan
tanggal 8 Dzulhijjah 1428 H oleh kami Drs. H. BUNYAMIN, SH. sebagai Hakim
Ketua, Drs. H. M. ZUBAIDI, SH.
dan Dra. Hj. FAIZAH masing-masing sebagai
Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tanggal
15 Nopember 2007 Nomor : 161/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan
putusan tersebut
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh pihak
Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. Drs.H. M. ZUBAIDI, SH. Drs.H. BUNYAMIN, SH.
Ttd.
2. Dra. Hj. FAIZAH
PANITERA
PENGGANTI
Ttd.
BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian
biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya
Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp.
94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/614.html