AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 613

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 613 (18 Desember 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 155/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara gugatan nafkah lowong dan hak hadlonah antara :

PEMBANDING , umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KOTA SURAKARTA, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada SUKARWANTO, SH Advokat yang berdomisili di Jalan Moh. Djazman I Nomor 5 Kuyudan Baru, Makam Haji, Kartasura, Sukoharjo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Agustus 2006 dan tanggal 21 Agustus 2007, semula sebagai Tergugat ;

L A W A N

TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta (karyawati usaha dagang peti mati), tempat tinggal di KOTA SURAKARTA, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada H. HERU S. NOTONEGORO,SH.MH. dan TRI HARSONO, SH berdasarkan kuasa khusus tanggal 26 Juli 2006 dan tanggal 28 Agustus 2007, semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Surakarta tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 01 Sya’ban 1428 H. Nomor : 299/Pdt.G/2006/PA.Ska. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ;
DALAM PERLAWANAN :
1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar ;

2. Memerintahkan kepada Juru Sita untuk mengangkat kembali sita jaminan yang telah diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2151 atas nama PEMBANDING (Pelawan) seluas kurang lebih 120 M2 dengan batas-batas Sebelah Utara : Rifai H., Sebelah Timur : Wahyu Widodo, Sebelah Selatan : Jalan dan Sebelah Barat - , yang terletak di KABUPATEN KARANGANYAR ;
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;

2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lowong kepada Penggugat sebesar Rp.43.200.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;

3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibunya ;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak kepada Penggugat sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dewasanya / berdiri sendiri ;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek pertama berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di KOTA SURAKARTA, seluas lebih kurang 249 M2, tercatat dalam sertifikat hak milik ( SHM ) nomor : 1761 atas nama PEMBANDING ( Tergugat ) ;

6. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.369.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Surakarta, bahwa Tergugat/PEMBANDING melalui kuasa hukumnya pada tanggal 27 Agustus 2007 dan Penggugat/TERBANDING melalui kuasa hukumnya pada tanggal 28 Agustus 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Surkarta Nomor : 229/Pdt.G/2006/PA.Ska. tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 01 Sya’ban 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding I , sedangkan Pembanding II tidak mengajukan memori banding ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat sekarang Pembanding I dan yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim Banding Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas permohonan yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor : 229/Pdt.G/2006/PA.Ska. tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 01 Sya’ban 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya demikian pula memori banding yang diajukan oleh Pembanding selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Hakim Banding sependapat dengan Hakim Pertama dalam pertimbangannya mengenai eksepsi Tergugat, oleh karena itu haruslah dipertahankan ; DALAM PERLAWANAN :
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama mengenai perlawanan dari Pelawan adalah sudah tepat dan benar dan Hakim Banding mengambil alih sebagai pendapat sendiri, sehingga oleh karenanya layak dipertahankan ; DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa Hakim Banding tidak sependapat dengan Hakim Pertama dalam pertimbangannya mengenai nafkah lowong yang menjadi beban kewajiban Tergugat atas Penggugat dan akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pembanding I telah menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Agama Surakarta dimaksud sebagaimana disampaikan dalam memori bandingnya antara lain pada butir 4 dan 5 yang pada pokoknya sebagai berikut :

- Bahwa Pembanding I tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie yang pada pokoknya Tergugat sejak tahun 1999 – 2002 tidak memberi nafkah kepada Penggugat, adalah tidak benar adanya, hal yang tidak logis bagaimana mungkin dalam kurun waktu 4 tahun, dalam satu keluarga yang masih utuh dan serumah di Jaten tidak memberi nafkah kepada Penggugat, hal ini diperkuat dengan saksi Tergugat SAKSI I, SAKSI II dan SAKSI III dan baru tahun 2003 Penggugat nusyuz. Apalagi pembuktian Penggugat hanya didasarkan keterangan saksi SAKSI IV yang nota bene adalah ayah kandung Penggugat sendiri hal yang impossible ;

- Bahwa kesaksian ayah kandung yang diterangkan dipersidangan tidak mengetahui langsung hanya mendengar sehingga nilai kesaksiannya deauditu sehingga haruslah dikesampingkan, terlebih-lebih saksi SAKSI IV perihal Tergugat memiliki 3 buah mobil angkot dengan setoran mobil Rp.60.000,- sehari, tidak benar, karena kesaksian tanpa didukung bukti-bukti pendukung lain dan satu saksi bukanlah saksi ;
Menimbang, bahwa untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rumah tangga Tergugat dengan Penggugat, perlu pula diungkap secara singkat sejarah rumah tangga Tergugat dengan Penggugat, dalam kaitannya Penggugat telah mengajukan kasus penyelesaian kemelut rumah tangganya dengan Tergugat ke Pengadilan Agama Surakarta sebanyak tiga kali dan isteri Tergugat yang terdahulu ISTRI PERTAMA telah mengajukan permohonan pembatalan nikah Penggugat dengan Tergugat yang satu sama lain ada kaitannya dan oleh Tergugat putusan-putusan perkaranya ditunjuk sebagai alat bukti tulisan disamping alat-alat bukti lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti foto copy putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor : 338/Pdt.G/2003/PA.Ska tanggal 09 Desember 2003 dan telah bermeterai cukup, Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Tri Puji Astuti,SH Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Merpati II/01 Gilingan Surakarta, berdasarkan surat kuasa khusus dari Penggugat tanggal 19 September 2003 telah mengajukan perkara gugat cerai dan hadlonah atas Tergugat PEMBANDING, dimana Penggugat telah mengaku dalam tujuh tahun terakhir, setiap hari Tergugat telah memberi belanja kepada penggugat Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sejak berpisah dengan Tergugat tanggal 9 September 2003 yang dipicu oleh perselisihan-perselisihan dengan Tergugat Penggugat pulang kerumah orangtuanya, Tergugat sudah 4 kali menyusul Pengugat untuk pulang kerumah tempat tinggal bersama di KOTA SURAKARTA namun Penggugat menolak, dalam putusan dinyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, dapat disimpulkan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang memuncak dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga dan alasan Penggugat telah sesuai dengan pasal 19 huruf (f) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan seperti tersebut diatas, maka gugatan Penggugat layak dikabulkan dan putusan Hakim Pertama tidaklah dapat dipertahankan, karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili sendiri yang amarnya seperti ternyata pada dictum putusan perkara banding ini ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mempertimbangan gugat rekonpensi Tergugat sebagai berikut :

- Bahwa mengenai anak dalam asuhan Tergugat selamanya, maka hal ini tidak sesuai dengan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka anak tersebut masih dalam asuhan Penggugat sampai dengan anak tersebut berumur 12 tahun, karena pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, dan setelah itu anak boleh memilih mau ikut ibunya atau ikut bapaknya ;

- Bahwa Tergugat minta biaya untuk melamar Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- sepuluh juta rupiah) dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, sehingga hal tersebut harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini ;

- Bahwa Tergugat juga minta agar biaya kuliah yang telah dikeluarkan Tergugat untuk Penggugat selama 2 (dua) tahun sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Peradilan Agama, maka hal tersebut harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada Pengadilan tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1. Menenerima permohonan banding Pembanding ;

  1. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 786/Pdt.G/2006/PA.Klt. tanggal 14 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ul Akhir 1428 H. Dan dengan mengadili sendiri :

DALAM KONPENSI :

- Mengabulkan gugatan Penggugat ;

- Menjatuhkan talak ba’in Tergugat (PEMBANDING) atas Penggugat (TERBANDING ) ;

DALAM REKONPENSI :

- Tidak menerima gugat rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seluruhnya ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;

3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1428 H oleh kami Drs. H.MOH. CHAMDANI HASAN sebagai Hakim Ketua, Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. dan Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 15 Nopember 2007 Nomor : 165/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


1. Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum Drs.H. MOH. CHAMDANI HASAN


2. Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum


PANITERA PENGGANTI



BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/613.html