AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 612

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

SUPARNI binti MARSIDI, dkk v HARTI binti TEMON, dkk - Kewarisan - PTA Semarang [2007] IDPTA 612 (17 Desember 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 157/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

1.SUPARNI binti MARSIDI, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan -, tempat tinggal di Rt.04 Rw.III Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Penggugat I sekarang “ PEMBANDING I ” ;-----------------

2.RUKAYAH binti MARSIDI, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Rt.06 Rw.I Desa Karangnongko Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Penggugat II sekarang “ PEMBANDING II ” ;------

Dalam hal ini Pembanding I dan Pembanding II memberikan kuasa khusus kepada KARYANI, SH Advokat/Penasehat Hukum beralamat di Desa Bakalan Rt.04 Rw.I Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara ;------------------------------

------------------------------------ L A W A N ----------------------------

1.HARTI binti TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.04 Rw.III Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Tergutat I sekarang “TERBANDING I” ;----------------------------------------------

2.RESAN bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.04 Rw.III Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Tergutat II sekarang “TERBANDING II” ;---------------------------------------------

3.SUKINAH, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.04 Rw.III Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Tergutat III sekarang “TERBANDING III” ;--------------------------------------------

4.WARNO bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Turut Tergutat I sekarang “TURUT TERBANDING I” ;-----------------------

5.NGATMINI binti TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.02 Rw.II Desa Kandangmas Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, semula Turut Tergutat II sekarang “TURUT TERBANDING II” ;-

6.PASIRAN bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tidak diketahui alamatnya, semula Turut Tergutat III sekarang “TURUT TERBANDING III” ;---------------------

7.SUMARNI binti MARSIDI, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tidak diketahui alamatnya, semula Turut Tergutat IV sekarang “TURUT TERBANDING IV” ;------

8.KUSNADI bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan tani , tempat tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Turut Tergutat V sekarang “TURUT TERBANDING V” ;--------

9.KUSNO bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan tani , tempat tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Turut Tergutat VI sekarang “TURUT TERBANDING VI” ;------

10.KUSMANTO bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan tani , tempat tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Turut Tergutat VII sekarang “TURUT TERBANDING VII” ;----

11.KARYOTO bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan tani , tempat tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Turut Tergutat VIII sekarang “TURUT TERBANDING VIII” ;--
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;---------------------------------------------------------------
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------TENTANG DUDUK PERKARANYA----------------------------
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jepara tanggal 14 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H. Nomor : 52/Pdt.G/2007/PA.Jpr. yang amarnya berbunyi :----------
-------------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------

2. Menghukum para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara , bahwa Penggugat I dan Penggugat II melalui kuasanya pada tanggal 28 Juni 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor : 52/Pdt.G/2007/PA.Jpr. tanggal 14 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding ;------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------TENTANG HUKUMNYA -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat I dan Penggugat II sekarang Para Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas permohonan yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Jepara Nomor : 52/Pdt.G/2007/PA.Jpr. tanggal 14 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, demikian pula memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding, selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar, sehingga oleh karenanya haruslah dikuatkan ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan biaya banding dibebankan kepada Pembanding ;------
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;-------------------
------------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------
- Menerima permohonan banding Pembanding ;-------------------------------------------------

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor : 52/Pdt.G/ 2007/PA.Jpr. tanggal 14 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H. ;--------

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Senin, 17 Desember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim Ketua, H. MASDAR, SH. dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 6 Nopember 2007 Nomor : 157/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;---------------------------------------------------------------


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :

Ttd. Ttd.


1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.


Ttd.


2. Drs. H. WIYOTO, SH.

PANITERA PENGGANTI

Ttd.

BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/612.html