![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
157/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
1.SUPARNI binti MARSIDI, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan -, tempat tinggal di Rt.04 Rw.III Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Penggugat I sekarang “ PEMBANDING I ” ;-----------------
2.RUKAYAH binti MARSIDI, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Rt.06 Rw.I Desa Karangnongko Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Penggugat II sekarang “ PEMBANDING II ” ;------
Dalam hal ini Pembanding I dan Pembanding II memberikan kuasa khusus kepada KARYANI, SH Advokat/Penasehat Hukum beralamat di Desa Bakalan Rt.04 Rw.I Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara ;------------------------------
------------------------------------ L A W A N ----------------------------
1.HARTI binti TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.04 Rw.III Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Tergutat I sekarang “TERBANDING I” ;----------------------------------------------
2.RESAN bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.04 Rw.III Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Tergutat II sekarang “TERBANDING II” ;---------------------------------------------
3.SUKINAH, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.04 Rw.III Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Tergutat III sekarang “TERBANDING III” ;--------------------------------------------
4.WARNO bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Turut Tergutat I sekarang “TURUT TERBANDING I” ;-----------------------
5.NGATMINI binti TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tempat tinggal di Rt.02 Rw.II Desa Kandangmas Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, semula Turut Tergutat II sekarang “TURUT TERBANDING II” ;-
6.PASIRAN bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tidak diketahui alamatnya, semula Turut Tergutat III sekarang “TURUT TERBANDING III” ;---------------------
7.SUMARNI binti MARSIDI, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan - , tidak diketahui alamatnya, semula Turut Tergutat IV sekarang “TURUT TERBANDING IV” ;------
8.KUSNADI bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan tani , tempat tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Turut Tergutat V sekarang “TURUT TERBANDING V” ;--------
9.KUSNO bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan tani , tempat tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Turut Tergutat VI sekarang “TURUT TERBANDING VI” ;------
10.KUSMANTO bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan tani , tempat tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, semula Turut Tergutat VII sekarang “TURUT TERBANDING VII” ;----
11.KARYOTO bin TEMON, umur - tahun, agama Islam, pekerjaan tani , tempat
tinggal di Rt.03 Rw.I Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten
Jepara, semula
Turut Tergutat VIII sekarang “TURUT TERBANDING VIII”
;--
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
;---------------------------------------------------------------
Telah
mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara
ini
;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------TENTANG
DUDUK PERKARANYA----------------------------
Mengutip segala uraian tentang
hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jepara tanggal 14
Juni 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H. Nomor :
52/Pdt.G/2007/PA.Jpr. yang amarnya berbunyi
:----------
-------------------------------------------- M E N G A D I L I
--------------------------------------
1. Menolak gugatan Para Penggugat
untuk seluruhnya ;----------------------------------------
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul
dalam perkara ini sebesar Rp.1.641.000,- (satu juta enam
ratus empat puluh satu
ribu
rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara ,
bahwa Penggugat I dan Penggugat II melalui kuasanya
pada tanggal 28 Juni 2007
telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor :
52/Pdt.G/2007/PA.Jpr.
tanggal 14 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28
Jumadil Awal 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya
;---------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan
memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding
;------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------TENTANG
HUKUMNYA -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat I dan Penggugat II
sekarang Para Pembanding,
telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka
permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima
;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan
meneliti secara seksama berkas permohonan
yang dimintakan pemeriksaan dalam
tingkat banding tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Pengadilan
Agama Jepara Nomor
: 52/Pdt.G/2007/PA.Jpr. tanggal 14 Juni 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H. beserta pertimbangan hukum
didalamnya, demikian pula memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para
Pembanding, selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut
:-------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dengan
putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah
tepat dan benar,
sehingga oleh karenanya haruslah dikuatkan
;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada
Penggugat dan biaya
banding dibebankan kepada Pembanding ;------
Pengadilan
Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini
;-------------------
------------------------------------------- M E N G A D
I L I ---------------------------------------
- Menerima permohonan banding
Pembanding ;-------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor : 52/Pdt.G/ 2007/PA.Jpr. tanggal 14 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H. ;--------
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding
sebesar Rp.175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah
)
;----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari
Senin, 17 Desember 2007 M.
bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1428 H oleh
kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim Ketua, H. MASDAR, SH.
dan
Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal
6 Nopember 2007 Nomor :
157/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
dalam tingkat banding dan
putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis
tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak
Pembanding dan Terbanding
;---------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya
perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya
Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp.
94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/612.html