![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
_______________________________
Nomor : 154/Pdt.G/2007/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara ;
PEMBANDING, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KABUPATEN PATI, semula Tergugat;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat
tinggal di KABUPATEN PATI, semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama
tersebut :
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Pati tanggal 7 Agustus 2007 M. bersamaan dengan tanggal 23 Rajab 1428 H. Nomor : 084/Pdt.G/2007/PA.Pt. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
Membaca surat pernyataan banding
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Mungkid, bahwa PEMBANDING pada
tanggal 16 Agustus
2007, telah mengajukan permohonan banding atas
putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 084/Pdt.G/2007/PA. Pt. tanggal
7
Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1428 H.
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya
;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding diajukan oleh Tergugat
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan tata cara
yang sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka
permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding
;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3
Tahun 2006, serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 3 Dzulhijjah 1428 H oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 6 Nopember 2007 Nomor : 154/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H.
YAHYA ARUL, SH.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA
PENGGANTI
S A I D A H, S. Ag.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2.
Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
_________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/611.html