![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
__________________________
Nomor : 147/Pdt.G/2007/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai Talak antara ;
PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN MAGELANG, semula Pemohon;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di
KABUPATEN MAGELANG, semula Termohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
:
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Mungkid tanggal 30 Juli 2007 M. bersamaan dengan tanggal 15 Rajab 1428 H. Nomor : 176/Pdt.G/2007/PA.Mkd. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan Pemohon ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Mungkid,
bahwa PEMBANDING pada tanggal 13 Agustus 2007,
telah mengajukan permohonan
banding atas putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 176/Pdt.G/2007/PA. Mkd.
permohonan banding tersebut
telah diberitahukan kepada pihak lawannya
;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang disampaikan
oleh para pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim
banding tidak sependapat dengan Hakim pertama dalam pertimbangannya mengenai
pokok perkara perceraian antara
Pemohon/Pembanding dengan Termohon/Terbanding
dan akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa
Pemohon/Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 3 September 2007 antara
lain menyatakan sebagai berikut ;
- Bahwa Pemohon/Pembanding sudah sangat tidak mencintai Termohon/Terbanding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 176/Pdt.G/2007/PA.Mkd. harus dibatalkan ;
- Bahwa Pemohon/Pembanding sanggup memberikan kepada Termohon/Terbanding berupa :
- ➢ Tanah dengan nilai jual + Rp. 30.000.000,0 (tiga puluh juta rupiah) ;
- ➢ Sepeda motor Honda seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- ➢ Nafkah anak tetap menjadi tanggungan Pemohon/Pembanding ;
- ➢ Nafkah Termohon/Terbanding sampai nikah lagi menjadi tanggungan Pemohon/Pembanding ;
Menimbang, bahwa Termohon/Terbanding telah menanggapi memori banding Pemohon/Pembanding dalam kontra memori bandingnya sebagai berikut :
- Bahwa pada prinsipnya Termohon/Terbanding tidak keberatan atas permohonan Pemohon/Pembanding dengan mengajukan tuntutan sebagai berikut :
- ➢ Bahwa Termohon/Terbanding mohon untuk diberikan nafkah oleh Pemohon/Pembanding sampai Termohon/Terbanding nikah lagi ;
- ➢ Bahwa Termohon/Terbanding mohon diberikan bekal hidup sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
- ➢ Bahwa anak hasil perkawinan Termohon/Terbanding dengan Pemohon/Pembanding menjadi tanggung jawab Pemohon/Pembanding ;
- Bahwa apabila tuntutan Termohon/Terbanding sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi oleh Pemohon/Pembanding maka Termohon/Terbanding keberatan untuk diceraikan oleh Pemohon/Pembanding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan
Tinggi Agama berpendapat bahwa tuntutan Termohon/Terbanding tersebut bukanlah
termasuk gugatan Rekonpensi,
karena tuntutan tersebut diawali dengan penawaran
Pemohon/Pembanding sebagaimana tersebut diatas dan tidak disampaikan dalam
pemeriksaan
tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa maka meskipun tuntutan
Termohon/Terbanding tersebut diajukan dalam tingkat banding namun Pengadilan
Tinggi Agama
akan mempertimbangkan tuntutan Termohon/Terbanding tersebut, dengan
mendasarkan pada ketentuan pasal 41 huruf c Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974
dan Kompilasi Hukum Islam pasal 149 ;
Menimbang, bahwa dengan
memperhatikan permohonan Pemohon, jawaban Termohon dan kesaksian para saksi baik
saksi Pemohon maupun Termohon
pada pemeriksaan Pengadilan Agama terhadap perkara
ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang menemukan fakta bahwa keadaan
rumah tangga Pemohon/Pembanding dengan Termohon/Terbanding sudah tidak harmonis
lagi sebagaimana layaknya suami isteri karena Pemohon/Pembanding
telah hidup
serumah tanpa nikah dengan seorang wanita bernama SAKSI dan sekarang dalam
keadaan hamil/melahirkan anak serta kedua
belah pihak sudah pisah rumah selama 6
bulan sejak saat perkara ini masuk di pengadilan Agama Mungkid tanggal 7
Pebruari 2007 sehingga
sampai sekarang (saat perkara ini diputus Pengadilan
Tinggi Agama) berarti sudah pisah kurang lebih satu setengah tahun tanpa ada
tanda-tanda akan hidup rukun kembali sebagai suami isteri ;
Menimbang, bahwa
ketidak harmonisan rumah tangga Pemohon/Pembanding dengan Termohon/Terbanding,
lebih tampak lagi dengan adanya sikap
Termohon/Terbanding yang menyatakan bahwa
pada prinsipnya Termohon/Terbanding tidak keberatan diceraikan oleh
Pemohon/Pembanding
dengan tuntutan sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang,
bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Termohon/Terbanding sudah tidak sanggup
lagi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun
dalam rumah tangga dengan
Pemohon/Pembanding ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Pengadilan Tinggi
Agama berpendapat bahwa tujuan perkawinan Pemohon/Pembanding dengan
Termohon/Terbanding
sudah tidak dapat terwujud sebagaimana dikehendaki pasal 1
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan firman Allah dalam surat Ar Rum ayat
21
yang berbunyi :
ومن ا يا ته
ا ن خلق لكم من
ا نفسكم ا زوا
جا
لتسكنوااليهاوجعل
بينكم مودة
ورحمة
Artinya : Dan diantara tanda-tanda KekuasaanNya ialah Dia telah menciptakan
jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri agar kamu bisa
hidup tentram dengannya dan
diantara kamu adanya rasa cinta dan kasih sayang ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan
Agama Mungkid Nomor : 176/Pdt.G/2007/PA.Mkd.
haruslah dibatalkan dan
permohonan Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon layak untuk
dikabulkan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan
tuntutan Termohon/Terbanding sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tuntutan
Termohon/Terbanding yang berupa nafkah bagi Termohon/Terbanding selama belum
menikah lagi agar menjadi
tanggungan Pemohon/Pembanding meskipun disanggupi oleh
Pemohon/Pembanding namun haruslah dikesampingkan karena tidak ada dasar hukumnya
;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Termohon/Terbanding kepada
Pemohon/Pembanding tentang bekal hidup akan dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim
Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 241 yang berbunyi :
وللمطلقات
متاع با
لمعروؤحقاعلىا
لمتقين
Artinya : Bagi seorang yang ditalak oleh suaminya maka mendapatkan
mut’ah yang pantas ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka
Pemohon/Pembanding berkewajiban untu memberikan mut’ah kepada
Pemohon/Pembanding dengan
ma’ruf (pantas) ;
Menimbang, bahwa untuk
menentukan kepantasan mut’ah yang harus dibebankan kepada
Pemohon/Pembanding, Pengadilan Tinggi Agama
akan mempertimbangkan kesanggupan
Pemohon/Pembanding dan tuntutan Termohon/Terbanding ;
Menimbang, bahwa
ternyata kesanggupan Pemohon/Pembanding untuk memberikan kepada
Termohon/Terbanding lebih besar dari tuntutan yang
diajukan oleh
Termohon/Terbanding, oleh karena itu maka Pengadilan Tinggi Agama menetapkan
besarnya mut’ah yang harus dibayar
kepada Termohon/Terbanding sebagaimana
tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa timbulnya kewajiban
Pemohon untuk membayar mut’ah dan nafkah iddah kepada Termohon adalah
sesaat setelah Pemohon
mengucapkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama
Mungkid, maka dengan mendasarkan pada pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor
7
Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3
Tahun 2006 layak dan patut ditetapkan waktu pembayaran
mut’ah dan nafkah
iddah adalah sesaat setelah Pemohon mengucapkan talaknya didepan sidang
Pengadilan Agama Mungkid ;
Menimbang, bahwa untuk nafkah anak sesuai
kepantasan dan kebutuhan hidup yang semuanya serba tinggi seperti sekarang ini
maka Pengadilan
Tinggi Agama menetapkan besarnya nafkah anak yang ikut
Termohon/Terbanding yang harus dibebankan kepada Pemohon/Pembanding adalah
sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006,
maka biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi
Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan
berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
2.1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (TERBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid ;
2.3. Menghukum Pemohon untuk membayar mut’ah kepada Termohon berupa :
2.4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah, kiswah dan maskan selama masa iddah kepada Termohon Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
2.5. Menetapkan pembayaran butir 2.3 dan 2.4 diatas oleh Pemohon kepada Termohon dilakukan sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid ;
2.6. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bernama ANAK kepada Termohon setiap bulan minimum Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai usia dewasa/mandiri ;
2.7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 3 DZulhijjah 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim
Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI
HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing
sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Semarang
tanggal 25 Oktober 2007 Nomor : 147/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding
dan putusan
tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh SAIDAH, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri
oleh pihak Pembanding
dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.
2. Drs. H. WIYOTO, SH
PANITERA PENGGANTI
S A I D A H, S. Ag.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2.
Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/610.html