AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 610

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 610 (13 Desember 2007)

P U T U S A N
__________________________
Nomor : 147/Pdt.G/2007/PTA. Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai Talak antara ;

PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN MAGELANG, semula Pemohon;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN MAGELANG, semula Termohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Mungkid tanggal 30 Juli 2007 M. bersamaan dengan tanggal 15 Rajab 1428 H. Nomor : 176/Pdt.G/2007/PA.Mkd. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

- Menolak permohonan Pemohon ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Mungkid, bahwa PEMBANDING pada tanggal 13 Agustus 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 176/Pdt.G/2007/PA. Mkd. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang disampaikan oleh para pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim banding tidak sependapat dengan Hakim pertama dalam pertimbangannya mengenai pokok perkara perceraian antara Pemohon/Pembanding dengan Termohon/Terbanding dan akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pemohon/Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 3 September 2007 antara lain menyatakan sebagai berikut ;

- Bahwa Pemohon/Pembanding sudah sangat tidak mencintai Termohon/Terbanding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 176/Pdt.G/2007/PA.Mkd. harus dibatalkan ;
- Bahwa Pemohon/Pembanding sanggup memberikan kepada Termohon/Terbanding berupa :

Menimbang, bahwa Termohon/Terbanding telah menanggapi memori banding Pemohon/Pembanding dalam kontra memori bandingnya sebagai berikut :

- Bahwa pada prinsipnya Termohon/Terbanding tidak keberatan atas permohonan Pemohon/Pembanding dengan mengajukan tuntutan sebagai berikut :
- Bahwa apabila tuntutan Termohon/Terbanding sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi oleh Pemohon/Pembanding maka Termohon/Terbanding keberatan untuk diceraikan oleh Pemohon/Pembanding ;

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa tuntutan Termohon/Terbanding tersebut bukanlah termasuk gugatan Rekonpensi, karena tuntutan tersebut diawali dengan penawaran Pemohon/Pembanding sebagaimana tersebut diatas dan tidak disampaikan dalam pemeriksaan tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa maka meskipun tuntutan Termohon/Terbanding tersebut diajukan dalam tingkat banding namun Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan tuntutan Termohon/Terbanding tersebut, dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 41 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 149 ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan permohonan Pemohon, jawaban Termohon dan kesaksian para saksi baik saksi Pemohon maupun Termohon pada pemeriksaan Pengadilan Agama terhadap perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang menemukan fakta bahwa keadaan rumah tangga Pemohon/Pembanding dengan Termohon/Terbanding sudah tidak harmonis lagi sebagaimana layaknya suami isteri karena Pemohon/Pembanding telah hidup serumah tanpa nikah dengan seorang wanita bernama SAKSI dan sekarang dalam keadaan hamil/melahirkan anak serta kedua belah pihak sudah pisah rumah selama 6 bulan sejak saat perkara ini masuk di pengadilan Agama Mungkid tanggal 7 Pebruari 2007 sehingga sampai sekarang (saat perkara ini diputus Pengadilan Tinggi Agama) berarti sudah pisah kurang lebih satu setengah tahun tanpa ada tanda-tanda akan hidup rukun kembali sebagai suami isteri ;
Menimbang, bahwa ketidak harmonisan rumah tangga Pemohon/Pembanding dengan Termohon/Terbanding, lebih tampak lagi dengan adanya sikap Termohon/Terbanding yang menyatakan bahwa pada prinsipnya Termohon/Terbanding tidak keberatan diceraikan oleh Pemohon/Pembanding dengan tuntutan sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Termohon/Terbanding sudah tidak sanggup lagi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dengan Pemohon/Pembanding ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa tujuan perkawinan Pemohon/Pembanding dengan Termohon/Terbanding sudah tidak dapat terwujud sebagaimana dikehendaki pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan firman Allah dalam surat Ar Rum ayat 21 yang berbunyi :
ومن ا يا ته ا ن خلق لكم من ا نفسكم ا زوا جا لتسكنوااليهاوجعل بينكم مودة ورحمة

Artinya : Dan diantara tanda-tanda KekuasaanNya ialah Dia telah menciptakan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri agar kamu bisa hidup tentram dengannya dan diantara kamu adanya rasa cinta dan kasih sayang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 176/Pdt.G/2007/PA.Mkd. haruslah dibatalkan dan permohonan Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon layak untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan tuntutan Termohon/Terbanding sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tuntutan Termohon/Terbanding yang berupa nafkah bagi Termohon/Terbanding selama belum menikah lagi agar menjadi tanggungan Pemohon/Pembanding meskipun disanggupi oleh Pemohon/Pembanding namun haruslah dikesampingkan karena tidak ada dasar hukumnya ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Termohon/Terbanding kepada Pemohon/Pembanding tentang bekal hidup akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 241 yang berbunyi :
وللمطلقات متاع با لمعروؤحقاعلىا لمتقين

Artinya : Bagi seorang yang ditalak oleh suaminya maka mendapatkan mut’ah yang pantas ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Pemohon/Pembanding berkewajiban untu memberikan mut’ah kepada Pemohon/Pembanding dengan ma’ruf (pantas) ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan kepantasan mut’ah yang harus dibebankan kepada Pemohon/Pembanding, Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan kesanggupan Pemohon/Pembanding dan tuntutan Termohon/Terbanding ;
Menimbang, bahwa ternyata kesanggupan Pemohon/Pembanding untuk memberikan kepada Termohon/Terbanding lebih besar dari tuntutan yang diajukan oleh Termohon/Terbanding, oleh karena itu maka Pengadilan Tinggi Agama menetapkan besarnya mut’ah yang harus dibayar kepada Termohon/Terbanding sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar mut’ah dan nafkah iddah kepada Termohon adalah sesaat setelah Pemohon mengucapkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid, maka dengan mendasarkan pada pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 layak dan patut ditetapkan waktu pembayaran mut’ah dan nafkah iddah adalah sesaat setelah Pemohon mengucapkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid ;
Menimbang, bahwa untuk nafkah anak sesuai kepantasan dan kebutuhan hidup yang semuanya serba tinggi seperti sekarang ini maka Pengadilan Tinggi Agama menetapkan besarnya nafkah anak yang ikut Termohon/Terbanding yang harus dibebankan kepada Pemohon/Pembanding adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 176/Pdt.G/2007/PA.Mkd. tanggal 30 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1428 H. dan dengan mengadili sendiri :

2.1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (TERBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid ;

2.3. Menghukum Pemohon untuk membayar mut’ah kepada Termohon berupa :

  1. Uang tunai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
  2. Sebuah sepeda motor Honda senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

2.4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah, kiswah dan maskan selama masa iddah kepada Termohon Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

2.5. Menetapkan pembayaran butir 2.3 dan 2.4 diatas oleh Pemohon kepada Termohon dilakukan sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid ;

2.6. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bernama ANAK kepada Termohon setiap bulan minimum Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai usia dewasa/mandiri ;

2.7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;

3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 3 DZulhijjah 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 25 Oktober 2007 Nomor : 147/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :



1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.


2. Drs. H. WIYOTO, SH

PANITERA PENGGANTI


S A I D A H, S. Ag.


Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/610.html