![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor : 01/Pdt.G/2007/PTA.JK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kabupaten Tangerang, Banten, dalam hal ini telah memberikan kuasa khusus kepada Adlan Adonis, B.Ac., SH., MH. advokat yang berkedudukan di Jl. Kelud II Blok A 4 No. 5, Pondok Melati Indah, Pondok Gede Bekasi 17415. Semula Tergugat;
L A W A N
TERBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan D. III., pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jakarta Selatan. Semula sebagai Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut:
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam turunan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 460/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 08 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Bahwa putusan
tersebut telah dibacakan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam
sidangnya yang dinyatakan terbuka untuk umum
pada hari Selasa tanggal 08 Agustus
2006 di luar hadirnya Tergugat, untuk Tergugat mana kepadanya telah disampaikan
isi putusan tersebut
pada tanggal 13 September 2006 melalui Kantor Kelurahan
Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang ;
Bahwa terhadap
putusan Pengadilan Agama tersebut, Tergugat/Pembanding merasa keberatan dan
tidak puas dan menyatakan banding ke Pengadilan
Tinggi Agama Jakarta melalui
kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan akta banding tanggal
25 September 2006,
pernyataan mana telah disampaikan kepada terbanding pada
tanggal 02 Oktober 2006 ;
Bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding
dan diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang isi pokoknya
antara
lain adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas Pembanding/Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta melalui majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara untuk berkenan memutus ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keberatan-keberatan Tergugat/Pembanding
dalam memori bandingnya tertanggal, 29 November 2006
sebagai berikut :
Bahwa
Pembanding/Tergugat menolak dengan tegas dengan putusan majelis Hakim Pengadilan
Agama Jakarta Selatan karena tidak ada satu
pun dalam pertimbangan dari
Pembanding/Tergugat dan tidak ada pertimbangan hukum untuk melihat aspek hukum
keterkaitan eksepsi dalam
pokok perkara. Dalam hal ini majelis Hakim majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menilai, bahwa terhadap exepsi tersebut
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus dengan putusan sela tersendiri,
Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat karena terhadap
kompetensi relative
yang tidak disetujui oleh Pembanding/Tergugat, maka Hakim tingkat pertama
seharusnya memutus exseptie tersebut
bersama-sama dengan pokok perkara
;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat dalam eksepsinya menyampaikan
keberatan tentang ketidakwenangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
untuk
memeriksa pokok perkara, eksepsi mana ternyata tidak dipertimbangkan oleh
majelis tingkat pertama dalam putusan akhir, meskipun
eksepsi tersebut telah
dipertimbangkan dalam putusan sela, maka majelis tingkat banding perlu
mempertimbangkan keberatan pembanding/Tergugat
;
Menimbang, bahwa ternyata
berdasarkan bukti outentik Terbanding/Penggugat yakni sesuai Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Penggugat/Terbanding
nomor : 09.5309.6311777025 tertanggal 26
Oktober 2007, yang berlaku hingga 23 nopember 2007 tertulis tempat tinggal
Penggugat di
Jakarta Selatan, maka majelis tingkat banding berpendapat bahwa
yang berwenang mengadili dan memeriksa pokok perkara adalah Pengadilan
Agama
Jakarta Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
pasal 73 ayat (1). Dengan demikian exepsi Tergugat/Pembanding
dinyatakan ditolak
;
Menimbang, mengenai keberatan Pembanding/Tergugat bahwa majelis tingkat
pertama dalam kaitan dengan upaya perdamaian yang telah diupayakan
majelis
hubungannya dengan perkara terlalu cepat dibacakan, majelis tingkat banding
memandang bahwa hal tersebut adalah soal penilaian,
penilaian mana adalah
wewenang hakim sebagai judek factie karena majelis tingkat pertama telah
berupaya untuk mendamaikan dalam persidangan
pertama, namun sampai saat terakhir
tentang perdamaian itu tidak terwujud hal mana akibat Pembanding/Tergugat yang
tidak bersungguh-sungguh
dengan tidak hadirnya pada persidangan-persidangan
berikut, sekaligus tidak menggunakan haknya untuk membantah dalil
Penggugat/Terbanding
sesuai hukum acara ;
Menimbang, selanjutnya bahwa
Tergugat ingin rukun kembali, tidak mau bercerai, alasan tersebut adalah alasan
tidak bersungguh-sungguh
telah ternyata selama persidangan berlangsung tidak
sedikitpun ada upaya Tergugat untuk damai, padahal majelis Hakim telah
mengupayakan
damai, sementara dalam sidang Tergugat tidak pernah mengajukan
saksi-saksi untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat
karenanya
Hakim tinggi tingkat banding berpendapat keinginan Tergugat ingin rukun kembali
harus dinyatakan tidak bersungguh-sungguh
;
Menimbang, bahwa mengenai pokok
perkara yakni masalah perceraian yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding majelis
Hakim Pengadilan
Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut, dalam pasal 163 HIR menyatakan; Barang siapa yang mengatakan
ia
mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu,
atau untuk membantah hak orang lain, maka orang
itu harus membuktikan adanya hak
itu sedang ternyata sesuai dengan pemeriksaan alat-alat bukti berupa saksi Saksi
I serta Saksi II
telah ternyata menguatkan dalil Penggugat/Terbanding
;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding berkeberatan dalam memori bandingnya
yang menyatakan kesaksian ibu Saksi I (sebagai ibu kandung
Penggugat) dan Saksi
II (saudara seibu Terbanding/Penggugat) bertentangan dengan pasal 145 ayat (1)
HIR yang menyatakan sebagai saksi
tidak dapat didengar apabila masih keluarga
sedarah dan keluarga dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus semenda
;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama berpendapat masalah perceraian saksi keluarga diperbolehkan
menjadi saksi,
karena dalam masalah keadaan rumah tangga yang sebenarnya yang lebih dekat
mengetahui adalah keluarga, hal inisejalan
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 pasal 76 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 1975 pasal 22 ayat (2),
dan oleh karenanya
keberatan Tergugat/Pembanding dikesampingkan;
Menimbang,
bahwa keterangan Penggugat telah dikuatkan dengan keterangan saksi I, yang
menyatakan “sering mendengar mereka ribut
dalam kamar sewaktu sama tinggal
di Bandung tahun 2000 yang lalu, ditambah pula saksi I dan saksi II mengetahui
pula antara Penggugat
dengan Tergugat sejak itu telah pisah rumah selama 8
bulan, dengan demikian Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa alasan cerai
perselisihan dan pertengkaran harus dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa
karena Tergugat/Pembanding memohon anak yang bernama Anak I umur 7 tahun berada
dalam asuhan Tergugat/Pembanding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah selayaknya
seorang anak
yang masih berumur 7 tahun tersebut memperoleh didikan dan
perlindungan dari seorang ibu yang telah melahirkannya dimana secara kejiwaan
dihubungkan pengasuhan yang ada akan lebih memungkinkan dalam memberikan kasih
sayang dan upaya pendidikan, meskipun Pembanding/Tergugat
tetap diberikan hak
untuk memberikan kasih sayangnya pada saat-saat tertentu ;
Menimbang
selanjutnya mengenai petitum Penggugat/Terbanding mengenai biaya pemeliharaan
anak karena telah dicabut pada sidang pemeriksaan
pertama majelis tingkat
banding dapat menyetujui apa yang telah dipertimbangkan oleh majelis tingkat
pertama ;
Menimbang, bahwa hakim tingkat pertama dalam putusannya, atas dasar
apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan
benar
menjatuhkan putusan dan pertimbangan mana telah menjadi pertimbangan hakim
banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding,
oleh karenanya putusan
tingkat pertama haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dengan demikian maka putusan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat
dikuatkan dengan sekedar perbaikan amar
seperti dipertimbangkan diatas, sehingga secara keseluruhan amar putusan
Pengadilan Agama
Jakarta Selatan akan berbunyi sebagai tersebut dalam amar
putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ;
Menimbang karenanya semua biaya
yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan kepada Tergugat/Pembanding
;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding untuk diperiksa di tingkat banding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 406/Pdt.G/2006/PA.JS dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak exepsi Tergugat/Pembanding ;
Dalam Pokok Perkara :
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awal 1428 H. oleh kami Drs. H. WILDAN SUYUTHI, SH,. M.H. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M. NADJMI , SH., MHum dan Drs. HM. SIDQI GHOZALI, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh SAJADI, SH. selaku Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua
Majelis
ttd ttd
Drs. H. NADJMI, SH., MHum. Drs. H. WILDAN
SUYUTHI, SH., M.H.
ttd
Drs. H. M. SIDQI GHOZALI, MH.
Panitera
Pengganti
ttd
SAJADI, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya
Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya meterai Rp. 6.000,-
3.
Biaya APP Rp. 125.000,- +
Jumlah = Rp. 206.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/61.html