AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 61

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Jakarta [2007] IDPTA 61 (22 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N

Nomor : 01/Pdt.G/2007/PTA.JK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kabupaten Tangerang, Banten, dalam hal ini telah memberikan kuasa khusus kepada Adlan Adonis, B.Ac., SH., MH. advokat yang berkedudukan di Jl. Kelud II Blok A 4 No. 5, Pondok Melati Indah, Pondok Gede Bekasi 17415. Semula Tergugat;


L A W A N


TERBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan D. III., pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jakarta Selatan. Semula sebagai Penggugat;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut:
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam turunan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 460/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 08 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


MENGADILI


  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in sughro dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) dan menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus ;
  3. Memutuskan seorang anak Penggugat dan Tergugat bernama Anak, lahir tanggal 28 Februari 2000, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat ;
  4. Membebankan Penggugat membayar semua biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;

Bahwa putusan tersebut telah dibacakan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidangnya yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2006 di luar hadirnya Tergugat, untuk Tergugat mana kepadanya telah disampaikan isi putusan tersebut pada tanggal 13 September 2006 melalui Kantor Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, Tergugat/Pembanding merasa keberatan dan tidak puas dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta melalui kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan akta banding tanggal 25 September 2006, pernyataan mana telah disampaikan kepada terbanding pada tanggal 02 Oktober 2006 ;
Bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding dan diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang isi pokoknya antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Pembanding/Tergugat menolak putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena eksepsi Pembanding/Tergugat tidak dipertimbangkan;
  2. Bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melampaui kewenangan relative karena seharusnya yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Agama Tangerang sesuai dengan alamat tinggal jelas tertulis dalam gugatan Penggugat;
  3. Bahwa atas pertimbangan majelis mengenai upaya perdamaian yang berbunyi “menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya mendamaikan kedua pihak berperkara agar kembali rukun namun upaya tersebut tidak berhasil” Pembanding menolak dengan tegas karena terlalu cepat diputuskan, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan kurang berusaha mendamaikan;
  4. Bahwa atas kesaksian dari para saksi Penggugat masing-masing Saksi I (sebagai ibu kandung Pengugat) dan Saksi II (saudara seibu Penggugat/Terbanding) Pembanding menolak, keberatan dipakai sebagai alat bukti mengingat para saksi tersebut bertentangan dengan pasal 145 ayat 1 HIR yang menyatakan bahwa keluarga sedarah dan keluarga tidak dapat didengar sebagai saksi ;

Bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas Pembanding/Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta melalui majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara untuk berkenan memutus ;

  1. Menerima dan mengabulkan pernyataan banding untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perkawinan antara Pembanding dan Terbanding tidak diputus karena perceraian dengan segala akibatnya ;
  3. Menyatakan pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Agama Tangerang, Banten ;
  4. Menyatakan anak Pembanding dan Terbanding bernama Anak lahir tanggal 28 Februari 2000, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Pembanding;

TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keberatan-keberatan Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal, 29 November 2006 sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Tergugat menolak dengan tegas dengan putusan majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena tidak ada satu pun dalam pertimbangan dari Pembanding/Tergugat dan tidak ada pertimbangan hukum untuk melihat aspek hukum keterkaitan eksepsi dalam pokok perkara. Dalam hal ini majelis Hakim majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menilai, bahwa terhadap exepsi tersebut Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus dengan putusan sela tersendiri, Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat karena terhadap kompetensi relative yang tidak disetujui oleh Pembanding/Tergugat, maka Hakim tingkat pertama seharusnya memutus exseptie tersebut bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat dalam eksepsinya menyampaikan keberatan tentang ketidakwenangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memeriksa pokok perkara, eksepsi mana ternyata tidak dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama dalam putusan akhir, meskipun eksepsi tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan sela, maka majelis tingkat banding perlu mempertimbangkan keberatan pembanding/Tergugat ;
Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan bukti outentik Terbanding/Penggugat yakni sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Terbanding nomor : 09.5309.6311777025 tertanggal 26 Oktober 2007, yang berlaku hingga 23 nopember 2007 tertulis tempat tinggal Penggugat di Jakarta Selatan, maka majelis tingkat banding berpendapat bahwa yang berwenang mengadili dan memeriksa pokok perkara adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 73 ayat (1). Dengan demikian exepsi Tergugat/Pembanding dinyatakan ditolak ;
Menimbang, mengenai keberatan Pembanding/Tergugat bahwa majelis tingkat pertama dalam kaitan dengan upaya perdamaian yang telah diupayakan majelis hubungannya dengan perkara terlalu cepat dibacakan, majelis tingkat banding memandang bahwa hal tersebut adalah soal penilaian, penilaian mana adalah wewenang hakim sebagai judek factie karena majelis tingkat pertama telah berupaya untuk mendamaikan dalam persidangan pertama, namun sampai saat terakhir tentang perdamaian itu tidak terwujud hal mana akibat Pembanding/Tergugat yang tidak bersungguh-sungguh dengan tidak hadirnya pada persidangan-persidangan berikut, sekaligus tidak menggunakan haknya untuk membantah dalil Penggugat/Terbanding sesuai hukum acara ;
Menimbang, selanjutnya bahwa Tergugat ingin rukun kembali, tidak mau bercerai, alasan tersebut adalah alasan tidak bersungguh-sungguh telah ternyata selama persidangan berlangsung tidak sedikitpun ada upaya Tergugat untuk damai, padahal majelis Hakim telah mengupayakan damai, sementara dalam sidang Tergugat tidak pernah mengajukan saksi-saksi untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat karenanya Hakim tinggi tingkat banding berpendapat keinginan Tergugat ingin rukun kembali harus dinyatakan tidak bersungguh-sungguh ;
Menimbang, bahwa mengenai pokok perkara yakni masalah perceraian yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut, dalam pasal 163 HIR menyatakan; Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu sedang ternyata sesuai dengan pemeriksaan alat-alat bukti berupa saksi Saksi I serta Saksi II telah ternyata menguatkan dalil Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding berkeberatan dalam memori bandingnya yang menyatakan kesaksian ibu Saksi I (sebagai ibu kandung Penggugat) dan Saksi II (saudara seibu Terbanding/Penggugat) bertentangan dengan pasal 145 ayat (1) HIR yang menyatakan sebagai saksi tidak dapat didengar apabila masih keluarga sedarah dan keluarga dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus semenda ;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat masalah perceraian saksi keluarga diperbolehkan menjadi saksi, karena dalam masalah keadaan rumah tangga yang sebenarnya yang lebih dekat mengetahui adalah keluarga, hal inisejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 76 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 1975 pasal 22 ayat (2), dan oleh karenanya keberatan Tergugat/Pembanding dikesampingkan;
Menimbang, bahwa keterangan Penggugat telah dikuatkan dengan keterangan saksi I, yang menyatakan “sering mendengar mereka ribut dalam kamar sewaktu sama tinggal di Bandung tahun 2000 yang lalu, ditambah pula saksi I dan saksi II mengetahui pula antara Penggugat dengan Tergugat sejak itu telah pisah rumah selama 8 bulan, dengan demikian Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa alasan cerai perselisihan dan pertengkaran harus dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa karena Tergugat/Pembanding memohon anak yang bernama Anak I umur 7 tahun berada dalam asuhan Tergugat/Pembanding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah selayaknya seorang anak yang masih berumur 7 tahun tersebut memperoleh didikan dan perlindungan dari seorang ibu yang telah melahirkannya dimana secara kejiwaan dihubungkan pengasuhan yang ada akan lebih memungkinkan dalam memberikan kasih sayang dan upaya pendidikan, meskipun Pembanding/Tergugat tetap diberikan hak untuk memberikan kasih sayangnya pada saat-saat tertentu ;
Menimbang selanjutnya mengenai petitum Penggugat/Terbanding mengenai biaya pemeliharaan anak karena telah dicabut pada sidang pemeriksaan pertama majelis tingkat banding dapat menyetujui apa yang telah dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa hakim tingkat pertama dalam putusannya, atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar menjatuhkan putusan dan pertimbangan mana telah menjadi pertimbangan hakim banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding, oleh karenanya putusan tingkat pertama haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dengan demikian maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat dikuatkan dengan sekedar perbaikan amar seperti dipertimbangkan diatas, sehingga secara keseluruhan amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan berbunyi sebagai tersebut dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ;
Menimbang karenanya semua biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I


- Menerima bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding untuk diperiksa di tingkat banding ;

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 406/Pdt.G/2006/PA.JS dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :

- Menolak exepsi Tergugat/Pembanding ;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding ;
  2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’insughro dari Tergugat (PEMBANDING) atas Penggugat (TERBANDING) dan meyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus ;
  3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak umur 7 tahun diasuh oleh Penggugat dan sewaktu waktu Tergugat dapat menyalurkan kasih sayangnya kepada anak tersebut ;
  4. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;

Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awal 1428 H. oleh kami Drs. H. WILDAN SUYUTHI, SH,. M.H. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M. NADJMI , SH., MHum dan Drs. HM. SIDQI GHOZALI, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh SAJADI, SH. selaku Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Drs. H. NADJMI, SH., MHum. Drs. H. WILDAN SUYUTHI, SH., M.H.
ttd
Drs. H. M. SIDQI GHOZALI, MH.
Panitera Pengganti
ttd
SAJADI, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp. 125.000,- +
Jumlah = Rp. 206.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/61.html