![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor :
105/Pdt.G/2007/PTA.Bdg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT di Bandung yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, bertempat tinggal di KOTA BANDUNG, semula sebagai TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, Tidak bekerja, bertempat tinggal di KOTA BANDUNG, semula sebagai PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor: 338/Pdt.G/2007/PA.Bdg. tanggal 25 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 07 Rabiuts Tsani 1428 H. dalam perkara antara pihak-pihak tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Bandung Nomor: 338/Pdt.G/2005/PA.Sbr. tanggal 25
Nopember 2005
M. yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan banding atas Putusan
Pengadilan Agama tersebut dan pernyataan
permohonan banding tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 16 Desember 2005 ;
Memperhatikan bahwa Pembanding telah tidak mengajukan Memori Banding
sehingga tidak ada kontra memori banding, sebagaimana Surat Keterangan
yang
dibuat oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Bandung tertanggal 17
Pebruari 2006 ;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi
kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage)
sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, meskipun
kesempatan tersebut telah tidak dipergunakan oleh para
pihak sebagaimana Surat
Keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Bandung
tertanggal 17 Pebruari 2006;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara
sebagaimana
ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 20 tahun 1947, maka
permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari seluruh berkas banding yang diajukan
Pembanding beserta putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding
berkesimpulan
sebagai berikut ;
DALAM KONVENSI :
Menimbang, bahwa terhadap
gugatan Konpensi Penggugat Konpensi yang terkait dengan perceraian dan
pemeliharaan anak, Majelis Hakim
Tingkat Banding sepenuhnya sependapat dengan
Majelis Hakim Tingkat Pertama baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya. Oleh
karena
itu pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi
pendapatnya sendiri dan oleh karenanya putusan Majelis Hakim
yang berkaitan
dengan hal tersebut harus dipertahankan ;
DALAM REKONVENSI
:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dengan
Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya yang terkait dengan
nafkah lampau,
nafkah anak dan nafkah iddah yang belum dibayar, oleh karena itu Majelis Hakim
Tingkat Banding akan mempertimbangkan
sendiri dan memutus sebagai berikut
:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mempertimbang-kan
kebutuhan hidup minimum bukan hanya untuk Pembanding dan anak-anaknya
akan
tetapi juga bagi Terbanding sendiri, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat
Banding berpendapat adalah wajar sesuai dengan kedudukan
dan jabatan Terbanding
sebagai KASUBDIN jika Terbanding dibebani kewajiban membayar nafkah lalu untuk
Pembanding dan anak-anaknya
sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap
bulan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuannya bahwa Terbanding telah
tidak memberikan nafkah tersebut sejak bulan Februari 2004 sampai
dengan
November 2005, maka Terbanding harus dihukum membayar nafkah lalu tersebut baik
untuk Pembanding maupun anak-anak selama 22
bulan a. Rp.1.000.000,- sebesar
Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas pula adalah sangat beralasan jika kepada
Terbanding dibebani membayar
nafkah iddah sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus
ribu rupiah) setiap bulan selama iddah;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal
lain yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama,
Majelis Hakim Tingkat
Banding sepenuhnya sependapat dan oleh karena itu pendapat
Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut harus dipertahankan;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan
Tingkat Pertama dalam hal ini Putusan
Pengadilan Agama Bandung Nomor:
338/Pdt.G/2005/PA.Sbr. tanggal 14 Nopember 2005 M. bertepatan dengan tanggal 12
Syawal 1426 H. harus
dibatalkan dan dengan mengadili sendiri ;
Menimbang,
bahwa oleh karena putusan a quo harus dibatalkan, maka Majelis Hakim Tingkat
Banding akan mengadili sendiri yang amarnya
berbunyi sebagai
berikut:
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menimbang, bahwa Majelis
Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam
menetapkan biaya perkara ;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang
perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
tahun 1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006,
untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada
Pembanding
;
Mengingat, ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara
ini;
M E N G A D I L I
I. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima ;
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bandung No. 338/Pdt.G/2005/PA.Sbr. tanggal 14 Nopember 2005 M. bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1426 H.
Dan dengan mengadili sendiri:
DALAM KONVENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan thalak kepada Termohon Konvensi (TERBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bandung;
DALAM REKONVENSI :
1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat sebagian dan menolak sele-bihnya ;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah yang lalu kepada Penggugat Rekonvensi dan anak-anaknya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perbulan sejak Februari 2004 sampai dengan November 2005 (22 bulan) seluruhnya sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah);
1. ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 18 tahun;
2. ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 15 tahun;
Sebesar 1/3 gaji Tergugat Rekonvensi perbulan, sampai anak-anak tersebut
dewasa;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 342.000,- (Tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) ;
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari RABU tanggal 13 Bulan Desember Tahun 2006 Masehi bertepatan
dengan
tanggal 22 Bulan Dzulqa’idah Tahun 1427 Hijriyah oleh kami: Drs.
KUSWANDi, MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Jawa
Barat sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. OHAN SUHERMAN, SH. MH. dan Drs. H. M.
MUZHAFFAR, SH. masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis
tersebut yang dihadiri oleh dua orang Hakim anggota dan PIPIH, SH.
sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh kedua belah
pihak yang berperkara;
HAKIM KETUA,
Drs KUSWANDI, MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Ttd. Ttd.
Drs. H. OHAN SUHERMAN, SH. MH.
Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
P I P I H, SH.
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,00
2. Biaya
Materai Rp. 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp.
46.000,00
Jumlah Rp. 127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/609.html