AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 609

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 609 (13 Desember 2007)

PUTUSAN
Nomor : 105/Pdt.G/2007/PTA.Bdg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT di Bandung yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, bertempat tinggal di KOTA BANDUNG, semula sebagai TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;


M E L A W A N


TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, Tidak bekerja, bertempat tinggal di KOTA BANDUNG, semula sebagai PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;


PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor: 338/Pdt.G/2007/PA.Bdg. tanggal 25 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 07 Rabiuts Tsani 1428 H. dalam perkara antara pihak-pihak tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut:


1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

  1. Menjatuhkan talak satu bain Sughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING) ;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang sampai saat ini dihitung Rp.336.000,-( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung Nomor: 338/Pdt.G/2005/PA.Sbr. tanggal 25 Nopember 2005 M. yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 16 Desember 2005 ;
Memperhatikan bahwa Pembanding telah tidak mengajukan Memori Banding sehingga tidak ada kontra memori banding, sebagaimana Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Bandung tertanggal 17 Pebruari 2006 ;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, meskipun kesempatan tersebut telah tidak dipergunakan oleh para pihak sebagaimana Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Bandung tertanggal 17 Pebruari 2006;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 20 tahun 1947, maka permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari seluruh berkas banding yang diajukan Pembanding beserta putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan sebagai berikut ;
DALAM KONVENSI :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Konpensi Penggugat Konpensi yang terkait dengan perceraian dan pemeliharaan anak, Majelis Hakim Tingkat Banding sepenuhnya sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya. Oleh karena itu pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pendapatnya sendiri dan oleh karenanya putusan Majelis Hakim yang berkaitan dengan hal tersebut harus dipertahankan ;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya yang terkait dengan nafkah lampau, nafkah anak dan nafkah iddah yang belum dibayar, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sendiri dan memutus sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mempertimbang-kan kebutuhan hidup minimum bukan hanya untuk Pembanding dan anak-anaknya akan tetapi juga bagi Terbanding sendiri, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat adalah wajar sesuai dengan kedudukan dan jabatan Terbanding sebagai KASUBDIN jika Terbanding dibebani kewajiban membayar nafkah lalu untuk Pembanding dan anak-anaknya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuannya bahwa Terbanding telah tidak memberikan nafkah tersebut sejak bulan Februari 2004 sampai dengan November 2005, maka Terbanding harus dihukum membayar nafkah lalu tersebut baik untuk Pembanding maupun anak-anak selama 22 bulan a. Rp.1.000.000,- sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pula adalah sangat beralasan jika kepada Terbanding dibebani membayar nafkah iddah sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan selama iddah;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding sepenuhnya sependapat dan oleh karena itu pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut harus dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor: 338/Pdt.G/2005/PA.Sbr. tanggal 14 Nopember 2005 M. bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1426 H. harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan a quo harus dibatalkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menetapkan biaya perkara ;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat, ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I


I. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima ;

II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bandung No. 338/Pdt.G/2005/PA.Sbr. tanggal 14 Nopember 2005 M. bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1426 H.


Dan dengan mengadili sendiri:


DALAM KONVENSI :


1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;

2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan thalak kepada Termohon Konvensi (TERBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bandung;


DALAM REKONVENSI :

1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat sebagian dan menolak sele-bihnya ;

2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah yang lalu kepada Penggugat Rekonvensi dan anak-anaknya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perbulan sejak Februari 2004 sampai dengan November 2005 (22 bulan) seluruhnya sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut’ah sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan nafkah Iddah sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan selama iddah;
  2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak-anaknya yang akan datang bernama:

1. ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 18 tahun;

2. ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 15 tahun;

Sebesar 1/3 gaji Tergugat Rekonvensi perbulan, sampai anak-anak tersebut dewasa;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

Membebankan Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 342.000,- (Tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) ;

III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);


Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 13 Bulan Desember Tahun 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Bulan Dzulqa’idah Tahun 1427 Hijriyah oleh kami: Drs. KUSWANDi, MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. OHAN SUHERMAN, SH. MH. dan Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut yang dihadiri oleh dua orang Hakim anggota dan PIPIH, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


HAKIM KETUA,


Ttd.

Drs KUSWANDI, MH.


HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,


Ttd. Ttd.
Drs. H. OHAN SUHERMAN, SH. MH. Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH.


PANITERA PENGGANTI,


Ttd.

P I P I H, SH.

Perincian Biaya Perkara :

1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,00
2. Biaya Materai Rp. 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp. 46.000,00

Jumlah Rp. 127.000,00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/609.html