AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 608

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 608 (10 Desember 2007)

P U T U S A N
Nomor: 162/Pdt.G/2007/PTA.Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di KABUPATEN PATI, semula TERMOHON ;

LAWAN

TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan KARYAWAN, bertempat tinggal di KABUPATEN PATI, semula PEMOHON;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Pati tanggal 6 Agustus 2007 M, bersamaan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H. Nomor : 557/Pdt.G/2007/PA.Pt. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Pati ;
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : muth’ah sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) ;

Sesaat setelah talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan ;

  1. Menghukum Pemohon supaya membayar nafkah anak kepada Termohon sekurang-kurangnya setiap bulan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) seraya menyesuaikan dengan peningkatan pembiayaan anak, hingga anak tersebut dewasa;
  2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 186.000,- ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Pati bahwa PEMBANDING, semula Termohon sekarang Pembanding, pada tanggal 9 Agustus 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Pati Nomor: 557/Pdt.G/2007/PA.Tmg. tanggal 6 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohanan banding tersebut secara formil harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar apa yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sepenuhnya dapat menyetujui untuk dapat dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sendiri, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya dalam perkara banding ini dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jis. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan hukum serta Peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1. Menerima permohonan banding Pembanding ;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 557/Pdt.G/2007/PA.Pt. tanggal 6 Agustus 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H yang dimintakan banding;

3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya dalam perkara banding ini sebesar Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Senin tanggal 10 Desember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqo’dah 1428 H, oleh kami Drs.H. AGUS SALIM, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH, dan Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 15 November 2007 Nomor : 162/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA


Ttd. Ttd.


1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH


Ttd.


2. Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH


PANITERA PENGGANTI
Ttd.

H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan Lain-lain : Rp. 94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/608.html