![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor:
162/Pdt.G/2007/PTA.Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di KABUPATEN PATI, semula TERMOHON ;
LAWAN
TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan KARYAWAN, bertempat tinggal di KABUPATEN PATI, semula PEMOHON;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Pati tanggal 6 Agustus 2007 M, bersamaan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H. Nomor : 557/Pdt.G/2007/PA.Pt. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
Sesaat setelah talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan ;
Membaca surat pernyataan banding
yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Pati bahwa PEMBANDING, semula
Termohon sekarang Pembanding,
pada tanggal 9 Agustus 2007 telah mengajukan
permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Pati Nomor:
557/Pdt.G/2007/PA.Tmg.
tanggal 6 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22
Rajab 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak
lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang
diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon /
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
tata-cara sebagaimana
ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohanan banding tersebut secara
formil harus dinyatakan dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan
Agama atas dasar apa yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat
Pengadilan Agama dalam
amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
Semarang sepenuhnya dapat menyetujui untuk dapat dijadikan sebagai pertimbangan
dan pendapat Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sendiri, sehingga
karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan
;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah
dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
2006, maka biaya dalam perkara
banding ini dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tersebut dengan mengingat ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 tahun 1975 Jis.
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
2006
dan hukum serta Peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 557/Pdt.G/2007/PA.Pt. tanggal 6 Agustus 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H yang dimintakan banding;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya dalam perkara banding
ini sebesar Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah );
Demikian
diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
pada hari Senin tanggal 10 Desember 2007
M. bertepatan dengan tanggal 30
Dzulqo’dah 1428 H, oleh kami Drs.H. AGUS SALIM, SH, MH sebagai Hakim Ketua
Majelis, Dra. AYUNAH
M ZABIDI, SH, dan Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH masing-masing
sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi
Agama
Semarang tanggal 15 November 2007 Nomor : 162/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah
ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
dalam tingkat banding dan
putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari
itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH
Ttd.
2. Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH
PANITERA
PENGGANTI
Ttd.
H. MUCHAMMAD
MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya meterai : Rp.
6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan
Lain-lain : Rp. 94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/608.html