AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 607

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 607 (10 Desember 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 148/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di KABUPATEN KARANGANYAR, semula Termohon;

L A W A N

TERBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di KABUPATEN KARANGANYAR, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Karanganyar tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. Nomor : 325/Pdt.G/2007/PA.Kra. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar ;

3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp.2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupuah );

4. Menghukum Pemohon untuk membayar mut’ah kepada Termohon sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) ;

5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.201.000,- ( dua ratus satu ribu rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Karanganyar , bahwa Termohon pada tanggal 16 Agustus 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor : 325/Pdt.G/2007/PA.Kra. tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas permohonan yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor : 325/Pdt.G/2007/PA.Kra. tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar, sehingga oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor : 325/Pdt.G/2007/ PA.Kra tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. ;

- Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Senin tanggal 10 Desember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqo’dah 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim Ketua, H. MASDAR, SH. dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 25 Oktober 2007 Nomor : 148/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


Ttd. Ttd.


1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.


Ttd.


2. Drs. H. WIYOTO, SH.

PANITERA PENGGANTI


Ttd.


BUDI DJOKO WALUJO, SH.


Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/607.html