![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
148/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di KABUPATEN KARANGANYAR, semula Termohon;
L A W A N
TERBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di
KABUPATEN KARANGANYAR, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Karanganyar tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. Nomor : 325/Pdt.G/2007/PA.Kra. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp.2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupuah );
4. Menghukum Pemohon untuk membayar mut’ah kepada Termohon sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) ;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp.201.000,- ( dua ratus satu ribu
rupiah ) ;
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Karanganyar
, bahwa Termohon pada tanggal 16 Agustus 2007
telah mengajukan permohonan
banding atas putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor : 325/Pdt.G/2007/PA.Kra.
tanggal 14 Agustus 2007
M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H.
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya
;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh
pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara
seksama berkas permohonan
yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding
tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor :
325/Pdt.G/2007/PA.Kra.
tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30
Rajab 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, Pengadilan Tinggi
Agama
berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dengan
putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah
tepat dan benar,
sehingga oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada
Pemohon dan biaya
banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi
Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor : 325/Pdt.G/2007/ PA.Kra tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. ;
- Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar
Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan
dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada
hari Senin tanggal 10 Desember 2007
M. bertepatan dengan tanggal 30
Dzulqo’dah 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim
Ketua, H. MASDAR,
SH. dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim
Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tanggal 25 Oktober 2007 Nomor : 148/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding
dan putusan tersebut
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh pihak
Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp.
6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan
dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah
Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/607.html