![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
135/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, lahir 23 Desember 1967, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KOTA SEMARANG, yang dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada ADHI YULIANTO, SH Advokat yang berkantor di Jalan Bukit Beringin Lestari I.B 362 Ngaliyan Semarang, semula Pemohon;
L A W A N
TERBANDING, lahir 28 Juli 1969, agama Islam, pekerjaan - , tempat
tinggal di Kota Semarang, semula Termohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 26 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Tsani 1428 H. Nomor : 1452/Pdt.G/2006/PA.Sm. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan Pemohon ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga
kini diperhitungkan sebesar Rp.241.000,- ( dua ratus
empat puluh satu ribu
rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Semarang, bahwa Pemohon melalui kuasa hukumnya pada tanggal
10
Juli 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama
Semarang Nomor : 1452/Pdt.G/2006/PA.Sm. tanggal 26
Juni 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 11 Jumadil Tsani 1428 H. permohonan banding
tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya ;
Memperhatikan memori
banding yang diajukan oleh Pembanding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara
seksama berkas permohonan
yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding
tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor :
1452/Pdt.G/2006/PA.Sm.
tanggal 26 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11
Jumadil Tsani 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim
Pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya
adalah sudah tepat dan benar,
sehingga oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama
dibebankan kepada Pemohon dan biaya
banding dibebankan kepada Pembanding
;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 1452/Pdt.G/2006/PA.Sm. tanggal 26 Juni 2007 M bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Tsani 1428 H. ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar
Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan
dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada
hari Senin tanggal 10 Desember 2007
M. bertepatan dengan tanggal 30
Dzulqo’dah 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim
Ketua, H. MASDAR,
SH. dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim
Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tanggal 24 Oktober 2007 Nomor : 135/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding
dan putusan tersebut
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh pihak
Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara
:
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi
: Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah
Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/606.html