![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
151/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di KABUPATEN KLATEN, semula Termohon;
L A W A N
TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat
tinggal Kabupaten Klaten, yang dalam hal ini memberikan Kuasa khusus kepada
GUNAWAN RAHARJO, SH & NATA DWINUGRAHA SAPUTRA, SH Advokat/Penasehat hukum
yang beralamat di Kunden Sumberejo Klaten Selatan Klaten,
semula
Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Klaten tanggal 12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabi’ul Awal 1428 H. Nomor : 662/Pdt.G/2007/PA.klt. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
Memutuskan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Klaten ;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan mut’ah kepada Termohon sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu ribu rupiah)
;
Membaca surat
pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten, bahwa
Termohon pada tanggal 18 April 2007 telah
mengajukan permohonan banding atas
putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 662/Pdt.G/2007/PA.Klt. tanggal 12 April
2007 M. bertepatan
dengan tanggal 24 Rabi’ul Awal 1428 H. permohonan
banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama
berkas perkara yang dimintakan
pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut
beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor :
662/Pdt.G/2007/PA.Klt. tanggal
12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24
Rabi’ul Awal 1428 H, beserta pertimbangan hukum didalamnya dan
memperhatikan
pula memori banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding
PEMBANDING, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan
pertimbangan-pertimbangan dan putusan Hakim Pertama dan akan mempertimbangkan
putusan sendiri sebagaimana ternyata dibawah ini ;
Menimbang, bahwa
perkawinan adalah mitsaqon gholidhon, ikatan lahir batin antara suami dan isteri
yang sangat kuat, yang hanya dapat
diputuskan apabila telah nyata bahwa antara
keduanya telah tidak dapat didamaikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pasal 82 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 2006, menentukan bahwa pada sidang pertama pemeriksaan gugatan
perceraian
sampai pada sidang perkara tersebut sebelum diputuskan, Hakim
berusaha mendamaikan kedua pihak dan dalam mendamaikan tersebut suami
isteri
harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat tinggal
diluar negeri dan tidak dapat menghadap secara
pribadi dapat diwakili oleh
Kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu ;
Menimbang, bahwa dalam
surat permohonannya/gugatannya Pemohon bertempat tinggal di wilayah hukum
Pengadilan Agama Klaten (Bener, Bugisan,
Prambanan, Klaten), maka kehadiran
Pemohon in persoon (secara pribadi) untuk upaya damai tidak dapat dikecualikan
dari ketentuan
pasal tersebut diatas ( pasal 82 ayat (2) ) ;
Menimbang, bahwa
selama persidangan berlangsung ( sejak sidang pertama tanggal 12 Oktober 2006
sampai sidang terakhir tanggal 12 April
2007 ) Pemohon tidak pernah datang
menghadap secara pribadi ( in persoon ) dalam persidangan, meskipun Majelis
Hakim Tingkat Pertama
pada sidang ke 2 tanggal 7 Desember 2006 telah
memerintahkan kepada Kuasa Hukum Pemohon agar menghadirkan Pemohon Asli
(Prinsipal),
akan tetapi Pemohon membuat surat Kuasa Khusus yang memberikan
kuasa kepada NATA DWI NUGRAHA SAPUTRA, SH dan GUNAWAN RAHARJO, SH
dengan Surat
Kuasa tertanggal 12 Desember 2006, namun surat kuasa tersebut tidak valid karena
tidak dipenuhinya syarat administratif,
yaitu NATA DWINUGRAHA SAPUTRA, SH tidak
membubuhkan tanda tangannya dan tanda tangan pemberi kuasa ( TERBANDING )
tidak mengenai
materai tempel, serta materai tempelnya tidak dibubuhi tanggal,
bulan dan tahun, karenanya Surat Kuasa Khusus tersebut tidak memenuhi
ketentuan
pasa 7 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BEA METERAI, maka
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat
bahwa antara Pemohon dan
Termohon belum pernah ada upaya perdamaian sesuai dengan ketentuan pasal 82
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
berpendapat bahwa Pemohon
tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan
untuk diberi ijin menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan, oleh karenanya
permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima, dan karenanya putusan
Pengadilan Agama Klaten Nomor : 662/Pdt.G/2006/PA.klt.
tanggal 12 April 2007 M.
bertepatan dengan tanggal 24 Rabi’ul Awal 1428 H. harus dibatalkan dan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama akan mengadili sendiri dengan amarnya
sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3
Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon
dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan
Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 662/Pdt.G/2006/ PA.Klt. tanggal 12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabi’ul Awal 1428 H. ;
Dan dengan mengadili sendiri
1. Tidak menerima permohonan Pemohon ;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
pada tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus
tujuh puluh lima ribu
rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2007
M. bertepatan
dengan tanggal 18 Dzulqo’dah 1428 H oleh kami Drs. H.BUNYAMIN, SH.
sebagai Hakim Ketua, Drs. H.M. ZUBAIDI,
SH. dan Dra. Hj. FAIZAH
masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Tinggi Agama Semarang tanggal
31 Oktober 2007 Nomor : 151/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding
dan
putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh JITU NOVE WARDOYO, SH. sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh pihak
Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
1. Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. Drs. H. BUNYAMIN,
SH
2. Dra. Hj. FAIZAH
PANITERA PENGGANTI
JITU NOVE WARDOYO,
SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp.
6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan
dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah
Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/605.html