AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 605

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 605 (28 November 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 151/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di KABUPATEN KLATEN, semula Termohon;

L A W A N

TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal Kabupaten Klaten, yang dalam hal ini memberikan Kuasa khusus kepada GUNAWAN RAHARJO, SH & NATA DWINUGRAHA SAPUTRA, SH Advokat/Penasehat hukum yang beralamat di Kunden Sumberejo Klaten Selatan Klaten, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Klaten tanggal 12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabi’ul Awal 1428 H. Nomor : 662/Pdt.G/2007/PA.klt. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

Memutuskan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Klaten ;

3. Menghukum Pemohon untuk memberikan mut’ah kepada Termohon sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten, bahwa Termohon pada tanggal 18 April 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 662/Pdt.G/2007/PA.Klt. tanggal 12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabi’ul Awal 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 662/Pdt.G/2007/PA.Klt. tanggal 12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabi’ul Awal 1428 H, beserta pertimbangan hukum didalamnya dan memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding PEMBANDING, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan dan putusan Hakim Pertama dan akan mempertimbangkan putusan sendiri sebagaimana ternyata dibawah ini ;
Menimbang, bahwa perkawinan adalah mitsaqon gholidhon, ikatan lahir batin antara suami dan isteri yang sangat kuat, yang hanya dapat diputuskan apabila telah nyata bahwa antara keduanya telah tidak dapat didamaikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, menentukan bahwa pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian sampai pada sidang perkara tersebut sebelum diputuskan, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak dan dalam mendamaikan tersebut suami isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat tinggal diluar negeri dan tidak dapat menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh Kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu ;
Menimbang, bahwa dalam surat permohonannya/gugatannya Pemohon bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Klaten (Bener, Bugisan, Prambanan, Klaten), maka kehadiran Pemohon in persoon (secara pribadi) untuk upaya damai tidak dapat dikecualikan dari ketentuan pasal tersebut diatas ( pasal 82 ayat (2) ) ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung ( sejak sidang pertama tanggal 12 Oktober 2006 sampai sidang terakhir tanggal 12 April 2007 ) Pemohon tidak pernah datang menghadap secara pribadi ( in persoon ) dalam persidangan, meskipun Majelis Hakim Tingkat Pertama pada sidang ke 2 tanggal 7 Desember 2006 telah memerintahkan kepada Kuasa Hukum Pemohon agar menghadirkan Pemohon Asli (Prinsipal), akan tetapi Pemohon membuat surat Kuasa Khusus yang memberikan kuasa kepada NATA DWI NUGRAHA SAPUTRA, SH dan GUNAWAN RAHARJO, SH dengan Surat Kuasa tertanggal 12 Desember 2006, namun surat kuasa tersebut tidak valid karena tidak dipenuhinya syarat administratif, yaitu NATA DWINUGRAHA SAPUTRA, SH tidak membubuhkan tanda tangannya dan tanda tangan pemberi kuasa ( TERBANDING ) tidak mengenai materai tempel, serta materai tempelnya tidak dibubuhi tanggal, bulan dan tahun, karenanya Surat Kuasa Khusus tersebut tidak memenuhi ketentuan pasa 7 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BEA METERAI, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa antara Pemohon dan Termohon belum pernah ada upaya perdamaian sesuai dengan ketentuan pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan untuk diberi ijin menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan, oleh karenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima, dan karenanya putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 662/Pdt.G/2006/PA.klt. tanggal 12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabi’ul Awal 1428 H. harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili sendiri dengan amarnya sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 662/Pdt.G/2006/ PA.Klt. tanggal 12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabi’ul Awal 1428 H. ;

Dan dengan mengadili sendiri
1. Tidak menerima permohonan Pemohon ;

2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqo’dah 1428 H oleh kami Drs. H.BUNYAMIN, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. dan Dra. Hj. FAIZAH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 31 Oktober 2007 Nomor : 151/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh JITU NOVE WARDOYO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


1. Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. Drs. H. BUNYAMIN, SH


2. Dra. Hj. FAIZAH


PANITERA PENGGANTI


JITU NOVE WARDOYO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/605.html