![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
146/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara cerai talak antara :
PEMBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kota Semarang, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada T. DENNY SEPTIVIANT, SH Advokat dengan alamat di Jalan Sinar Agung No.541 Perumahan Sinar Waluyo Semarang, berdasarkan surat kuasa tanggal 1 Agustus 2007 semula Termohon;
L A W A N
TERBANDING, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat
tinggal di Kota Semarang, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ACHMAD
RIZAL, SH, Advokat beralamat di Jalan Kertanegara III/3 Semarang, berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 21 April 2007 dan 2 Agustus
2007, semula
Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas
perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 20 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1428 H. Nomor : 0538/Pdt.G/2007/PA.Sm. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon TERBANDING untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon PEMBANDING di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang ;
- Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon sebagai berikut :
- Mut’ah berupa uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Nafkah iddah selama 3 bulan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Biaya hadhonah untuk seorang anak minimal sebesar Rp.5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Semarang , bahwa PEMBANDING melalui
kuasanya pada tanggal
1 Agustus 2007 telah mengajukan permohonan banding atas
putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0538/Pdt.G/2007/PA.Sm. tanggal
30 Juli
2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rajab1428 H. permohonan banding tersebut
telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Memperhatikan memori banding yang
diajukan oleh Pembanding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
melalui kuasanya sekarang Pembanding, telah diajukan
dalam tenggang waktu dan
dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan,
maka permohonan banding tersebut
harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti
secara seksama berkas permohonan yang dimintakan
pemeriksaan dalam tingkat
banding tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor :
0538/Pdt.G/2007/PA.Sm. tanggal
30 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15
Rajab 1428 H. beserta pertimbangan hukumnya, demikian pula memori banding yang
diajukan
oleh Pembanding, selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut
:
Menimbang, bahwa Hakim Banding sependapat dengan Hakim Pertama dalam
pertimbangannya mengenai pokok perkara perceraian antara Pemohon
dengan
Termohon, demikian pula mengenai kewajiban-kewajiban akibat talak Pemohon atas
Termohon, oleh karena itu haruslah dipertahankan,
namun Hakim Banding memandang
perlu untuk menambah pertimbangan sendiri mengenai cara dan waktu pembayaran
mut’ah dan nafkah
iddah Pemohon kepada Termohon sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kewajiban membayar mut’ah dan nafkah iddah bagi
Pemohon kepada Termohon adalah timbul sesaat setelah Pemohon
mengikrarkan
talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Semarang, maka agar hak-hak Termohon
segera dapat dipenuhi dan dengan mendasarkan
pada ketentuan pasal 57 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006, maka layak dan patut hal itu dicantumkan dalam
amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka putusan Pengadilan Agama Semarang
Nomor : 0538/Pdt.G/2007/PA.Sm.
tanggal tanggal 30 Juli 2007 M. bertepatan dengan
tanggal 15 Rajab 1428 H. haruslah diperbaiki yang amarnya sebagaimana
tercantum
dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89
ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat
pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya perkara banding dibebankan
kepada
Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum
dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menenerima permohonan banding Pembanding ;
2.1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.2. Memberi izin kepada Pemohon TERBANDING untuk mengikrarkan talak atas Termohon PEMBANDING di depan sidang Pengadilan Agama Semarang ;
2.3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
a. Mut’ah berupa uang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
b. Maskan dan nafkah selama masa iddah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Sesaat setelah Pemohon mengikarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Semarang ;
2.4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada termohon biaya hadlonah/nafkah anak nama ANAK, lahir tanggal 09 Agustus 2002 setiap bulan minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri ;
2.5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp.201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 18 Dzulqo’dah 1428 H oleh kami Drs. H.MOH. CHAMDANI HASAN sebagai
Hakim Ketua, Drs. H.
ALI MUCHSON, M.Hum. dan Drs. H. ANWAR SHOLEH,
SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan
Tinggi Agama Semarang tanggal 25 Oktober 2007 Nomor :
146/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara
ini
dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis
tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MUTAKIM, SH. sebagai Panitera
Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
1. Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum Drs.H. MOH. CHAMDANI HASAN
2. Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
M U T A K I M, SH.
Perincian biaya perkara
:
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi
: Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah
Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/604.html