AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 603

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 603 (28 November 2007)

P U T U S A N
_______________________________
Nomor : 140/Pdt.G/2006/PTA. Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara ;

PEMBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di KOTA SURAKARTA, semula Tergugat ;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN SUKOHARJO, semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo tanggal 10 Agustus 2006 M. bersamaan dengan tanggal 16 Rajab 1427 H. Nomor : 243/Pdt.G/2006/PA.Skh. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak bain dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);

- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo bahwa PEMBANDING pada tanggal 24 Agustus 2006, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 243/Pdt.G/2006/PA.Skh. tanggal 10 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1427 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim pertama dengan putusannya berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar sehingga oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor: 243/Pdt.G/2006/PA.Skh. tanggal 10 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1427 H.;
  3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulqaidah 1427 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. SHOFROWI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 10 Oktober 2006 Nomor : 140/Pdt.G/2006/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


Ttd. Ttd.
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.


Ttd.

2. Drs. H. SHOFROWI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI

Ttd.
S A I D A H, S. Ag.


Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/603.html