![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
_______________________________
Nomor : 140/Pdt.G/2006/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara ;
PEMBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di KOTA SURAKARTA, semula Tergugat ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat
tinggal di KABUPATEN SUKOHARJO, semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi Agama
tersebut :
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo tanggal 10 Agustus 2006 M. bersamaan dengan tanggal 16 Rajab 1427 H. Nomor : 243/Pdt.G/2006/PA.Skh. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak bain dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 186.000,- (seratus
delapan
puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo bahwa PEMBANDING pada tanggal
24 Agustus
2006, telah mengajukan permohonan banding atas putusan
Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 243/Pdt.G/2006/PA.Skh. tanggal
10 Agustus
2006 M. bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1427 H. permohonan banding tersebut
telah diberitahukan kepada pihak lawannya
;
Memperhatikan memori banding dan
kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim
pertama dengan putusannya berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan didalamnya
adalah sudah tepat dan benar
sehingga oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
dirubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara tingkat pertama dibebankan
kepada Penggugat dan biaya perkara
banding dibebankan kepada Pembanding
;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
Undang-undang Nomor
3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulqaidah 1427 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. SHOFROWI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 10 Oktober 2006 Nomor : 140/Pdt.G/2006/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN
Drs. H. YAHYA ARUL, SH.
Ttd.
2. Drs. H. SHOFROWI, SH.MH.
PANITERA
PENGGANTI
Ttd.
S A I D A H, S. Ag.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2.
Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/603.html