![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
129/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Termohon;
L A W A N
TERBANDING, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Satpam, tempat tinggal di
KABUPATEN BOYOLALI, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Boyolali tanggal 3 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H. Nomor : 198/Pdt.G/2007/PA.Bi. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan gugatan rekonpensi ;
2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :
1.1. Nafkah istri selama 2 (dua) bulan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
1.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
1.3. Mut’ah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Dalam
Konpensi dan Rekonpensi :
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh
lima ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Agama Boyolali, bahwa Termohon pada tanggal 16 Juli 2007
telah
mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor
: 198/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 3 Juli 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 18
Jumadil Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang
diajukan oleh pihak-pihak berperkara :
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas
perkara yang dimintakan pemeriksaan
dalam tingkat banding tersebut beserta
salinan resmi putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 198/Pdt.G/2007/PA.Bi.
tanggal 3 Juli
2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H.
beserta pertimbangan hukum didalamnya, dan memperhatikan pula memori
banding
yang diajukan oleh Termohon/Pembanding PEMBANDING, serta memperhatikan kontra
memori banding yang diajukan oleh Pemohon/Terbanding
TERBANDING, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI
:
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dalam
meletakkan dasar-dasar dalam pertimbangan hukumnya dalam konpensi
ini, oleh
karenanya dasar-dasar dalam pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh
Pengadilan Tinggi Agama sebagai dasar dan pertimbangan
hukumnya sendiri dan
putusan dalam pokok perkara (konpensi) tersebut haruslah dikuatkan ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama dapat
menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama
dalam
hal ini Pengadilan Agama Boyolali mengenai gugat rekonpensi dari
Penggugat Rekonpensi tentang nafkah madliyah, mut’ah dan
nafkah iddah yang
harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, namun
Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat
dengan Hakim Pertama mengenai
penetapan besarnya kewajiban Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar
nafkah madliyah, mut’ah
dan nafkah iddah kepada Termohon
Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama perlu
memperbaiki atau
meningkatkannya dengan pertimbangan sebagai berikut
:
Menimbang, bahwa talak adalah hak suami, namun bahwa hak tidak boleh
dipergunakan dengan merugikan pihak lain dan oleh karena perceraian
ini adalah
kehendak Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat
Rekonpensi telah mengabdi pada Suami selama
2 tahun dan telah dikaruniai seorang
anak bernama ANAK yang sekarang ikut Penggugat Rekonpensi serta sudah 2 bulan
lebih Penggugat
Rekonpensi dipulangkan oleh Tergugat Rekonpensi ke rumah orang
tua Penggugat Rekonpensi tanpa diberi nafkah lahir dan batin, maka
sesuai dengan
ketentuan pasal 41 dan pasal 45 Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 jo pasal 156
huruf (d), pasal 158 huruf (b) dan
pasal 160 Kompilasi Hukum Islam, Pengadilan
Tinggi Agama memandang adil dan patut apabila Pemohon Konpensi/Tergugat
Rekonpensi dibebani
untuk membayar : nafkah madliyah, mut’ah, nafkah iddah
dan biaya hadlonah kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang,
bahwa dengan memperhatikan lingkungan tempat tinggal Pemohon Konpensi/Tergugat
Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat
Rekonpensi serta Pemohon
Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai Satpam (penjaga malam) di KABUPATEN
BOYOLALI dan pekerjaan sampingan
lainnya, karenanya Pengadilan Tinggi Agama
memandang layak dan adil apabila Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dihukum
untuk membayar
kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi nafkah madliyah
selama 2 bulan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),
mut’ah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah), nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,-
(satu juta lima ratus
ribu rupiah) dan nafkah anak bernama ANAK yang dalam asuhan Penggugat
Rekonpensi setiap bulan minimal sebesar
Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu
rupiah) sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan
Agama Boyolali Nomor : 198/Pdt.G/2007/PA.Bi.
tanggal 3 Juli 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H. haruslah diperbaiki sebagaimana
tercantum dalam amar putusan
Pengadilan Tinggi Agama ini ;
DALAM KONPENSI
DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya yang
timbul dalam tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon
Konpensi dan biaya pada
tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama
Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan
Pemerintah Nomor 7 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 198/Pdt.G/2007/ PA.Bi. tanggal 3 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Boyolali;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
2.1. Nafkah madliyah selama 2 bulan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
2.2. Mut’ah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
2.3. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa ;
2.4. Nafkah anak bernama ANAK yang dalam asuhan Penggugat Rekonpensi minimal sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) ;
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh
puluh lima ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 18 Dzulqo’dah 1428 H oleh kami Drs. H.BUNYAMIN, SH. sebagai
Hakim Ketua, Drs. H.M. ZUBAIDI,
SH. dan Dra. Hj. FAIZAH masing-masing
sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Semarang tanggal
18 September 2007 Nomor : 129/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah
ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding
dan
putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh JITU NOVE WARDOYO, SH. sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh pihak
Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
1. Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. Drs. H. BUNYAMIN, SH
2. Dra. Hj. FAIZAH
PANITERA PENGGANTI
JITU NOVE WARDOYO,
SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp.
6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan
dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah
Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/601.html