AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 601

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 601 (28 November 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 129/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Termohon;

L A W A N

TERBANDING, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Satpam, tempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Boyolali tanggal 3 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H. Nomor : 198/Pdt.G/2007/PA.Bi. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

Dalam Konpensi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;

Dalam Rekonpensi :

1. Mengabulkan gugatan rekonpensi ;

2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :

1.1. Nafkah istri selama 2 (dua) bulan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;

1.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;

1.3. Mut’ah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :

- Membebankan biaya perkara sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Boyolali, bahwa Termohon pada tanggal 16 Juli 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 198/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 3 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara :

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 198/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 3 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, dan memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding PEMBANDING, serta memperhatikan kontra memori banding yang diajukan oleh Pemohon/Terbanding TERBANDING, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dalam meletakkan dasar-dasar dalam pertimbangan hukumnya dalam konpensi ini, oleh karenanya dasar-dasar dalam pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai dasar dan pertimbangan hukumnya sendiri dan putusan dalam pokok perkara (konpensi) tersebut haruslah dikuatkan ;


DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama dalam hal ini Pengadilan Agama Boyolali mengenai gugat rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tentang nafkah madliyah, mut’ah dan nafkah iddah yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, namun Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan Hakim Pertama mengenai penetapan besarnya kewajiban Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah madliyah, mut’ah dan nafkah iddah kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama perlu memperbaiki atau meningkatkannya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa talak adalah hak suami, namun bahwa hak tidak boleh dipergunakan dengan merugikan pihak lain dan oleh karena perceraian ini adalah kehendak Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengabdi pada Suami selama 2 tahun dan telah dikaruniai seorang anak bernama ANAK yang sekarang ikut Penggugat Rekonpensi serta sudah 2 bulan lebih Penggugat Rekonpensi dipulangkan oleh Tergugat Rekonpensi ke rumah orang tua Penggugat Rekonpensi tanpa diberi nafkah lahir dan batin, maka sesuai dengan ketentuan pasal 41 dan pasal 45 Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 jo pasal 156 huruf (d), pasal 158 huruf (b) dan pasal 160 Kompilasi Hukum Islam, Pengadilan Tinggi Agama memandang adil dan patut apabila Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dibebani untuk membayar : nafkah madliyah, mut’ah, nafkah iddah dan biaya hadlonah kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan lingkungan tempat tinggal Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi serta Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai Satpam (penjaga malam) di KABUPATEN BOYOLALI dan pekerjaan sampingan lainnya, karenanya Pengadilan Tinggi Agama memandang layak dan adil apabila Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi nafkah madliyah selama 2 bulan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), mut’ah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nafkah anak bernama ANAK yang dalam asuhan Penggugat Rekonpensi setiap bulan minimal sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 198/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 3 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H. haruslah diperbaiki sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ini ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya yang timbul dalam tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon Konpensi dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 198/Pdt.G/2007/ PA.Bi. tanggal 3 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Boyolali;

DALAM REKONPENSI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;

2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :

2.1. Nafkah madliyah selama 2 bulan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;

2.2. Mut’ah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

2.3. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa ;

2.4. Nafkah anak bernama ANAK yang dalam asuhan Penggugat Rekonpensi minimal sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) ;

3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqo’dah 1428 H oleh kami Drs. H.BUNYAMIN, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. dan Dra. Hj. FAIZAH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 18 September 2007 Nomor : 129/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh JITU NOVE WARDOYO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


1. Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. Drs. H. BUNYAMIN, SH



2. Dra. Hj. FAIZAH


PANITERA PENGGANTI


JITU NOVE WARDOYO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/601.html