![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
__________________________
Nomor : 123/Pdt.G/2007/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata Pembatalan Nikah pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Pembatalan Nikah antara ;
PEMBANDING, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta , tempat tinggal di KABUPATEN WONOGIRI, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada SLAMET WINARDI, SH. Advokat/Pengacara yang beralamat di Jl. Kamboja, Perum Joho Permai C.9, Joho Lor, Girwono, Wonogiri, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2007, semula Termohon/Tergugat;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta , tempat tinggal di
KABUPATEN WONOGIRI, yang dalam hal ini memberikan Kuasa
Khusus kepada KARDIMAN,
SH. Advokad dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Kepodang IV No. 2
Wonogiri, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 5 Mei 2007, semula
Pemohon/Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari
berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Wonogiri tanggal 27 Juni 2007 M. bersamaan dengan tanggal 12 Jumadil Tsaniyah 1428 H. Nomor : 230/Pdt.G/2007/PA.Wng. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
Membaca surat pernyataan
banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Wonogiri, bahwa PEMBANDING
melalui Kuasanya pada tanggal
18 Juli 2007, telah mengajukan permohonan
banding atas putusan Pengadilan Agama Wonogiri Nomor :
230/Pdt.G/2007/PA.Wng.
tanggal 27 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 12
Jumadil Tsani 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang
diajukan oleh pihak – pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
melalui Kuasanya sekarang Pembanding,
telah diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan
perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut
harus dinyatakan dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Hakim
pertama atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dalam pokok perkara
ini, namun
Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk menambahkan pertimbangannya
sendiri ;
Menimbang, bahwa perkara permohonan Pembatalan Nikah adalah
bersifat kontensius sehingga produknya adalah berbentuk putusan ;
Menimbang,
bahwa Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 30 Juli 2007 telah
mengajukan keberatan - keberatan yang pada
pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara persidangan Pengadilan
Agama Wonogiri tanggal 25 April 2007 telah memberikan nasehat dan
mendamaikan
Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding serta menunda persidangan sampai
dengan tanggal 09 Mei 2007 guna memberikan
kesempatan kepada Tergugat/Pembanding
dan Penggugat/Terbanding untuk mengusahakan perdamaian diluar sidang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberatan
Tergugat/Pembanding poin (a) tersebut diatas telah terjawab ;
Menimbang,
bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembanding poin (b) Pengadilan Tinggi Agama
sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan
oleh Hakim pertama dalam
perkara ini ;
Menimbang, bahwa disamping itu dengan memperhatikan gugatan
Penggugat, jawaban Tergugat, Replik, Duplik dengan kesaksian para saksi,
baik
saksi Penggugat maupun saksi Tergugat menunjukkan bahwa terjadinya pernikahan
antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding
melalui proses yang
panjang dan berbelit-belit dengan melibatkan berbagai pihak, maka Pengadilan
Tinggi Agama sependapat dengan Hakim
pertama behwa perkawinan tersebut
dilaksanakan tidak dengan suka rela tetapi dengan adanya paksaan dari pihak lain
maka putusan Pengadilan
Agama Wonogiri tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan
;
Menimbang, bahwa oleh karena obyek hukum perkawinan antara Penggugat
dengan Tergugat dinyatakan batal, maka kutipan Akte Nikah yang
dikeluarkan oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri tanggal 22 Februari
2007 Nomor : 146/07/II/2007 harus
dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena kutipan Akte Nikah dimaksud dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum dan dengan mengkiaskan penerapan
pasal 84 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 2006, maka Pengadilan Tinggi Agama memandang
perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
Agama Wonogiri untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat
Nikah yang telah mencatat perkawinannya dan yang mewilayahi
tempat tinggal para
pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka
putusan Pengadilan Agama Wonogiri Nomor : 230/Pdt.G/2007/PA.Wng. tanggal
27 Juni
2007 harus diperbaiki yang amarnya sebagaimana tersebut dalam putusan
perkara banding ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat
(1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara
banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975,
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan
dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
Mengabulkan gugatan Penggugat ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqa’dah 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 14 September 2007 Nomor : 123/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S. Ag. Sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
S A I D A H, S. Ag
Perincian biaya perkara :
1. Biaya
Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3.
Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/600.html