AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 600

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 600 (28 November 2007)

P U T U S A N
__________________________
Nomor : 123/Pdt.G/2007/PTA. Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata Pembatalan Nikah pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Pembatalan Nikah antara ;

PEMBANDING, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta , tempat tinggal di KABUPATEN WONOGIRI, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada SLAMET WINARDI, SH. Advokat/Pengacara yang beralamat di Jl. Kamboja, Perum Joho Permai C.9, Joho Lor, Girwono, Wonogiri, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2007, semula Termohon/Tergugat;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta , tempat tinggal di KABUPATEN WONOGIRI, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada KARDIMAN, SH. Advokad dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Kepodang IV No. 2 Wonogiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Mei 2007, semula Pemohon/Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Wonogiri tanggal 27 Juni 2007 M. bersamaan dengan tanggal 12 Jumadil Tsaniyah 1428 H. Nomor : 230/Pdt.G/2007/PA.Wng. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan membatalkan perkawinan Pemohon (TERBANDING) dan Termohon (PEMBANDING) yang terdaftar di KUA Kecamatan Wonogiri tanggal 22 Februari 2007 Akte Nikah Nomor : 146/07/II/2007 ;
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Wonogiri, bahwa PEMBANDING melalui Kuasanya pada tanggal 18 Juli 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Wonogiri Nomor : 230/Pdt.G/2007/PA.Wng. tanggal 27 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Tsani 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak – pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon melalui Kuasanya sekarang Pembanding, telah diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Hakim pertama atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dalam pokok perkara ini, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk menambahkan pertimbangannya sendiri ;
Menimbang, bahwa perkara permohonan Pembatalan Nikah adalah bersifat kontensius sehingga produknya adalah berbentuk putusan ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 30 Juli 2007 telah mengajukan keberatan - keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak pernah memerintahkan untuk melakukan mediasi antara Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding ataupun menetapkan mediator untuk mediasi yang disediakan pada Pengadilan Agama Wonogiri ;
  2. Bahwa pernikahan antara Pembanding dengan Terbanding dilaksanakan tidak ada unsur paksaan atau ancaman dari warga maupun keluarga karena sebelum pernikahan Pembanding dengan Terbanding sudah berpacaran cukup lama kurang lebih 1,5 tahun ;

Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara persidangan Pengadilan Agama Wonogiri tanggal 25 April 2007 telah memberikan nasehat dan mendamaikan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding serta menunda persidangan sampai dengan tanggal 09 Mei 2007 guna memberikan kesempatan kepada Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding untuk mengusahakan perdamaian diluar sidang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberatan Tergugat/Pembanding poin (a) tersebut diatas telah terjawab ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembanding poin (b) Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim pertama dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa disamping itu dengan memperhatikan gugatan Penggugat, jawaban Tergugat, Replik, Duplik dengan kesaksian para saksi, baik saksi Penggugat maupun saksi Tergugat menunjukkan bahwa terjadinya pernikahan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding melalui proses yang panjang dan berbelit-belit dengan melibatkan berbagai pihak, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Hakim pertama behwa perkawinan tersebut dilaksanakan tidak dengan suka rela tetapi dengan adanya paksaan dari pihak lain maka putusan Pengadilan Agama Wonogiri tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena obyek hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan batal, maka kutipan Akte Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri tanggal 22 Februari 2007 Nomor : 146/07/II/2007 harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena kutipan Akte Nikah dimaksud dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan dengan mengkiaskan penerapan pasal 84 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wonogiri untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang telah mencatat perkawinannya dan yang mewilayahi tempat tinggal para pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Wonogiri Nomor : 230/Pdt.G/2007/PA.Wng. tanggal 27 Juni 2007 harus diperbaiki yang amarnya sebagaimana tersebut dalam putusan perkara banding ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
  2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Wonogiri Nomor : 230/Pdt.G/2007/PA. Wng. tanggal 27 Juni 2007 M. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  1. Menetapkan membatalkan perkawinan Penggugat (TERBANDING) dengan Tergugat (PEMBANDING) yang terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri tanggal 22 Februari 2007 dengan Akta Nikah Nomor : 146/07/II/2007 ;
  2. Menyatakan bahwa kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri Nomor : 146/07/II/2007 tanggal 22 Februari 2007 atas nama TERBANDING dengan PEMBANDING tidak berkekuatan hukum ;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonogiri untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri untuk didaftar dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
  4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
  5. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqa’dah 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 14 September 2007 Nomor : 123/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S. Ag. Sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.


2. Drs. H. WIYOTO, SH.


PANITERA PENGGANTI


S A I D A H, S. Ag
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/600.html