![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor : 06/Pdt.G/2007/PTA.JK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan PNS, bertempat tingggal di Kota Jakarta Barat Selatan semula sebagai Tergugat;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kota Jakarta Barat semula sebagai Penggugat ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut:
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip segala uraian sebagaimana tercantum dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor : 424/Pdt.G/2006/PA.JB tanggal 05 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat tanggal 06 Oktober 2006 yang mana Tergugat telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor: 424/Pdt.G/2006/PA.JB tanggal 05 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1427 H. permohonan banding mana secara patut telah diberitahukan kepada pihak Penggugat/Terbanding tanggal 11 Oktober 2006;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan akan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh Pembanding/Tergugat dalam tenggang waktu banding dengan cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat menurut perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis hakim tingkat banding setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dari Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor: 424/Pdt.G/2006/PA.JB tanggal 05 Oktober 2006 M.bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1247 H. yang terdiri dari salinan putusan, berita acara persidangan yang dibuat oleh hakim tingkat pertama dan bukti-bukti dari para pihak, maka Majelis tingkat banding dapat menerima landasan hukum yang dipakai yang dijadikan dasar didalam memutuskan perkara ini, karena pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat banding;
Menimbang, bahwa Majelis hakim tingkat banding setelah meneliti
pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis hakim tingkat pertama,menurut
penilaian Majelis hakim tingkat banding pertimbangan-pertimbangan hukum
tersebut sudah benar karena dari 6 macam sebab yang menyebabkan
timbulnya
perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, empat macam
sebab tersebut diakui langsung oleh Tergugat/Pembanding,
maka dengan demikian
menurut penilaian Majelis hakim tingkat banding pengakuan Tergugat /
Pembanding tersebut adalah suatu
fakta bahwa rumah
tangga
penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sekarang ini dalam keadaan tidak
harmonis lagi karena seringnya tejadi perselisihan
pertengkaran antara
Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding, maka dengan demikian gugatan
penggugat/Terbanding tersebut telah
memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal
22 ayat (2) PP. No. 9 tahun 1975 Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam oleh
karena itu
gugatan tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Tergugat adalah sebagai pihak yang mengajukan banding maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 89 (1) Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2006, maka kepadanya patut dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding ini;
Memperhatikan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan banding Pembanding/Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor : 424/Pdt.G/2006/PA.JB tanggal 05 Oktober 2006 M bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1427 H;
- Memerintahkan Pembanding/Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Safar 1428 H. oleh kami Drs. H. ZURRIHAN AHMAD, SH.MH. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. KHOLIL HANAFI,SH. dan Dra. Hj. DJAZIMAH MUQODDAS,SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua Majelis hakim tersebut yang dihadiri oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh Drs. H. ALI SOFWAN selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota
Ketua Majelis
ttd
ttd
Drs. H. KHOLIL HANAFI,SH. Drs. H. ZURRIHAN
AHMAD, SH. MH.
tttd
Dra. Hj. DJAZIMAH MUQODDAS, SH.
M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd
Drs. H. ALI SOFWAN
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,-
2. Biaya meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp.
125.000,-
Jumlah = Rp. 206.000,-
DRS. H. BAHRIN LUBIS, SH.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/60.html