![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
|
|
P U T U S A N
|
|
Nomor : 12/Pdt.G/2007/PTA.Sby
بسـم الله الرحمن الرحيـم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KOTA JAKARTA SELATAN, yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 September 2006, diwakili oleh kuasanya bernama IMAM SIBAWEH, S.H. Advokat berkantor di Jalan R.A. Basuni No. 09, Mojokerto, semula Tergugat;
m e l a w a n
TERBANDING, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN MOJOKERTO, semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Mojokerto, tanggal 21 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1427 H. nomor : 544/Pdt.G/2006/PA.Mr., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akte Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama
Mojokerto, bahwa Tergugat setelah menerima pemberitahuan
putusan Pengadilan
Agama Mojokerto tersebut tanggal 24 Nopember 2006, melalui kuasanya pada tanggal
28 Nopember 2006 M. telah mengajukan
permohonan banding atas putusan Pengadilan
Agama Mojokerto tersebut dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak
lawannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Panitera
Pengadilan Agama Mojokerto tanggal 13 Desember 2006, Nomor :
544/Pdt.G/2006/PA.Mr.,
Pembanding tidak mengajukan memori banding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara
sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini, termasuk salinan putusan Pengadilan Agama Mojokerto tanggal 21 Nopember 2006 M., yang bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1427 H., Nomor : 544/Pdt.G/2006/PA.Mr., disamping putusan hakim tingkat pertama atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya maka Pengadilan Tinggi Agama perlu menambahkan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat/Terbanding dalam posita gugatnya angka 3 dapat dikualifikasikan kedalam alasan perceraian menurut Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, yaitu antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding sebagai suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat/Terbanding tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Tergugat/Pembanding dalam jawabannya yang disampaikan secara lisan dihadapan sidang tanggal 29 Agustus 2006, dimana Tergugat/Pembanding membenarkan bahwa sejak 7 (tujuh) tahun yang lalu rumah tangga Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding tidak rukun dan tidak harmonis, disebabkan antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding sering berselisih dan bertengkar yang terus-menerus dan setiap kali bertengkar Tergugat/Pembanding sering memukul Penggugat/Terbanding, sehingga Penggugat/Terbanding pulang ke rumah orang tuanya di Pacet, Kabupaten Mojokerto, sedang Tergugat/Pembanding tetap tinggal di Jakarta, sehingga antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat / Pembanding telah hidup berpisah bukan 6 (enam) bulan, tetapi selama 9 (sembilan) bulan, dan selama pisah tersebut. Tergugat/Pembanding pernah datang menjenguk Penggugat/Terbanding dan anak-anaknya di Pacet Mojokerto 3 (tiga) kali dengan mengambil anaknya yang kedua (ANAK umur 2,6 tahun) tanpa setahu dan seijin Penggugat/Terbanding, dan sewaktu Penggugat/Terbanding bersama orang tuanya datang ke Jakarta menengok anaknya ditolak oleh Tergugat/Pembanding, sehingga belum sempat gendong anaknya, Penggugat/Terbanding bersama ayahnya pulang kembali ke Mojokerto ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 174 HIR, pengakuan yang diucapkan dimuka Hakim merupakan bukti yang kuat dan mengikat. Bahkan menurut Prof. Dr. R. SUPOMO, S.H. dalam bukunya “HUKUM ACARA PERDATA PENGADILAN NEGERI” cetakan ke tiga, Penerbit PRADNYA PARAMITA, Jakarta, tahun 1970 halaman 77, Prof. Dr. R. SUPOMO, S.H. berpendapat bahwa, pengakuan yang diucapkan dihadapan Hakim, menurut Pasal 174 Reglemen Indonesia (HIR) mempunyai kekuatan sempurna (volledig bewijs). Kekuatan sempurna tersebut bukan saja berarti kekuatan yang memaksa (dwingend bewijs), melainkan lebih dari itu, kekuatan sempurna ini bersifat kekuatan yang menentukan (beslissend bewijs), yaitu kekuatan yang tidak memberi kemungkinan kepada pihak lain untuk memajukan pembuktian perlawanan (tegen bewijs), dan pendapat Prof. DR.R.SUPOMO, S.H. ini disetujui dan diambil alih menjadi pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa alasan perceraian yang telah diakui dan dibenarkan oleh Tergugat/Pembanding tersebut juga telah diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dari keluarga dan orang yang dekat dengan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding, yaitu : 1. SAKSI 1 yang dalam kesaksiannya antara lain menerangkan bahwa saksi adalah ayah kandung Penggugat/Terbanding, dan antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding telah hidup pisah rumah sejak kurang lebih 9 (sembilan) bulan yang lalu, Penggugat/Terbanding pulang ke rumah saksi (di KABUPATEN MOJOKERTO), tanpa diantar oleh Tergugat/Pembanding yang tinggal di Jakarta, dan selama Penggugat/Terbanding pulang ke Mojokerto, Tergugat/Pembanding pernah berkunjung 3 (tiga) kali ke rumah saksi dan bermalam, tetapi tidak tidur sekamar dengan Penggugat/Terbanding, dan pernah waktu itu malam hari terjadi pertengkaran antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat / Pembanding, dan waktu bertengkar itu Penggugat/Terbanding dicekik lehernya, dan waktu berkunjung bulan Juli 2006 yang lalu, Tergugat/Pembanding sudah pamit pulang, tetapi kembali lagi sampai 3 kali, dan termasuk anak yang nomor 2 (dua) diambil / dibawa tanpa setuju / seijin Penggugat/Terbanding dan 10 hari kemudian Penggugat/Terbanding dan saksi ke Jakarta untuk menengok anak nomor 2 tersebut, namun ternyata disana Penggugat/Terbanding tidak bisa menemui anak tersebut, bahkan Penggugat/Terbanding dan saksi dicaci maki oleh Tergugat / Pembanding sambil marah-marah, lalu Penggugat/Terbanding dan saksi pulang kembali ke Mojokerto, dan 2 SAKSI 2 yang dalam kesaksiannya antara lain menerangkan, bahwa saksi tetangga Penggugat/Terbanding, sehingga kenal dengan Penggugat/Terbanding dan Tergugat / Pembanding. Dan saksi melihat (mengetahui) antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun lagi, mereka sudah pisah rumah sejak kurang lebih 8 (delapan) bulan yang lalu, Penggugat pulang kerumah orang tuanya di Mojokerto, sedang Tergugat tetap tinggal di Jakarta, dan saksi mengetahui selama Penggugat dan Tergugat pisah, Tergugat pernah berkunjung ke rumah Penggugat dan sekitar 2 bulan yang lalu, Tergugat berkunjung dan pulangnya membawa seorang anaknya, dan 10 hari setelah
anak tersebut dibawa ke Jakarta, Penggugat dan orang tuanya pergi ke Jakarta untuk menengok anaknya, tetapi tidak diperbolehkan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding tersebut telah diusahakan perdamaian oleh berbagai pihak dengan maksud agar Penggugat/Terbanding dan Tergugat / Pembanding dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga, akan tetapi tidak berhasil. Usaha-usaha perdamaian tersebut antara lain diupayakan oleh saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding yaitu SAKSI 1 dan SAKSI 2 dan juga diupayakan oleh saksi yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding yaitu SAKSI 3, dan lagi pula usaha perdamaian juga telah diupayakan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada setiap kali memulai persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, akan tetapi tetap tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa suasana rumah tangga Penggugat/Terbanding dan Tergugat / Pembanding yang terus-menerus selalu diliputi perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung sejak 7 (tujuh) tahun yang lalu sebagaimana didalilkan oleh Penggugat/Terbanding dalam posita surat gugatnya yang tidak dibantah oleh Tergugat / Pembanding, perselisihan dan pertengkaran mana sering dibumbui dengan pemukulan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap isterinya, antara suami isteri saling benci membenci, dan memilih hidup berpisah rumah yang sudah berlangsung selama 9 (sembilan) bulan lebih, dimana pihak isteri berada di Mojokerto, sedangkan pihak suami ada di Jakarta, sedang usaha-usaha perdamaian yang dilakukan oleh berbagai pihak selalu tidak berhasil, maka rumah tangga yang demikian itu tidak dapat mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tidak dapat pula memenuhi perintah Allah S.W.T. yaitu membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah, sebagaimana tersebut dalam Al Qur’an Surat Ar Ruum ayat 21 :
ومن أياته أن
خلق لكم من
أنفسكم
أزواجا
لتسكنوا
إليها وجعل
بينكم مودة
ورحمة إن في
ذلك لأيات
لقوم
يتفكرون
Artinya : “ Dan
diantara tanda tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir ;
Menimbang, bahwa rumah tangga sebagaimana dialami oleh Penggugat/Terbanding dan Tergugat / Pembanding yang demikian itu tidak ada gunanya untuk dipertahankan, karena akan mendatangkan madlorat yang lebih besar dan penderitaan lahir dan bathin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak. Maka dari itu perceraian adalah yang lebih baik dan dapat mendatangkan kebaikan bagi kedua belah pihak di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum Islam yang diambil alih menjadi pendapat Pengadilan Tinggi Agama dalam pertimbangan putusan perkara ini, sebagaimana tersebut dalam kitab ; AL MAR’ATU BAINA AL FIQHI WA AL QONUNI, halaman 100 menyatakan ;
ولا خير فىاجتماع بين متبا غضين ومهما يكن اسباب هذاالنـزاع خطيراكان اوتا فها فان من الخير ان تنتهي العلا قة الزوجية بين هذين الزوجين .
Artinya : “Dan tidak ada manfaatnya yang dapat diharapkan dalam mengumpulkan dua manusia yang saling benci-membenci, terlepas dari masalah apakah sebab-sebab terjadinya pertengkaran ini besar atau kecil, namun kebaikan hanya dapat diharapkan dengan mengakhiri kehidupan berumah tangga antara suami isteri ini ” ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 379 K/AG/1995, Tanggal 26 Maret 1997 menyatakan bahwa suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali,
maka rumah tangga yang seperti itu telah terbukti retak dan pecah, dan telah memenuhi alasan cerai Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ;
Menimbang, bahwa atas dasar tambahan pertimbangan sebagaimana terurai diatas, maka putusan hakim tingkat pertama atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya, adalah sudah tepat dan benar, oleh karenanya putusan tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka Tergugat / Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Mengingat, akan pasal-pasal Peraturan Perundang-undangan dan dalil Syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dapat diterima ;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto tanggal 21Nopember 2006 M., bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1427 H., nomor : 544/Pdt.G/2006/PA.Mr., yang dimohonkan banding;
Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. SALIM ABDUSHAMAD, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ANSHORUDDIN, S.H. M.A., dan Drs. H. AHMAD, S.H. M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu SYAFA’ATIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding ;
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd.
Drs. H. ANSHORUDDIN, S.H. M.A.
HAKIM ANGGOTA,
ttd.
Drs.H. AHMAD, S.H. M.H.
|
KETUA MAJELIS,
ttd.
Drs. H. SALIM ABDUSHAMAD. S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
SYAFA’ATIN, S.H.
|
|
Rincian Biaya Perkara :
3. Meterai ------------- Rp.
6.000,-
Jumlah ------------- Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) |
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/6.html