AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 598

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Jambi [2007] IDPTA 598 (21 November 2007)

P U T U S A N
NOMOR : 13/Pdt.G/2007/PTA.Jb


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
PEMBANDING, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KOTA JAMBI semula TERGUGAT ;


MELAWAN

TERBANDING, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di KOTA JAMBI, semula PENGGUGAT ;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan
perkara ini.

TENTANG DUDUK PERKARA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor : 94/Pdt.G/2007/PA.Jb, Tanggal 4 September 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Sya’ban 1428 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Memutuskan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dengan menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk didaftar / dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jambi bahwa PEMBANDING, alias bin Amirudin, alias bin Amiruddin pada tanggal 17 September 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 94/Pdt.G/2007/PA.Jb Tanggal 4 September 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Sya’ban 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terbanding tanggal 20 September 2007;
Membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terbanding pada tanggal 20 September 2007, dan sampai perkara ini diputus Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding.

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang telah diajukan oleh Pembanding dalam tenggang waktu banding dan dengan cara-cara sebagaimana
ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama telah tepat dan benar, dari itu hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangannya sendiri;
Menimbang, bahwa dalam memori banding Pembanding antara lain mendalilkan bahwa Pembanding menolak segala dalil yang disampaikan oleh Terbanding dengan alasan bahwa pertengkaran yang sering terjadi diakui oleh Pembanding akan tetapi itu hanya dalam kategori pertengkaran biasa yang lazim terjadi bagi pasangan suami isteri. Dalil dan alasan Pembanding ini tidaklah dapat ditolerir begitu saja tanpa mengemukakan alat bukti;
Menimbang, bahwa pertengkaran yang terjadi justru pemicu utamanya adalah datang dari Penggugat/Terbanding sendiri, hal ini bukan lagi dapat dipersoalkan namun yang menjadi ukuran adalah pecahnya rumah tangga yang dalam hal ini dapat diduga dipicu oleh perkawinan (poligami) Pembanding dengan seorang perempuan bernama Nurika Putriasi sesuai dengan pengakuan Pembanding tanpa melalui prosedur yang sah, sehingga tidak bisa dipungkiri ketenangan batin seorang isteri sudah terusik dan teracuni;
Menimbang, bahwa alat bukti saksi dinilai oleh Pembanding dalam kategori de auditu itu hanya sebahagian, bukan secara keseluruhan namun itu telah dikuatkan oleh pengakuan Pembanding sendiri hanya yang diperselisihkan tinggal perselisihan biasa atau luar biasanya, karena kategori biasa atau luar biasa adalah ditentukan oleh majelis ;
Menimbang, bahwa di antara saksi ada yang berhubungan keluarga dengan Terbanding bukan dapat dipandang sebagai melanggar pasal 14 (5) HIR karena pada pasal tersebut adalah berlaku umum dalam Hukum Acara Perdata sedangkan bagi Peradilan Agama adalah aturan Hukum Acara Khusus yang mengharuskan
mendengar keterangan pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu sebagaimana diatur dalam pasal 22 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan hakim tingkat pertama / Pengadilan Agama Jambi Nomor 94/Pdt.G/2007/PA.Jb Tanggal 4 September 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Sya’ban 1428 H dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat/Terbanding, dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat pasal-pasal dari peraturan perundang-undang yang berlaku dan hukum syara’yang berhubungan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I

- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 94/Pdt.G/2007/PA.Jb Tanggal 4 September 2007 M bertepatan dengan tanggal 22 Sya’ban 1428 H;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).

Demikianlah putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Banding pada hari Kamis tanggal 8 November 2007 M bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. FACHRORI UMAR, M.Hum sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. HUSNA RUNUN, MA dan Drs. H. ZULKIFLI ARIEF, SH. M.Ag masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibacakan pada hari Rabu tanggal 21 November 2007 M bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqaidah 1428 H oleh Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan S. HELMI, SH sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak
yang berperkara.


KETUA MAJELIS,


Drs. H. FACHRORI UMAR, M.Hum
HAKIM ANGGOTA,


1. Dra. Hj. HUSNA RUNUN, MA


2. Drs. H. ZULKIFLI ARIEF, SH. M.Ag


PANITERA PENGGANTI,


S. HELMI, SH

Perincian Biaya Perkara :
1. Pemberkasan : Rp. 50.000,-
2. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
J u m l a h : Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/598.html