![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR :
13/Pdt.G/2007/PTA.Jb
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang mengadili perkara perdata pada tingkat
banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut
dalam perkara :
PEMBANDING, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan
PNS, tempat tinggal di KOTA JAMBI semula TERGUGAT ;
MELAWAN
TERBANDING, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di KOTA JAMBI, semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan
perkara ini.
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor : 94/Pdt.G/2007/PA.Jb, Tanggal 4 September 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Sya’ban 1428 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Jambi bahwa PEMBANDING, alias bin Amirudin, alias bin Amiruddin
pada tanggal 17 September 2007, telah mengajukan permohonan banding atas
putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 94/Pdt.G/2007/PA.Jb
Tanggal 4 September
2007 bertepatan dengan tanggal 22 Sya’ban 1428 H, permohonan banding
tersebut telah diberitahukan kepada
pihak Terbanding tanggal 20 September
2007;
Membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding,
dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak
Terbanding pada
tanggal 20 September 2007, dan sampai perkara ini diputus Terbanding tidak
mengajukan kontra memori banding.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang telah diajukan oleh
Pembanding dalam tenggang waktu banding dan dengan cara-cara
sebagaimana
ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa
apa yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama telah tepat dan benar,
dari itu hakim tingkat banding mengambil
alih pertimbangan tersebut menjadi
pertimbangannya sendiri;
Menimbang, bahwa dalam memori banding Pembanding
antara lain mendalilkan bahwa Pembanding menolak segala dalil yang disampaikan
oleh
Terbanding dengan alasan bahwa pertengkaran yang sering terjadi diakui oleh
Pembanding akan tetapi itu hanya dalam kategori pertengkaran
biasa yang lazim
terjadi bagi pasangan suami isteri. Dalil dan alasan Pembanding ini tidaklah
dapat ditolerir begitu saja tanpa mengemukakan
alat bukti;
Menimbang, bahwa
pertengkaran yang terjadi justru pemicu utamanya adalah datang dari
Penggugat/Terbanding sendiri, hal ini bukan lagi
dapat dipersoalkan namun yang
menjadi ukuran adalah pecahnya rumah tangga yang dalam hal ini dapat diduga
dipicu oleh perkawinan
(poligami) Pembanding dengan seorang perempuan bernama
Nurika Putriasi sesuai dengan pengakuan Pembanding tanpa melalui prosedur
yang
sah, sehingga tidak bisa dipungkiri ketenangan batin seorang isteri sudah
terusik dan teracuni;
Menimbang, bahwa alat bukti saksi dinilai oleh
Pembanding dalam kategori de auditu itu hanya sebahagian, bukan secara
keseluruhan namun itu telah dikuatkan oleh pengakuan Pembanding sendiri hanya
yang diperselisihkan
tinggal perselisihan biasa atau luar biasanya, karena
kategori biasa atau luar biasa adalah ditentukan oleh majelis ;
Menimbang,
bahwa di antara saksi ada yang berhubungan keluarga dengan Terbanding bukan
dapat dipandang sebagai melanggar pasal 14
(5) HIR karena pada pasal tersebut
adalah berlaku umum dalam Hukum Acara Perdata sedangkan bagi Peradilan Agama
adalah aturan
Hukum Acara Khusus yang mengharuskan
mendengar
keterangan pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri
itu sebagaimana diatur dalam pasal 22 (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
putusan hakim tingkat pertama / Pengadilan Agama Jambi Nomor 94/Pdt.G/2007/PA.Jb
Tanggal 4 September 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Sya’ban 1428 H dapat
dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun
2006, maka biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada
Penggugat/Terbanding, dan pada tingkat banding dibebankan
kepada Pembanding;
Mengingat pasal-pasal dari peraturan perundang-undang yang berlaku dan hukum
syara’yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 94/Pdt.G/2007/PA.Jb Tanggal 4 September 2007 M bertepatan dengan tanggal 22 Sya’ban 1428 H;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).
Demikianlah putusan ini diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Banding pada hari Kamis tanggal 8 November 2007 M
bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. FACHRORI UMAR,
M.Hum sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. HUSNA RUNUN, MA dan Drs. H.
ZULKIFLI ARIEF, SH. M.Ag masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan
dibacakan pada hari Rabu tanggal 21 November 2007 M bertepatan dengan tanggal 12
Dzulqaidah
1428 H oleh Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota
tersebut dan S. HELMI, SH sebagai Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri
oleh pihak-pihak
yang berperkara.
KETUA MAJELIS,
Drs. H. FACHRORI UMAR, M.Hum
HAKIM ANGGOTA,
1. Dra. Hj. HUSNA RUNUN, MA
2. Drs. H. ZULKIFLI ARIEF, SH. M.Ag
PANITERA PENGGANTI,
S. HELMI, SH
Perincian Biaya Perkara :
1. Pemberkasan : Rp. 50.000,-
2.
Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
J u m l a h : Rp. 56.000,- (lima
puluh enam ribu rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/598.html