AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 597

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 597 (20 November 2007)

P U T U S A N
Nomor: 152/Pdt.G/2007/PTA.Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan sopir, tempat tinggal di KABUPATEN TEMANGGUNG, semula TERGUGAT;

LAWAN

TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan BIDAN, tempat tinggal di KABUPATEN TEMANGGUNG, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Temanggung tanggal 6 Agustus 2007 M, bersamaan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H. Nomor : 454/Pdt.G/2007/PA.Tmg. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak satu bain Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 201.000,- ( dua ratus satu ribu rupiah ) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Temanggung bahwa PEMBANDING , semula Tergugat sekarang Pembanding, pada tanggal 15 Agustus 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor: 454/Pdt.G/2007/PA.Tmg. tanggal 6 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pemohon banding;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohanan banding tersebut secara formil harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar apa yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sepenuhnya dapat menyetujui untuk dapat dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sendiri, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya dalam perkara banding ini dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan hukum serta Peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1. Menerima permohonan banding Pembanding ;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor : 454/Pdt.G/2007/PA.Tmg. tanggal 6 Agustus 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H;

3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya dalam perkara banding ini sebesar Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 20 November 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Dzulqo’dah 1428 H, oleh kami Drs.H. AGUS SALIM, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH, dan Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 31 Oktober 2007 Nomor : 152/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA


Ttd Ttd.


1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH


Ttd.


2. Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH


PANITERA PENGGANTI
Ttd.


H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan Lain-lain : Rp. 94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/597.html