![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor:
152/Pdt.G/2007/PTA.Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan sopir, tempat tinggal di KABUPATEN TEMANGGUNG, semula TERGUGAT;
LAWAN
TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan BIDAN, tempat tinggal di KABUPATEN TEMANGGUNG, semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Temanggung tanggal 6 Agustus 2007 M, bersamaan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H. Nomor : 454/Pdt.G/2007/PA.Tmg. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
Membaca surat pernyataan banding yang
dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Temanggung bahwa PEMBANDING , semula
Tergugat sekarang
Pembanding, pada tanggal 15 Agustus 2007 telah mengajukan
permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor:
454/Pdt.G/2007/PA.Tmg.
tanggal 6 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22
Rajab 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak
lawannya ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pemohon
banding;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat /
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
tata-cara sebagaimana
ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohanan banding tersebut secara
formil harus dinyatakan dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan
Agama atas dasar apa yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat
Pengadilan Agama dalam
amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
Semarang sepenuhnya dapat menyetujui untuk dapat dijadikan sebagai pertimbangan
dan pendapat Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sendiri, sehingga
karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut harus dikuatkan
;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah
dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
2006, maka biaya dalam perkara
banding ini dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah
dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006 dan hukum serta Peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor : 454/Pdt.G/2007/PA.Tmg. tanggal 6 Agustus 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya dalam perkara banding
ini sebesar Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah );
Demikian
diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
pada hari Selasa tanggal 20 November 2007
M. bertepatan dengan tanggal 10
Dzulqo’dah 1428 H, oleh kami Drs.H. AGUS SALIM, SH, MH sebagai Hakim Ketua
Majelis, Dra. AYUNAH
M ZABIDI, SH, dan Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH masing-masing
sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi
Agama
Semarang tanggal 31 Oktober 2007 Nomor : 152/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
dalam tingkat banding dan putusan
tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari
itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak
dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
Ttd Ttd.
1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH
Ttd.
2. Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1.
Biaya meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp.
75.000,-
3. Pemberkasan dan Lain-lain : Rp.
94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/597.html