AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 596

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 596 (20 November 2007)

P U T U S A N
Nomor: 145/Pdt.G/2007/PTA.Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan -, tempat tinggal di KABUPATEN BANJARNEGARA, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya ZAINAL MANANI, SH, CN dan ANY RUSTIATI, SH Advokat yang berkantor di Jalan Raya Jakarta-Bogor No. 340 Km. 45.2 Cibinong, Bogor berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Agustus 2007, semula TERMOHON ;

LAWAN

TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan GTT, tempat tinggal di KABUPATEN BANJARNEGARA, semula PEMOHON;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Banjarnegara tanggal 26 Juli 2007 M, bersamaan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H. Nomor : 0246/Pdt.G/2007/PA.Ba. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

DALAM KONPENSI ;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;--

DALAM REKONPENSI ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
  2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :

1). Mut’ah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah );

2). Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
3. Menolak untuk selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

- Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 251.000,- ( dua ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Banjarnegara bahwa PEMBANDING, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnya ZAINAL MANANI, SH, CN, dan ATY RUSTIATI, SH, semula Termohon, pada tanggal 7 Agustus 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor: 246/Pdt.G/2007/PA.Ba. tanggal 26 Juli 2007 M, bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara yang sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohanan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terlepas dari apa yang dipertimbangkan Pengadilan Agama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan menyampaikan pertimbangannya sendiri sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 178 ayat (1) HIR, Hakim dalam mempertimbangkan putusannya wajib karena jabatannya melengkapi alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak dan bahwa Pemohon mendalilkan bahwa ia memohon izin kepada Pengadilan akan menjatuhkan talaqnya atas Termohon karena antara Pemohon dan Termohon terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus karena Termohon tidak menghormati Pemohon dan kemudian Termohon pergi meninggalkan Pemohon;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam mengabulkan permohonan Pemohon mendasarkan pertimbangan hukumnya kepada firman Allah surat 2, Al Baqarah ayat 227, yang berbunyi ;


Artinya : Apabila mereka berazam untuk menjatuhkan talak maka sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui;
Menimbang, bahwa Majlis Hakim tingkat pertama telah mengabulkan permohonan Pemohon dengan pertimbangan telah terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara Pemohon dan Termohon yang sebabnya karena Termohon suka membanding – bandingkan Pemohon dengan pria lain dan karena Termohon tidak menaruh hormat kepada keluarga Pemohon, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa firman Allah tersebut di atas tidak ada relevansinya dengan telah terbuktinya dalil-dalil Pemohon untuk menjatuhkan talaknya atas Termohon, sehingga dasar hukum tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa menjatuhkan talaq oleh seorang suami atas istrinya pada dasarnya adalah perbuatan yang dilarang kecuali bila ada keperluan atau alasan untuk itu, oleh karena telah terbukti adanya alasan bagi Pemohon untuk menjatuhkan talaq atas Termohon, maka sesuai dengan pendapat dari pakar hukum Muhammad Abu Zahrah ( Ahwalu-s Syahshiyyah:332 ) yang berbunyi;


Artinya : Pada dasarnya talak itu adalah perbuatan yang dilarang sampai dengan adanya alasan untuk menjatuhkannya ;
Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sependapat dengan maqalah tersebut dan menjadikannya sebagai pendapatnya sendiri, oleh karena dalil atau alasan Pemohon untuk menjatuhkan talaq atas Termohon telah terbukti maka permohonannya dapat dikabulkan dan oleh karenanya pula maka putusan Hakim Tingkat Pertama dalam hal memberikan izin kepada Pemohon didepan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara dalam perkara ini dapat dipertahankan;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa talak adalah hak suami, namun bahwa dalam mempergunakan hak tersebut Pemohon tidak boleh merugikan pihak lain, oleh karenanya talak yang akan dijatuhkan oleh Pemohon selayaknya diimbangi dengan hak-hak Termohon sebagai istri yang akan ditalak Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf-a Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo. Pasal 11 ayat (1) dan pasal 41 huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Termohon harus menjalani iddah, maka Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang memandang patut apabila Pemohon dibebani untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon;
Menimbang, bahwa keinginan untuk mengakhiri ikatan perkawinan ini adalah atas kehendak Pemohon maka selain memberikan nafkah iddah, sesuai dengan ketentuan pasal 158 Kompilasi Hukum Islam suami yang akan menjatuhkan talak dapat dihukum untuk membayar mut’ah;
Menimbang, bahwa sejak bulan November 2006 Termohon telah pisah dengan Pemohon dan bahwa sejak perpisahan tersebut Termohon tinggal dirumah orang tuanya dan selama berpisah Termohon tidak dalam keadaan hamil dan bahwa sejak itu pula Termohon telah tidak melaksanakan kewajiban sebagai istri;
Menimbang, bahwa dengan mengingat pendapat shahibul maqalah ( Asna-l Mathalib, III: 34 ) yang menyatakan ;


Artinya : bahwa kepergian istri meskipun dengan persetujuan suaminya menyebabkan gugurnya nafkah;
Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sependapat dengan maqalah tersebut dan menjadikannya sebagai pendapatnya sendiri, maka Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa selama berpisah Pemohon dapat dibebaskan dari kewajiban membayar nafkah madhiyyah kepada Termohon dan oleh karenanya gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Pembanding agar Tergugat Rekonpensi / Pemohon / Terbanding dihukum membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi /Termohon / Pembanding harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka amar putusan rekonpensi putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor : 246/Pdt.G/2007/PA.Ba. tanggal 26 Juli 2007 bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H, dapat dipertahankan;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya dalam tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan dalam perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 Jo. Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan hukum serta Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1. Menerima permohonan banding Pembanding ;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor : 246/Pdt.G/2007/ PA.Ba. tanggal 26 Juli 2007 bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H yang dimohonkan banding;

3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya dalam perkara banding ini sebesar Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Kamis tanggal 20 November 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Dzulqo’dah 1428 H, oleh kami Drs.H. AGUS SALIM, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH, dan Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 24 Oktober 2007 Nomor : 145/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA


Ttd. Ttd.


1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH


Ttd.


2. Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH


PANITERA PENGGANTI

Ttd


H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan Lain-lain : Rp. 94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/596.html