![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor:
145/Pdt.G/2007/PTA.Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara:
PEMBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan -, tempat tinggal di KABUPATEN BANJARNEGARA, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya ZAINAL MANANI, SH, CN dan ANY RUSTIATI, SH Advokat yang berkantor di Jalan Raya Jakarta-Bogor No. 340 Km. 45.2 Cibinong, Bogor berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Agustus 2007, semula TERMOHON ;
LAWAN
TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan GTT, tempat tinggal di KABUPATEN BANJARNEGARA, semula PEMOHON;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Banjarnegara tanggal 26 Juli 2007 M, bersamaan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H. Nomor : 0246/Pdt.G/2007/PA.Ba. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI ;
DALAM REKONPENSI ;
1). Mut’ah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah );
2). Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah);
3. Menolak untuk selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 251.000,-
( dua ratus lima
puluh satu ribu rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh
panitera Pengadilan Agama Banjarnegara bahwa PEMBANDING, yang dalam hal ini
diwakili
oleh Kuasa hukumnya ZAINAL MANANI, SH, CN, dan ATY RUSTIATI, SH, semula
Termohon, pada tanggal 7 Agustus 2007 telah mengajukan permohonan
banding atas
putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor: 246/Pdt.G/2007/PA.Ba. tanggal 26
Juli 2007 M, bertepatan dengan tanggal
11 Rajab 1428 H, permohonan banding
tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Memperhatikan memori
banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara
;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh
Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara yang
sebagaimana
ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohanan
banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terlepas
dari apa yang dipertimbangkan Pengadilan Agama, maka Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama Semarang akan
menyampaikan pertimbangannya sendiri sebagai berikut
;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 178 ayat (1) HIR, Hakim
dalam mempertimbangkan putusannya wajib karena jabatannya melengkapi
alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak dan bahwa Pemohon
mendalilkan bahwa ia memohon izin kepada Pengadilan
akan menjatuhkan talaqnya
atas Termohon karena antara Pemohon dan Termohon terjadi pertengkaran dan
perselisihan terus menerus karena
Termohon tidak menghormati Pemohon dan
kemudian Termohon pergi meninggalkan Pemohon;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat
Pertama dalam mengabulkan permohonan Pemohon mendasarkan pertimbangan hukumnya
kepada firman Allah
surat 2, Al Baqarah ayat 227, yang berbunyi ;
Artinya : Apabila mereka berazam untuk menjatuhkan talak maka sesungguhnya
Allah maha mendengar lagi maha mengetahui;
Menimbang, bahwa Majlis Hakim
tingkat pertama telah mengabulkan permohonan Pemohon dengan pertimbangan telah
terbukti adanya perselisihan
dan pertengkaran terus menerus antara Pemohon dan
Termohon yang sebabnya karena Termohon suka membanding – bandingkan
Pemohon
dengan pria lain dan karena Termohon tidak menaruh hormat kepada
keluarga Pemohon, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
berpendapat
bahwa firman Allah tersebut di atas tidak ada relevansinya dengan telah
terbuktinya dalil-dalil Pemohon untuk menjatuhkan
talaknya atas Termohon,
sehingga dasar hukum tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa
menjatuhkan talaq oleh seorang suami atas istrinya pada dasarnya adalah
perbuatan yang dilarang kecuali bila ada
keperluan atau alasan untuk itu, oleh
karena telah terbukti adanya alasan bagi Pemohon untuk menjatuhkan talaq atas
Termohon, maka
sesuai dengan pendapat dari pakar hukum Muhammad Abu Zahrah (
Ahwalu-s Syahshiyyah:332 ) yang berbunyi;
Artinya : Pada dasarnya talak itu adalah perbuatan yang dilarang sampai
dengan adanya alasan untuk menjatuhkannya ;
Majlis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang sependapat dengan maqalah tersebut dan menjadikannya sebagai
pendapatnya sendiri, oleh
karena dalil atau alasan Pemohon untuk menjatuhkan
talaq atas Termohon telah terbukti maka permohonannya dapat dikabulkan dan oleh
karenanya pula maka putusan Hakim Tingkat Pertama dalam hal memberikan izin
kepada Pemohon didepan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara
dalam perkara ini
dapat dipertahankan;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, Majlis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa talak adalah hak suami, namun bahwa
dalam mempergunakan
hak tersebut Pemohon tidak boleh merugikan pihak lain, oleh
karenanya talak yang akan dijatuhkan oleh Pemohon selayaknya diimbangi
dengan
hak-hak Termohon sebagai istri yang akan ditalak Pemohon;
Menimbang, bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf-a Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975 Jo. Pasal 11 ayat (1) dan
pasal 41 huruf c Undang-undang nomor 1
Tahun 1974 Termohon harus menjalani iddah, maka Majlis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang
memandang patut apabila Pemohon dibebani untuk memberikan nafkah
iddah kepada Termohon;
Menimbang, bahwa keinginan untuk mengakhiri ikatan
perkawinan ini adalah atas kehendak Pemohon maka selain memberikan nafkah iddah,
sesuai dengan ketentuan pasal 158 Kompilasi Hukum Islam suami yang akan
menjatuhkan talak dapat dihukum untuk membayar mut’ah;
Menimbang,
bahwa sejak bulan November 2006 Termohon telah pisah dengan Pemohon dan bahwa
sejak perpisahan tersebut Termohon tinggal
dirumah orang tuanya dan selama
berpisah Termohon tidak dalam keadaan hamil dan bahwa sejak itu pula Termohon
telah tidak melaksanakan
kewajiban sebagai istri;
Menimbang, bahwa dengan
mengingat pendapat shahibul maqalah ( Asna-l Mathalib, III: 34 ) yang menyatakan
;
Artinya : bahwa kepergian istri meskipun dengan persetujuan suaminya
menyebabkan gugurnya nafkah;
Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
sependapat dengan maqalah tersebut dan menjadikannya sebagai pendapatnya
sendiri, maka
Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa
selama berpisah Pemohon dapat dibebaskan dari kewajiban membayar
nafkah
madhiyyah kepada Termohon dan oleh karenanya gugatan rekonpensi Penggugat
Rekonpensi / Pembanding agar Tergugat Rekonpensi
/ Pemohon / Terbanding dihukum
membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi /Termohon / Pembanding
harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
maka amar putusan rekonpensi putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor
:
246/Pdt.G/2007/PA.Ba. tanggal 26 Juli 2007 bertepatan dengan tanggal 11 Rajab
1428 H, dapat dipertahankan;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
2006, maka biaya dalam
tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan dalam perkara banding dibebankan
kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan
mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 Jo. Nomor 7 Tahun 1989 yang telah
diubah
dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan hukum serta Peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor : 246/Pdt.G/2007/ PA.Ba. tanggal 26 Juli 2007 bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya dalam perkara banding ini
sebesar Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah
);
Demikian
diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
pada hari Kamis tanggal 20 November 2007
M. bertepatan dengan tanggal 10
Dzulqo’dah 1428 H, oleh kami Drs.H. AGUS SALIM, SH, MH sebagai Hakim Ketua
Majelis, Dra. AYUNAH
M ZABIDI, SH, dan Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH masing-masing
sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi
Agama
Semarang tanggal 24 Oktober 2007 Nomor : 145/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
dalam tingkat banding dan putusan
tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari
itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak
dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH
Ttd.
2. Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH
PANITERA PENGGANTI
Ttd
H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1.
Biaya meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp.
75.000,-
3. Pemberkasan dan Lain-lain : Rp.
94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/596.html