AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 595

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 595 (20 November 2007)

P U T U S A N
Nomor : 39/Pdt.G/2007/PTA Bdg.


BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIEM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;

PEMBANDING, umur 26 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di KOTA BEKASI, semula sebagai TERMOHON, sekarang PEMBANDING;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 31 tahun, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal di JAKARTA BARAT, selanjutnya telah memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA,SH. Advokat, beralamat di Jl. Tanjung Duren Timur 4 a Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Juni 2006, semula sebagai PEMOHON sekarang sebagai TERBANDING;

PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Setelah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 571/Pdt.G/2006/PA.Bks, tanggal 8 September 2006 M bertepatan dengan tanggal 15 Sya’ban 1427 H. yang amarnya berbunyi;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj’i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :

3.1. Nafkah Iddah selama Iddah sebesarRp. 1.000.000,- ( satu juta

rupiah) ;

3.2. Mut’ah berupa cincin emas 5 gram 24 karat ;

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;

Memperhatikan Akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bekasi : No.571/Pdt.G/2006/PA.Bks. tanggal 26 September 2006, yang menyatakan Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak lawan pada tanggal 2 Oktober 2006;

Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bekasi tanggal 8 Nopember 2006 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terbanding pada tanggal 22 Nopember 2006 dan atas Memori Banding tersebut Terbanding telah tidak mengajukan Kontra Memori Banding sebagaimana Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera pada tanggal 8 Januari 2007 Nomor PA.i/5/H/HK.03.5/67/2007;

Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa putusan a quo dijatuhkan pada tanggal 8 September 2006 dihadapan Pemohon dan dengan tidak hadirnya Termohon dan pemberitahuan isi putusan telah disampaikan pada tanggal 14 September 2006, kemudian permohonan banding Pembanding diajukan pada tanggal 26 September 2006, maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947 sehingga permohonan banding Pembanding secara formal harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa berkas perkara, berita acara persidangan dan alat-alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang dikemukakan oleh masing-masing pihak dalam persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan benar, karena telah sesuai dengan fakta dan proses persidangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan segala dasar pertimbangan yang dijadikan alasan pertimbangan Hukum di dalamnya, maka pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pendapatnya sendiri, oleh karena itu putusan Pengadilan Agama tersebut harus dipertahankan dan di kuatkan;

Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding sebagaimana Pasal 89 ayat (1) Undang Undang No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006;

Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;


M E N G A D I L I

1 Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi No.571/Pdt.G /06/ PA.Bks. tanggal 8 September 2006 M bertepatan dengan tanggal 15 Sya’ban 1427 H;

3. Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.127.000,- (seratus duapuluh tujuh ribu rupiah);

Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 20 bulan NOPEMBER Tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 bulan DULQO’DAH Tahun 1428 Hijriyyah oleh kami Drs. HR. MUHAMAD Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL,MH. dan Drs. H. MUSLIH MUNAWAR,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Dra. NAFI’AH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Ketua Majelis


Drs. HR. MUHAMAD.


Hakim Anggota, Hakim Anggota


Dra.Hj.A.FARIDA KAMI, MH Drs.H. MUSLIH MUNAWAR,SH

Panitera Pengganti,


Dra. N A F I’ A H.


Rincian biaya perkara :

  1. Biaya Administrasi ................... Rp. 75.000,00
  2. Biaya Materai ......................... Rp. 6.000,00
  3. Biaya Pemberkasan ................... Rp. 46.000,00

J u m l a h ............................... Rp.127.000,00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/595.html