![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor
:15/Pdt.G/2007/PTA.Plg.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA
Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING , umur, 32 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di KOTA LUBUK LINGGAU, semula PEMBANDING;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Honorer Kantor Kejaksaan, bertempat tinggal di KOTA LUBUK LINGGAU, semula TERBANDING;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Sela Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 15 /Pdt.G/ 2007/ PTA. PLG hari senin tanggal 25 JUNI 2007 M bertepatan dengan tanggal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
SEBELUM MENJATUHKAN PUTUSAN AKHIR
1. Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk linggau, agar melakukan pemeriksaan tambahan dalam perkara ini ;
- Melakukan upaya perdamaian dengan sungguh – sungguh ;
- Pemeriksaan orang –orang dekat dengan suami istri dan melengkapi keterangan keluarga para pihak;
2 Menangguhkan biaya yang timbul dalam perkara ini hingga putusan akhir.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989, maka biaya perkara ditingkat banding dibebankan kepada
Pembanding
;
Memperhatikan pasal-pasal dari Peraturan Perundang-undangan , Kompilasi
Hukum Islam dan dalil syar’I yangbersangkutan ;
M E N G A D I L I
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada hari SENIN tanggal 19 NOPEMBER 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 DZULQOIDAH 1428 H. oleh kami Drs. H. HASANADI BADNI, SH. M.Hum yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang sebagai Hakim Ketua, Drs. H . R. M. ZAINI, SH dan Drs.H. M. HUSIN FIKRI IMRON, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan penetapan Nomor 15 / Pdt.G / 2007 / PTA.Plg. tanggal 6 juni 2007, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh, Drs. H. R. M .ZAINI, SH dan Drs. H. M. HUSIN FIKRI IMRON, SH Hakim-Hakim Anggota serta Drs. A. NAWAWI MASCIK sebagai Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
HAKIM KETUA
DRS. H. HASANADI BADNI, SH, M.Hum.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
DRS. H. R.M.ZAINI, SH. DRS. H. M.HUSIN FIKRY IMRON, SH.
PANITERA PENGGANTI
DRS. A. NAWAWI MASCIK.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/594.html