AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 593

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Darlis bin Yahya v Gusmarita binti Tgk. Ridwan - HartaBersama - Msy. Aceh [2007] IDPTA 593 (19 November 2007)

P U T U S A N
Nomor : 88/Pdt.G/2007/MSy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

DARLIS BIN YAHYA, umur 43 tahun, pekerjaan Dagang, tempat tinggal Jl. T. Umar Kelurahan Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Barat, dahulu Tergugat sekarang “PEMBANDING”; -

L a w a n

GUSMARITA BINTI TGK. RIDWAN, umur 34 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal Lr. Kemala, Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Barat, dahulu Penggugat sekarang “TERBANDING”; -

Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor : 154/Pdt.G/2006/MSy-MBO. tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -
Dalam Konvensi :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat dan menolak bagian lainnya ; -
  2. Menetapkan objek-objek harta dalam gugatan Penggugat dari angka 1 ( satu) sampai dengan 4 ( empat ) adalah bersama penggugat dengan tergugat yang terdiri dari :

2.1.2 ( Dua ) pintu Toko dan tanah pertapakannya terletak di Jalan T.Umar, Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, tanah berukuran 300. M dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara dengan tanah Rawa ;
- Sebelah Selatan dengan jalan T. Umar ; -
- Sebelah Timur dengan tanah H.M.Nur Daud ; -
- Sebelah Barat dengan tanah almarhum Zainun ; -
- 2.2. Sepetak tanah terletak di Jalan Iskandar Muda,Kelurahan Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan,berukuran 250 M. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara dengan Jalan Iskandar Muda ; -
- Sebelah selatan dengan Jalan Samudera ;
- Sebelah Timur dengan tanah Siti Abidah ; -
- Sebelah Barat dengan tanah almarhum Iswani ; -
-
  1. Alat-alat perabot perlengkapan rumah tangga terdiri dari : -
    1. 1 (satu) Unit Kompor Gas merek Hitachi dan dua buah tabung Gas ;
    2. 1 (satu) buah TV warna 19 inci merek Fujitron ;
    3. 1 (satu) buah Tape merek Politron dan 2 (dua) buah Lound Speaker Digital Indosat ;
    4. 1(satu) buah VCD merek Samsung 1 Disc ; -
    5. 1(satu) buah Rice Cooker merek Cosmos ukuran Jumbo;
    6. 3 (Tiga) lusin piring Indo Keramik;
    7. 4 (empat) lusin gelas merek Duralek;
    8. 3 (tiga) lusin sendok merek Stenless;
    9. 1 (satu) pompa air listrik merek Dap;
    10. 2 (dua) buah tempat tidur terbuat dari kayu;
    11. 1 (satu) buah mesin jahit merek Butterfly;
    12. 3 (tiga) buah lemari pakaian terbuat dari kayu, 2 (dua) buah Buffet dan 2 (dua) buah Toalet ;
  1. Harga 1 (satu) unit Honda Supra V atas nama Masri Ahmad No. Polisi BL. 4426 Z No. Mesin KEV.5E-1006036, No. Rangka MR 1 KEV 5132 K-006014, warna hitam, tahun pembuatan/perakitan 2002, bahan bakar binsin, sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ;
  1. Menetapkan bahagian Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh seperdua dari harta-harta sebagaimana tersebut dalam Diktum 2 huruf A, B, dan C tersebut diatas ; -
  2. Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk membagi dan menyerahkan harta-harta sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 (dua), untuk masing-masing pihak berhak atas setengahnya baik berupa barang ataupun nilai harganya ; -
  3. Menghukum pihak-pihak untuk mentaati dan melaksanakan Putusan ini;
  4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -

DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 690.000,- (Enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen, bahwa Pembanding pada tanggal 14 Juni 2005, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen tanggal 2 Juni 2005 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1426 H. Nomor : 46/Pdt.G/2005/Msy-Bir. permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 18 Juni 2005;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding tanggal 15 Agustus 2005 dan kontra memori banding Terbanding tanggal 15 September 2005 ; -

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Mahkmah Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh hakim pertama dan diambil alih menjadikan pertimbangannya sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi Hakim Pertama kurang tepat dalam merumuskan amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan banding ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini untuk tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ;
Mengingat pada Pasal-pasal dari perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berhubungan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I

➢ Menerima permohonan banding pembanding ;
➢ Memperbaiki amar putusan Mahkmah Syar’iyah Bireuen Nomor 42/Pdt.G/2005/Msy-Bir. Tanggal 2 Juni 2005 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1425 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONPENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
  2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat (Sukawati Binti Wardani) dengan Tergugat (Muhidi Daud Bin Tgk. Abdullah) adalah sebagai berikut:
    1. Sebidang tanah yang terletak di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Jeumpa (sekarang Kecamatan Kota Juang) Kabupaten Bireuen dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
      1. Utara berbatas dengan gudang kopi Dahlan, berukuran 16,45 M;
      2. Selatan berbatas dengan jalan Lapangan bola, berukuran 14 M;
      1. Timur Berbatas dengan jalan Mesjid, berukuran 38,50 M;
      1. Barat Berbatas dengan gudang kopi Dahlan, berukuran 37,30 M;

Dan satu unit rumah diatas tanah tersebut berukuran 9x12 M, terdiri dari 3 (tiga) kamar tidur, 1 (satu) ruang tamu, 1 (satu) ruang keluarga, berdinding beton lantai semen, beratap seng, (objek nomor 1 gugatan);

  1. Alat-alat perabot perlengkapan rumah tangga terdiri dari :
    1. 1 (satu) Unit Kompor Gas merek Hitachi dan dua buah tabung Gas;
    2. 1 (satu) buah TV warna 19 inci merek fujitron;
    3. 1 (satu) buah Tape merek Politron dan 2 (dua) buah Lound Speaker Digital Indosat;
    4. 1(satu) buah VCD merek Samsung 1 Disc;
    5. 1(satu) buah Rice Cooker merek Cosmos ukuran Jumbo;
    6. 3 (Tiga) lusin piring Indo Keramik;
    7. 4 (empat) lusin gelas merek Duralek;
    8. 3 (tiga) lusin sendok merek Stenless;
    9. 1 (satu) pompa air listrik merek Dap;
    10. 2 (dua) buah tempat tidur terbuat dari kayu;
    11. 1 (satu) buah mesin jahit meretk Butterfly;
    12. 3 (tiga) buah lemari pakaian terbuat dari kayu, 2 (dua) buah Buffet dan 2 (dua) buah Toalet;
  1. Harga 1 (satu) unit Honda Supra V atas nama Masri Ahmad No. Polisi BL. 4426 Z No. Mesin KEV.5E-1006036, No. Rangka MR 1 KEV 5132 K-006014, warna hitam, tahun pembuatan/perakitan 2002, bahan bakar binsin, sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  1. Membagi harta bersama tersebut pada angka 2 A, B dan C di atas kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing ½ bahagian;
  2. Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk menyerahkan hak bahagian lawannya dari harta bersama sebagaimana tersebut di atas;
  3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum kedua belah pihak (Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat /Penggugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 690.000,- (Enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), secara tanggung rentang.

➢ Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2005 M. bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1426 H. oleh kami Drs. H. Marluddin A. Jalil Hakim Tinggi Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai ketua sidang, Drs. Muhammad Is, SH. dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua sidang tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Nyak Widin, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.


HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS


TTD TTD


DRS. MUHAMMAD IS, SH. DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL


TTD


DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
PANITERA PENGGANTI


TTD


NYAK WIDIN, SH.
Perincian biaya banding :

  1. Biaya Meterai Rp 6.000,-
  2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
  3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-

J u m l a h Rp.100.500,-

- (seratus ribu lima ratus rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/593.html