![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 88/Pdt.G/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DARLIS BIN YAHYA, umur 43 tahun, pekerjaan Dagang, tempat tinggal Jl. T. Umar Kelurahan Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Barat, dahulu Tergugat sekarang “PEMBANDING”; -
L a w a n
GUSMARITA BINTI TGK. RIDWAN, umur 34 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal Lr. Kemala, Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Barat, dahulu Penggugat sekarang “TERBANDING”; -
Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor : 154/Pdt.G/2006/MSy-MBO.
tanggal 14
Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. yang amarnya berbunyi
sebagai berikut : -
Dalam Konvensi :
2.1.2 ( Dua ) pintu Toko dan tanah pertapakannya terletak di Jalan T.Umar, Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, tanah berukuran 300. M dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah Rawa ;
- Sebelah Selatan dengan jalan T. Umar ; -
- Sebelah Timur dengan tanah H.M.Nur Daud ; -
- Sebelah Barat dengan tanah almarhum Zainun ; -
- 2.2. Sepetak tanah terletak di Jalan Iskandar Muda,Kelurahan Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan,berukuran 250 M. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara dengan Jalan Iskandar Muda ; -
- Sebelah selatan dengan Jalan Samudera ;
- Sebelah Timur dengan tanah Siti Abidah ; -
- Sebelah Barat dengan tanah almarhum Iswani ; -
-
- - Dan satu unit rumah diatas tanah tersebut berukuran 9x12 M, terdiri dari 3 (tiga) kamar tidur, 1 (satu) ruang tamu, 1 (satu) ruang keluarga, berdinding beton lantai semen, beratap seng, (objek nomor 1 gugatan);
DALAM
REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat
diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.
690.000,- (Enam ratus sembilan puluh
ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan
banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen, bahwa
Pembanding pada tanggal 14 Juni
2005, telah mengajukan permohonan banding atas
putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen tanggal 2 Juni 2005 M. bertepatan
dengan
tanggal 24 Rabiul Akhir 1426 H. Nomor : 46/Pdt.G/2005/Msy-Bir. permohonan
banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya
pada tanggal 18 Juni
2005;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding tanggal 15
Agustus 2005 dan kontra memori banding Terbanding tanggal 15
September 2005 ;
-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Mahkmah
Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah
dipertimbangkan oleh hakim pertama
dan diambil alih menjadikan pertimbangannya
sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi Hakim Pertama
kurang tepat
dalam merumuskan amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut
harus diperbaiki sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan
banding ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang No.
7 Tahun 1989, maka segala biaya yang timbul dalam perkara
ini untuk tingkat
banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ;
Mengingat pada Pasal-pasal
dari perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berhubungan
dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
➢ Menerima permohonan banding pembanding ;
➢ Memperbaiki amar putusan Mahkmah Syar’iyah Bireuen Nomor 42/Pdt.G/2005/Msy-Bir. Tanggal 2 Juni 2005 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1425 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dan satu unit rumah diatas tanah tersebut berukuran 9x12 M, terdiri dari 3 (tiga) kamar tidur, 1 (satu) ruang tamu, 1 (satu) ruang keluarga, berdinding beton lantai semen, beratap seng, (objek nomor 1 gugatan);
DALAM
REKONPENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum kedua belah pihak
(Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat /Penggugat Rekonpensi) untuk
membayar biaya perkara ini sebesar
Rp. 690.000,- (Enam ratus sembilan puluh ribu
rupiah), secara tanggung rentang.
➢ Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2005 M. bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1426 H. oleh kami Drs. H. Marluddin A. Jalil Hakim Tinggi Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai ketua sidang, Drs. Muhammad Is, SH. dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua sidang tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Nyak Widin, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. MUHAMMAD IS, SH. DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL
TTD
DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
PANITERA
PENGGANTI
TTD
NYAK WIDIN, SH.
Perincian biaya banding :
J u m l a h Rp.100.500,-
- (seratus ribu lima ratus rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/593.html