AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 592

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

H. Sajidi bin H. Fathurrahman v Rohini binti H. Fathurrahman dkk - Kewarisan - PTA Mataram [2007] IDPTA 592 (15 November 2007)

P U T U S A N
Nomor : 64/Pdt.G/2007/PTA.MTR
BISMILLAHIR RAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

H. SAJIDI bin H. FATHURRAHMAN, umur 40 tahun, Agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dasan Baru, Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat 2, sekarang Pembanding selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT/ PEMBANDING”

M E L A W A N

ROHINI binti H. FATHURRAHMAN, umur 47 tahun, gama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Loang Tuntel, Desa Pringga Jurang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Penggugat, sekarang Terbanding selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT/ TERBANDING”

DAN

  1. REDAH alias Hj. Rehanah binti H. Badaruddin, umur 65 Tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dasan Baru, Desa Pringga Jurang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur ;

2. HJ. REHANAH


  1. HJ. REHANAH binti H. FATHURRAHMAN, umur 45 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di RT. 09, Dasan Pancor, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur ;

3. HJ. NURHASANAH binti H. FATHURRAHMAN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dasan Baru, Desa Pringga Jurang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat sekarang Turut Terbanding, selanjutnya disebut “TERGUGAT/TURUT TERBANDING”.

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Bahwa, dengan mengutip sepenuhnya segala uraian yang dimuat dalam turunan putusan Pengadilan Agama Selong No. 118/Pdt.G/2007/PA.SEL tanggal 19 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1428 H. yang amar

putusannya berbunyi sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menetapkan bahwa H. Fathurrahman bin Amaq Rinawan telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri dan 4 orang anak yaitu;

2.1. Redah alias Hj. Rehanah ( Istri );

2.2. Rohini binti H. Fathurrahman ( anak perempuan );

2.3. Hj. Rehanah binti H. Fathurrahman ( anak perempuan );

2.4. Haji Sajidi bin H. Fathurrahman ( anak laki-laki );

2.5. Hj. Nurhasanah binti H. Fathurrahman ( anak perempuan );

3. Menetapkan


  1. Menetapkan hukum bahwa harta bersama Pewaris H. Fathurrahman bin Amaq Rinawan dengan Redah alias Hj. Rehanah adalah sebagai berikut :
    1. Tanah sawah seluas 53 are yang terletak di Orong Paok rebak, Desa Pringga Jurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Sawah Amaq Nur Sadan;

- Sebelah selatan : Sawah Amaq Muslim;

- Sebelah Timur : Parit;

- Sebelah Barat : Sungai;

  1. Tanah sawah seluas 33 are yang terletak di Subak Jelitong, Desa Pringga Jurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Telabah;

- Sebelah Selatan : Sawah Haji Ramli;

- Sebelah Timur : Sawah Haji Ramli;

- Sebelah Barat : Sawah Nurahmat;

  1. Tanah Sawah seluas 29 are yang terletak di Subak Pengembur, Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Sawah Amaq Sukur;

- Sebelah Selatan : Sawah Haji Mustafa;

- Sebelah Timur : Sawah Haji Nurpiah;

- Sebelah Barat : Sawah H. Mustafa;

  1. Tanah sawah seluas 30 are yang terletak di Subak Kedondong, Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Kebun Loq Saerah;

- Sebelah Selatan : Sawah Loq Raehan;

- Sebelah Timur : Parit;

- Sebelah Barat


- Sebelah Barat : Sawah H. Marzuki;

  1. Menetapkan bahwa setengah dari Harta bersama tersebut merupakan hak dari Redah alias Hj. Rehanah dan setengah lagi menjadi hak dari almarhum H. Fathurrahman bin Amaq Rinawan yang harus dibagi waris kepada semua ahli warisnya;
  2. Menetapkan hukum bahwa harta warisan H. Fathurrahman bin Amaq Rinawan yang harus dibagi waris kepada semua ahli warisannya adalah sebagai berikut :
    1. Setengah dari harta bersama yang tersebut pada nomor 4;
    2. Tanah sawah seluas 71 are atas nama H. Fathurrahman yang terletak di Dasan Baru, Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :
      1. Sebelah Utara : Sawah Haji Ramli;
      2. Sebelah Selatan : Sawah Haji Marzuki;
      1. Sebelah Timur : Sawah Loq Sanah;
      1. Sebelah Barat : Jalan Raya;
    1. Tanah Sawah seluas 25 are yang terletak di Orong Dasan baru, Desa Pringgajurang dengan batas-batas sebagai berikut :
      1. Sebelah Utara : Kebun H. Dulahat;
      2. Sebelah Selatan : Kebun H. Murah;
      1. Sebelah Timur : Telabah;
      1. Sebelah Barat : Sungai;
  3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Fathurrahman bin Amaq Rinawan adalah sebagai berikut :

6.1. Redah alias Hj. Rehanah ( Istri ) mendapat 1/8 dari seluruh harta warisan ;

6.2. Rohini binti H. fathurrahman ( anak perempuan ) 1/5 x 7/8 harta warisan;

6.3. Hajjah Rehanah binti H. Fathurrahman ( anak perempuan ) 1/5 x 7/8 harta warisan;

6.4 Haji Sajidi


6.4. Haji Sajidi bin H. Fathurrahman ( anak laki-laki ) 2/5 x 7/8 harta warisan;

6.5. Hajjah Nurhasanah binti H. Fathurrahman ( anak perempuan ) 1/5 x 7/8 harta warisan;

  1. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan tersebut di atas sesuai dengan bagian yang ditentukan di atas tanpa suatu ikatan apapun juga dengan pihak lain, bila perlu dengan bantuan Alat Negara jika tidak bisa dibagi secara natural, dapat dijual atau di nilai dengan uang kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
  2. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.416.000,- (Satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);

Bahwa, putusan tersebut telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Agama Selong dalam sidangnya yang dinyatakan terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2007 dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat 2 tanpa dihadiri Tergugat 1,3 dan 4 serta Turut Tergugat;

Bahwa, terhadap Putusan Pengadilan Agama Selong tersebut Tergugat merasa tidak puas dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram melalui Panitera Pengadilan Agama Selong sesuai Akta banding Nomor:118/Pdt.G/2007PA.SEL. tanggal 1 Agustus 2007, Pernyataan banding mana telah disampaikan kepada Terbanding pada tanggal 3 Agustus 2007;

Bahwa, Pembanding mengajukan memori banding tanggal 12 September 2007, demikian juga Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 13 September 2007 ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut

ketentuan


ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding ;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar-dasar apa yang dipertimbangkan di dalamnya, Pengadilan Tinggi Agama perlu mempertimbangkan hal-hal di bawah ini ;

Menimbang, bahwa hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya sepanjang berkaitan dengan penilaian pokok masalah dan alat bukti sudah tepat dan benar oleh karenanya dapat diambil alih menjadi pertimbangannya sendiri oleh Hakim banding dalam memutus perkara aquo dalam tingkat banding;

Menimbang bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama kaitannya dengan penentuan asal masalah dalam menentukan porsi bagian masing-masing ahli waris adalah keliru/salah sehingga hasilnya kurang tepat;

Menimbang, bahwa kaitannya dengan perhitungan porsi bagian masing-masing ahli waris Hakim banding memandang perlu untuk memberikan perhitungan yang benar berdasarkan perhitungan ilmu faraid yaitu dengan menentukan asal masalah dalam perkara aquo adalah 8 (delapan) bulan 5 (lima) sehingga bagian istri 1/8 dan bagian anak ashabah 7/8 akan tetapi karena 3 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki maka adaduruusnya 5 bagiannya 7/8, maka harus di tashih yaitu dengan mengalikan adaduruus dengan asal masalah, dengan demikian akan diperoleh porsi bagian masing-masing adalah sebagai berikut :

- Istri akan memperoleh 5/40;

- Anak perempuan masing-masing mendapat bagian 7/40 dan anak laki-laki mendapat 14/40.

Menimbang, bahwa kaitannya dengan bagian ahli waris yang telah menjual bagiannya kepada ahli waris yang lain, sudah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama secara tepat dan benar, akan tetapi tidak dituangkan dalam diktum amar putusan sehingga tidak nampak dan non exekutable, oleh kerena itu Hakim banding

memandang


memandang perlu untuk menuangkan dalam diktum amar putusan dengan rumusan mentapkan perolehan ahli waris yang telah menjual bagiannya kepada ahli waris lain senilai 7.500.000,- maka bagiannya akan dikurangi dengan nilai penjualan tersebut, sedangkan perolehan ahli waris yang telah membeli, adalah bagian dari warisan ditambah dengan bagian ahli waris yang menjual, senilai 75.000.000,- oleh karena itu alasan memori banding Pembanding dalam masalah ini dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Hakim pertama No. 118/Pdt.G/2007/PA.SEL dapat dikuatkan dengan perbaikan dan penyempurnaan amar putusan, sehingga bunyi selengkapnya seperti dalam amar putusan ;

Menimbang, oleh karena pihak Tergugat / Pembanding adalah pihak yang dikalahkan, maka sesuai ketentuan pasal 192 ayat (1) RBg. patutlah dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ;

Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 jis Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam serta Peraturan

Perundang-undangan lainnya dan dalil-dalil Syar’i yang berkenaan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

2. Menetapkan bahwa H. Fathurrahman bin Amaq Rinawan telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri dan 4 orang anak yaitu;

2.1 Redah alias Hj. Rehanah ( Istri );

2.2 Rohini


2.2 Rohini binti H. Fathurrahman ( anak perempuan );

2.3 Hj. Rehanah binti H. Fathurrahman ( anak perempuan );

2.4 Haji Sajidi bin H. Fathurrahman ( anak laki-laki );

2.5 Hj. Nurhasanah binti H. Fathurrahman ( anak perempuan );

  1. Menetapkan hukum bahwa harta bersama Pewaris H. Fathurrahman bin Amaq Rinawan dengan Redah alias Hj. Rehanah adalah sebagai berikut :
    1. Tanah sawah seluas 53 are yang terletak di Orong Paok rebak, Desa Pringga Jurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Sawah Amaq Nur Sadan;

- Sebelah selatan : Sawah Amaq Muslim;

- Sebelah Timur : Parit;

- Sebelah Barat : Sungai;

  1. Tanah sawah seluas 33 are yang terletak di Subak Jelitong, Desa Pringga Jurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Telabah;

- Sebelah Selatan : Sawah Haji Ramli;

- Sebelah Timur : Sawah Haji Ramli;

- Sebelah Barat : Sawah Nurahmat;

  1. Tanah Sawah seluas 29 are yang terletak di Subak Pengembur, Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Sawah Amaq Sukur;

- Sebelah Selatan : Sawah Haji Mustafa;

- Sebelah Timur : Sawah Haji Nurpiah;

- Sebelah Barat : Sawah H. Mustafa;

d. Tanah


  1. Tanah sawah seluas 30 are yang terletak di Subak Kedondong, Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Kebun Loq Saerah;

- Sebelah Selatan : Sawah Loq Raehan;

- Sebelah Timur : Parit;

- Sebelah Barat : Sawah H. Marzuki;

  1. Menetapkan bahwa setengah dari Harta bersama tersebut merupakan hak dari Redah alias Hj. Rehanah dan setengah lagi menjadi hak dari almarhum H. Fathurrahman bin Amaq Rinawan yang harus dibagi waris kepada semua ahli warisnya;
  2. Menetapkan hukum bahwa harta warisan H. Fathurrahman bin Amaq Rinawan yang harus dibagi waris kepada semua ahli warisannya adalah sebagai berikut:

a. Setengah dari harta bersama yang tersebut pada nomor 4;

  1. Tanah sawah seluas 71 are atas nama H. Fathurrahman yang terletak di Dasan Baru, Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Sawah Haji Ramli;

- Sebelah Selatan : Sawah Haji Marzuki;

- Sebelah Timur : Sawah Loq Sanah;

- Sebelah Barat : Jalan Raya;

c. Tanah Sawah seluas 25 are yang terletak di Orong Dasan baru, Desa Pringgajurang dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Kebun H. Dulahat;

- Sebelah Selatan : Kebun H. Murah;

- Sebelah Timur : Telabah;

- Sebelah Barat : Sungai;

6. Menetapkan

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Fathurrahman bin Amaq Runiawan adalah sebagai berikut :

6.1. Redah alias Hajjah Rehanah (istri) mendapat 5/40;

6.2. Rohini binti H. Fathurrahman (anak perempuan) mendapat 7/40;

6.3. Hj. Rohanah binti H. Fathurrahman (anak perempuan) mendapat 7/40;

6.4. H. Sajidi bin H. Fathurrahman (anak laki-laki) mendapat 14/40;

6.5. Hj. Nurhasanah binti H. Fathurrahman (anak perempuan) mendapat 7/40;

  1. Menetapkan perolehan Redah alias Hj. Rohanah (istri) adalah ½ harta bersama pada point 4 amar putusan ini ditambah 5/40 dari point 5 a, b, c;
  2. Menetapkan perolehan ahli waris yang bernama Hj. Rehanah binti H.Fathurrahman adalah 7/40 dari harta warisan pada 5 a, b, c dalam amar putusan ini dikurangi bagian senilai 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)
  3. Menetapkan perolehan ahli waris yang bernama H. Sajidi bin H. Fathurrahman adalah 14/40 dari harta warisan pada point 5 a, b, c dalam amar putusan ini ditambah bagian senilai 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan tersebut di atas sesuai dengan bagian yang ditentukan di atas tanpa suatu ikatan apapun juga dengan pihak lain, bila perlu dengan bantuan Alat Negara jika tidak bisa dibagi secara natural, dapat dijual atau di nilai dengan uang kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.416.000,- (Satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);

Demikian


Demikian putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Kamis tanggal 15 Nopember 2007 M. bertepatan dengan tanggal 5 Zulqaidah 1428 H. oleh kami H.Muhammad H.A. Rahman, SH. Sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Drs. H.ASamiun Mansyur, SH.,MH. dan Drs. Mohammad Chanif, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga dibacakan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut dan dibantu oleh IGB. Karyadi, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding/Kuasanya dan Terbanding;

HAKIM KETUA,


H. MUHAMMAD H. A. RAHMAN, SH.

HAKIM ANGGOTA,


DRS.H.A.SAMIUN MANSYUR,SH.,MH. DRS.MOHAMMAD CHANIF,SH.,MH.

PANITERA PENGGANTI

IGB. KARYADI, SH


Perincian biaya :
1. Materi..................Rp. 6.000,-

2. Administrasi......... Rp. 75.000,-

3. Lain-lain (APP)..... Rp. 119.000,-

Jumlah....... .........Rp. 200.000,-

( dua ratus ribu rupiah ) ;


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/592.html