![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
NOMOR :18/Pdt.G/2007/PTA
Ptk.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tentang Cerai Gugat dalam tingkat banding yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PEMBANDING, Umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KOTA PONTIANAK, dalam hal ini dikuasakan baik secara bersama - sama maupun sendiri – sendiri kepada MASNEN GUSTIAN, SH. MH. AGUS SUJAT MOKO, SH. Dan HERMAN, SH. MH DAN PATNERS beralamat di Jalan Siam No.86/96 Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khususu tanggal 28 April 2007 yang telah terdaftar dalam Register Pengadilan Agama Mempawah tanggal 14 Mei 200, semula TERGUGAT;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 27 tahun, Agama Islam, Pekerjaan rumah tangga, bertempat tinggal di KABUPATEN PONTIANAK, semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian sebagaimana tertuang
dalam salinan putusan Pengadilan Agama Mempawah No.52/Pdt.G/2007/PA.Mpw.
tanggal 20 Agustus 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban 1428
Hijriah yang amarnya berbunyi sebagai berikut: -
DALAM
EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK
PERKARA
ANAK I, lahir 19 Juni 1997 ;
ANAK II lahir 7 Septemberr 1998 ; -
ANAK III , lahir 29 Januari 2001 ;
ANAK IV, lahir 29 Mei 2004 ; -
Berada dalam pemeliharaan Penggugat ; -
Penggugat ; -
Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Mempawah, bahwa Pembanding pada hari Senin tanggal 3 September 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor : 52/Pdt.G/2007/ PA.Mpw. tanggal 20 Agustus 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban 1428 Hijriah yang oleh Pengadilan Agama Mempawah telah diberitahukan kepada pihak lawan yaitu Pengguga / Terbanding pada tanggal 4 September 2007 ; -
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana
ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding
tersebut dapat diterima ; -
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan seksama mempelajari serta meneliti
seluruh berkas
perkara yang terdiri dari surat gugatan Penggugat/Terbanding
tertanggal 25 April 2007, berita acara sidang yang dibuat oleh Pengadilan
Agama
Mempawah, surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini, keterangan
saksi, Salinan Putusan Pengadilan Agama Mempawah
Nomor : 52/Pdt.G/2007/PA.Mpw.
tanggal 20 Agustus 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban 1428
Hijriah mempertimbangkan
sebagai berikut ; -
Menimbang, bahwa Putusann
Pengadilan Agama Mempawah atas dasar apa
yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam
amar putusannya, Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat
menyetujui untuk
dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi
Agama sendiri, sehingga karenanya
putusan Pengadilan Agama Mempawah
tersebut, dapat dikuatkan ; -
Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara
perceraian, maka sesuai dengan ketentua pasal 89 ayat (1) Undang-undang No.7
tahun 1989,
biaya perkara di tingkat Banding dibebankan kepada
Tergugat/Pembanding ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Hukum
Syara’ dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat / Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor : 52/Pdt.G/2007/ PA.Mpw tanggal 20 Agustus 2007 Masehi bersamaan dengan tanggal 7 Sya’ban 1428 Hijriah ;
- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada hari Senin 12 Nopember 2007 bersamaan dengan tanggal 3 Dzulqaidah 1428 H oleh kami DRS. H. MUZANI ZAHRI, SH. MH sebagai Ketua Majelis, DRS. H. MEDIS CHAN dan DRS. H. M. HELMI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri oleh DRS. H. MEDIS CHAN dan DRS. H. M. HELMI, SH. sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj. DWI SULASTRI,SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
Ketua Majelis
DRS. H. MUZANI ZAHRI, SH.MH.
Hakim Anggota,
Hakim Anggota,
DRS. H. MEDIS CHAN. DRS.
H.M.HELMI,SH.
Panitera Penganti,
HJ. DWI SULASTRI, SH.
Perincian biaya perkara :
- Biaya Materai,Rp.6000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/590.html