AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 590

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Pontianak [2007] IDPTA 590 (12 November 2007)

PUTUSAN
NOMOR :18/Pdt.G/2007/PTA Ptk.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tentang Cerai Gugat dalam tingkat banding yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;

PEMBANDING, Umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KOTA PONTIANAK, dalam hal ini dikuasakan baik secara bersama - sama maupun sendiri – sendiri kepada MASNEN GUSTIAN, SH. MH. AGUS SUJAT MOKO, SH. Dan HERMAN, SH. MH DAN PATNERS beralamat di Jalan Siam No.86/96 Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khususu tanggal 28 April 2007 yang telah terdaftar dalam Register Pengadilan Agama Mempawah tanggal 14 Mei 200, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 27 tahun, Agama Islam, Pekerjaan rumah tangga, bertempat tinggal di KABUPATEN PONTIANAK, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian sebagaimana tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Agama Mempawah No.52/Pdt.G/2007/PA.Mpw. tanggal 20 Agustus 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban 1428 Hijriah yang amarnya berbunyi sebagai berikut: -
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menjatuhkan talak bain sughra kesatu Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING) ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Pontianak, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Pontianak, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak untuk mencatat perceraian tersebut ; -
  4. Menetapkan 4 orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : -
ANAK I, lahir 19 Juni 1997 ;
ANAK II lahir 7 Septemberr 1998 ; -
ANAK III , lahir 29 Januari 2001 ;
ANAK IV, lahir 29 Mei 2004 ; -

Berada dalam pemeliharaan Penggugat ; -

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai anak – anak Penggugat dan Tergugat sebagai mana tersebut dalam dictum nomor 4 untuk menyerahkan kepada

Penggugat ; -

  1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.566.000,- ( lima ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ;

Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Mempawah, bahwa Pembanding pada hari Senin tanggal 3 September 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor : 52/Pdt.G/2007/ PA.Mpw. tanggal 20 Agustus 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban 1428 Hijriah yang oleh Pengadilan Agama Mempawah telah diberitahukan kepada pihak lawan yaitu Pengguga / Terbanding pada tanggal 4 September 2007 ; -


TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ; -
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan seksama mempelajari serta meneliti seluruh berkas perkara yang terdiri dari surat gugatan Penggugat/Terbanding tertanggal 25 April 2007, berita acara sidang yang dibuat oleh Pengadilan Agama Mempawah, surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini, keterangan saksi, Salinan Putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor : 52/Pdt.G/2007/PA.Mpw. tanggal 20 Agustus 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban 1428 Hijriah mempertimbangkan sebagai berikut ; -
Menimbang, bahwa Putusann Pengadilan Agama Mempawah atas dasar apa

yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama Mempawah tersebut, dapat dikuatkan ; -
Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara perceraian, maka sesuai dengan ketentua pasal 89 ayat (1) Undang-undang No.7 tahun 1989, biaya perkara di tingkat Banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Hukum Syara’ dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ;

M E N G A D I L I


- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat / Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor : 52/Pdt.G/2007/ PA.Mpw tanggal 20 Agustus 2007 Masehi bersamaan dengan tanggal 7 Sya’ban 1428 Hijriah ;
- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada hari Senin 12 Nopember 2007 bersamaan dengan tanggal 3 Dzulqaidah 1428 H oleh kami DRS. H. MUZANI ZAHRI, SH. MH sebagai Ketua Majelis, DRS. H. MEDIS CHAN dan DRS. H. M. HELMI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri oleh DRS. H. MEDIS CHAN dan DRS. H. M. HELMI, SH. sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj. DWI SULASTRI,SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;

Ketua Majelis


DRS. H. MUZANI ZAHRI, SH.MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,

DRS. H. MEDIS CHAN. DRS. H.M.HELMI,SH.


Panitera Penganti,


HJ. DWI SULASTRI, SH.
Perincian biaya perkara :

- Biaya Materai,Rp.6000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/590.html