AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 59

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Jakarta [2007] IDPTA 59 (5 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N

Nomor : 03/Pdt.G/2007/PTA.JK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat tempat tinggal di Kodya Jakarta Pusat, yang dalam hal ini dengan surat kuasa khusus tanggal 04 September 2006 telah diwakili oleh kuasa hukumnya Rory Rinto Harsa Wardhana, SH., Prawida Murti Marzuki, SH., dan Yusfa Perdana, SH. advokat pada kantor “Harsa & Murti Law Firm” yang beralamat di Perumahan Qariyah Thayyibah, Jakarta Barat. Semula sebagai Penggugat;


L A W A N


TERBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat tempat tinggal di Kodya Jakarta Selatan, yang dalam hal ini dengan surat kuasa khusus tanggal 03 Januari 2006 telah diwakili oleh kuasa hukumnya Puguh Wirawan, SH. M.Hum., dan Willing Learned, SH., advokat berkantor “Puguh Wirawan & Rekan” yang beralamat di Jakarta Selatan, semula sebagai Tergugat;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 148/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 28 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 03 Sya’ban 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


Mengadili :

Memutuskan :
Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Tergugat ;

Dalam Provisi :

- Menolak gugatan provisi Penggugat ;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 05 September 2006 yang menyebutkan bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada pihak Terbanding (dahulu Tergugat) ;
Membaca surat yang dibuat oleh Jurusita kepada Terbanding (dahulu Tergugat) bertanggal 30 Nopember 2006 dan kepada Pembanding (dahulu Penggugat) dari tanggal 12 Desember 2006 yang maksudnya kedua pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang telah selesai diminutasi ;
Membaca memori banding Pembanding (dahulu Penggugat) yang tidak bertanggal yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan surat yang telah dibuatnya pada tanggal 22 Juni 2007 dan kemudian telah diteruskan/disusulkan ke Pengadilan Tinggi Agama dengan suratnya tanggal 24 Januari 2007 ;
Membaca kontra memori banding Terbanding (dahulu Tergugat) bertanggal 01 Februari 2007 yang sesuai dengan surat Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 01 Februari 2007 telah diterimanya dan kemudian disusulkan/dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 22 Februari 2007 ;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding (dahulu Penggugat) telah diajukan masih dalam tenggang waktunya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa permohonan banding Pembanding (dahulu Penggugat) harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Tinggi Agama mempelajari berkas perkara dengan seksama telah memberi pertimbangan sebagai berikut :


Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Terbanding (dahulu Tergugat) dalam eksepsi menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama mendalilkan bahwa dalam gugatan tersebut terdapat kenyataan yang saling bertentangan/kontradiktif yaitu pada satu sisi gugatan didasarkan atas putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (surat bukti P. 4.) dan kedua pada perjanjian pemberian nafkah akibat cerai talak, harta bersama, hak kunjung dan pemberian nafkah anak akibat perceraian (surat bukti P. 5.) dan selain itu menurut Terbanding (dahulu Tergugat) suatu gugatan diharuskan ada sengketa diantara para pihak ;
Menimbang, bahwa terlepas dari jawaban Pembanding (dahulu Penggugat) berkaitan dengan dalil eksepsi terbanding (dahulu Tergugat) di atas, Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Hakim Pengadilan Agama bahwa hal yang diuraikan oleh Terbanding (dahulu Tergugat) adalah berkaitan dengan pokok perkara dan yang akan dipertimbangkan dalam pokok perkara dan oleh karenanya pula Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dan dapat membenarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama yang telah menolak eksepsi Terbanding (dahulu Tergugat) ;


Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama mengajukan provisi yang maksudnya sebelum diberi putusan agar diberikan waktu untuk bertemu/mencurahkan kasih sayang kepada anaknya yang selama ini telah dipersulit oleh Terbanding (dahulu Tergugat) dan selain itu untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat perbuatan melawan hukum Terbanding (dahulu Tergugat) agar Terbanding (dahulu Tergugat) dihukum uang denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/hari keterlambatan ;
Menimbang bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama, terlepas dari apa yang dipertimbangkan Hakim Pengadilan Agama, berpendapat bahwa gugatan provisi Pembanding (dahulu Penggugat) sangat berkaitan dengan pokok perkara dan yang akan dipertimbangkan dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dan dapat membenarkan putusan Hakim Pengadilan Agama yang telah menolak provisi Pembanding (dahulu Penggugat) ;


Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan register nomor 76/Pdt.G/2005/PA.JS tanggal 22 Agustus 2005 dalam sengketa antara Pembanding (dahulu Penggugat) dengan Terbanding (dahulu Tergugat) telah memutuskan yang dikutip sebagian amarnya dalam konpensi berbunyi sebagai berikut :

5. Menghukum Pemohon Konpensi (Terbanding) untuk memberi waktu yang cukup kepada Termohon Konpensi (Pembanding) bertemu dengan anaknya (ANAK) guna mencurahkan kasih sayang ;
Dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (surat bukti P. 4.) dan selain itu kedua pihak juga membuat perjanjian akibat cerai, dibuat dibawah tangan bermeterai yang telah ditandatangani oleh kedua pihak dan tanpa saksi (surat bukti P. 5.) yang pada pasal 5 berbunyi hampir sama dengan bunyi amar tersebut diatas berkaitan dengan surat bukti P. 5., berdasarkan berita acara Hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak mendapatkan keterangan apakah surat bukti/tanda tangan telah dibenarkan oleh Terbanding (dahulu Tergugat) atau belum, untuk itu Hakim Pengadilan Tinggi Agama telah mengesampingkan surat bukti itu ;
Menimbang, bahwa dengan telah adanya putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan amar 5 berbunyi seperti tersebut di atas. Hakim Pengadilan Tinggi Agama oleh karenanya berpendapat bahwa itulah hukum konkrit/nyata berlaku bagi Pembanding (dahulu Penggugat) dan Terbanding (dahulu Tergugat) masing-masing dalam kedudukannya selaku ayah dan ibu dalam hubungan dengan anaknya yang bernama ANAK lahir tanggal 21 Januari 2004 yang berdasar pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam disebut belum mumayyiz dan hukum tersebut berlaku sampai dengan anak berumur 12 tahun ;
Menimbang, bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) kemudian telah menggugat Terbanding (dahulu Tergugat) dan agar dinyatakan Terbanding (dahulu Tergugat) telah melakukan perbuatan yang mengabaikan kepentingan anak yang antara lain mempersulit Pembanding (dahulu Penggugat) bertemu dengan anaknya setiap saat dan membawanya ketempat dimana Pembanding (dahulu Penggugat) tinggal ;
Menimbang sehubungan dengan alasan gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) diatas bahwa Terbanding (dahulu Tergugat) telah membantahnya dengan adanya bantahan Terbanding (dahulu Tergugat) tersebut, menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama mendasarkan pasal 163 HIR maka menjadi kewajiban Pembanding (dahulu Penggugat) untuk membuktikan alasan gugatannya, baik dengan surat-surat atau saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan berita acara Hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak mendapatkan bukti baik melalui surat atau saksi-saksi yang telah dapat membenarkan alasan gugatan Pembanding (dahulu Penggugat), oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa alasan Pembanding (dahulu Penggugat) tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa terlepas dari apa yang telah dipertimbangkan Hakim Pengadilan Agama dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat yang telah menolak gugatan Pembanding (dahulu Penggugat), oleh karenanya putusan harus dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Hakim Pengadilan Agama telah dikuatkan maka Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa permohonan banding Pembanding (dahulu Penggugat) harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut semua diatas Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa memori banding Pembanding (dahulu Penggugat) sudah tidak relevan lagi ;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 89 ayat (1) Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) patut untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;
Mengingat segala kententuan peraturan perundang-undangan dan dalil-dalil syar’ie yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I


  1. Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding (dahulu Penggugat);
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 148/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 28 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 03 Sya’ban 1427 H. ;
  3. Memerintahkan kepada Pembanding (dahulu Pembanding) untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;

Demikian diputus dalam permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 05 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1428 H. oleh kami Drs. H. AHMAD AHYADI, SH. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MUKTI ARTO, SH., MH. dan Drs. M. ABU DAWUD, SH,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Drs. H. MUKTI ARTO, SH., M.H. Drs. H. AHMAD AHYADI, SH.
ttd
Drs. M. ABU DAWUD, SH.
Panitera Pengganti
ttd
AKHMAD FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp. 125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/59.html