![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor : 03/Pdt.G/2007/PTA.JK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat tempat tinggal di Kodya Jakarta Pusat, yang dalam hal ini dengan surat kuasa khusus tanggal 04 September 2006 telah diwakili oleh kuasa hukumnya Rory Rinto Harsa Wardhana, SH., Prawida Murti Marzuki, SH., dan Yusfa Perdana, SH. advokat pada kantor “Harsa & Murti Law Firm” yang beralamat di Perumahan Qariyah Thayyibah, Jakarta Barat. Semula sebagai Penggugat;
L A W A N
TERBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat tempat tinggal di Kodya Jakarta Selatan, yang dalam hal ini dengan surat kuasa khusus tanggal 03 Januari 2006 telah diwakili oleh kuasa hukumnya Puguh Wirawan, SH. M.Hum., dan Willing Learned, SH., advokat berkantor “Puguh Wirawan & Rekan” yang beralamat di Jakarta Selatan, semula sebagai Tergugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 148/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 28 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 03 Sya’ban 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili :
Memutuskan :
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Provisi :
- Menolak gugatan provisi Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 05 September 2006 yang menyebutkan
bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) telah menyatakan banding atas putusan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan banding mana
telah diberitahukan
secara patut kepada pihak Terbanding (dahulu Tergugat) ;
Membaca surat yang
dibuat oleh Jurusita kepada Terbanding (dahulu Tergugat) bertanggal 30 Nopember
2006 dan kepada Pembanding (dahulu
Penggugat) dari tanggal 12 Desember 2006 yang
maksudnya kedua pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang
telah selesai
diminutasi ;
Membaca memori banding Pembanding (dahulu
Penggugat) yang tidak bertanggal yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan
Agama Jakarta
Selatan sesuai dengan surat yang telah dibuatnya pada tanggal 22
Juni 2007 dan kemudian telah diteruskan/disusulkan ke Pengadilan
Tinggi Agama
dengan suratnya tanggal 24 Januari 2007 ;
Membaca kontra memori banding
Terbanding (dahulu Tergugat) bertanggal 01 Februari 2007 yang sesuai dengan
surat Panitera Pengadilan
Agama Jakarta Selatan tanggal 01 Februari 2007 telah
diterimanya dan kemudian disusulkan/dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama pada
tanggal 22 Februari 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding (dahulu Penggugat) telah
diajukan masih dalam tenggang waktunya dan dilakukan sesuai
dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama
berpendapat bahwa permohonan banding
Pembanding (dahulu Penggugat) harus
dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Tinggi
Agama mempelajari berkas perkara dengan seksama telah memberi pertimbangan
sebagai
berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Terbanding (dahulu Tergugat) dalam
eksepsi menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama mendalilkan bahwa dalam gugatan
tersebut terdapat kenyataan yang saling bertentangan/kontradiktif yaitu pada
satu sisi gugatan didasarkan atas putusan Pengadilan
Agama yang telah
berkekuatan hukum tetap (surat bukti P. 4.) dan kedua pada perjanjian pemberian
nafkah akibat cerai talak, harta
bersama, hak kunjung dan pemberian nafkah anak
akibat perceraian (surat bukti P. 5.) dan selain itu menurut Terbanding (dahulu
Tergugat)
suatu gugatan diharuskan ada sengketa diantara para pihak
;
Menimbang, bahwa terlepas dari jawaban Pembanding (dahulu Penggugat)
berkaitan dengan dalil eksepsi terbanding (dahulu Tergugat) di
atas, Hakim
Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Hakim Pengadilan Agama bahwa hal yang
diuraikan oleh Terbanding (dahulu Tergugat)
adalah berkaitan dengan pokok
perkara dan yang akan dipertimbangkan dalam pokok perkara dan oleh karenanya
pula Hakim Pengadilan
Tinggi Agama sependapat dan dapat membenarkan pertimbangan
Hakim Pengadilan Agama yang telah menolak eksepsi Terbanding (dahulu Tergugat)
;
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa Pembanding (dahulu Penggugat)
menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama mengajukan provisi yang maksudnya sebelum
diberi
putusan agar diberikan waktu untuk bertemu/mencurahkan kasih sayang
kepada anaknya yang selama ini telah dipersulit oleh Terbanding
(dahulu
Tergugat) dan selain itu untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat
perbuatan melawan hukum Terbanding (dahulu Tergugat)
agar Terbanding (dahulu
Tergugat) dihukum uang denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah)/hari keterlambatan ;
Menimbang bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama,
terlepas dari apa yang dipertimbangkan Hakim Pengadilan Agama, berpendapat bahwa
gugatan
provisi Pembanding (dahulu Penggugat) sangat berkaitan dengan pokok
perkara dan yang akan dipertimbangkan dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan diatas Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dan
dapat membenarkan putusan Hakim Pengadilan
Agama yang telah menolak provisi
Pembanding (dahulu Penggugat) ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa Pengadilan Agama Jakarta
Selatan dengan register nomor 76/Pdt.G/2005/PA.JS tanggal 22 Agustus 2005 dalam
sengketa
antara Pembanding (dahulu Penggugat) dengan Terbanding (dahulu
Tergugat) telah memutuskan yang dikutip sebagian amarnya dalam konpensi
berbunyi
sebagai berikut :
5. Menghukum Pemohon Konpensi (Terbanding) untuk memberi waktu yang cukup
kepada Termohon Konpensi (Pembanding) bertemu dengan anaknya
(ANAK) guna
mencurahkan kasih sayang ;
Dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (surat bukti P. 4.) dan selain itu kedua pihak juga membuat
perjanjian akibat
cerai, dibuat dibawah tangan bermeterai yang telah
ditandatangani oleh kedua pihak dan tanpa saksi (surat bukti P. 5.) yang pada
pasal 5 berbunyi hampir sama dengan bunyi amar tersebut diatas berkaitan dengan
surat bukti P. 5., berdasarkan berita acara Hakim
Pengadilan Tinggi Agama tidak
mendapatkan keterangan apakah surat bukti/tanda tangan telah dibenarkan oleh
Terbanding (dahulu Tergugat)
atau belum, untuk itu Hakim Pengadilan Tinggi Agama
telah mengesampingkan surat bukti itu ;
Menimbang, bahwa dengan telah adanya
putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (in kracht
van gewijsde) dengan amar 5 berbunyi seperti tersebut di atas.
Hakim Pengadilan Tinggi Agama oleh karenanya berpendapat bahwa itulah
hukum
konkrit/nyata berlaku bagi Pembanding (dahulu Penggugat) dan Terbanding (dahulu
Tergugat) masing-masing dalam kedudukannya
selaku ayah dan ibu dalam hubungan
dengan anaknya yang bernama ANAK lahir tanggal 21 Januari 2004 yang berdasar
pasal 105 (a) Kompilasi
Hukum Islam disebut belum mumayyiz dan hukum tersebut
berlaku sampai dengan anak berumur 12 tahun ;
Menimbang, bahwa Pembanding
(dahulu Penggugat) kemudian telah menggugat Terbanding (dahulu Tergugat) dan
agar dinyatakan Terbanding
(dahulu Tergugat) telah melakukan perbuatan yang
mengabaikan kepentingan anak yang antara lain mempersulit Pembanding (dahulu
Penggugat)
bertemu dengan anaknya setiap saat dan membawanya ketempat dimana
Pembanding (dahulu Penggugat) tinggal ;
Menimbang sehubungan dengan alasan
gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) diatas bahwa Terbanding (dahulu Tergugat)
telah membantahnya
dengan adanya bantahan Terbanding (dahulu Tergugat) tersebut,
menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama mendasarkan pasal 163 HIR maka
menjadi
kewajiban Pembanding (dahulu Penggugat) untuk membuktikan alasan gugatannya,
baik dengan surat-surat atau saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa ternyata
berdasarkan berita acara Hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak mendapatkan bukti
baik melalui surat atau saksi-saksi
yang telah dapat membenarkan alasan gugatan
Pembanding (dahulu Penggugat), oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama
berpendapat
bahwa alasan Pembanding (dahulu Penggugat) tidak terbukti
;
Menimbang, bahwa terlepas dari apa yang telah dipertimbangkan Hakim
Pengadilan Agama dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas
Hakim
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat yang telah menolak gugatan Pembanding
(dahulu Penggugat), oleh karenanya putusan harus
dipertahankan dan dikuatkan
;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Hakim Pengadilan Agama telah dikuatkan
maka Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa permohonan
banding
Pembanding (dahulu Penggugat) harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa
sehubungan dengan pertimbangan tersebut semua diatas Hakim Pengadilan Tinggi
Agama berpendapat bahwa memori banding
Pembanding (dahulu Penggugat) sudah tidak
relevan lagi ;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 89 ayat (1) Undang-Undang nomor
3 tahun 2006 Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa Pembanding
(dahulu
Penggugat) patut untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,-
(dua ratus enam ribu rupiah) ;
Mengingat segala kententuan peraturan
perundang-undangan dan dalil-dalil syar’ie yang berlaku dan berkaitan
dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
Demikian diputus dalam permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 05 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1428 H. oleh kami Drs. H. AHMAD AHYADI, SH. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MUKTI ARTO, SH., MH. dan Drs. M. ABU DAWUD, SH,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua
Majelis
ttd
ttd
Drs. H. MUKTI ARTO, SH., M.H. Drs. H. AHMAD AHYADI,
SH.
ttd
Drs. M. ABU DAWUD, SH.
Panitera Pengganti
ttd
AKHMAD FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp.
125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/59.html