![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
08/Pdt.G/2007/PTA.Pbr
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. HAMIZAR HAMID bin ABDUL HAMID, umur 60 tahun, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Jalan Bahana Nomor. 4 Rt.04 Rw.05 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, semula “Tergugat I sekarang Pemban ding I”
SYAHARUDDIN bin ABDUL HAMID, umur 45 tahun, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Jalan Garuda Nomor. 100 Rt.02 Rw.18 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, semula “Tergugat II sekarang Pemban ding II”
Hj. ZARDAWATI binti ABDUL HAMID, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Jalan Katio Nomor. 4 Rt.01 Rw.19 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, semula “turut Tergugat sekarang Pembanding III”
Bahwa selanjutnya Pembanding I, II, dan III, memberi kuasa hukum kepada Wismar Harianto, SH,MH Advokad/pada law office Wismar Harianto, SH,MH berkantor di Jalan Nenas No. 82.A Lt II Tel/Fax ( 0761) 857193 Sukajadi Kota Pekanbaru, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2007 dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan nomor register : 15/2007, semula sebagai Terguagt I, II, dan turut Tergugat, dalam hal ini disebut “ Pembanding “
M E L A W A N
Hj. NURKAMSIAH binti ABDUL HAMID, umur 60 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Jalan Neraca Nomor. 3.A Rt.01 Rw.19 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, dalam hal ini disebut “ Peng gugat/Terbanding ”
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana dalam putusan sela Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tanggal 03 Mei 2007 M, bersamaan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1428 H, Nomor : 08/Pdt.G/2007/ PTA.Pbr yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
Sebelum menjatuhkan putusan akhir;
Memerintahkan kepada hakim pertama, dalam hal ini Pengadilan Agama Pekanbaru untuk membuka kembali persidangan perkara yang dimohonkan banding ini untuk memenuhi apa yang dimaksud dalam putusan sela ini;
Memerintahkan supaya untuk keperluan tersebut diatas berkas /bundel A perkara ini bersama turunan putusan sela ini, disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Pekanbaru dengan perintah agar berkas perkara tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sidang setempat sesuai peraturan perundang-undangan, dikirim kembali berkas/bundel A beserta berita acara pemeriksaan ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru;
Menangguhkan penetapan tentang biaya yang timbul dalam perkara ini sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa hakim pertama telah melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana tertuang dalam berita acara tambahan;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana tersebut dalam pemeriksaan tambahan yang oleh Pengadilan Tinggi Agama dianggap telah tercantum, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada perinsipnya apa-apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Hakim pertama sudah tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi Agama mengambil alih pertimbangan-pertimbangan yang sudah tepat itu mejadi pertimbangan dan pendapat Hakim banding sendiri, kecuali ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipertimbangkan sendiri oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa objek sengketa didalam putusan Hakim pertama menetapkan sebidang tanah seluas 14.200 M2 dikurangi tanah wakaf untuk masjid seluas 950 M2 dan tanah dua buah jalan seluas 1.090 M2 sehingga tanah tersebut tinggal seluas 12.160 M2 terletak dahulu di Desa Tangkerang Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Propinsi Riau sekarang Jalan Merpati RT. 02 RW. 17, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Hasan Umar;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah/kantor Kebudayaan ;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Upik Zahara;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Idris;
Adalah harta warisan dari almarhum Siti Zahara binti Umar alias Upik Zahara. Namun setelah diadakan pengukuran ulang yang melibatkan Badan Pertahanan Nasional Kota pekanbaru sebagaimana tercantum dalam berita acara tambahan ternyata tinggal lagi 13.170 M2 maka Pengadilan Tinggi Agama perlu memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Pekanbaru tentang ukuran luas tanah tersebut;
Menimbang, tentang Penggugat mencabut sebagian dari gugatannya yaitu, mengenai bangunan kios dan lain-lain yang berada diatas tanah warisan tersebut, dimana Hakim pertama belum memberikan pertimbangan hukum tentang pencabutan tersebut, maka Pengadilan Tinggi Agama perlu menambahkan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pencabutan sebagian gugatan Penggugat dalam persidangan, mengenai bangunan yang ada diatas tanah warisan sebagaimana yang termuat dalam angka 7.2 gugatan Penggugat, berarti Penggugat sendiri mengakui bahwa sejumlah bangunan itu bukan haknya dapat dibenarkan, karena disamping pencabutan itu tidak merugikan pada Tergugat dan Turut Tergugat juga diajukan sebelum ada jawaban dari para Tergugat sesuai dengan pasal 271 RV alenia pertama; Penggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat asalkan hal itu dilakukan sebelum Tergugat menyampaikan jawaban. Maka gugatan Penggugat mengenai angka 7.2 ini dikesampingkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan tersebut dibenarkan, sedangkan yang harus diserahkan hanya tanahnya saja dalam keadaan kosong, sedangkan pengosongan ini suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan penyerahan objek sengketa yang menjadi bagian Penggugat, maka majelis Hakim dalam amar putusan menambahkan penyerahan bagian Tergugat dan Turut Tergugat dalam keadaan kosong;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor : 208/Pdt.G/2006/PA.Pbr tanggal 27 Desember 2006 M bertepatan tanggal 6 Zulhijjah 1427 H haruslah dikuatkan dengan perbaikan ukuran tanah objek sengketa sehingga amarnya berbunyi sebagai tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa, biaya yang timbul dalam tingkat banding haruslah dibebankan kepada Pembanding, sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1989 jo Undang-undang No: 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang No: 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama;
- Mengingat, Undang-undang Nomor : 20 tahun 1997, Undang-undang No: 3 tahun 2006, Kompilasi Hukum Islam, dan pasal-pasal dari Peraturan Perundang-undangan dan dalil-dalil Syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kelas I.A Pekanbaru, Nomor : 208/Pdt-G/2006/PA.Pbr tanggal 27 Desember 2006 M bertepatan tanggal 6 Zulhijjah 1427 H dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut;
2. Menetapkan Penggugat Hj. Nurkamsiah binti Abdul Hamid, Tergugat I H. Hamizar Hamid, Tergugat II Syaharuddin Bin Abdul Hamid dan Turut Tergugat Hj. Zardawati binti Abdul Hamid sebagai ahli waris dari almarhum Siti Zahara binti Umar alias Upik Zahara;
3. Menetapkan sebidang tanah seluas 14.200 M2 dikurangi tanah wakaf untuk Masjid seluas 1.030 M2 = 13.170 M2 terletak dahulu di Desa Tangkerang Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Propinsi Riau sekarang Jalan Merpati RT. 02 RW. 17, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Hasan Umar;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah/kantor Kebudayaan ;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Upik Zahara;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Idris;
Adalah harta warisan dari almarhum Siti Zahara binti Umar alias Upik Zahara;
4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan :
4.1. Hj. Nurkamsiah binti Abdul Hamid mendapat 1/6 bagian;
4 .2. H. Hamizar Hamid bin Abdul Hamid mendapat 2/6 bagian ;
4. 3. Syaharuddin bin Abdul Hamid mendapat 2/6 bagian ;
4. 4. Hj. Zardawati binti Abdul Hamid mendapat 1/6 bagian;
5. Menghukum Tergugat I H. Hamizar Hamid bin Abdul Hamid dan Tergugat II Syaharuddin bin Abdul Hamid menyerahkan tanah bagian Penggugat Hj. Nurkamsiah binti Abdul Hamid dan tanah bagian Turut Tergugat Hj. Zardawati binti Abdul Hamid dalam keadaan kosong dari bangunan rumah dan kios atau senilai harga jual melalui pelelangan umum;
6. Menyatakan sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) sah dan berharga;
7. Menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.408.000,- ( tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah ) secara tanggung renteng berdasarkan persentase bagian masing-masing;
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Penga dilan Tinggi Agama Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal 09 Nopember 2007 M, bersamaan dengan tanggal 28 Syawal 428 H, oleh kami Drs.H. Mohd Nazir, sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Taslim, dan Drs. H. Muhsin Halim, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama, tanggal 16 Maret 2007 M. Nomor: 08/Pdt-G/2007/PTA.Pbr, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 09 Nopember 2007 M, bersamaan dengan tanggal 28 Syawal 1428 H, oleh Ketua Majelis, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dra. Hj. Ida Hamidah, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.
Ketua Majelis
ttd
Drs. H. MOHD NAZIR.
Hakim Anggota, Hakim Anggota
ttd ttd
Drs. TASLIM Drs. H. MUHSIN HALIM, SH,
Panitera Pengganti,
ttd
Dra. Hj. IDA HAMIDAH
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/589.html