AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 588

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Hudayah Hilmi bin M. Yusuf v Halimah binti Abu - Perlawanan - Msy. Aceh [2007] IDPTA 588 (9 November 2007)

P U T U S A N
Nomor :70/Pdt.G/2007/Msy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara-perkara tertentu (Harta Bersama) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;

HUDAYAH HILMI BIN M. YUSUF, umur 38 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kampung Hakim Wih Ilang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, dahulu Tergugat/Pelawan sekarang Pembanding ;

M e l a w a n

HALIMAH BINTI ABU, umur 36 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal Kampung Puja Mulia, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meiah, dahulu Penggugat/Terlawan sekarang Terbanding ; -


Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ; -
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Takengon Nomor : 205/Pdt.G/2006/MSy-Tkn tanggal 28 Februari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1428 H yang amarnya berbunyi :

  1. Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan terhadap putusan verstek tanggal 30 Agustus 2006 Nomor : 205/Pdt.G/2006/Msy-Tkn adalah tidak tepat dan tidak beralasan ;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan tidak benar : -
  3. Mempertahankan putusan verstek dimaksud ;
  4. Menghukum Pelawan semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ; -

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon bahwa Pembanding pada tanggal 12 Maret 2007 telah mengajukan banding atas putusan Verzet Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 205/Pdt.G/2006/MSy-Tkn tanggal 28 Pebruari 2007 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 13 Maret 2007 ; -
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa hakim pertama dengan putusannya, atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya, adalah sudah tepat dan dengan benarnya menjatuhkan putusan, sehingga karenanya haruslah
dikuatkan; -
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ; -
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan Ketentuan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jumat tanggal 09 Nopember 2007 M bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1428 H. oleh kami Drs. H. Jufri Ghalib, SH. Wakil Ketua yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin. dan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Azhar A, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN. DRS. H. JUFRI GHALIB,SH., MH.
TTD
DRS. H. MUCHTAR YUSUF,SH.


PANITERA PENGGANTI
TTD AZHAR A, SM.HK.


Perincian biaya banding :


1. Biaya proses Rp. 19.500,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 25.500,-


(Dua puluh lima ribu lima ratus rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/588.html