![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :70/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara-perkara tertentu (Harta Bersama) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
HUDAYAH HILMI BIN M. YUSUF, umur 38 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kampung Hakim Wih Ilang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, dahulu Tergugat/Pelawan sekarang Pembanding ;
M e l a w a n
HALIMAH BINTI ABU, umur 36 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal Kampung Puja Mulia, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meiah, dahulu Penggugat/Terlawan sekarang Terbanding ; -
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ; -
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Takengon Nomor : 205/Pdt.G/2006/MSy-Tkn tanggal 28 Februari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1428 H yang amarnya berbunyi :
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat
oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon bahwa Pembanding pada tanggal 12
Maret
2007 telah mengajukan banding atas putusan Verzet Mahkamah Syar’iyah
Takengon Nomor : 205/Pdt.G/2006/MSy-Tkn tanggal 28 Pebruari
2007 permohonan
banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 13 Maret
2007 ; -
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan
oleh pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang
diajukan oleh Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan
cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka
permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa hakim pertama dengan putusannya, atas dasar-dasar apa yang telah
dipertimbangkan didalamnya, adalah sudah tepat dan
dengan benarnya
menjatuhkan putusan, sehingga karenanya haruslah
dikuatkan;
-
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
maka biaya perkara
dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ; -
Mengingat pasal-pasal
dari Undang-undang dan Ketentuan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikianlah
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari
Jumat tanggal 09 Nopember 2007 M
bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1428 H. oleh kami Drs. H. Jufri Ghalib, SH.
Wakil Ketua yang
ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin. dan
Drs. H. Muchtar Yusuf, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan
putusan
tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim
Anggota dan dibantu oleh Azhar
A, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. H.
RIZWAN SYAMSUDDIN. DRS. H. JUFRI GHALIB,SH., MH.
TTD
DRS. H. MUCHTAR YUSUF,SH.
PANITERA PENGGANTI
TTD AZHAR A,
SM.HK.
Perincian biaya banding :
1. Biaya proses Rp. 19.500,-
2. Biaya Meterai Rp.
6.000,-
J u m l a h Rp. 25.500,-
(Dua puluh lima ribu lima ratus rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/588.html