![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR : 19/Pdt.G/2007/MSyPROV.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (kewarisan) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HAMIDAH BINTI IBRAHIM, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, bertindak untuk diri sendiri dan kuasa dari Ummi binti Syam, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2006, legalisasi Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : Msy/3/SK/13/2006/MsySgi dahulu TergugatTergugat dan sekarang Pembanding ;
M e l a w a n :
USMAN BIN IBRAHIM, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie bertindak untuk diri sendiri, dan menerima kuasa dari :
1. M. Jalil bin Ibrahim, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie ;
2. Mariani binti Ibrahim, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjan Tani, tempat tinggal di Desa Ujong Pie, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 23 Maret 2006, Legalisasi Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli No. Msy/3/SK/07/2006/MsySgi dahulu PenggugatPenggugat dan sekarang TerbandingTerbanding ;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
Telah
mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tanggal 12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1428 H. Nomor : 19/Pdt.G/2007/Msy.Prov. yang amarnya berbunyi sebaga berikut :
Menyatakan permohonan banding TergugatTergugat / PembandingPembanding dapat
diterima ;
Sebelum menjatuhkan putusan akhir :
- Memerintahkan kepada hakim pertama dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Sigli agar dapat melaksanakan pemeriksaan tambahan dalam perkara ini seperti tersebut di atas ;
- Memerintahkan untuk keperluan tersebut berkas perkara bersama dengan turunan putusan sela ini disampaikan kepada Mahkamah Syar’iyah Sigli, dengan perintah agar
berkas perkara tersebut setelah pemeriksaan
tambahan selesai disertai dengan berita acara pemeriksaan tambahan dikirimkan
kepada Mahkamah
Syar’iyah Provinsi ;
Menangguhkan penetapan biaya yang
timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir ;
Memperhatikan berita
acara pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh hakim pertama sebagaimana
diperintahkan oleh Mahkamah Syar’iyah
Provinsi ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan tambahan yang oleh Mahkamah
Syar’iyah Provinsi dianggap tercantum dalam putusan
ini, maka Mahkamah
Syar’iyah Provinsi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang,
bahwa setelah mempelajari putusan sela tanggal 12 April 2007 bertepatan dengan
tanggal 24 Rabiul Awal 1428 H. dan
berita acara pemeriksaan ulang yang dilakukan
oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli, Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah
Provinsi tidak
sependapat dengan hakim pertama setentang objek perkara no.4
kelompok A. yaitu sepetak kebun jagung yang terletak di Desa Sagoe,
Kecamatan
Mutiara Tiga, yang mana hakim pertama telah menerima surat bukti T.3 untuk
menguatkan dalil Tergugat II bahwa objek tersebut
telah dialihkan oleh pewaris
kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan cara hibah ;
Menimbang, bahwa
Mahkamah Syar’iyah Provinsi setelah meneliti dengan seksama surat bukti
T.3 mendapatkan beberapa hal yang menyebabkan
akta hibah tersebut cacat formil,
seperti penulisan identitas pihak kedua selaku penerima hibah hanya menjantumkan
identitas Tergugat
II saja, padahal hibah tersebut ditunjukkan untuk dua orang
yaitu Tergugat II ( Hamidah Binti Ibrahim ) dan Penggugat III (Mariani
Binti
Ibrahim ). Selain itu Penggugat III juga tidak ikut menandatangani akta hibah
bertanda T.3 tersebut sebagai penerima hibah.
Oleh karena itu Mahkamah
Syar’iyah Provinsi sangat meragukan dan / atau tidak yakin tentang
keabsahan hibah tersebut, sehingga
dalil Tergugat II harus ditolak dan akta
hibah tanggal 28 Oktober 1998 No.03/1998 yang dikeluarkan oleh PPAT/Camat Muara
Tiga, Kecamatan
Pidie dinyatakan tidak mempunyai ketentuan hukum dan tidak
mengikat ;
Menimbang, bahwa objek perkara no.4 kolompok A ini dalam
persidangan telah terbukti sebagai harta bawaan pewaris (Ibrahim Bin Syeh)
berdasarkan pengakuan para pihak dan karenanya harus dinyatakan/ditetapkan
sebagai harta warisan ;
Menimbang, bahwa setentang objek perkara selain objek
no.4 kelompok A tersebut di atas, Mahkamah Syar’iyah Provinsi sependapat
dengan pertimbangan hakim pertama, maka diambil alih sebagai pendapat
sendiri;
Menimbang, bahwa biaya perkara dibebankan kepada kedua belah pihak
secara tanggung menanggung ;
Mengingat pada pasalpasal dari peraturan
perundangundangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
Dan dengan mengadili sendiri :
1. Mengabulkan
gugatan PenggugatPenggugat sebagian ;
2. Menetapkan meninggal dunia Ibrahim Bin Syeh pada bulan Nopember 2005 meninggalkan ahli warisnya sebagai berikut :
2.1. Ummi Binti Syam (isteri) ;
2.2. M. Jalil Bin Ibrahim (anak lakilaki) ;
2.3. Usman Bin Ibrahim (anak lakilaki) ;
2.4. Mariani Binti Ibrahim (anak perempuan) ;
2.5. Hamidah Binti Ibrahim (anak perempuan) ;
3. Menetapkan harta warisan Alm.Ibrahim Bin Syeh adalah sebagai berikut :
3.1. 2/3 dari setengah tambak ikan Lampoh Lancang seluas 3 ha di Desa Ie Masen, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie dengan batasbatasnya :
Sebelah Utara dengan tambak ikan H. Abdullah Makam ;
Sebelah Selatan dengan tambak ikan Adam/H.Ali Piah ;
Sebelah Timur dengan tambak ikan Insya Basyah /Abu Daud ;
Sebelah Barat dengan kebun kelapa H. Abdullah ;
3.2. 1 (satu) petak kebun kelapa (kebun Syiek Benseh), luasnya 1 naleh bibit tanah sawah di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, dengan batasbatasnya :
Sebelah Utara dengan tali air ;
Sebelah Selatan dengan kebun Hanafiyah ;
Sebalah Timur dengan kebun kelapa H. Abdullah ;
Sebelah Barat dengan kebun kelapa H. Abdullah ;
3.3. 1 (satu) petak kebun jagung, luasnya 1 naleh bibit tanah sawah di Desa Sagoe, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie dengan batasbatasnya :
Sebelah Utara dengan dengan kebun rumah Maryani/Hamidah ;
Sebelah Selatan dengan kebun K. Abdurrahman ;
Sebelah Timur dengan kebun Sulaiman Saleh ;
Sebelah Barat dengan kebun kelapa Ali Piah ;
3.4. ½ (setengah) petak kebun kelapa, luasnya 6 are bibit tanah sawah di Desa Sagoe, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie dengan batasbatasnya :
Sebelah Utara dengan kebun K. Jalil ;
Sebelah Selatan dengan kebun Maddan ;
Sebelah Timur dengan kebun M. Kasem/Kasom ;
Sebelah Barat dengan kebun M. Rasyid ;
3.5. ½ (setengah) petak kebun kelapa (lampoh panah), luasnya 5 are bibit tanah sawah di Desa Sagoe, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie dengan batasbatasnya :
Sebelah Utara dengan kebun Syek Amin ;
Sebelah Selatan dengan tambak ikan Afan ;
Sebelah Timur dengan kebun M. Rasyid ;
Sebelah Barat dengan kebun Tgk. Ibrahim ;
3.6. ½ (setengah) unit rumah permanen di Desa Sagoe, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie ;
3.7. ½ (setengah) dari 4 mayam emas 90 % ;
3.8. ½ (setengah) dari harga penjualan 1 (satu) ekor lembu Rp.1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
4.1. Ummi Binti Syam (isteri/Tergugat I) mendapat 1/8 bagian ;
4.2. M. Jamil Bin Ibrahim (anak lakilaki/Penggugat I) mendapat 7/24 bagian ;
4.3. Usman Bin Ibrahim (anak lakilaki/Penggugat II) mendapat 7/24 bagian ;
4.4. Mariani Binti Ibrahim (anak perempuan/Penggugat III) mendapat 7/48 bagian ;
4.5. Hamidah Binti Ibrahim (anak perempuan/Tergugat II) mendapat 7/48 bagian;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jum’at tanggal 9 Nopember 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib, SH.,MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H Muchtar Yusuf, SH, masingmasing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihakpihak yang berperkara ;
Hakim Anggota : Ketua Majelis
dto
TTD TTD
1.
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS.H. JUFRI GHALIB,
SH.MH
TTD
2. DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH
Panitera Pengganti
dto
TTD
DRA. Z A K I A H
Perincian Biaya Banding :
J u m
l a h ............................. Rp.25.000,
( dua puluh lima ribu
rupiah )
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/587.html