AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 587

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Hamidah binti Ibrahim v Usman bin Ibrahim - Kewarisan - Msy. Aceh [2007] IDPTA 587 (9 November 2007)

P U T U S A N


NOMOR : 19/Pdt.G/2007/MSyPROV.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (kewarisan) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

HAMIDAH BINTI IBRAHIM, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, bertindak untuk diri sendiri dan kuasa dari Ummi binti Syam, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2006, legalisasi Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : Msy/3/SK/13/2006/MsySgi dahulu TergugatTergugat dan sekarang Pembanding ;

M e l a w a n :

USMAN BIN IBRAHIM, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie bertindak untuk diri sendiri, dan menerima kuasa dari :

1. M. Jalil bin Ibrahim, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie ;

2. Mariani binti Ibrahim, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjan Tani, tempat tinggal di Desa Ujong Pie, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 23 Maret 2006, Legalisasi Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli No. Msy/3/SK/07/2006/MsySgi dahulu PenggugatPenggugat dan sekarang TerbandingTerbanding ;

Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini :

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tanggal 12 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1428 H. Nomor : 19/Pdt.G/2007/Msy.Prov. yang amarnya berbunyi sebaga berikut :

Menyatakan permohonan banding TergugatTergugat / PembandingPembanding dapat diterima ;
Sebelum menjatuhkan putusan akhir :

- Memerintahkan kepada hakim pertama dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Sigli agar dapat melaksanakan pemeriksaan tambahan dalam perkara ini seperti tersebut di atas ;
- Memerintahkan untuk keperluan tersebut berkas perkara bersama dengan turunan putusan sela ini disampaikan kepada Mahkamah Syar’iyah Sigli, dengan perintah agar

berkas perkara tersebut setelah pemeriksaan tambahan selesai disertai dengan berita acara pemeriksaan tambahan dikirimkan kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi ;
Menangguhkan penetapan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir ;
Memperhatikan berita acara pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh hakim pertama sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan tambahan yang oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi dianggap tercantum dalam putusan ini, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah mempelajari putusan sela tanggal 12 April 2007 bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1428 H. dan berita acara pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli, Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Provinsi tidak sependapat dengan hakim pertama setentang objek perkara no.4 kelompok A. yaitu sepetak kebun jagung yang terletak di Desa Sagoe, Kecamatan Mutiara Tiga, yang mana hakim pertama telah menerima surat bukti T.3 untuk menguatkan dalil Tergugat II bahwa objek tersebut telah dialihkan oleh pewaris kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan cara hibah ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi setelah meneliti dengan seksama surat bukti T.3 mendapatkan beberapa hal yang menyebabkan akta hibah tersebut cacat formil, seperti penulisan identitas pihak kedua selaku penerima hibah hanya menjantumkan identitas Tergugat II saja, padahal hibah tersebut ditunjukkan untuk dua orang yaitu Tergugat II ( Hamidah Binti Ibrahim ) dan Penggugat III (Mariani Binti Ibrahim ). Selain itu Penggugat III juga tidak ikut menandatangani akta hibah bertanda T.3 tersebut sebagai penerima hibah. Oleh karena itu Mahkamah Syar’iyah Provinsi sangat meragukan dan / atau tidak yakin tentang keabsahan hibah tersebut, sehingga dalil Tergugat II harus ditolak dan akta hibah tanggal 28 Oktober 1998 No.03/1998 yang dikeluarkan oleh PPAT/Camat Muara Tiga, Kecamatan Pidie dinyatakan tidak mempunyai ketentuan hukum dan tidak mengikat ;
Menimbang, bahwa objek perkara no.4 kolompok A ini dalam persidangan telah terbukti sebagai harta bawaan pewaris (Ibrahim Bin Syeh) berdasarkan pengakuan para pihak dan karenanya harus dinyatakan/ditetapkan sebagai harta warisan ;
Menimbang, bahwa setentang objek perkara selain objek no.4 kelompok A tersebut di atas, Mahkamah Syar’iyah Provinsi sependapat dengan pertimbangan hakim pertama, maka diambil alih sebagai pendapat sendiri;
Menimbang, bahwa biaya perkara dibebankan kepada kedua belah pihak secara tanggung menanggung ;
Mengingat pada pasalpasal dari peraturan perundangundangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I

Dan dengan mengadili sendiri :
1. Mengabulkan gugatan PenggugatPenggugat sebagian ;

2. Menetapkan meninggal dunia Ibrahim Bin Syeh pada bulan Nopember 2005 meninggalkan ahli warisnya sebagai berikut :

2.1. Ummi Binti Syam (isteri) ;

2.2. M. Jalil Bin Ibrahim (anak lakilaki) ;

2.3. Usman Bin Ibrahim (anak lakilaki) ;

2.4. Mariani Binti Ibrahim (anak perempuan) ;

2.5. Hamidah Binti Ibrahim (anak perempuan) ;

3. Menetapkan harta warisan Alm.Ibrahim Bin Syeh adalah sebagai berikut :

3.1. 2/3 dari setengah tambak ikan Lampoh Lancang seluas 3 ha di Desa Ie Masen, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie dengan batasbatasnya :

Sebelah Utara dengan tambak ikan H. Abdullah Makam ;

Sebelah Selatan dengan tambak ikan Adam/H.Ali Piah ;

Sebelah Timur dengan tambak ikan Insya Basyah /Abu Daud ;

Sebelah Barat dengan kebun kelapa H. Abdullah ;

3.2. 1 (satu) petak kebun kelapa (kebun Syiek Benseh), luasnya 1 naleh bibit tanah sawah di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, dengan batasbatasnya :

Sebelah Utara dengan tali air ;

Sebelah Selatan dengan kebun Hanafiyah ;

Sebalah Timur dengan kebun kelapa H. Abdullah ;

Sebelah Barat dengan kebun kelapa H. Abdullah ;

3.3. 1 (satu) petak kebun jagung, luasnya 1 naleh bibit tanah sawah di Desa Sagoe, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie dengan batasbatasnya :

Sebelah Utara dengan dengan kebun rumah Maryani/Hamidah ;

Sebelah Selatan dengan kebun K. Abdurrahman ;

Sebelah Timur dengan kebun Sulaiman Saleh ;

Sebelah Barat dengan kebun kelapa Ali Piah ;

3.4. ½ (setengah) petak kebun kelapa, luasnya 6 are bibit tanah sawah di Desa Sagoe, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie dengan batasbatasnya :

Sebelah Utara dengan kebun K. Jalil ;

Sebelah Selatan dengan kebun Maddan ;

Sebelah Timur dengan kebun M. Kasem/Kasom ;

Sebelah Barat dengan kebun M. Rasyid ;

3.5. ½ (setengah) petak kebun kelapa (lampoh panah), luasnya 5 are bibit tanah sawah di Desa Sagoe, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie dengan batasbatasnya :

Sebelah Utara dengan kebun Syek Amin ;

Sebelah Selatan dengan tambak ikan Afan ;

Sebelah Timur dengan kebun M. Rasyid ;

Sebelah Barat dengan kebun Tgk. Ibrahim ;

3.6. ½ (setengah) unit rumah permanen di Desa Sagoe, Kecamatan Mutiara Tiga, Kabupaten Pidie ;

3.7. ½ (setengah) dari 4 mayam emas 90 % ;

3.8. ½ (setengah) dari harga penjualan 1 (satu) ekor lembu Rp.1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;

  1. Menetapkan bagian masingmasing ahli waris sebagai berikut :

4.1. Ummi Binti Syam (isteri/Tergugat I) mendapat 1/8 bagian ;

4.2. M. Jamil Bin Ibrahim (anak lakilaki/Penggugat I) mendapat 7/24 bagian ;

4.3. Usman Bin Ibrahim (anak lakilaki/Penggugat II) mendapat 7/24 bagian ;

4.4. Mariani Binti Ibrahim (anak perempuan/Penggugat III) mendapat 7/48 bagian ;

4.5. Hamidah Binti Ibrahim (anak perempuan/Tergugat II) mendapat 7/48 bagian;

  1. Menghukum TergugatTergugat menyerahkan harta yang menjadi bagian hak PenggugatPenggugat seperti tersebut diatas ;
  2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati putusan ini ;
  3. Menolak gugatan PenggugatPenggugat selain dan selebihnya ;
  4. Menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara secara tanggung menanggung sejumlah Rp.2.676.000,(dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jum’at tanggal 9 Nopember 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib, SH.,MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H Muchtar Yusuf, SH, masingmasing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihakpihak yang berperkara ;


Hakim Anggota : Ketua Majelis

dto
TTD TTD
1. DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS.H. JUFRI GHALIB, SH.MH


TTD
2. DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH
Panitera Pengganti
dto
TTD
DRA. Z A K I A H


Perincian Biaya Banding :


  1. Biaya Proses.................... Rp.19.000,
  2. M a t e r a i.....................Rp. 6.000,

J u m l a h ............................. Rp.25.000,
( dua puluh lima ribu rupiah )



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/587.html